BAGIAN IV TANGGUNGJAWAB LEGAL
TANGGUNGJAWAB LEGAL AUDITOR Auditor dituntut untuk bekerja dengan tingkat kehati-hatian profesional yang memadai. Auditor dituntut bertanggungjawab dalam memenuhi seluruh komitmen yang tertulis dalam surat penugasan audit, dengan segala implikasinya. Jika auditor gagal dalam memenuhi komitmen dalam kontrak audit, atau tidak menjalankan tugas dengan kehati-hatian profesional, auditor dikatakan telah melakukan kecerobohan (negligence) dan atau pelanggaran komitmen kontrak audit.
TANGGUNGJAWAB LEGAL AUDITOR Faktor pemicu meningkatnya tanggungjawab legal auditor: Peningkatan kesadaran pengguna laporan keuangan atas tanggungjawab legal auditor Peningkatan kesadaran bursa efek dalam melindungi kepentingan investor Peningkatan kompleksitas fungsi akuntansi dan auditing karena peningkatan ukuran entitas, globalisasi bisnis entitas, serta kompleksitas kegiatan operasional serta transaksi keuangan entitas.
TANGGUNGJAWAB LEGAL AUDITOR Kecenderungan praktik penuntutan dari pihak yang merasa dirugikan terhadap siapapun yang dipandang mampu memberikan kompensasi atas kerugian yang dideritanya. Resesi ekonomi global serta situasi ekonomi yang berat, yang menyebabkan beragam kegagalan bisnis, mengakibatkan kecenderungan stakeholders berusaha mendapatkan kompensasi kerugian dari pihak lain, termasuk auditor independen.
TANGGUNGJAWAB LEGAL AUDITOR Merebaknya tuntutan hukum terhadap KAP, telah mendorong pengacara menawarkan jasa legal berbasis contingent-fee (biaya bersyarat), yaitu dengan menjanjikan potensi keuntungan besar jika tuntutan menang, dan potensi rugi minimum jika tuntutan kalah.
TANGGUNGJAWAB LEGAL AUDITOR Kecenderungan KAP untuk bersedia menyelesaikan tuntutan legal di luar pengadilan, untuk menghindari biaya pengadilan yang besar serta publikasi yang merugikan, dan bukannya berusaha menyelesaikan permasalahan legal melalui proses hukum.
BUSINESS FAILURE, AUDIT FAILURE, AUDIT RISK Meningkatnya tuntutan terhadap KAP banyak disebabkan oleh ketidakfahaman masyarakat terhadap tiga permasalahan sebagai berikut: Kegagalan bisnis (business failure), adalah kerugian dalam bisnis karena kesalahan keputusan bisnis atau karena faktor-faktor ekonomi yang lain. Kegagalan audit (audit failure), adalah kesalahan auditor dalam memberikan opini atas laporan keuangan karena kecerobohan dalam melaksanakan tugas audit.
BUSINESS FAILURE, AUDIT FAILURE, AUDIT RISK Risiko audit (audit risk), adalah kesalahan auditor dalam memberikan opini atas laporan keuangan pada saat audit telah direncanakan dan lilaksanakan dengan kehati-hatian profesional serta sesuai dengan standar audit yang berlaku. Tuntutan terhadap auditor pada dasarnya hanya bisa dilakukan pada saat yang terjadi adalah audit failure.
SUMBER TUNTUTAN LEGAL KAP atau auditor independen bertanggungjawab terhadap seluruh aspek pekerjaan akuntan publik, yang bisa mencakup jasa audit, perpajakan, konsultasi manajemen, dan jasa pembukuan/akuntansi. Istilah legal dalam jasa akuntan publik: Ordinary negligence, adalah situasi dan kondisi tertentu, yang membuat secara tidak sengaja auditor tidak menerapkan kehati-hatian profesional, dan kasus serupa bisa saja terjadi pada auditor profesional yang lain.
SUMBER TUNTUTAN LEGAL Gross negligence, adalah secara sadar auditor melakukan tindakan yang membahayakan, atau terlalu berani mengambil risiko. Namun demikian bisa jadi sulit untuk membedakan ordinary negligence dan gross negligence. Constructive fraud, adalah kecerobohan ekstrim yang dilakukan auditor, tetapi tidak ada maksud untuk menyembunyikan informasi atau merugikan pihak lain. Contoh, auditor menyadari bahwa prosedur audit tidak dilaksanakan dengan memadai, tetapi auditor berani memberikan opini wajar tanpa pengecualian (clean/unqualified opinion).
SUMBER TUNTUTAN LEGAL Fraud, adalah auditor sengaja berbuat curang dalam melaksanakan audit laporan keuangan atau dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Breach of contract (mengingkari kontrak), auditor tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau dalam surat penugasan audit.
SUMBER TUNTUTAN LEGAL Third-party beneficiary (keuntungan pihak ketiga), adalah adanya pihak ketiga yang tidak disebutkan dalam kontrak audit, tetapi mereka mendapatkan keuntungan dari kontrak audit. Misalnya kontrak audit dengan bank berhubungan dengan posisi auditor sebagai salah satu debitur besar bank yang diaudit. Dalam kasus ini auditor diragukan independensinya.
ISTILAH LEGAL YANG LAIN Common law, adalah hukum yang dikembangkan melalui keputusan pengadilan, bukannya melalui hukum yang telah ditentukan secara formal oleh pemerintah. Statutory law, adalah hukum yang telah ditentukan secara formal oleh pemerintah.
ISTILAH LEGAL YANG LAIN Joint and several liability, asesmen terhadap pihak yang dituntut atas total kerugian yang diderita penuntut, dengan tanpa mempertimbangkan tingkat keterlibatan pihak yang dituntut dalam melakukan tindakan yang dipandang merugikan pihak lain. Seperate and proportionate liability, adalah asesmen terhadap pihak yang dituntut tentang tingkat kerugian penuntut atas tindakan ceroboh pihak yang dituntut.
JENIS TANGGUNG JAWAB LEGAL AUDITOR Tanggungjawab kepada klien, misalnya klien menuntut auditor atas kegagalan mengungkap kecurangan material (material fraud) yang merugikan entitas. Tanggungjawab kepada pihak ketiga, misalnya bank menuntut auditor karena gagal mengungkap salah saji material dalam laporan keuangan debitur bank. Tanggungjawab kepada publik, misalnya pemegang saham menuntut auditor atas kegagalan mengungkap salah saji material dalam laporan keuangan. Tanggungjawab atas tindakan kriminal, misalnya pemerintah menuntut auditor atas kesengajaan menerbitkan laporan audit yang menyesatkan.
LANGKAH MENGATASI PERSOALAN LEGAL Asosiasi profesi dapat menempuh sejumlah langkah untuk melindungi anggota profesi dari potensi tuntutan hukum, antara lain: Mengembangkan model perlindungan hukum dari potensi tuntutan legal yang tidak objektif (nonmeritorious litigation). Meningkatkan kualitas audit (standar audit) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna laporan audit. Mengedukasi pengguna laporan audit tentang keterbatasan praktik audit.
LANGKAH MENGATASI PERSOALAN LEGAL Anggota profesi dapat meminimalkan potensi tuntutan legal melalui berbagai hal sbb.: Hanya berhubungan dengan klien yang memiliki integritas Menjaga independensi Memahami bisnis klien dengan baik Menjaga kualitas pelaksanaan audit Mendokumentasikan pekerjaan dengan tepat Mempraktikkan skeptisme profesional secara sehat (healthy professional skepticism)
Terimakasih (Bagian Terpenting Dalam Hidup)