Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia - Pewaris meninggalkan sejumlah warisan Ditinjau dari ahli waris - Ahli waris masih hidup pada saat warisan terbuka - Memiliki hubungan darah atau hubungan hukum - Tidak dinyatakan tidak patut mewaris - Tidak menolak warisan
Prinsip Pewarisan Pada prinsipnya yang dapat beralih kepada ahli waris adalah hak dan kewajiban pewaris yang terletak dibidang hukum harta kekayaan Dengan meninggalnya seseorang maka seketika itu juga beralihlah semua hak dan kewajiban pewaris kepada para ahliwaris Yang dapat mewaris adalah keluarga atau ahli waris yang memeliki hubungan darah Harta peninggalan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi Setiap orang patut mewaris kecuali yang dinyatakan tidak patut.
Cara Mewaris Mewaris berdasarkan UU/ab-intestato Mewaris berdasarkan wasiat/testamentaire Mewaris berdasarkan UU terdiri dari: Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri/uit eigen hoofde. Mewaris berdasarkan penggantian/bij plaatsvervulling
Ad. 1 Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri dan berhubungan darah dengan pewaris. Mereka mewaris kepala demi kepala (Psl 852 ayat (2) KUHPerdata) Ad.2 Mewaris berdasarkan penggantian Adalah para ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris (Psl 841 KUHPerdata)
Syarat Mewaris Berdasarkan Penggantian: Ditinjau dari orang yang digantikan Orang yang digantikan harus meninggal terlebih dahulu dari pewaris b. Ditinjau dari orang yang digantikan: Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari yang digantikan Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat mewaris pada umumnya
Ad. 1 Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri dan berhubungan darah dengan pewaris. Mereka mewaris kepala demi kepala (Psl 852 ayat (2) KUHPerdata) Ad.2 Mewaris berdasarkan penggantian Adalah para ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris (Psl 841 KUHPerdata)
Prinsip Dalam Penggantian: Tidak seorangpun diperbolehkan untuk bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya (847 KUHPerdata) Tiada penggantian dalam garis menyimpang ke atas (843 KUHPerdata) Hanya keturunan yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Dengan demikian ALK tidak dapat menggantikan orang tuanya, tetapi anak sah dari ALK dapat menggantikan kedudukan orang tuanya.
Macam-Macam Penggantian Tempat: Penggantian dalam garis lurus ke bawah tanpa batas (Psl 842 KUHPerdata) Penggantian dalam garis menyimpang atas keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu (Psl 844 KUHPerdata) Penggantian dalam garis menyimpang lebih jauh bagi para keponakan yang bertalian darah dengan pewaris (Psl 845 KUHPerdata