Pemeriksaan Keuangan Pemerintah – Audit Keuangan By : Raisa pratiwi, SE
Definition Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU)
Audit sektor komersil (Swasta) Vs Audit Sektor Publik Secara umum tidak ada perbedaan mendasar pada proses dan tekhnik audit pada sektor publik dan swasta Pengguna audit Audit di sektor komersial dilakukan pada organisasi atau perusahaan milik swasta yang bergerak dalam produksi barang dan jasa untuk mencari laba. Audit menjadi kebutuhan bagi para pemegang kepentingan dalam suatu organisasi pencari laba baik pihak internal (mencakup serikat buruh dan manajemen) maupun eksternal (mencakup pemegang saham, pemerintah, masyarakat, dll). Pengguna audit Audit di sektor publik-Pemerintahan dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti sektor pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, kementerian, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab keuangan Negara.
Audit sektor komersil (Swasta) Vs Audit Sektor Publik Secara umum tidak ada perbedaan mendasar pada proses dan tekhnik audit pada sektor publik dan swasta 2. Regulasi Dalam sektor Komersial harus mengikuti aturan Bapepam. Hanya saja kepatuhan atas peraturan tidak menjadi dominasi latar belakang perusahaan melakukan pelaporan keuangan. Standar Akuntansi yang dipegang dalam sektor komersil adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dengan standar audit Standar Pemeriksaan Akuntan Publik. 2. Regulasi Sektor Pemerintahan harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga Audit Sektor Pemerintahan juga sangat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang harus diaudit dan yang dilaporkan dalam laporan audit. Standar akuntansi yang dijadikan dalam sektor pemerintahan mengacu pada Pernyataaan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan standar Audit berupa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Audit sektor komersil (Swasta) Vs Audit Sektor Publik Secara umum tidak ada perbedaan mendasar pada proses dan tekhnik audit pada sektor publik dan swasta 3. Fungsi dan tujuan audit Audit sektor Komersil memiliki tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang terjadi karena kekeliruan maupun kecurangan. 3. Fungsi dan tujuan audit Audit Sektor pemerintahan memiliki tujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Negara dan pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.Audit Sektor Pemerintahan sangat menekankan aspek ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Standar pemeriksaan keuangan negara SPKN ini ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007. Dengan demikian, sejak ditetapkannya Peraturan BPK ini dan dimuatnya dalam Lembaran Negara, SPKN ini akan mengikat BPK maupun pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Inilah tonggak sejarah dimulainya reformasi terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK .
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada Standar Pemeriksaan akan meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secara obyektif. Apabila pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dengan cara ini dan melaporkan hasilnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan maka hasil pemeriksaan tersebut akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik. Tujuan Standar Pemeriksaan adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.