PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
FUNGSI KETETAPAN PAJAK Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak Sarana untuk mengenakan sanksi Sarana untuk menagih pajak Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
JENIS KETETAPAN PAJAK Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
PENETAPAN (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 12 ayat 2 UU KUP)
PENETAPAN PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pembayaran oleh WP tanpa didahului dengan surat ketetapan pajak, yaitu melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan dibayar sendiri.
KETETAPAN KETETAPAN (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) KETETAPAN Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Surat Ketetapan Pajak
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan PT XYZ dalam SPT PPh Tahun 2008 tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya sehingga PPh terutang kurang dilaporkan. maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Ketetapan Pajak
SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (Pasal 1 angka 15 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 1 angka 16 UU KUP) JUMLAH POKOK PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 6.000.000,00 JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK Rp 4.000.000,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp 2.000.000,00 JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 6.000.000,00
Contoh PT ABC adalah WP badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sampai dengan tanggal 30 April 2009, PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun 2008. Oleh KPP diterbitkan Surat Teguran pd tgl 20 Mei 2009 agar menyampaikan SPT dimaksud paling lambat tgl 3 Juni 2009. PT ABC baru menyampaikan SPT tersebut tgl 5 Juni 2009, dengan perincian sbb: Rugi (Rp200.000.000,00) PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang dibayar Rp -- Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata menunjukan laba neto sebesar Rp100juta sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp12.500.000,00. Jumlah Pokok Pajak Rp12.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp -- Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp12.500.000,00 Sanksi administrasi (50%) Rp 6.250.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp18.750.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf c UU KUP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen); Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :… c. 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT PQR adalah pabrikan tekstil yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, melaporkan SPT Masa PPN Desember 2008 dengan rincian sbb: Pajak Keluaran Rp200.000.000,00 Pajak Masukan Rp230.000.000,00 Kurang/(Lebih) bayar (Rp30.000.000,00) Atas kelebihan tersebut dikompensasikan ke Masa Januari 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Pajak Keluaran adalah sebesar Rp220juta sehingga terdapat jumlah yang tidak seharusnya dikompensasi, Jumlah Pokok Pajak Rp220.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp230.000.000,00) Jumlah Lebih bayar (Rp10.000.000,00) Dikompensasikan ke Masa Jan’09 Rp 30.000.000,00 Jumlah kekurangan Pokok Pajak Rp 20.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) c (100%) Rp 20.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 40.000.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf d UU KUP apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. Ketentuan mengenai PEMBUKUAN Kewajiban WP ketika dilakukan pemeriksaan Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila ketika dilakukan pemeriksaan ternyata PT XYZ tidak meminjamkan buku2, catatan2 serta dokumen yang menjadi dasar pengisian SPT sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung. Berdasarkan data yang ada DJP menetapkan Penghasilan Neto sebesar Rp1,1milyar. DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 Jumlah Pokok Pajak Rp312.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 30.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) huruf a (50%) Rp 15.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 45.000.000,00
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf e UU KUP apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a). Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. {Pasal 13 (2) UU KUP}
Contoh CV PQR adalah pengusaha di bidang perdagangan barang elektronik yang mulai berusaha sejak awal Januari 2007, tetapi belum mendaftarkan diri sampai dengan tanggal 10 Oktober 2009 ketika Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan. Berdasarkan data yang ada, diperoleh penghasilan neto selama tahun 2007 adalah sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 0,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 282.500.000,00 Atas kekurangan pembayaran PPh badan tahun 2007 sebagai akibat penerbitan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Misalkan diterbitkan tgl 10 Oktober 2009 maka SKPKB tersebut adalah sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 0,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Sanksi administrasi (bunga 22 bulan) Rp124.300.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp406.800.000,00
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 17 UU KUP) JUMLAH PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN Rp 6.000.000,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK Rp 4.000.000,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp 4.000.000,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 8.000.000,00
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Apabila skp terdahulu terbit berdasarkan pemeriksaan maka dilakukan pemeriksaan ulang. Apabila skp terbit berdasarkan keterangan lain maka dilakukan pemeriksaan, bukan pemeriksaan ulang termasuk data baru adalah data yang semula belum terungkap sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 2 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. ayat 3 Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Contoh Terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2008 a/n PT FGH telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 dengan perincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp100.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 90.000.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 10.000.000,00 Sanksi adm. bunga Pasal 13 (2) Rp 2.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 12.000.000,00 Pada bulan Mei 2010 ditemukan data baru berupa objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong oleh PT FGH dan seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2008 dengan jumlah pokok pajak Rp20juta. Sehingga seharusnya jumlah pokok pajak pada Masa Des’08 adalah Rp120juta. DJP menerbitkan SKPKBT tanggal 25 Mei 2010 Jumlah Pajak Rp120.000.000,00 Jumlah Pajak yang telah ditetapkan Rp100.000.000,00 Tambahan Jumlah Pajak Rp 20.000.000,00 Besarnya sanksi administrasi (100%) Rp 20.000.000,00 Tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 40.000.000,00
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. (Pasal 1 angka 19 UU KUP) PAJAK YANG TERUTANG Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp16.000.000,00 JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Rp6.000.000,00
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak (Rp 202.500.000,00) Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Neto seharusnya adalah Rp900.000.000,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp252.500.000,00. Pajak Yang Terutang Rp252.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp282.500.000,00) Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak (Rp 30.000.000,00) DJP menerbitkan SKPLB
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (Pasal 1 angka 18 UU KUP) POKOK PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp10.000.000,00 PAJAK NIHIL Rp -- POKOK PAJAK Rp -- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp -- PAJAK NIHIL Rp --
PENERBITAN SKPN Pasal 17A UU KUP Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Contoh PT JKL adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha industri garmen menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009 yang menyatakan rugi, dengan perincian sbb: Rugi Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp Nihil Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata rugi neto seharusnya adalah Rp400.000.000,00 dan PPh terutang tetap nihil. DJP menerbitkan SKPN Pokok Pajak Rp -- Jumlah Kredit Pajak Rp -- Pajak Nihil Rp --
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (Pasal 1 angka 20 UU KUP) Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. (Pasal 14 angka 2 UU KUP) sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP a b surat untuk melakukan tagihan pajak Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; a dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP. (Pasal 14 ayat (3) UU KUP)
Contoh PPh Pasal 25 Tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo tiap tanggal 15. Bulan Juni 2008, dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan kurang dibayar sebesar Rp60juta. Atas kekurangan PPh Pasal 25 tersebut diterbitkan STP pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sbb: Kekurangan bayar PPh Pasal 25 bulan Juni 2008 Rp60.000.000,00 Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000,00 Rp 3.600.000,00 Jumlah yang harus dibayar Rp63.600.000,00 1 Juli 2008 – 18 September 2008 = 3 bulan
Contoh SPT Tahunan PPh tahun 2008 (tahun takwim) yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sbb: - Kekurangan bayar PPh Rp1.000.000,00 - Bunga = 6 x 2% x Rp1.000.000,00= Rp 120.000,00 - Jumlah yang harus dibayar Rp1.120.000,00 1 Januari 2009 – 12 Juni 2009 = 6 bulan
Contoh Pengusaha Kena Pajak A pada tanggal 30 Mei 2008 menyerahkan Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp10juta kepada Pengusaha Kena Pajak B. Pelunasan dilakukan oleh A pada tanggal 2 Juli 2008 dan bersamaan dengan itu PKP A menerbitkan Faktur Pajak Standar tertanggal 2 Juli 2008. PKP A terlambat membuat Faktur Pajak Standar yang seharusnya paling lambat tanggal 30 Juni 2008. Apabila keterlambatan tersebut diketahui DJP misal melalui pemeriksaan, maka PKP A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% x DPP DJP menerbitkan STP 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK Antara lain sebagai berikut : Atas permohonan WP atau karena jabatannya, yang dalam penerbitan Surat Ketetapan dan lainnya terdapat kesalahan tulis, salah hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangan perpajakan Dirjend Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan WP paling lama 6 bulan. Apabila lebih dari batas waktu tsb tidak ada keputusan, permohonan pembetulan dianggap dikabulkan Dirjend Pajak wajib memberikan keterangan tertulis tentang hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP, bila diminta oleh WP
PELUNASAN PAJAK Ketentuan-ketentuan pelunasan pajak adalah sebagai berikut : Sebagian Ketetapan Pajak, dsb yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak; Apabila dasar penagihan pajak diatas pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi 2% per bulan untuk seluruh masa; WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan; Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dg ketentuan peraturan perundangan perpajakan; dsb
HAK MENDAHULU Hal-hal yang berkaitan dengan hak mendahulu adalah sebagai berikut : Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak; kecuali terhadap : Biaya perkara karena suatu penghukuman untuk melelang barang bergerak maupun tidak bergerak Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yg dimaksud Biaya perkara karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan Dsb
DALUWARSA Hak penagihan pajak daluwarsa apabila setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Ketetapan, Keberatan, Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila : Diterbitkan surat paksa Ada pengakuan utang dari WP baik langsung maupun tidak Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
GUGATAN Gugatan WP hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap hal-hal berikut : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain putusan keberatan Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan perpajakan
SEKIAN DAN TERIMAKASIH