ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta/benda akibat kebakaran dan/atau penyebab lainnya yang dijamin dalam polis. Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya dalam hal asuransi kebakaran mengacu pada Polis Standar Kebakaran Indonesia.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Kebakaran Indonesia antara lain: Petir. Ledakan karena tekanan uap, gas, kimia. Kejatuhan pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang. Asap yang berasal dari kebakaran harta/benda yang dipertanggungkan dalam polis.
Jaminan perluasan dengan tambahan premi yang umumnya disediakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi untuk melengkapi Polis Standar Kebakaran Indonesia antara lain: Kerusuhan, Pemogokan, Kerugian akibat perbuatan jahat serta benturan kendaraan sesuai dengan versi Dewan Asuransi Indonesia. Huru Hara. Gempa Bumi, Kebakaran atau Ledakan akibat Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan karena air. Biaya pembersihan. Tanah Longsor. Gangguan usaha.
PROPERTY ALL RISK Menjamin kerugian fisik terhadap harta benda tertanggung terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dengan beberapa pengecualian umum: Perang, invasi, perang melawan musuh, kerusuhan, pemogokan, pergolakan sipil, revolusi, teroris, sabotase dan sejenisnya. Radiasi dan Kontaminasi Nuklir. Ledakan nuklir radioaktif beracun. Kelalaian atau kesengajaan. Penghentian pekerjaan baik seluruhnya atau sebagian.
Jenis Jaminan Seksi 1 : Kerugian Harta benda Seksi 2 : Kehilangan keuntungan