KOPERASI
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU No. 25/1992)
Prinsip-prinsip koperasi - Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota. - Kemandirian - Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal - Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela - Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi - Rapat Anggota - Pengurus - Pengawas
SUMBER PERMODALAN KOPERASI - MODAL SENDIRI - Simpanan Pokok - Simpanan wajib - Dana Cadangan - Hibah - MODAL PINJAMAN - Sumber dari Koperasi lain - Bank - Lembaga Keuangan lain
Landasan Koperasi Landasan idiil : Pancasila Landasan Koperasi Landasan idiil : Pancasila. Landasan struktural : UUD 1945. Landasan operasional: - UU No. 25 Tahun 1992 - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Peran dan Fungsi koperasi - Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya - Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Lanjutan: - Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. - Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
JENIS KOPERASI - Koperasi Simpan Pinjam (Kredit) - Koperasi Konsumsi - Koperasi Produksi - Koperasi jasa - Koperasi serba usaha