MENGENAL PERJUANGAN PGRI Oleh Drs. H. Soebagyo Brotosedjati, M.Pd.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Disampaikan pada acara :
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Disosialisasikan oleh PGRI Kab. Lumajang
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Hak dan Kewajiban HAK GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

MENGENAL PERJUANGAN PGRI Oleh Drs. H. Soebagyo Brotosedjati, M.Pd. Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah

PENDAHULUAN Banyak pihak yang tidak mengenal sejarah, perjuangan, kegiatan, konstitusi PGRI sehingga memberikan apresiasi yang salah dan pendapat yang keliru terhadap PGRI. Pengenalan dan pemahaman yang benar terhadap organisasi guru ini, baik konstitusi, kegiatan dan perjuangannya, akan melahirkan sikap yang wajar terhadap organisasi guru ini Perlu penyebarluasan aktivitas organisasi ke berbagai pihak, khususnya anggota, sehingga didapat dukungan yang wajar dan memadai

STRUKTUR ORGANISASI PGRI PB PGRI LKBH PGRI PUSAT SUARA GURU YPLP PGRI LAIN-LAIN PENG. PROV. PGRI JATENG LAIN LKBH CABANG DERAP YPLP DIKDASMEN YPLP PT DANSET SEKOLAH PGRI IKIP PGRI SMG Dikdasmen/Kab/Kota PENG. KAB/KOD PGRI SE-JATENG PENG. CABANG STRUKTUR ORGANISASI PGRI 249.248 ANGGOTA

SUBSTANSI PERJUANGAN PENINGKATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN/ Menyerap, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas profesi. Membela dan melindungi (hak2) anggota. PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN/ MUTU GURU

PGRI LAHIR 25-11-1945 DI SURAKARTA Tujuan: Mempertahankan dan menyempurnakan RI Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran Membela hak dan nasib kaum buruh umumnya, dan guru pada khususnya SIFAT DAN SIASAT Korektif- Pemerintah Kooperatif - Organisasi Buruh dan Politik Memasyarakat

PGRI pada era Reformasi a. Keorganisasian 1) memperbaiki persepsi yang keliru terhadap PGRI 2) Sifat PGRI a) unitaristik b) independen c) non politik praktis b. Jatidiri Organisasi 1) perjuangan 2) profesi 3) ketenagakerjaan

Visi Mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis, mandiri, dan berwibawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh mitranya, dan diakui keberadaannya oleh masyarakat luas.

Internasional (EI / PSI) STRATEGI (1) Kekuatan Anggota Kekuatan Internal Anak Lembaga/ Badan Khusus Perjuangan Internasional (EI / PSI) Kerjasama Pemerintah Nasional Non Pemerintah

STRATEGI (2) Jalur Organisasi Birokrasi Politik Lain-lain PGRI Serikat Pekerja Kemasyarakatan Menteri Dirjen Direktur Kepala Dinas Provinsi Kabupaten Kerjasama/ bargaining dgn Partai Politik DPR RI/DPRD I /DPRD II DPD Presiden/Wakil Presiden Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Walikota Media Massa Tokoh Agama Tokoh Masyarakat

Hasil Perjuangan antara lain 1. Tahun 1999 a. Juni 1999 Pengurus Besar PGRI kerjasama dengan RCTI dengan sponsor B-29 dapat memberikan bantuan kepada + 200 orang guru masing-masing Rp. 1.000.000,00. b. 8 November 1999 Pengurus Besar PGRI kerjasama dengan UNIVERSITAS TERBUKA yang mendapat dana dari Menko Kesra bagi 1.000 orang guru untuk program D2 SD dan 1.000 orang anak guru yang kuliah pada Perguruan Tinggi Negeri. c. Melaksanakan advokasi kepada Presiden (BJ. Habibie) dan desakan ke DPR-RI yang kemudian membuahkan hasil berupa seluruh pegawai negeri mendapat tambahan tunjangan penghasilan sebesar Rp 155.250,00

2. Tahun 2000 a. Mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden (Megawati Soekarno Putri). Pengurus Besar PGRI mengajukan agar Anggaran Pendidikan dinaikkan menjadi 25%. b. Advokasi dengan Mendiknas dengan substansi yang sama. c. Advokasi dengan Ketua/Pimpinan DPR-RI substansi sama dengan yang diajukan kepada Presiden. d. Karena anggaran pendidikan pada zaman Suharto + 9%, pada masa BJ. Habibie dijanjikan 20%, tapi pada masa KH. Abdurahman Wahid anggaran pendidikan hanya 3,8 %, yang kemudian memicu Pengurus Besar PGRI untuk berjuang lebih intensip.

Pengurus Besar PGRI membuat satuan tugas yang dikenal “KOMITE PERJUANGAN PERBAIKAN KESEJAHTERAAN GURU” disingkat KP2KG. Satgas ini bertugas secara khusus dan intensif untuk memperjuangkan kesejahtraan guru melalui berbagai pendekatan dan cara. Dengan KP2KG, Pengurus Besar PGRI mengadakan advokasi ke Wakil Presiden (Megawati Sukarno Putri), Mendiknas, BAPPENAS, Pimpinan DPR-RI dan 10 Fraksi di DPR-RI. Sambutan cukup baik meskipun dalam pelaksanaan kurang memberikan harapan yang nyata kepada PGRI. g. KP2KG menyerukan kesiapan perjuangan kepada KP2KG tingkat I dan II bahkan sampai anggota agar memperjuangkan issue yang telah dirumuskan secara Nasional dengan thema “GURU MENGGUGAT”.

Isi Guru Menggugat adalah : a) Penghapusan perlakuan yang berbeda terhadap tenaga fungsional guru, dosen dengan tenaga fungsional lainnya. b) Peningkatan serta penambahan tunjangan fungsional guru sehingga tidak terlalu jauh berbeda dengan tunjangan fungsional yang lain dan dengan jumlah yang wajar. c) Pemberlakuan sistem penggajian guru dan Tenaga Kependidikan secara khusus. d) Peningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 25% dari APBN. e) Pelaksanaan desentralisasi sebagai akibat berlakunya UU No.22/1999 tentang Otda, harus menjamin berlakunya prinsip dan paradigma pendidikan, kebebasan akademis para guru dan tenaga kependidikan lainnya serta tercapainya tujuan pendidikan yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia. Karena itu pengelola pembangunan pendidikan di daerah harus berada di tangan tenaga profesional. f) Pembentukan UU khusus yang mengatur Status Guru dengan mengacu kepada Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang Status Guru.

Akibat seruan pernyataan itu terjadi kegiatan sebagai berikut: a. 11 April 2000 KP2KG Jakarta dengan kekuatan + 10.000 orang guru mengadakan unjuk rasa ke Presiden , DPR-RI dan Mendiknas. b. 17 April 2000 Pengurus Besar PGRI dan KP2KG di undang untuk hadir dalam pertemuan dengan Mendiknas, Dirjen Anggaran (mewakili Dep. Keuangan), BAPPENAS dan BKN. Hasil pertemuan antara lain : Semua tunjangan disatukan dengan menaikkan pokok gaji 300% dan yang riil diterima tambahan tersebut + 20% oleh para pegawai negeri sipil (Keppres 64/2001). Menaikan tunjangan pendidikan 100% yang dibayar dengan 2 tahap (edaran Dirjen Anggaran No.SE 33/A/2000 terhitung 1 April 2000.

c. Sekalipun telah ada pertemuan, KP2KG tetap melaksanakan unjuk rasa besar-besaran yang diisi oleh warga PGRI Jawa Barat tanggal 18 April 2000 dengan kekuatan sekitar 30.000 orang d. tanggal 19 April 2000, 100 orang dari PD Tingkat I PGRI Jawa Tengah dan PD Tingkat II PGRI se- Jawa Tengah menyampaikan aspirasinya langsung kepada Presiden menyampaikan 11 tuntutan. e. Sementara itu aksi serupa terjadi diberbagai daerah seperti Jawa Timur, Bali NTB, Sulawesi Selatan, dsb. dalam berbagai bentuk dan cara untuk menyampaikan aspirasi “guru menggugat”

3. Tahun 2001 a. Keluarnya Keppres 64/2001 tentang kenaikan gaji (pokok gaji) dan kenaikan tunjangan fungsional yang diberlakukan mulai Januari 2001. Kondisi ini cukup memicu para guru di daerah untuk menuntut pembayaran rapel gaji. PB PGRI melakukan pemantauan aksi-aksi di daerah dan melakukan koordinasi dengan pihak Departemen Keuangan, Depdiknas, Menko Kesra agar pembayaran rapel guru dapat dibayarkan dengan segera. Peristiwa ini telah memberikan shock therapy bagi para pimpinan di daerah dan selanjutnya memberikan hasil yang cukup baik. b. Melalui kerjasama dengan Ditjen Dikdasmen (Direktorat Tenaga Kependidikan) dihasilkan adanya bantuan subsidi bagi guru-guru swasta masing-masing Rp.75.000,- dengan total dana + Rp. 500 miliyar. Dalam pelaksanaannya PGRI di semua tingkatan diikutsertakan dalam komite pengelolaan.

c. Menjelang Hari Guru Nasional 2001, dalam kesempatan audiensi dengan Presiden RI (Megawati Sukarno Putri) disampaikan berbagai kenyataan penderitaan kesejahteraan guru di daerah terutama daerah terpencil. Beliau memberikan tanggapan yang positif, dan kemudian diungkapkan dalam pidatonya pada peringatan Hari Guru Nasional 25 Nopember 2001 di Istana Negara. d. Sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden diadakan audiensi dengan MenPAN dan kemudian diadakan satu lokakarya khusus bertempat di Kantor Menpan. Lokakarya itu membahas kemungkinan pengembangan satu sistem Renumerasi Guru.

4. Tahun 2002 a. Pengurus Besar PGRI terus mendorong pemerintah dan DPR agar semua komitmen yang telah dinyatakan di tahun 2001 segera direalisasikan. b. Menjelang sidang tahunan MPR, PB-PGRI melalukan lobi dan advokasi dengan berbagai unsur di DPR dan MPR dalam kaitan dengan amandemen UUD 45. Hasil yang dicapai ialah adanya amandeman pasal 31 UUD 1945 termasuk hal yang berkenaan dengan anggaran pendidikan.(pasal 31 ayat 4). c. PB-PGRI terus memperjuangkan agar otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan dapat dilaksanakan dengan memposisikan pendidikan dan guru sebagai prioritas utama pembangunan baerah dalam kerangka kesatuan nasional. Guru dan tenaga kependidikan lainnya diupayakan berada dalam kendali nasional tanpa melawan arus semangat otonomi daerah.

Bekerjasama dengan Dikdasmen telah terjadi kesepakatan bersama Perum DAMRI yang isinya memberikan keringanan berupa potongan harga bagi para guru yang menggunakan jasa angkutan DAMRI. Masih terus diupayakan adanya kerjasama dan bantuan dari perusahaan angkutan lainnya. PB PGRI terus secara aktif bersama Depdiknas dalam upaya reformasi pendidikan nasional dalam berbagai aspek dan dimensi. Dengan dukungan dari Ditjen Dikdasmen, mulai tahun 2003 akan dilaksanakan pemberdayaan LKBH PGRI sebagai wahana pemberian perlindungan dan pembelaan hukum bagi para guru. Bersama dengan Depdiknas, Depag, Kantor Menpan, dan BKN sedang dikembangkan satu sistem kenaikan pangkat para guru yang lebih berkeadilan dari unsur pangkat, jabatan, golongan/ruang, dan tunjangan.

5. UU 20/2003 Tentang Sisdiknas Hak pendidik dan tenaga kependidikan: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan b. penghargaan c. pembinaan karier d. perlindungan hukum e. promosi dan penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi

UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen a. Hak Guru: 1) penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jamkesos: a) gaji pokok b) tunjangan melekat pada gaji: (1) tunjangan isteri/suami (2) tunjangan anak (3) tunjangan beras

2) penghasilan lain: a) tunjangan fungsional b) tunjangan khusus c) maslahat tambahan: (1) tunjangan pendidikan (2) asuransi pendidikan (3) beasiswa (4) penghargaan (5) kemudahan untuk pendidikan anaknya (6) bentuk lain b. Batas usia pensiun 60 tahun c. Beban mengajar 24 jam

Pasal 41 UU No. 14/2005 (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.   (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42 UU No. 14/2005 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. memberikan bantuan hukum kepada guru; c. memberikan perlindungan profesi guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. memajukan pendidikan nasional.

Menggugat UU APBN karena bertentangan dengan UUD 1945 a. Tahun 2006: menang  pemerintah membangkang b. Tahun 2007: menang  pemerintah membangkang c. Tahun 2008: menang  pemerintah patuh, RAPBN 2009 alokasikan 20% 8. Permendiknas No. 18 Tahun 2007 Lahir karena desakan PGRI  mengatur sertifikasi Guru dalam Jabatan (portofolio)

9. PP 74 Tahun 2008 Pasal 66: Guru dlm jabatan yg belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dpt mengikuti uji kompetensi utk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: Mencapai usia 50 th dan mempunyai pengalaman kerja 20 th sbg guru; atau Mempunyai gol IV/a, atau yg memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan gol IV/a. 10. Perpres 52 Tahun 2009 Tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi

Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik Guru memiliki kekebasan memberikan penilaian hasil belajar kpd peserta didik Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dgn ketentuan perundang- undangan. (Pasal 37 PP 74/2008) Guru dpt memberikan sanksi kepada peserta didik dlm proses pembelajaran yg berada dibawah kewenangannya, dan sanksi dpt berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yg sifatnya mendidik sesuai dgn kaidah pendidikan, kode etik guru dan perundang-undangan. (Pasal 39 PP 74/2008)

Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual Guru berhak mendapat perlindungan dlm melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi preofesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dgn kewenangan masing-masing (Ayat 1 Pasal 40 PP 74/2008). Berupa: Hukum, Profesi, dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (Ayat 2 Pasal 40 PP 74/2008).

10. Perpres 52 Tahun 2009 Tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi. Tambahan penghasilan diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Besarnya tambahan penghasilan Guru adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

DALAM PROSES PERJUANGAN Menolak penghapusan Ditjen PMPTK Cabut Perpres No 24/2010 Bayar tunjangan profesi guru Tuntaskan segera sertifikasi guru Angkat guru honor yang memenuhi syarat sebagai PNS Guru swasta dan honor perlu perlindungan dan penghargaan/ penghasilan minimal

Audiensi Akbar Audiensi Akbar PGRI Provinsi Jawa Tengah tanggal 12 Mei 2010 di Kementerian Agama Ri dan Kementerian Pendidikan Nasional RI dengan hasil sebagai berikut: a. Kementerian Agama RI 1. Kementrian Agama RI tidak akan berlaku diskriminatif dalam pelaksanaan sertifikasi guru PAI NIP 13……… dan Guru PAI NIP 15....

2. Guru yang sudah tua usianya dan atau masa kerja lama akan didahulukan sertifikasinya. 3. Akan dibentuk tim pengawal kebijakan kementrian agama tentang pelaksanaan sertifikasi Guru PAI yang terdiri dari Kementrian Agama dan PGRI. 4. Penentuan alokasi kuota peserta sertifikasi Guru PAI dilakukan oleh Kementrian Agama Pusat 5. Penetapan alokasi calon peserta sertifikasi dengan kategori guru kelas, guru mata pelajaran, tidak diberlakukan lagi pada tahun 2011 (tahun 2010 sudah terlanjur ditetapkan dalam DIPA)

b. Kementerian Pendidikan Nasional PGRI tetap menghendaki agar Direktorat Jenderal (Ditjen) PMPTK dipertahankan. Namun, Menteri Pendidikan Nasional tetap bertahan menghapus Ditjen PMPTK sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 24 Tahun 2010, dengan jaminan bahwa pelayanan terhadap guru akan menjadi lebih baik di bawah koordinasi langsung Wakil Menteri Pendidikan Nasional

Rapat Kerja PB PGRI dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN tanggal 19 Mei 2010 menghasilkan: a) Tahun 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk CPNS Teranulir dari Jawa Tengah dan 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS, b) segera diterbitkan PP mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer, c) segera diterbitkan PP mengenai PTT (termasuk guru) yang antara lain memuat penghargaan/gaji minimal, d) segera diterbitkan Perpres mengenai BUP Penilik menjadi 60 tahun, e) segera dibayarkannya tunjangan profesi dan tambahan penghasilan Rp 250.000/bulan (bagi yang belum mendapat tunjangan profesi, serta beberapa keputusan penting lainnya.

6. PGRI JAWA TENGAH Paling besar, tertib, dan paling lengkap sarana prasarananya Perjuangannya meliputi tingkat Internasional, Nasional, Regional (Provinsi), Kabupaten/Kota, Unit Kerja baik dalam bidang profesi maupun kesejahteraan Perjuangan dilakukan juga melalui Anak Lembaga dan Badan Khusus.

PGRI JAWA TENGAH Kirimkan Kritik, Saran, dan Pendapat anda ke alamat: Jl. Lontar No. 1 Semarang 50125 Telp./Faks. (024) 8453858 Email: pgrijawatengah@yahoo.co.id Website: www.pgrijateng.org

Terima kasih