THOMAS NANDA DAHANA, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan bermotor di Dealer Saudara Mobil Semarang
Identitas Mahasiswa - NAMA : THOMAS NANDA DAHANA - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - thomngace pada domain jesus.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Sugito, S.H., M.H - PEMBIMBING 2 : Dewi Sulistiyowati, S.H., M.H. - TGL UJIAN :
Judul Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan bermotor di Dealer Saudara Mobil Semarang
Abstrak Dealer Saudara Mobil di Seamarang merupakan salah satu dealer yang berada di Kota Semarang, yang melayani transaksi jual beli mobil, baik secara kontan maupun secara kredit. Dealer Saudara Mobil berdiri pada tahun 1988, yang didirikan oleh Santoso. Dealer ini melayani jual beli mobil dengan berbagai merk dan type kendaraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Mobil Dealer Saudara Mobil di Semarang ?,(2) Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli Dealer Saudara Mobil di Semarang ?,(3) Bagaimana cara penyelesaiannya jika terjadi ingkar janji (wanprestasi) terhadap isi perjanjian tersebut?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian di Dealer Saudara Mobil di Semarang, pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumen. Validasi yang digunakan adalah teknik triangulasi. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)Mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa beli.(2)Mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli.(3)Mengetahui cara penyelesaian masalah ketika terjadi ingkar janji (wanprestasi). Manfaat penelitian ini: (1)Adanya pemahaman terhadap pelaksaan perjanjian sewa beli mobil.(2) Adanya bahan-bahan yang dapat dijadikan sebagai alternative jalan keluar (solusi) dalam penyelesaian masalah.(3)Agar dapat bermanfaat dalam penelitian-penelitian berikutnya.(4)Menambah referensi dalam penelitian.(5)Bermanfaat dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksananaan perjanjian sewa beli Dealer Saudara Mobil di Semarang melalui 3 (tiga) tahap, yaitu tahap sebelum perjanjian, tahap perjanjian dan tahap sesudah perjanjian, cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah dengan cara di luar pengadilan (Non Litigasi). Berdasarkan hasil penelitian diatas,disimpulkan bahwa: (1)Prosedur pelaksanaan perjanjian sewa beli yaitu melalui 3 tahap.(2)Perjanjian dibuat pihak penjual secara sewa beli sedang pihak penyewa beli tinggal menandatangani.(3) Hambatan muncul disebabkan pihak penjual secara sewa beli dan pihak penyewa beli.(4) Penyelesaian sengketa melalui jalur diluar peradilan (Non Litigasi). Hasil penelitian diatas diharapkan bermanfaat bagi pihak Dealer Saudara Mobil, pihak penjual secara sewa beli dan pihak-pihak lain yang membutuhkan, serta bagi penulis sendiri.
Kata Kunci Perjanjian sewa beli, Dealer Saudara Mobil, Wanprestasi
Referensi A. Buku Abdulkadir, Muhammad Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni. Ashshofa, Burhan Metode Penelitian Hukum. Jakarta :Rineka Cipta. Badrulzaman, Mariam Perjanjian Baku (standard), Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. Gatot Soemartono Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Goodpaster, Garry Tinjauan terhadap Penyelesaian Sengketa, dalam Sri Dasar Hukum Ekonomi 2 Abitrase Indonisia, oleh Agnes Toar, dkk. Jakarta: Ghalia Indonisia. Harashap,Yahya Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni. Hatta, Sri Sewa Beli Sebagai Perjanjian Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonisia. Bandung: Alumni. HS, Salim Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika. Kansil, C.S.T Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Koentjaraningrat Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia. Moleong. L Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda. Niewenhuis Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Diterjemahkan Djasadin Saragih. Surabaya: Universitas Airlangga. Pubacaraka, Purnadi Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Alumni. Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Soemitro, Hanitijo Metode Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonisia. Sofwan, Sri, tt. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit “Gadjah Mada”. Subekti Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti Hukum Perjanjian. Jakarta;PT Intermasa. Surachmad, Winarno Dasar dan Teknik Research: Pengantar Metode Ilmiah. Bandung: PT Tarsito. Ys, Marjo Aneka Surat Perjanjian. Jakarta:ACI. B. Peraturan Perundang-Undangan Keputusan Mentri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/1980 tentang Perizinan Sewa Beli (Hire Purchase, Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renting). Subekti, R dan R. Tjitrosudibio Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Yurisprudensi MA tanggal 16 Desember 1967 dalam perkara NV Handelsmaatchappij L Auto (penggugat) melawan Yordan (tergugat). C. Website Budhy Budiman. Mencari Model Ideal Penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap Praktik Peradilan Perdata Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun Diakses 25 Januari mobildi- indonesia-meningkat-47-persen.html. Diakses 30 Maret 2010.
Terima Kasih