PENGERTIAN HAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
HUKUM TATANEGARA.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Keuangan Negara.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
RULE OF LAW A. Pengertian
Tujuan dan Fungsi Negara
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
Pengertian Ilmu Pemerintahan
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH
Hukum Administrasi Negara
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HTN DAN HAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAN Materi 1.
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

PENGERTIAN HAN

Pengertian Administasi Negara (Public administrastion) Menurut Utrecht Gabungan Jabatan (complex van ambten) dari apparaat (alat) administratie dibawah pimpinan pemerintahan yang melakukan sebagian pekerjaan pemerintah, fungsi administasi yang tidak ditugaskan pada badan-badan pengadilan dan legislatif, dan badan pemerintahan yang lebih rendah Suatu sistem pemerintahan negara dan suatu ilmu mengenai sistem pemerintahan itu

Pengertian Administrasi Negara Administrasi negara adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat (trapgewijs) dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang, atau badan-badan kehakiman

Administrasi negara mempunyai arti luas, yaitu : Tata pemerintahan (bestuur) Tata usaha negara administrasi (administratie, staatsbeheer)/ pengurusan rumah tangga negara Pembangunan (ontwikkeling) Pengendalian lingkungan Arti administrasi negara : sebagai aparatur negara/ pemerintah/ institusi politik Sebagai fungsi/ aktivitas pelayanan pemerintah Proses teknis penyelenggaraan undang-undang Administrasi dijalankan oleh penguasa administratif beserta aparatnya Praktek di Indonesia, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif menurut UUD’45 (dalam penjelasan) berada di tangan presiden Lapangan Administrasi negara menurut ajaran Trias Politica John Locke atau Montesquieu adalah lapangan eksekutif (konsep negara hukum klasik) Lapangan administrasi negara dalam konsep negara modern lebih luas, tidak hanya pada eksekutif saja, tetapi segala lapangan kehidupan masyarakat, sehingga membawa efek kepada pembentukan undang-undang sosial (social wetgeving)

Public Administration Menurut Prof. Dwight Waldo Public Administration is the organization and management of men and materials to achieve the purpose of Government Public administration is the art and science of management as applied to affair off State

Pengertian HAN Menurut Prayudi HAN adalah hukum mengenai pemerintahan di dalam kedudukan, tugas dan fungsinya sebagai administrator negara atau dengan kata lain Hukum mengenai Administrasi Negara dan hukum hasil ciptaan administrasi negara Konsekuensinya HAN adalah hukum yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara Pemerintah adalah pengurus harian Negara Pemerintah adalah keseluruhan daripada jabatan-jabatan di dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara serta pemerintahan

Fungsi pemerintah dalam negara modern Mengembangkan dan menegakan persatuan nasional dan teritorial Mengembangkan kebudayan nasional Menjalankan pemerintahan, yaitu kegiatan dan tuigas menegakkan dan mempergunakan wibawa dan kekuasaan negara Menjalankan administrasi negara, yaitu melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak serta kepetusan pemerintah secara nyata, juga menyelenggarakan undang-undang Menjalankan bisnis, yaitu kegiatan yang teratur dan kontinu dan melayani kebutuhan masyarakat Pemerintahan dijalankan oleh Penguasa Eksekutif beserta aparaturnya

HAN secara prinsip dan dalam arti sempit adalah Hukum mengenai Administrasi Negara HAN secara arti luas mengenai penyelengaraan apa saja yang mengandung aspek policy pemerintah dan hukum publik Dalam penyelenggaraan negara modern, peran pemerintah meliputi kehidupan masyarakat, yaitu bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keluaraga, [erkawinan, perhimpunan, hiburan, kesenian, olahragadan bidang teknologi. Campur tangan penguasa negara perlu diberi bentuk hukum agar segala sesuatu tidak bersimpang-siur dan tidak menimbulkan keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan, dan bilamana timbul konflik, penyelesaiannya lebih mudah HAN selanjutnya dapat dikatakan pula sebagai hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semuat pejabat admininistrasi negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban serta mengurus segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat Dalam penyelenggaraan administrasi negara perlu adanya birokrasi yang kuat dan sehat untuk mempertahankan kestabilan politik dan ekonomi dengan syarat-syarat Efektivitas Legitimitas Yuridikitas (rechtmatigheid) Legalitas (wetmatigheid) Moralitas Teknis efisiensi

Perbedaan Hukum Administrasi negara dengan Hukum Negara menurut Van Vollenhoven Badan Pemerintahan tanpa aturan hukum lumpuh, karena badan itu tidak mempunyai kewenangan apapun Badan Pemerintahan tanpa hukum administrasi negara tanpa Hukum Administrasi negara akan bebas sepenuhnya, karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendak sendiri (Bisa sewenang-wenang) HAN merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah , jadi merupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah HAN mengandung arti pula bahwa bagi mereka yang harus taat kepadapemerintah dibebani berbagai kewajiban yang tegas bagaimana dan sampai mana batasnya HAN terdiri dari yang tersisa dari hukum publik nasional yang sudah dikurangi hukum pidana, hukum perdata, dan hukum acara pidana

Lingkup Hukum Negara dan HAN Menurut Van Vollenhoven Objek Hukum Negara umumnya berkenaan dengan masalah kesadaran hukum seperti susunan dan kekuasaan parlemen atau jaminan untuk menjalankan hak asasi manusia Objek HAN umumnya berkenaan dengan masalah teknis penyelengaraan negara, seperti besarnya pajak yang harus dibayar

Participatie-bijv via : Skema HAN Sturen Sancties HAN Meliputi mengatur bagi sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat Mengatur cara-cara partisipasi WN dlm proses pengaturan dan pengendalian tersebut Perlindungan hukum Masyarakat Penduduk Penguasa Perlindungan hukum Participatie-bijv via : Inspraak; advisering

Pengertian HAN dalam arti luas Unsur-unsurnya meliputi : Hukum Tata Pemerintahan, yaitu hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia kedinasan dan jabatan atau disebut pula sebagai Hukum Birokrasi Hukum Administrasi dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara, intern dan ekstern Hukum Administrasi Pembangunan yang mengatur penyelenggaraan pembangunan Hukum Administrasi lingkungan

Sebagai hukum hasil buatan administrasi, HAN adalah hukum yang menjadi pedoman atau jalan dalam penyelenggaraan undang-undang HAN juga adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi HAN merupakan keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenang-wenangan ketatanegaraan (Van Vollen Hoven)

Perbedaan HAN dengan HTN (Oppenheim) Kajian HTN adalah negara dalam keadaan diam, sedangkan HAN mengkaji negra dalama keadaan bergerak (van Vollen hoven) HTN mengkaji tentang distribusi kekuasaan negara dan HAN mengkaji hukum mengenai pelaksanaan/ penggunaan dari kekuasaan2 atau kewenangan2. (Logemann) HTn sebagai hukum mengenai organisasi jabatan2 negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap negara sebagai organisasi, sedangkan HAN hukum mengenai hubungan2 antara jabatan satu dengan yang lain, serta hubungan antara jabatan2 negara dengan warga masyarakat (Prayudi) HTN memfokuskan terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan, menyoroti hukum rangka dasar dari negara secara keseluruhan, sedangkan HAN pada khas administrasi dari negara, sebab administrasi merupakan salah satu bab penting dalam konstitusi negara disamping legislasi dan yudikasi. Hubungan HAN dan HTN, bahwa HAN adalah pengkhususan/ spesialisasi dari HTN, yakni bagian hukum mengenai administrasi daripada negara.