PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga PENCEGAHAN & PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga Afriansyah Tanjung Fakultas Hukum International Program for law and sharia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
1. Pencegahan perkawinan Menurut pasal 14 dan 15 undang – undang nomer 1 Tahun 1974 yang dapat mengajukan pencegahan perkawinan adalah : Pencegahan perkawinan : Hak yang diberikan oleh undang – undang kepada orang – orang tertentu untuk atas dasar tertentu menyatakan keberatan terhadap dilangsukannya pernikahan tersebut. Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah, Saudara, Wali nikah, Pengampu dari salah satu calon mempelai, Pihak yang berkepentingan, Suami atau istri dari salah satu calon mempelai dan pejabat yang di tunjuk
Terhadap siapa pencehagan perkawinan di lakukan...? Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dan dengan memberihukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi syarat materil baik yang absolut dan salah satu mempelai dibawah pengampuan maupun yang relatif. Sahnya kembali perkawinan atau melangsungkan kembali pernikahan jika adanya putusan pengadilan yang mencabut pencegahan perkawinan atau penarikan kembali pencegahan kepada pengadilan yang mencegah.
2. Pembatalan perkawinan (verniettigbaar) Menurut pasal 22 undang – undang nomer 1 tahun 1974 perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidakm memenuhi syarat – syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam penjelasannya disebutkan “ Dapat “ pada pasal ini dapat diartikan perkawinan dapat batal dan tidak dan ini berdasarkan hukum agamanya masing – masing. Ada beberapa pasal yang berhubungan dengan hal ini Pasal 26 ayat 1 dan 2 tahun 1974 tentang perkawinan
alasan - Alasan yang dapat membatalkan perkawinan Berdasarkan undang – undang perkawinan tahun 1974 Pada pasal 23 tahun 1974 tentang undang – undang perkawinan. Berdasarkan pasal 6 s/d 11 undang – undang perkawinan nomer tahun 1974. Perkawinan dicatatkan bukan kepada pihak yang berwenag dalam hal tersebut & perkawinan dilaksanakan bukan terhadap wali nikah yang tidak sah. Berdasarkan pasal 26 ayat 2 undang undang perkawinan nomer 1 tahun 1974 alasan pada nomer 2,3, dan 4. Perkawinan atas paksaan dan ancaman atau melanggar hukum. Berdasarkan pasal 27 ayat 3 undang – undang perkawinan nomer 1 tahun 1974.
Pihak yang dapat membatalkan perkawinan Menurut pasal 23 UU No.1 tahun 1974 : Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. Suami atau istri. Pejabat yang berwenang yang diberi kekuasaan dalam hal ini. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus . Permohona pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum dimana perkawinan dilangsungkan berdasarkan pasal 25 UU no. 1 tahun 1974.
alasan - Alasan yang dapat membatalkan perkawinan berdasarkan kuhperdata Karena perkawinan rangkap dapat dilihat pada pasal 86 KUHPerdata. Karena tidak ada persetujuan bebas antara suami istri, yang dapat membatalkan oleh suami/istri itu sendiri dapat dilihat pada pasal 87 KUHPerdata. Karena salah satu pihak belum mempunyai umur tertentu dan tidak dapat dispensasi untuk melangsungkan perkawinan dapat dilihat pada pasal 98 KUHPerdata. Karena ada hubungan darah yang masih dekat. Bedasarkan pasal 33 KUHPerdata kawin dalam ke tigakalinya. Tidak mendapatkan ijin dari pihak ke 3 dapat dilihat pada pasal 91 dan 92 KUHPerdata.
Kesamaan pembatalan perkawinan menurut uu No Kesamaan pembatalan perkawinan menurut uu No.1 tahun 1974 dengan KUhperdata Bila suami/istri itu beritikat baik dalam melangsungkan perkawinanya, maka walaupun perkawinannya dibatalkan tetap mempunyai akibat yang sah terhadap mereka berdua dan anak anaknya peraturan ini dapat dilihat pada pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 dan pasal 95 dalam KUHPerdata. Tetapi menurut pasal 28 ayat 2 tersebut meskipun suami atau isteri bertindak dengan baik pembatalan tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
2. Pihak ketiga yang berkaitan baik mendapat perlindungan dan tidak akan dirugikan terhadap hak – haknya yang ada peraturan ini terdapat pada pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 dan pada pasal 96 KUHPerdata. 3. Dalam pasal 96 KUHPerdata ditentukan akibat hukum dari pembatalan perkawinan yang tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 sebagai berikut : Bila salah satu pihak saja yang beretikat baik, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat - akibat yang sah dan menguntungkan pihak yang beretikat baik dan anak – anaknya. Sedangkan pihak lain yang tidak beretikat baik dapat dikenakan pembayaran gati rugi dan bunga.
THANK YOU
DAFTAR PUSTAKA Dewi Nurul M., SH , M. Hum, dkk, 2008, Diktat Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta. Komariah, SH, M. Si, 2010, Hukum Perdata, Univesitas Muhammadiyah Malang, Malang .