TEGUH IMAN SANTOSO, ANALISIS DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS JALAN TOL JATINGALEH- SRONDOL SEMARANG)
Identitas Mahasiswa - NAMA : TEGUH IMAN SANTOSO - NIM : PRODI : Pendidikan Teknik Bangunan - JURUSAN : Teknik Sipil - FAKULTAS : Teknik - genter pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Untoro Nugroho, ST, MT - PEMBIMBING 2 : Agung Budiwirawan, ST, MT - TGL UJIAN :
Judul ANALISIS DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS JALAN TOL JATINGALEH-SRONDOL SEMARANG)
Abstrak Mobilitas manusia dan barang dengan kendaraan bermotor berkembang begitu cepat sebagai akibat peningkatan kesejahteraan dan kemajuan teknologi transportasi. Hal ini berdampak kepada meningkatnya frekuensi kecelakaan lalulintas dengan korban pengemudi maupun masyarakat pemakai jalan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan hal yang relatif baru di Indonesia. Standar perencanaannya tinggi sehingga membedakan jalan tol ini dibanding dengan jalan raya biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daerah rawan kecelakaan lalu-lintas di jalan tol Jatingaleh-Srondol Semarang, selama kurun waktu tiga tahun pengamatan mulai dari tahun 2004 sampai dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat diskriptif analisis prosentase yang merupakan proses penggambaran lokasi penelitian, yaitu pada daerah rawan kecelakaan di jalan tol Jatingaleh-Srondol Semarang. Dalam penelitian ini akan diperoleh gambaran tentang faktor penyebab, waktu kejadian, kendaraan yang terlibat, tipe tabrakan, dan cuaca. Dari hasil penelitian faktor penyebab terjadinya kecelakaan pada daerah rawan kecelakaan di jalan tol Jatingaleh-Srondol Semarang adalah karena faktor keadaan pengemudi (67,44%), kerusakan kendaraan (31,40%) dan kondisi jalan (1,16%). Secara diskriptif pengemudi yang mengalami kecelakaan pada ruas jalan tol tersebut sebagian besar disebabkan karena kurang antisipasi (77,59%). Waktu kejadian kecelakaan paling sering antara pukul – (29,07%). Truk merupakan tipe kendaraan yang sering terlibat kecelakaan (66,67%). Tabrak depan belakang merupakan jenis kecelakaan yang sering terjadi (44,19%). Kondisi cuaca cerah lebih sering terjadi kecelakaan (68,60%). Dari hasil analisis data, kondisi jalan dan lingkungan tidak mempengaruhi terjadinya kecelakaan Secara umum kecelakaan yang terjadi pada daerah rawan di jalan tol Jatingaleh-Srondol Semarang disebabkan oleh kondisi pengemudi itu sendiri. Saran kepada pengguna jalan tol agar meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu-lintas di jalan tol dan berhati-hati saat melewati STA – STA pada ruas jalan tol Jatingaleh-Srondol Semarang serta jalan dibuat agak bertrap untuk mengurangi laju kendaraan pada saat menurun atau berkurangnya laju kendaraan truk pada saat menanjak.
Kata Kunci Daerah Rawan Kecelakaan
Referensi Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian. Jakarta : Rineka Cipta. Djayoesman, H. S Polisi dan Lalu-Lintas. Bandung : Mabes POLRI Press. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta. Ofyar, Z. Tamin Perencanaan dan Pengembangan Transportasi. Jakarta : Erlangga. Oglesbey, Clarckson H Teknik Jalan Raya. Jakarta : Erlangga. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Jakarta : Diperbanyak oleh Sinar Grafika. Poerwarminta Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. Rahayu, Lusi Karakteristik Kecelakaan Lalu-Lintas (Studi Kasus Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak Semarang). Skripsi. Universitas Negeri Semarang. Singarimbun, Masri Metode Penelitian Survai. Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia. Sonya Sulistyono dan Sigit Priyono Karakteristik Kecelakaan Lalu-Lintas (Studi Kasus: Jalan Tol Surabaya-Gempol Jawa Timur). Simposium I Forum Studi Transportasi Perguruan Tinggi. Aula Timur ITB. Sukirman, Silvia Perkerasan Lentur Jalan Raya. Bandung : ITB Press. ________ Dasar-dasar Perencanaan Geometrik Jalan. Bandung : Nova. Sumarsono Penegakan Hukum Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Berlalu-lintas. Seminar Keselamatan Lalu- Lintas II. Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Jakarta : Diperbanyak oleh Sinar Grafika.
Terima Kasih