HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PENGERTIAN HUKUM WARIS&PEWARISAN: Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pewarisan. Pewarisan adalah proses perpindahan hakl dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup yang merupakan ahli waris.
PENGATURAN HK WARIS BW Hukum waris diatur dalam Buku II Titel Xii - XVIII. Alasan Pengaturan dalam Buku II KUH Perdata karena: a. Hak mewaris identik dg. Hak kebendaan b. Hak waris sbg salah 1 cara untuk memperoleh hak kebendaan.
UNSUR-UNSUR PEWARISAN Ahli waris, syaratnya: - Sdh ada & msh ada pd saat Pewaris mati - Memp. Hak thd. Harta peninggalan - Bukan org. yang dinyatakan tdk cakap/patut mewaris - Bukan org yg menolak warisan 3. Harta Warisan
HAK-HAK AHLI WARIS: Hak saisine Hak Hereditatis Petitio Hak untuk menuntut pembagian harta peninggalan H. Saisine: hak ahli waris untuk secara otomatis memperoleh hak milik atas segala barang, hak, piutang dan hutang dari orang yg meninggal dunia
HAK HEREDITATIS PETITIO :Hak ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya thd siapapun juga yg menguasai sebagian/seluruh harta peninggalan dengan maksud untuk memiliki