Modul 05 – Sistim Ijin Kerja Aman

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala
Advertisements

MMM INDONESIA GET HELP ( TARIK DANA ) REVISI 16 JANUARI 2014 daftarmmm.blogspot.com Materi Presentasi GRATIS daftarmmm.blogspot.com.
TEKNIK PENYUSUNAN KLAIM (TEORI)
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
GUDANG BAHAN PELEDAK.
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
Mekanisme Pelaksanaan untuk Pemeliharaan Jalan
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
PROSEDUR KESELAMATAN KERJA PADA INSTALASI TT / TET
SOP 01 : PEDOMAN PENERIMAAN DAN PENOLAKAN KLIEN
BAB V HAK ATAS TANAH.
Nama: AGUS PRAYOGA INSTALASI WINDOWS XP Kelas : X_TKJ_1.
KETENTUAN SOAL - Untuk soal no. 1 s/d 15, pilihlah salah satu
BOI Multiple Fatality Halliburton M-135
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Laporan Hasil Kegiatan Audit
Analisis Jabatan dan Perancangan Pekerjaan
SOP Penggunaan dan Perawatan Alat Semprot Bertekanan Tinggi
WEEK 6 Teknik Elektro – UIN SGD Bandung PERULANGAN - LOOPING.
Standard Operating Procedure-Security
Menggunakan Alat-alat Ukur
Tugas: Power Point Nama : cici indah sari NIM : DOSEN : suartin marzuki.
STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEADAAN DARURAT MODUL 3 1.
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
Sanitasi dan Keamanan.

Luas Daerah ( Integral ).
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
PELUANG SUATU KEJADIAN
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
Fire safety management MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN.
INSPEKSI K3.
Pengelolaan Dana Hibah
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Aplikasi HRD & Payroll.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Listrik, Bahaya dan Pencegahannya
Modul 09 – ISOLASI dan LOTO
Manajemen Pengadaan Proyek
2 Kompetensi Dasar Indikator
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Orientasi Chevron OE/HES untuk FDT
HELIDECK OPERATIONS Peraturan dan Dokumen.
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
ANALISA KESELAMATAN KERJA
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
PEDOMAN PENYIMPANAN HANDAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
Pengetahuan Selama Bekerja
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
GUDANG BAHAN PELEDAK.
HOT WORK Persyaratan Hot Work dirancang untuk membantu mencegah cedera personil, kerusakan properti atau dampak terhadap lingkungan akibat kebakaran atau.
Oil Spill Response Team Confined Space Entry CSE.
Mengenal Prosedur untuk memasuki ruang tertutup di kapal Ruang-ruangan tertutup di kapal seperti palka, tanki, ruang pompa, gudang/store dan lainnya yang.
CONFINED SPACE ENTRY TRAINING.  MEMBANTU MEMAHAMI KRITERIA PEKERJAAN CONFINED SPACE ENTRY  MEMOTIVASI UNTUK MENGEVALUASI TEMPAT KERJA DAN PROGRAM TERTULIS.
DOC ID © Chevron 2005 Modul 09 – ISOLASI dan LOTO Orientasi Chevron OE/HES untuk FDT.
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
Transcript presentasi:

Modul 05 – Sistim Ijin Kerja Aman Orientasi Chevron OE/HES untuk FDT Modul 05 – Sistim Ijin Kerja Aman

Tujuan Modul Memahami Tujuan Sistem Ijin Kerja Aman Memahami Jenis-jenis Pekerjaan yang membutuhkan Sistem Ijin Kerja Aman Memahami Prosedure pelaksanaan sistim ijin Kerja Aman

SISTEM IJIN KERJA AMAN Ruang Lingkup Berlaku bagi semua pegawai Unocal / kontraktor yang melakukan pekerjaan panas, bekerja pada ruangan terbatas, dan yang memerlukan ijin kerja umum/listrik yang beresiko tinggi Maksud dan Tujuan Sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak dan petugas yang terlibat di dalamnya. Sistem Ijin Kerja Aman dibuat untuk membantu memastikan bahwa seluruh potensi bahaya sudah dievaluasi dan tindakan pengamanan sudah diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Ijin Kerja Aman ini dilengkapi dengan “checklist” kondisi-kondisi yang harus dipenuhi sebelum memulai pekerjaan. Ijin kerja ini dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan apabila ditangani oleh karyawan yang berkompetensi (memiliki pengetahuan, terlatih dan berpengalaman).

Jenis-Jenis Ijin Kerja Aman: Pekerjaan Umum atau Listrik (General or Electrical Work) Pekerjaan Panas (Hot Work) Masuk Bejana atau Pekerjaan di Ruang Tertutup (Vessel Entry/Confined Space Work)

Jenis Sistem Ijin Kerja KERJA MEMASUKI RUANGAN TERBATAS KERJA PANAS KERJA UMUM / LISTIK

IJIN KERJA UMUM atau LISTRIK (General or Electrical Work) Jenis-jenis pekerjaan umum atau listrik yang memerlukan ijin kerja Pekerja pada ketinggian lebih dari 6 feet Pekerjaan pemeliharaan pada peralatan yang sedang beroperasi. Mendirikan atau menurunkan perancah/scaffolding Bekerja dengan zat-zat kimia yang berbahaya, bahan-bahan racun yang mudah terbakar (B3) Bekerja diatas air atau diatas permukaan jaring laba-laba (spider deck) Pemindahan ”grating” atau ”handrail” Penggunaan personal basket Pengangkatan yang kritikal dengan menggunakan alat angkat. Bekerja dengan sumber radio aktif Pekerjaan listrik yang dilakukan dalam keadaan “power off”.

IJIN KERJA PANAS (Hot Work) Pekerjaan Panas adalah pekerjaan yang dapat menimbulkan percikan api. Macam pekerjaan panas yang memerlukan ijin kerja Panas: Bekerja dengan bahan peledak Bekerja dengan alat-alat las Bekerja dengan mesin gerinda Bekerja dengan alat-alat listrik dalam keadaan “ON” Bekerja dengan alat-alat listrik yang non-intrinsically safe Bekerja dengan alat “solder” Melakukan pekerjaan sand blasting dan chipping Bekerja dengan mesin “grass cutting” Bekerja dengan semua “sparking equipment and tool” yang dioperasikan di hazardous area (misalnya portable generator, wireline engine, steel hammer wrench, impact wrench, etc.

IJIN KERJA RUANG TERBATAS (Confined Space) Pekerjaan yang dikerjakan ditempat terbatas dan tertutup dimana tidak ada ventilasi alami untuk menjamin pernafasan yang cukup dan akses yang terbatas. Macam-macam pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan diruang terbatas: Galian tanah dengan kedalaman lebih dari 4 feet (1.2 m). Masuk bejana tekan, pipa, tangki Masuk “pit

Contoh2 Pekerjaan yang tidak memerlukan Ijin Kerja Aman Pembacaan pengukuran proses operasi oleh operator Inspeksi Visual rutin Pekerjaan yang dilakukan di bengkel maintenance space yang khusus dirancang untuk pekerjaan panas, misalnya bengkel bubut, bengkel pengelasan dan tempat mengetes peralatan Pekerjaan-pekerjaan administrasi di Kantor

Ketentuan2 umum Ijin Kerja Aman Semua Ijin Kerja Aman harus disetujui oleh Superintendent. Pekerjaan dibatasi oleh bidang kerja dan waktu kerja yang tercantum pada izin kerja. Izin kerja berlaku sampai pekerjaan selesai, tetapi tidak boleh melampaui waktu pergantian regu kerja (Shift – 12 jam). Izin Kerja harus diperbaharui oleh petugas pemberi izin bila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi kerja, cakupan kerja, atau waktu pelaksanaan kerja. Jika kondisi kerja berubah dan / atau ada pertimbangan safety lain dari Karyawan yang terlibat, hentikan pekerjaan dan tinjau kembali Izan Kerjanya untuk perbaikan Saat Kondisi Darurat, semua ijin kerja di batalkan Pengeluaran ijin Kerja harus di sertai dengan JSA

Warna lembaran dan jumlah lembaran Izin Kerja adalah Biru untuk Izin Kerja Aman untuk Pekerjaan Umum atau Listrik, sebanyak 3 lembar, dan perincian: Lembar Original untuk pelaksana kerja dan dipampangkan di lokasi kerja. Lembar Copy-1 untuk Control Room Utama. Lembar Copy-2 untuk Control Room Remote. Merah untuk Izin Kerja Panas sebanyak 4 lembar, dengan perincian: Lembar Original untuk pelaksana kerja dan dipampangkan di lokasi kerja. Lembar Copy-1 untuk Control Room Utama. Lembar Copy-2 untuk Fireman / Firewatch. Lembar Copy-3 untuk Control Room Remote. Kuning untuk Izin Kerja Masuk Ruang Terbatas sebanyak 4 lembar, dengan perincian: Lembar Original untuk pelaksana kerja dan dipampangkan di lokasi kerja. Lembar Copy-1 untuk Control Room. Lembar Copy-2 untuk Fireman. Lembar Copy-3 untuk Control Room Remote.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Operasi (Operator/Supervisor/HOP) Memastikan bahwa ijin kerja yang baru tidak akan mempengaruhi keamanan pekerjaan lain yang sedang berlangsung. Dilarang mengeluarkan Ijin Kerja Panas (hot work) apabila ada kegiatan lain yang berpotensi melepaskan hidrokarbon di daerah tersebut. Harus memeriksa area kerja dan mengisi “checklist” yang ada pada lembar Ijin Kerja Aman. Untuk pekerjaan panas dan pekerjaan ruang terbatas, pemeriksaan area kerja dilakukan bersama-sama Safety Inspektor. Bersama-sama dengan penanggungjawab pekerjaan akan menjelaskan bahaya –bahaya yang dapat timbul pada pelaksanaan pekerjaan dan juga tindakan - tindakan pencegahannya. Memastikan bahwa peralatan dan area kerja telah dipersiapkan dengan benar agar pekerjaan dapat dilakukan dengan aman. Memeriksa dan memastikan penempatan dan kondisi peralatan kerja, alat keamanan kerja, alat pemadam api, barikade, dll. Menunjukkan cara menggunakan alat komunikasi, serta peralatan keamanan kerja yang ada kepada para pelaksana kerja di lokasi kerja. Menandatangani Ijin Kerja Aman setelah semua persyaratan pada Ijin Kerja Aman telah dipenuhi. Memberitahu pelaksana kerja bila terjadi perubahan kondisi yang mungkin dapat menimbulkan suatu bahaya dan menghentikan pekerjaan tersebut. Pekerjaan tidak akan dimulai kembali sebelum kondisi dinyatakan aman dan Ijin Kerja Aman harus disetujui oleh Superintendent.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB B. Pelaksana Kerja/ Penanggungjawab pekerjaan Mengisi bagian umum pada lembar Ijin Kerja Aman Melapor ke Control Room atau tempat lain yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Bersama-sama dengan HOP atau Operator yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan area kerja dan mengisi “checklist” yang ada pada lembar Ijin Kerja Aman Membaca, mengerti dan mengikuti semua petunjuk yang tertera dalam Ijin Kerja Aman serta tindakan pencegahan bahaya. Memberitahu pekerja yang lain tentang kondisi-kondisi bahaya dan cara-cara pencegahannya yang berhubungan dengan pekerjaan. Meneliti area kerja selama pekerjaan berlangsung untuk memastikan bahwa kondisi kerja tetap aman. Mengetahui lokasi-lokasi handset, tombol tanda bahaya, sistim komunikasi darurat, alat pemadam api, pancuran air pembilas mata, P3K, jalur menyelamatan diri, dan cara penggunaannya sebelum memulai pekerjaan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB B. Pelaksana Kerja/ Penanggungjawab pekerjaan lanjutan…. Memastikan selalu adanya dukungan Fire-watch disetiap pekerjaan panas. Segera menghentikan pekerjaan bila kondisi tidak aman. Dilarang melanjutkan pekerjaan tanpa ijin Superintendent. Apabila terjadi keadaan darurat/”emergency” (kebakaran, polusi, gas bocor dll.) segera minta bantuan ERT (Emergency Response Team) setempat. Membersihkan dan mengamankan area kerja setelah pekerjaan berakhir. Memberitahu HOP/ Operator di control room tentang status pekerjaan dan mengembalikan Ijin Kerja Aman setelah pekerjaan selesai

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB C. Pengawas Api (Fire Watch) Mengerti dan mengikuti semua petunjuk yang tertera pada Ijin Kerja Panas. Mengamati daerah sekeliling tempat kerja panas, serta menjaga agar area kerja bebas dari bahan yang mudah terbakar dan bahaya-bahaya lainnya. Bila diperlukan pengawas api dapat ditambah jumlahnya lebih dari satu sesuai dengan keperluan. Tidak diberi tugas lain selain bertugas mengawasi api. Terlatih dalam cara penggunaan alat pemadam api yang tersedia. Memahami semua tanda bahaya (warning sign) dan letaknya Memberitahu Pelaksana Kerja bila ada percikan api yang jatuh menyebar di luar area kerja dan melakukan pencegahan agar supaya percikan api dapat dikontrol. Memadamkan api apabila terjadi kebakaran. Pastikan keadaan aman sebelum meninggalkan tempat kerja.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB D. Safety Officer (ESO) Melakukan evaluasi khususnya terhadap Ijin Kerja Aman untuk pekerjaan yang beresiko tinggi. Memberikan rekomendasi terhadap tindakan pencegahan yang diperlukan agar pekerjaan aman E. Safety Inspektor Mengkalibrasi alat ukur “gas tester” untuk memastikan alat tersebut bekerja dengan benar Terlatih dalam cara penggunaan alat “gas tester” Mengukur kandungan udara dan gas dilokasi kerja dengan alat ukur yang telah dikalibrasi. Mengisi hasil pengukuran pada ijin kerja aman. Memberikan ijin bahwa suatu pekerjaan bisa dilaksanakan atas dasar hasil pengukuran. Menghentikan pekerjaan apabila kondisi tidak aman.

Melakukan Pengukuran Gas PELAKSANAAN IJIN KERJA UMUM Melakukan (2) Inspeksi & Proteksi Melakukan Pemeriksaan Ulang (5) Melakukan Pengukuran Gas (4) Pengukuran Gas dilakukan? TIDAK YA Penanggungjawab Pekerjaan HOP /Operator dan Penanggungjawab Pekerjaan Penanggungjawab Pekerjaan, HOP, Production Superintendent Safety Inspector HOP Penanggungjawab Pekerjaan, HOP Disetujui (3)? Mulai Bekerja Mengisi Bagian (1) Umum Penyelesaian (6) Penanggung Jawab Pekerjaan dan crew

A = Lokasi spesifik / remote Pengisian Formulir - Ijin Kerja Umum atau Listrik: Bagian (1) Umum 1. Penanggungjawab pekerjaan atau orang yang diberi wewenang oleh penanggungjawab pekerjaan akan mengisi Bagian (1) Umum. 2. Pilih dan uraikan: Wilayah kerja (Pasir Ridge, Santan, Attaka / NIB, Lawe-Lawe, Sepinggan / Yakin / Mahoni, West Seno, PSB, Rig atau Lainnya). Nomor Ijin Kerja (A/B—C—D) A = Lokasi spesifik / remote B = Nomor Ijin Kerja (dimintakan ke Control Room) C = Bulan D = Tahun Jenis Ijin Kerja (Umum atau Listrik). Masa Berlakunya Ijin Kerja 1-shift. Harus ada Ijin Kerja Baru untuk shift berikutnya. Penanggung Jawab, Deskripsi dan Jenis Pekerjaan (Maintenance / RIK, Change / Modification, New Project, etc.) Lokasi dan Bekerja pada Unit / Peralatan tertentu.

Bagian (2) Inspeksi & Proteksi – Semua Item Harus Diparaf oleh Orang yang Berwenang. HOP atau Operator yang diberi wewenang oleh HOP bersama-sama dengan penanggungjawab pekerjaan akan mengisi dan menandatangani Bagian (2) Bagian ini merupakan ”checklist” untuk meminimalkan resiko dan bahaya yang mungkin timbul dari pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, bagian ini menjadi sangat penting sekali. Bagian (3) Tanda Tangan Persetujuan Penanggungjawab pekerjaan (Project Leader, HOM, E&C Supervisor, etc.), Facility Supervisor (HOP), dan Production Superintendent akan menandatangani Bagian (3) setelah membaca, mengerti dan memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan dan persyaratan dalam ijin kerja ini. Penanggung jawab pekerjaan dari kontraktor bisa menandatangani kolom persetujuan apabila telah mendapat Unocal OMS safety training dan telah diberi wewenang oleh Departemen yang memberi kerja kontraktor tersebut.

Jenis Gas (Hidrokarbon, H2S, CO, CO2, lainnya). Bagian (4) Pengukuran Gas Jika diperlukan, maka pengukuran gas dan pengisian bagian ini akan dilakukan oleh Safety Inspector. Harap diuraikan: Alat Pengukuran Gas yang digunakan (Nama, Model, Tanggal Kalibrasi Terakhir). Frekuensi Pengukuran. Jenis Gas (Hidrokarbon, H2S, CO, CO2, lainnya). Waktu, Hasil Pengukuran (% atau ppm) dan paraf Safety Inspector. Catatan: Pastikan bahwa % LEL = 0, jika lebih besar dari 0 maka pekerjaan harus segera dihentikan. Hasil dari pengujian ini akan dicatat dan diulang setiap waktu tertentu. Pastikan peralatan penguji sudah terkalibrasi sebelum pekerjaan berlangsung. Safety Inspector yang melakukan pengujian harus terlatih dan berpengalaman.

Pemeriksaan ulang akan dilakukan oleh Penanggungjawab Pekerjaan, Bagian (5) Pemeriksaan Selama Berlangsung Pemeriksaan ulang akan dilakukan oleh Penanggungjawab Pekerjaan, HOP, HOM, E&C Supv. secara berkala. Bagian (6) Penyelesaian Ijin Kerja Aman yang asli harus dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Facility Supervisor (HOP) dan melaporkan status dari pekerjaan tersebut.

Melakukan Pemeriksaan Ulang PELAKSANAAN IJIN KERJA PANAS Melakukan Inspeksi & Proteksi (2) YA TIDAK Melakukan Pemeriksaan Ulang (5) Mulai Bekerja Pengukuran Gas 0% LEL? (3) Penanggungjawab Pekerjaan HOP / Operator, Penenggungjawab Pekerjaan, dan Safety Inspector Safety Inspector Penenggungjawab Pekerjaan, HOP, Production Supt. Penanggungjawab Pekerjaan, HOP Disetujui? (4) Penyelesaian (6) Penenggungjawab Pekerjaan dan crew Mengisi Bagian (1) Umum Penanggungjawab Pekerjaan, HOP, Production Supt.

PELAKSANAAN IJIN KERJA PANAS Persyaratan Minimum – Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit) Tempat bekerja setiap saat harus bebas dari gas, cairan atau benda padat yang mudah terbakar. Kandungan hidrokarbon di udara harus 0% LEL. Pastikan bahwa sumber hidrokarbon sudah diisolasi sesuai prosedur. Facility Supervisor harus memeriksa area dan peralatan untuk menentukan apakah keadaan aman untuk melakukan pekerjaan. Pastikan bahwa ada orang yang memonitor dan mengontrol percikan api agar supaya tak menyebar (Fire Watch). Fire watch dapat lebih dari satu orang sesuai dengan kebutuhan

PELAKSANAAN IJIN KERJA PANAS Bagian (1) Umum Penanggungjawab pekerjaan atau orang yang diberi wewenang oleh penanggungjawab pekerjaan akan mengisi Bagian (1) Umum. Pilih dan uraikan: Wilayah kerja (Pasir Ridge, Santan, Attaka / NIB, Lawe-Lawe, Sepinggan / Yakin / Mahoni, West Seno, PSB, Rig atau Lainnya). Nomor Ijin Kerja (A/B—C—D) A = Lokasi spesifik / remote B = Nomor Ijin Kerja (dimintakan ke Control Room) C = Bulan D = Tahun Masa Berlakunya Ijin Kerja 1-shift. Harus ada Ijin Kerja Baru untuk shift berikutnya. Penanggung Jawab, Deskripsi dan Jenis Pekerjaan (Maintenance / RIK, Change / Modification, New Project, etc.) Lokasi dan Bekerja pada Unit / Peralatan tertentu.

PELAKSANAAN IJIN KERJA PANAS Bagian (2) Inspeksi & Proteksi – Semua Item Harus Diparaf oleh Orang yang Berwenang HOP/ Operator akan menghubungi Fire & Safety department atau Safety Inspektor tentang adanya Pekerjaan Panas (Hot Work). HOP atau Operator yang diberi wewenang oleh HOP bersama-sama dengan penanggungjawab pekerjaan dan Safety Inspector akan mengisi dan menandatangani Bagian (2). Bagian ini merupakan ”checklist” untuk meminimasi resiko dan bahaya yang mungkin timbul dari pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, bagian ini menjadi sangat penting sekali.

PELAKSANAAN IJIN KERJA PANAS Bagian (3) Pengukuran Gas Pengukuran gas hidrokarbon dan gas lainnya. Pengisian bagian ini akan dilakukan oleh Safety Inspector. Harap diuraikan: Alat Pengukuran Gas yang digunakan (Nama, Model, Tanggal Kalibrasi Terakhir). Frekuensi Pengukuran. Jenis Gas (Hidrokarbon, H2S, CO, CO2, lainnya). Waktu, Hasil Pengukuran (% atau ppm) dan paraf Safety Inspector. Catatan: Pastikan bahwa % LEL = 0, jika lebih besar dari 0 maka pekerjaan harus segera dihentikan. Hasil dari pengujian ini akan dicatat dan diulang setiap waktu tertentu. Pastikan peralatan penguji sudah terkalibrasi sebelum pekerjaan berlangsung. Safety Inspector yang melakukan pengujian harus terlatih dan berpengalaman.

PELAKSANAAN IJIN KERJA PANAS Bagian (4) Tanda Tangan Persetujuan Penanggungjawab pekerjaan (Project Leader, HOM, E&C Supervisor, etc.), Facility Supervisor (HOP), dan Production Superintendent akan menandatangani Bagian (4) setelah membaca, mengerti dan memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan dan persyaratan dalam ijin kerja ini. Penanggung jawab pekerjaan dari kontraktor bisa menandatangani kolom persetujuan apabila telah mendapat Unocal OMS safety training dan telah diberi wewenang oleh Departemen yang memberi kerja kontraktor tersebut.

PELAKSANAAN IJIN KERJA PANAS Bagian (5) Pemeriksaan Selama Berlangsung Pemeriksaan ulang secara berkala akan dilakukan oleh penanggungjawab pekerjaan, HOP/Facility Supervisor dan ESO. Bagian (6) Penyelesaian Ijin kerja yang asli harus dikembalikan oleh Pelaksana pekerjaan untuk ditandatangani oleh Facility Supervisor (HOP) dan melaporkan status dari pekerjaan tersebut.

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS YES TIDAK Melakukan Pemeriksaan Ulang (5) YA Melakukan Pengukuran Gas O2 < 19.5 %? HC LEL > 0 %? H2S > 10 ppm? (3) Mulai Bekerja Penanggungjawab Pekerjaan HOP / Operator, Penanggungjawab Pekerjaan, dan Safety Inspector Penanggungjawab Pekerjaan, HOP, Production Supt. Penanggungjawab Pekerjaan, HOP Disetujui? (4) Melakukan Inspeksi & Proteksi (2) Mengisi Bagian (1) Umum Penyelesaian (6) Penanggungjawab Pekerjaan dan crew

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Ketentuan bekerja diruang terbatas: Sebelum mengijinkan pekerja masuk ruang terbatas, ruangan tersebut harus dimonitor dengan menggunakan peralatan yang mampu mendeteksi gas dan cairan yang ada didalamnya. Gas Hidrokarbon: Jika kandungan hidrokarbon antara 0% LEL dan 1% LEL dan tidak ada kontaminan lain, maka ”air purifying respirator” yang dilengkapi ”Catridges Organic Vapor” bisa digunakan. Jika kandungan hidrokarbon antara 1%LEL dan 9%LEL, SABA (Supplied Air Breathing Apparatus) harus digunakan. Jika eksplosimeter menunjukkan 10% LEL atau lebih, maka tidak boleh seorangpun berada didalam ruang terbatas.

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Gas H2S: Jika kandungan gas H2S lebih kecil dari 10 ppm dan tidak ada kontaminan yang lain dan kandungan oksigen cukup, maka tidak diperlukan proteksi khusus. Jika kandungan gas H2S antara 10 ppm dan 100ppm, maka SABA harus digunakan. Jika eksplosimeter menunjukkan kandungan gas H2S diatas 100 ppm, maka tidak boleh seorangpun berada didalam ruang terbatas. Oksigen: Jika kandungan OKSIGEN antara 19.5% dan 23.5% dan tidak ada kontaminan lain, maka tidak diperlukan alat proteksi khusus. Jika Oksigen antara 16% dan 19.5%, maka SABA harus digunakan. JIKA Jika eksplosimeter menunjukkan kandungan Oksigen lebih kecil dari 16%, maka tidak boleh seorangpun berada didalam ruang terbatas

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS PENGECEKAN /MONITORING KEADAAN UDARA/ATMOSPHERE/GAS HARUS DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS SAAT PEKERJA/“ENTRANTS” BERADA DIDALAM CONFINED SPACE Pastikan LOTO dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Jika memasuki ruangan yang vertikal “full body harness”, “Lifeline” dan “Retrieval winch” harus dipakai. Jika memasuki ruangan yang horizontal “full body harness”, “Lifeline” harus dipakai. Jika penerangan alami dalam ruang terbatas tidak cukup, maka penerangan dengan “Low Voltage MSHA approved battery” atau yang dilengkapi dengan GFCI (Ground Fault Circuit Interupter) atau maksimum 48 Volt DC harus digunakan. Pekerja /“Entrant” harus mengerti penuh atas bahaya ruang terbatas yang dia masuki. Safety Inspektor harus secara terus menerus memonitor kondisi ruang terbatas tersebut dengan peralatan monitoring kondisi udara dengan pembacaan langsung yang sudah terkalibrasi. Pekerja yang sedang bekerja didalam ruang terbatas harus segera meninggalkan ruangan tersebut apabila: Kondisi udara diruangan melebihi ketentuan diatas Ditemukan kondisi bahaya yang baru didalam ruangan tersebut Ada tanda tarikan tali dari “attendant” (penunggu dibagian luar) untuk evakuasi.

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Pekerja dan penunggu harus mengerti dan memahami prosedur evakuasi Pekerja dan penunggu harus benar-benar sudah mendapatkan pelatihan dan pemahaman tentang keterbatasan penggunaan PPE. Penunggu harus selalu berada didepan pintu masuk ruang terbatas dan tidak boleh melakukan pekerjaan lain selain mengawasi pekerja yang sedang bekerja didalam ruangan tersebut. Jika penunggu pertama harus meninggalkan lokasi, maka harus ada penggantinya yang memiliki kualifikasi yang sama dan melakukan alih tugas sesuai prosedur. Safety Inspektor harus meyakinkan bahwa kondisi diruangan terbatas dalam keadaan aman. Apabila kondisi berubah menjadi tidak aman maka dia harus memerintahkan penunggu untuk memberi tanda evakuasi kepada pekerja secepatnya. Apabila terjadi perubahan kondisi dan pekerjaan dihentikan, maka Facility Supervisor dibantu oleh Safety Inspektor harus memeriksa area dan peralatan untuk menentukan apakah keadaan aman untuk melanjutkan pekerjaan

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Bagian (1) Umum Penanggungjawab pekerjaan atau orang yang diberi wewenang oleh penanggungjawab pekerjaan akan mengisi Bagian (1) Umum. Pilih dan uraikan: Wilayah kerja (Pasir Ridge, Santan, Attaka / NIB, Lawe-Lawe, Sepinggan / Yakin / Mahoni, West Seno, PSB, Rig atau Lainnya). Nomor Ijin Kerja (A/B—C—D) A = Lokasi spesifik / remote B = Nomor Ijin Kerja (dimintakan ke Control Room) C = Bulan D = Tahun Jenis Ijin Kerja (Masuk Bejana / Vessel Entry atau Ruang Tertutup / Confined Space). Masa Berlakunya Ijin Kerja 1-shift. Harus ada Ijin Kerja Baru untuk shift berikutnya. Penanggung Jawab, Deskripsi dan Jenis Pekerjaan (Maintenance / RIK, Change / Modification, New Project, etc.) Lokasi dan Bekerja pada Unit / Peralatan tertentu.

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Bagian (2) Inspeksi & Daftar Periksa – Semua Item Harus Diparaf oleh Orang yang Berwenang HOP/ Operator akan menghubungi Fire & Safety department atau Safety Inspektor tentang adanya pekerjaan masuk bejana atau ruang terbatas. HOP atau Operator yang diberi wewenang oleh HOP bersama-sama dengan penanggungjawab pekerjaan dan Safety Inspector akan mengisi dan menandatangani Bagian (2). Bagian ini merupakan ”checklist” untuk meminimasi resiko dan bahaya yang mungkin timbul dari pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, bagian ini menjadi sangat penting sekali untuk pekerjaan Masuk Bejana / Vessel Entry atau Ruang Terbatas / Confined Space).

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Bagian (3) Pengukuran udara dan gas Pengukuran gas hidrokarbon dan gas lainnya. Pengisian bagian ini akan dilakukan oleh Safety Inspector. Harap diuraikan: Alat Pengukuran Gas yang digunakan (Nama, Model, Tanggal Kalibrasi Terakhir). Frekuensi Pengukuran. Jenis Gas (O2, Hidrokarbon, H2S, CO, CO2, lainnya). Waktu, Hasil Pengukuran (% atau ppm) dan paraf Safety Inspector. Catatan: Pastikan bahwa jumlah kandungan gas yang diijinkan sesuai dengan dengan ”Ketentuan bekerja diruang terbatas” tersebut diatas. Hasil dari pengujian ini akan dicatat dan diulang setiap waktu tertentu. Pastikan peralatan penguji sudah terkalibrasi sebelum pekerjaan berlangsung. Safety Inspector yang melakukan pengujian harus terlatih dan berpengalaman.

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Bagian (4) Tanda Tangan Persetujuan Penanggungjawab pekerjaan (Project Leader, HOM, E&C Supervisor, etc.), Facility Supervisor (HOP), dan Production Superintendent akan menandatangani Bagian (4) setelah membaca, mengerti dan memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan dan persyaratan dalam ijin kerja ini. Penanggung jawab pekerjaan dari kontraktor bisa menandatangani kolom persetujuan apabila telah mendapat Unocal OMS safety training dan telah diberi wewenang oleh Departemen yang memberi kerja kontraktor tersebut.

PELAKSANAAN IJIN KERJA RUANG TERBATAS Bagian (5) Pemeriksaan Selama Berlangsung Pemeriksaan ulang secara berkala akan dilakukan oleh penanggungjawab pekerjaan, HOP/Facility Supervisor dan ESO. Bagian (6) Penyelesaian Ijin kerja yang asli harus dikembalikan oleh Pelaksana pekerjaan untuk ditandatangani oleh Facility Supervisor (HOP) dan melaporkan status dari pekerjaan tersebut.