Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM WARIS ADAT.
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Kewarisan Perdata
HUKUM WARIS.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hadis-Hadis Kewarisan
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
III. Hukum Kekeluargaan
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia - Pewaris meninggalkan sejumlah warisan Ditinjau dari ahli waris - Ahli waris masih hidup pada saat warisan terbuka - Memiliki hubungan darah atau hubungan hukum - Tidak dinyatakan tidak patut mewaris - Tidak menolak warisan

Prinsip Pewarisan Pada prinsipnya yang dapat beralih kepada ahli waris adalah hak dan kewajiban pewaris yang terletak dibidang hukum harta kekayaan Dengan meninggalnya seseorang maka seketika itu juga beralihlah semua hak dan kewajiban pewaris kepada para ahliwaris Yang dapat mewaris adalah keluarga atau ahli waris yang memeliki hubungan darah Harta peninggalan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi Setiap orang patut mewaris kecuali yang dinyatakan tidak patut.

Cara Mewaris Mewaris berdasarkan UU/ab-intestato Mewaris berdasarkan wasiat/testamentaire Mewaris berdasarkan UU terdiri dari: Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri/uit eigen hoofde. Mewaris berdasarkan penggantian/bij plaatsvervulling

Ad. 1 Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri dan berhubungan darah dengan pewaris. Mereka mewaris kepala demi kepala (Psl 852 ayat (2) KUHPerdata) Ad.2 Mewaris berdasarkan penggantian Adalah para ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris (Psl 841 KUHPerdata)

Syarat Mewaris Berdasarkan Penggantian: Ditinjau dari orang yang digantikan Orang yang digantikan harus meninggal terlebih dahulu dari pewaris b. Ditinjau dari orang yang digantikan: Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari yang digantikan Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat mewaris pada umumnya

Ad. 1 Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri dan berhubungan darah dengan pewaris. Mereka mewaris kepala demi kepala (Psl 852 ayat (2) KUHPerdata) Ad.2 Mewaris berdasarkan penggantian Adalah para ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris (Psl 841 KUHPerdata)

Prinsip Dalam Penggantian: Tidak seorangpun diperbolehkan untuk bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya (847 KUHPerdata) Tiada penggantian dalam garis menyimpang ke atas (843 KUHPerdata) Hanya keturunan yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Dengan demikian ALK tidak dapat menggantikan orang tuanya, tetapi anak sah dari ALK dapat menggantikan kedudukan orang tuanya.

Macam-Macam Penggantian Tempat: Penggantian dalam garis lurus ke bawah tanpa batas (Psl 842 KUHPerdata) Penggantian dalam garis menyimpang atas keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu (Psl 844 KUHPerdata) Penggantian dalam garis menyimpang lebih jauh bagi para keponakan yang bertalian darah dengan pewaris (Psl 845 KUHPerdata