Topik: CACAT AKIBAT KERJA Oleh: DR dr Suma’mur PK, MSc , SpOk

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail.
Advertisements

START.
Menunjukkan berbagai peralatan TIK melalui gambar
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
GELOMBANG MEKANIK Transversal Longitudinal.
1. = 5 – 12 – 6 = – (1 - - ) X 300 = = = 130.
BAB 2 PENERAPAN HUKUM I PADA SISTEM TERTUTUP.
Mari Kita Lihat Video Berikut ini.
WEEK 6 Teknik Elektro – UIN SGD Bandung PERULANGAN - LOOPING.
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
UKURAN PENYEBARAN DATA
Tugas: Power Point Nama : cici indah sari NIM : DOSEN : suartin marzuki.
Integral Lipat-Tiga.
PENILAIAN KINERJA K3.
Persembahan kesehatan
PERATURAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)
PETA KONSEP RANGKA Tulang Rawan Tulang Keras Jaringan Ikat.
Luas Daerah ( Integral ).
Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk
Oleh : Tika Indah Primasari DIV Kebidanan STIKES NWU 2013
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 5 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
EKUIVALENSI LOGIKA PERTEMUAN KE-7 OLEH: SUHARMAWAN, S.Pd., S.Kom.
Turunan Numerik Bahan Kuliah IF4058 Topik Khusus Informatika I
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Dr. Wahyu Eko Widiharso, SpOT, (K) Spine
PENGUJIAN HIPOTESA Probo Hardini stapro.
Pemahaman Adiksi.
Waniwatining II. HIMPUNAN 1. Definisi
TERMODINAMIKA LARUTAN:
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
SEGI EMPAT Oleh : ROHMAD F.F., S.Pd..
G RAF 1. P ENDAHULUAN 2 3 D EFINISI G RAF 4 5.
Bahan Kuliah IF2091 Struktur Diskrit
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Algoritma Branch and Bound
KONSEP DEMAND DALAM SEKTOR KESEHATAN
HIDROKARBON Kelas : X OLEH : DIAH PURWANINGTYAS SMA NEGERI 3 MALANG.
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Sistem Gerak Pada Manusia
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
KESETIMBANGAN REAKSI Kimia SMK
UKURAN FREKUENSI PENYAKIT
Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat
Tim Dosen Kimia Dasar II/ Kimia Organik
Bahan Kuliah IF2120 Matematika Diskrit
7. RANTAI MARKOV WAKTU KONTINU (Kelahiran&Kematian Murni)
Pohon (bagian ke 6) Matematika Diskrit.
P OHON 1. D EFINISI Pohon adalah graf tak-berarah terhubung yang tidak mengandung sirkuit 2.
HAK PEKERJA Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengantar sistem informasi Rahma dhania salamah msp.
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
: :05 HAK PEKERJA Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek) Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja Cara Penghitungan.
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
UU NO.1 Tahun 1970 Oleh : SYAFRIANI.
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 5 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Transcript presentasi:

Topik: CACAT AKIBAT KERJA Oleh: DR dr Suma’mur PK, MSc , SpOk .

Materi Presentasi I. Definisi II. Jenis cacat III. Penilaian Dr. Suma’mur PK. .

Jenis Jaminan -Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan / atau perawatan; -Biaya pengangkutan; -Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan / atau perawatan; -Biaya rehabilitasi; -Santunan berupa uang:santunan sementara tidak mampu bekerja; santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya; santunan cacat total untuk selama- lamanya baik fisik maupun mental; dan santunan kematian.

DATA KECELAKAAN KERJA - 100.000 kecelakaan kerja per tahun (bisa naik atau turun per tahunnya ) - Kerugian rata-rata Rp. 100 – 200 milyar per tahun - Korban meninggal per tahun rata-rata seribu-lima ratus sampai sekitar 2000 orang setahunnya - 70 juta hari kerja hilang; 500 juta jam kerja hilang (khusus tahun 2000 ) PAK SANGAT MINIM

Cacat Akibat Kerja I. Kecelakaan kerja II. Penyakit akibat kerja

II. Terdeteksi, tetapi tidak berefek buruk terhadap kesehatan; Efek pekerjaan atau lingkungan kerja: I. Efek tak terdeteksi; II. Terdeteksi, tetapi tidak berefek buruk terhadap kesehatan; III. Berefek buruk terhadap kesehatan: -Perubahan indikator biologis; -Penyakit tingkat dini; -Penyakit lanjut tanpa atau dengan kecacatan.

CACAT BERKURANGNYA FUNGSI ANGGOTA BADAN YANG SECARA LANGSUNG ATAU KEADAAN HILANG ATAU BERKURANGNYA FUNGSI ANGGOTA BADAN YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENGA- KIBATKAN HILANG ATAU BERKURANGNYA KEMAM- PUAN UNTUK MENJALAN- KAN PEKERJAAN

CACAT Cacat anatomis Keadaan hilang anggota badan Cacat fungsi Berkurangnya fungsi anggota badan Anggota badan Bagian/organ tubuh seperti tangan, kaki, hidung, telinga, mata, kulit, alat kelamin, paru, jantung, usus, otak, dsbnya)

CACAT TETAP SEBAGIAN sama=dengan CACAT SEBAGIAN UNTUK SELAMA- LAMANYA

CACAT TETAP TOTAL sama=dengan CACAT TOTAL UNTUK SELAMA- LAMANYA

AKIBAT KERJA CACAT kerja; 2. Cacat akibat penyakit akibat kerja. 1. Cacat akibat kecelakaan kerja; 2. Cacat akibat penyakit akibat kerja.

penyakit akibat kerja baru ada: penyebabnya benar-benar ada Cacat karena penyakit akibat kerja baru ada: bila penyakit akibat kerja penyebabnya benar-benar ada

akibat kerja tidak selalu menyebabkan kecacatan nya efek pekerjaan dan Suatu penyakit akibat kerja tidak selalu menyebabkan kecacatan tergantung kepada berat- nya efek pekerjaan dan atau lingkungan kerja

CACAT Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja Cacat sementara Cacat sebagian untuk selama-lamanya Cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental

EFEK BURUK TERHADAP KESEHATAN 1. Efek yang menunjukkan penyakit secara klinis (penyakit dini sampai dengan kecacatan berat); 2. Efek yang tidak cepat pulih dan menunjukkan penurunan kemampuan tubuh dalam memperta-hankan homeostasis; 3. Efek yang memudahkan kerentanan individu terha- dap efek buruk pengaruh lingkungan pada umum- nya; 4. Efek yang menyebabkan hasil pengukuran yang bersangkutan berada di luar variasi ‘normal’,jika ukuran-ukuran tsb. dipandang sebagai indikasi dini penurunan kemampuan fungsi; 5. Efek yang menunjukkan perubahan metabolisme dan biokimiawi.

CACAT Cacat anatomis Cacat fungsi Cacat mental(CATATAN KHUSUS) (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) JENIS: Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) Cacat anatomis Cacat fungsi Cacat mental(CATATAN KHUSUS) Aspek kemampuan bekerja Aspek estetika Aspek mental-psikologis

CACAT DUA MACAM: I. MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) JENIS: Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) DUA MACAM: I. MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN II. MACAM CACAT-CACAT LAINNYA

CACAT(JENIS) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN     1. Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah; 2. Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah;      3. Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah; 4. Lengan kiri dari atau atas siku ke bawah; 5. Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah; 6. Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah;   7. Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah; 8. Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah; 9. Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah;  10. Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah;    11.  Kedua belah mata;     12.  Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat; 13. Pendengaran pada kedua belah telinga; 14. Pendengaran pada sebelah telinga;

CACAT(JENIS) Tabel,Lp.II PP. No.: 14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp.II PP. No.: 14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN (LANJUTAN) 15. Ibu jari tangan kanan; 16. Ibu jari tangan kiri; 17.  Telunjuk tangan kanan; 18. Telunjuk tangan kiri; 19. Salah satu jari lain tangan kanan; 20. Salah satu jari lain tangan kiri; 21. Ruas pertama telunjuk kanan; 22. Ruas pertama telunjuk kiri; 23. Ruas pertama jari lain tangan kanan; 24. Ruas pertama jari lain tangan kiri; 25. Salah satu ibu jari kaki; 26. Salah satu jari telunjuk kaki; 27. Salah satu jari kaki lain.

CACAT(JENIS) Tabel,Lp. II PP. No.: 14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp. II PP. No.: 14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) II. MACAM CACAT-CACAT LAINNYA 1. Terkelupasnya kulit kepala(cacat anatomis); 2. Impotensi(cacat anatomis atau cacat fungsi); 3. Kaki memendek sebelah: kurang dari 5 cm; 5 – 7,5 cm; 7,5 cm atau lebih(cacat anatomis); 4. Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel (cacat fungsi); 5. Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel(cacat fungsi); 6. Kehilangan daun telinga sebelah(cacat anatomis); 7. Kehilangan kedua belah daun telinga(cacat anatomis); 8. Cacat hilangnya cuping hidung(cacat anatomis); 9. Perforasi sekat rongga hidung(cacat anatomis); 10. Kehilangan daya penciuman(cacat fungsi); 11   Hilangnya kemampuan kerja fisik(cacat fungsi); 12. Hilangnya kemampuan kerja mental tetap(cacat fungsi); Kehilangan sebagaian fungsi penglihatan; kehilangan efisiensi tajam penglihatan; kehilangan penglihatan warna; kehilangan lapangan pandang(cacat fungsi).  

CACAT DUA MACAM: I. MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) JENIS: Tabel,Lp.II PP.No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) DUA MACAM: I. MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN II. MACAM CACAT-CACAT LAINNYA

CACAT MACAM CACAT SEBAGIAN: I. Macam cacat menurut UU Kecelakaan (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) JENIS: Tabel, Lp. II PP. No.: 14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT SEBAGIAN: I. Macam cacat menurut UU Kecelakaan setelah dilengkapi; II. Dari hanya cacat anatomis menjadi: cacat anatomis dan fungsi.

CACAT MACAM CACAT-CACAT LAINNYA: (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) JENIS: Tabel, Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT-CACAT LAINNYA: I. Macam cacat tambahan terhadap cacat menurut UU Kecelakaan; II. Baik cacat anatomis maupun fungsi; III. Perlu perhatian khusus dengan masuknya macam cacat hilangnya kemampuan kerja fisik.

CACAT(JENIS) Perlu tetapi belum diatur: (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Perlu tetapi belum diatur: Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT: 1. Kulit muka dan leher; 2. Rahang; 3. Trakea; 4. Esofagus.

CACAT(JENIS) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) I. MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN II. MACAM CACAT-CACAT LAINNYA DAPAT DIKELOMPOKKAN MENURUT SPESIALISASI BIDANG KEDOKTERAN: -Bidang Penyakit Mata; -Bidang Penyakit THT; -Bidang Penyakit Ortopedi; -Bidang Penyakit Dalam; -Bidang Penyakit Paru; -Bidang Bidang Penyakit Radiasi; -Bidang Penyakit Psikiatri; -Bidang Penyakit Nerologi; -Bidang Penyakit Urologi; -Bidang Penyakit Kulit.  

CACAT(JENIS) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT MENURUT SPESIALISASI BIDANG KEDOKTERAN: 1. Dirujuk kepada macam cacat sesuai dengan Tabel, Lamp. II PP. No. 14 Th. 1993. II. Hilangnya kemampuan kerja fisik sangat relevan untuk penyakit dalam, penyakit paru, dll.

PENYAKIT AKIBAT KERJA -KEPPRES No. 22 Th. 1993 JENIS: -KEPPRES No. 22 Th. 1993 -MENAKER MELALUI MEKANIS- ME DOKTER PENASEHAT (PERMEN No. PER/MEN/1998)

PENYAKIT AKIBAT KERJA (Jamsostek) (Keppres No. 22 Tahun 1993) 1. Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut(silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat dan ke- matian. 2. Penyakit paru dan saluran pernafasan(bronkhopulmoner) yang di- sebabkan oleh debu logam keras. 3. Penyakit paru dan saluran pernafasan(bronkhopulmoner) yang di- sebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal(bissinosis). 4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan. 5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.

PENYAKIT AKIBAT KERJA(Lanjutan) 6. Penyakit yang disebabkan oleh berillium atau persenyawaannya yang beracun. 7. Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya 8. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang be- racun. 9. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun. 10. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya 11. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang 12. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang

PENYAKIT AKIBAT KERJA(Lanjutan) 13. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun. 14. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun. 15. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida. 16. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawa-an hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun. 17. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang 18. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena dan hoimolognya yang beracun. 19. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam ni- trat lainnya.

PENYAKIT AKIBAT KERJA(Lanjutan) 20. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton. 21. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau beracunan seperti karbon monoksida, hidrogen sianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel. 22. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan. 23. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanis (kelainan-kelain- an otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau saraf tepi). 24. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih. 25. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektromagnetis dan radi- asi yang mengion.

PENYAKIT AKIBAT KERJA(Lanjutan) 26. Penyakit kulit(dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologis. 27. Penyakit kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tsb. 28. Kangker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes. 29. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau para- sit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus. 30. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi. 31. Penyakit yang disebabkan oleh kimia lainnya termasuk bahan obat.

PENILAIAN CACAT Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN Macam cacat tetap sebagian Nilai%x upah     1. Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 40 2. Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35      3. Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 35 4. Lengan kiri dari atau atas siku ke bawah 30 5. Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32 6. Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 28   7. Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70 8. Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35 9. Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50  10. Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25  11.  Kedua belah mata 70     12.  Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 35 13. Pendengaran pada kedua belah telinga 40 14. Pendengaran pada sebelah telinga 20

PENILAIAN CACAT Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN(Lanjutan) Macam cacat tetap sebagian Nilai%x upah 15. Ibu jari tangan kanan 15 16. Ibu jari tangan kiri 12 17.  Telunjuk tangan kanan 9 18. Telunjuk tangan kiri 7 19. Salah satu jari lain tangan kanan 4 20. Salah satu jari lain tangan kiri 3 21. Ruas pertama telunjuk kanan 4,5 22. Ruas pertama telunjuk kiri 3,5 23. Ruas pertama jari lain tangan kanan 2 24. Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5 25. Salah satu ibu jari kaki 5 26. Salah satu jari telunjuk kaki 3 27. Salah satu jari kaki lain 1  

PENILAIAN CACAT Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Tabel,Lp.II PP. No.:14 Tahun 1993 (KETENTUAN NORMATIF) MACAM CACAT-CACAT LAINNYA Macam cacat-cacat lainnya Nilai%x upah 1. Terkelupasnya kulit kepala(cacat anatomis) 10-30 2. Impotensi(cacat anatomis atau cacat fungsi) 30 3. Kaki memendek sebelah: kurang dari 5 cm; 5 – 7,5 cm; 7,5 cm atau lebih (cacat anatomis) 10,20,30 4. Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel(cacat fungsi) 6 5. Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel(cacat fungsi) 3 6. Kehilangan daun telinga sebelah(cacat anatomis) 5 7. Kehilangan kedua belah daun telinga(cacat anatomis) 10 8. Cacat hilangnya cuping hidung(cacat anatomis) 30 9. Perforasi sekat rongga hidung(cacat anatomis) 15 10. Kehilangan daya penciuman(cacat fungsi) 10 11   Hilangnya kemampuan kerja fisik(cacat fungsi) 40,20,5 12. Hilangnya kemampuan kerja mental tetap(cacat fungsi) 70 Kehilangan sebagaian fungsi penglihatan; kehilangan efisiensi tajam 7,10,7 penglihatan; kehilangan penglihatan warna; kehilangan lapangan pandang (cacat fungsi).

Gangguan Mental: PENILAIAN CACAT SANTUNAN HANYA DIBERIKAN (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Gangguan Mental: (PERSENTASI TERHADAP UPAH 70%) SANTUNAN HANYA DIBERIKAN PADA CACAT MENTAL TETAP YANG MENGAKIBATKAN TENAGA KERJA YANG BERSANGKUTAN TIDAK BEKERJA LAGI (PENJELASAN UU No. 3 Th. 1992)

TABEL, LAMPIRAN II, PENILAIAN CACAT PP. No. 14 Th. 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) TABEL, LAMPIRAN II, PP. No. 14 Th. 1993 Peningkatan pemahaman Perlu tambahan penjelasan Perlu pengaturan tambahan

TABEL, LAMPIRAN II, PENILAIAN CACAT PP. No. 14 Th. 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) TABEL, LAMPIRAN II, PP. No. 14 Th. 1993 Peningkatan pemahaman: Pemahaman ttg. cacat tetap sebagian Pemahaman ttg. cacat-cacat lainnya Penggunaan secara benar

TABEL, LAMPIRAN II, PENILAIAN CACAT PP. No. 14 Th. 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) TABEL, LAMPIRAN II, PP. No. 14 Th. 1993 Perlu tambahan penjelasan: Hilangnya kemampuan kerja fisik Kehilangan efisiensi tajam pengli- hatan

TABEL, LAMPIRAN II, PENILAIAN CACAT PP. No. 14 Th. 1993 (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) TABEL, LAMPIRAN II, PP. No. 14 Th. 1993 Perlu pengaturan tambahan: Nilai untuk kulit muka dan leher 3-30% Nilai untuk rahang 10-30% Nilai untuk trakea 10-30% Nilai untuk esofagus 10-30%

PENILAIAN CACAT -Digunakan untuk cacat paru, cacat sistem (KARENA KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA) Penilaian atas dasar hilangnya kemampuan kerja fisik: -Digunakan untuk cacat paru, cacat sistem kardiovaskuler, dan cacat-cacat organ tubuh lainnya -Sebagai contoh: derajat sesak atas dasar uji fisik atau derajat sesak atas hasil pengu- kuran fungsi paru VEP1 dalam hal cacat paru.

HAL-HAL KHUSUS: PENILAIAN CACAT (KARENA PENYAKIT AKIBAT KERJA) HAL-HAL KHUSUS: 1. Pemahaman yang benar tentang penyakit akibat kerja dan cacat yang dikarenakannya; 2. Penggunaan nilai kecacatan secara benar; 3. Nilai kecacatan mata monokuler atau binokuler; 4. Nilai kecacatan tuli monoaural atau binaural; 5. Nilai kecacatan atas dasar cacat anatomis atau fungsi; 6. Uji otot manual untuk hilang atau berkurangnya fungsi otot; 7. Penilaian cacat atas dasar hilang atau berkurang- nya kemampuan kerja fisik; 8. Penilaian cacat gangguan mental / kasus psikiatris.

Penilaian Cacat karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KepMen No. KEP.79/MEN/2003) 1. Informasi medis menurut bidang spesialisasi kedokteran 2. Digunakan dalam rangka diagno- sis baku

SANGAT PENTING: PENGALAMAN PELAKSANAAN (PRAKTEK)

Terima Kasih! Dr. Suma’mur PK., Indonesia.