ETIKA MORAL & HUKUM DLM PROFESI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

Hubungan antara Moral dan Etika:
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA PROFESI.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
perkembangan ETIKA PROFESI
Irman Somantri, S.Kp. M.Kep.
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
Hak dan kewajiban dokter
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
ETIKA.
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PROFESI PURWATI.
Di susun oleh : MEILILIYANIE, S.SiT.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
KAIDAH DASAR MORAL (Penuntun penerapan prima facie )
Etika Kedokteran Reza Maulana.
ETIKA Week 2 Etika Profesi Teknik Informatika IST AKRIND Yogyakarta
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Hasim As’ari TEORI ETIKA 1.
ETIKA PROFESI DAN BUDI PEKERTI
Dr. Risma Niswaty, S.S., M.Si..
BABIV ETIKA PROFESI.
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
ETIKA KEPERAWATAN.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
NILAI DAN ETIKA PEKERJAAN SOSIAL
Bioetika.
ETIKA BISNIS Definisi Etika Sebagai Profesi
PENGERTIAN DAN PERANAN ETIKA PROFESI
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Kaidah Dasar Bioetik dr. Adji Suwandono, SH.
ETIKA PROFESI.
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
TEORI-TEORI ETIKA BISNIS
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Krisis etika yang menyebabkan saya jadi begini.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TEORI-TEORI ETIKA BISNIS
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
ETIKA PROFESI.
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
dr. Nurtakdir Setiawan, Sp.S. M. SC
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

ETIKA MORAL & HUKUM DLM PROFESI Endy SA

Dr. P seorang dokter yang berpengalaman, baru saja akan menyelesaikan tugas jaga malam disebuah rumah sakit. Seorang muda dibawa ke RS oleh ibunya, yang langsung pergi setelah berbicara dengan suster jaga bahwa dia harus menjaga anaknya yang lain. Si pasien mengalami perdarahan vaginal dan sangat kesakitan. Dr.P melakukan pemeriksaan dan menduga bahwa kemungkinan pasien mengalami kguguran atau mencoba untuk melakukan aborsi. Dr.P segera melakukan kuretase dan mengatakan kepada suster untuk menanyakan kepada pasien apakah dia bersedia opname di RS sampai keadaan benar-benar baik. Dr.Q datang menggantikan dr.P yang pulang tanpa berbicara langsung kepada pasien.

Komunikasi – dia tidak mencoba mengkomunikasikan kepada pasien mengenai kondisinya, pilihan-pilihan tindakan dan kemampuan pasien jika dia harus menginap Izin- dia tidak mendapat izin dari pasien mengenai tindakan yang dilakukan Belas kasih-dia hanya menunjukkan sedikit belas kasih kepada pasien

Tindakannya mungkin sangat kompeten dan mungkin memang benar capek diakhir tugas jaga malamnya namun tidak melepaskan dari kelalaian etik

Etika dan Moral Etika dan Hukum

Hati nurani & penilaian (judgment) Kegiatan praktis seseorang I. Etika dan Moral 1,2,3. MORAL ETIKA Latin Morales, mos, moris, adat, istiadat,kebiasaan, cara, tingkah laku Tabiat, watak, akhlak, cara hidup Yunani Ethicos, ethos-adat kebiasaan, praktek Hati nurani & penilaian (judgment) Kegiatan praktis seseorang

Kamus besar bahasa Indonesia ETIKA: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) Kumpulan asas atau nilai yang berkenanan dengan akhlak Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Etika dibagi = 1. Etika Umum (klasifikasi) 2. Etika Khusus - Individual - Institusional - Sosial Filsafat : - kajian, ilmu filsafat - moral & moralitas Praktek : - pedoman & aturan (profesional) baik & benar

A. Moral - Etika – Asas – Aturan - Kode Etik Profesi 1 Ajaran Moral Ajaran Moral Ajaran tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik Sistem nilai tentang perbuatan manusia yang dianggap baik/ buruk, benar / salah, pantas / tidak pantas 2 Moral 3 Falsafah Moral Mencari penjelasan , mengapa perbuatan tertentu dinilai baik/ buruk, benar/salah, pantas /tidak pantas 4 Kerangka berpikir yang disusun oleh filsuf tertentu-untuk memberi pembenaran, mengapa suatu perbuatan dinilai baik dari pendekatan moral Teori2 etika

Moral - Etika – Asas – Aturan - Kode Etik Profesi 5 Ajaran Moral Asas2 etika Asas-asas yang diturunkan dari teori-teori etika sebagai kaidah-kaidah dasar moral bagi manusia 6 Seperangkat norma atau pedoman untuk mengukur perbuatan, berupa aturan dan larangan yang didasarkan pada asas –asas etika Aturan2 etika 7 Seperangkat aturan etika yang khusus berlaku untuk semua anggota asosiasi profesi tertentu, sebagai konsensus bersama, yang memuat aturan dan larangan yang wajib di taati oleh semua anggota dalam menjalankan profesi Kode Etik Profesi

Asas – Asas Etika medis Traditional Beneficence Non maleficence (Primum non nocere) Menghormati hidup manusia Konfidensialitas Kejujuran (veracity) Tidak mementingkan diri Budi Pekerti Tingkah laku luhur Asas-Asas Etika Medis KONTEMPORER - Menghormati otonomi pasien - Universal Human right UN, - HAM Keadilan /justice Berkata benar / truth telling / veracity

B. Kaidah –Kaidah Dasar Moral Beneficence & non maleficence Respect for person Keadilan /justice Budi pekerti Kegiatan-kegiatan : Pendidikan Penelitian & pengembangan Pelayanan

Prolog

Kaidah dasar moral 1. Tindakan berbuat baik (beneficence) General beneficence : melindungi & mempertahankan hak yang lain mencegah terjadi kerugian pada yang lain, menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain, Specific beneficence: menolong orang cacat, menyelamatkan orang dari bahaya

Mengutamakan kepentingan pasien beneficence Mengutamakan kepentingan pasien Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah sakit/pihak lain

Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya > akibat-buruk) beneficence Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya > akibat-buruk) Menjamin nilai pokok : “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik terhadapnya” (apalagi ada yg hidup).

2. Tidak merugikan atau nonmaleficence /primum non nocere Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti : Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien Minimalisasi akibat buruk

Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal : Nonmaleficence Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal : a. Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting b. Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut

c. Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif nonmaleficence c. Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif d. Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal). Norma tunggal, isinya larangan.

3. Keadilan Treat similar cases in a similar way = justice within morality. Memberi perlakuan sama untuk setiap orang (keadilan sebagai fairness) yakni : a. Memberi sumbangan relatif sama terhadap kebahagiaan diukur dari kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan / membahagiakannya)

keadilan b. Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien). Tujuan : Menjamin nilai tak berhingga setiap pasien sebagai mahluk berakal budi (bermartabat), khususnya : yang-hak dan yang-baik

keadilan Jenis keadilan : a. Komparatif (perbandingan antar kebutuhan penerima). b.Distributif (membagi sumber) : kebajikan membagikan sumber-sumber kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata/merata, sesuai keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani-rohani; secara material kepada : Setiap orang andil yang sama Setiap orang sesuai dengan kebutuhannya Setiap orang sesuai upayanya. Setiap orang sesuai kontribusinya Setiap orang sesuai jasanya Setiap orang sesuai bursa pasar bebas

keadilan c. Sosial : kebajikan melaksanakan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bersama : Utilitarian : memaksimalkan kemanfaatan publik dengan strategi menekankan efisiensi social dan memaksimalkan nikmat/keuntungan bagi pasien. Libertarian : menekankan hak kemerdekaan social – ekonomi (mementingkan prosedur adil > hasil substantif/materiil). Komunitarian : mementingkan tradisi komunitas tertentu. Egalitarian : kesamaan akses terhadap nikmat dalam hidup yang dianggap bernilai oleh setiap individu rasional (sering menerapkan criteria material kebutuhan dan kesamaan).

keadilan d. Hukum (umum) : Tukar menukar : kebajikan memberikan / mengembalikan hak-hak kepada yang berhak. pembagian sesuai dengan hukum (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum.[1] [1] Criminal justice (penjatuhan sanksi pidana bagi terpidana) dan rectificatory justice (pemberian kompensasi pelanggaran transaksi/kontrak, melalui hukum perdata). PBE , hal 327.

4. Otonomi (self-determination) Pandangan Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia. Pandangan J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.

Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi otonomi Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi dirinya sendiri = otonom (sebagai mahluk bermartabat). Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi

otonomi Kaidah ikutannya ialah : Tell the truth, hormatilah hak privasi klien, lindungi informasi konfidensial, mintalah consent untuk intervensi diri pasien; bila ditanya, bantulah membuat keputusan penting. Erat terkait dengan doktrin informed-consent, kompetensi (termasuk untuk kepentingan peradilan), penggunaan teknologi baru, dampak yang dimaksudkan (intended) atau dampak tak laik-bayang (foreseen effects), letting die.

Selain 4 prinsip atau kaidah dasar moral tersebut, dikenal prinsip "turunan"nya dengan nilai-nilai seperti : Berani berkata benar/kejujuran (veracity) : truth telling Kesetiaan (fidelity) : keep promise Privacy (dari otonomi dan beneficence) Konfidensialitas. Menghormati kontrak (perjanjian) Ketulusan (honesty) : tidak menyesatkan informasi kepada pasien atau pihak ketiga seperti perusahaan asuransi, pemerintah, dll. Menghindari membunuh

Keberlakuan etika kedokteran sebagai norma: Bersyarat (hipotetis) = teleologis Betul tidaknya tindakan bergantung pada akibat-akibatnya. a. Bila akibat baik : wajib; b. Bila buruk : haram. Hendak dicapai tujuan kedokteran tertentu namun tetap dalam bingkai “mempertahankan martabat kemanusiaan” (bukan tujuan asal-asalan). Dasar : pengalaman (efektif – efisien). Kelemahan : menghilangkan dasar pembawa kepastian etis, tidak berketegasan, pemicu “tujuan menghalalkan cara”.

2. Tidak bersyarat (kategoris) = deontologis Tidak bergantung pada tujuan tertentu Betul tidaknya tindakan bergantung pada perbuatan/cara bertindak itu sendiri, bukan pada akibat tindakan. Dasar : kewajiban/keharusan mutlak/absolut atau “kewajiban demi kewajiban”. Kelemahan : pemicu fanatisme buta, tidak luwes dalam perkembangan jaman, tidak mampu memecahkan dilema etis.

Sifat etika kedokteran Etika khusus (tidak sepenuhnya sama dengan etika umum) Etika sosial (kewajiban terhadap manusia lain / pasien). Etika individual (kewajiban terhadap diri sendiri = selfimposed, zelfoplegging) Etika normatif (mengacu ke deontologis, kewajiban ke arah norma-norma yang seringkali mendasar dan mengandung 4 sisi kewajiban = gesinnung yakni diri sendiri, umum, teman sejawat dan pasien/klien & masyarakat khusus lainnya)

a. Bagian etika sosial tentang kewajiban & tanggungjawab profesi Sifat etika kedokteran 5. Etika profesi (biasa): a. Bagian etika sosial tentang kewajiban & tanggungjawab profesi b. Bagian etika khusus yang mempertanyakan nilai-nilai, norma-norma/kewajiban-kewajiban dan keutamaan-keutamaan moral c.Sebagian isinya dilindungi hukum, misal hak kebebasan untuk menyimpan rahasia pasien/rahasia jabatan (verschoningsrecht)

ii. Bersikap adil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Sifat etika kedokteran d. Hanya bisa dirumuskan berdasarkan pengetahuan & pengalaman profesi kedokteran. e.Untuk menjawab masalah yang dihadapi (bukan etika apriori); karena telah berabad-abad, yang-baik & yang-buruk tadi dituangkan dalam kode etik (sebagai kumpulan norma atau moralitas profesi) f. Isi : 2 norma pokok : i. Sikap bertanggungjawab atas hasil pekerjaan dan dampak praktek profesi bagi orang lain; ii. Bersikap adil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

6. Etika profesi luhur/mulia : Sifat etika kedokteran 6. Etika profesi luhur/mulia : Isi : 2 norma etika profesi biasa ditambah dengan : Bebas pamrih (kepentingan pribadi dokter < kepentingan pasien) = altruisme. Ada idealisme : tekad untuk mempertahankan cita-cita luhur/etos profesi = l’esprit de corpse pour officium nobile 7. Ruang lingkup kesadaran etis : prihatin terhadap krisis moral akibat pengaruh teknologisasi dan komersialisasi dunia kedokteran.

F. Bidang Kesehatan5 Kode Etik Kedokteran Kode Etik Keparawatan Kode Etik Rumah Sakit Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) Majelis Kehormatan DISIPLIN Kedokteran Indonesia (MKDKI)

II. ETIKA & HUKUM Hukum menurut standar moral yang minimal  larangan-larangan Etika menurut standar moral yang tertinggi  larangan-larangan dan hal- hal yang positif dokter kepada pasiennya. Perbuatan seorang yang profesional Etis dan legal Etis tidak legal – tidak ada – kriteria etis melanggar hukum Tidak Etis dan legal – dokter mengiklankan diri Tak Etis dan tidak legal – dokter membuat tagihan palsu kepada perusahaan asuransi beaya pengobatan & perawatan

Kasus : US Supreme Court (Makamah. Agung AS). Memutuskan – Hak Kasus : US Supreme Court (Makamah Agung AS). Memutuskan – Hak konstitutional seorang wanita untuk dapat melakukan aborsi kehamilan trisemester pertama  kontroversi moral & etika : - prochoice - prolife

Pilar Keputusan Klinis sehari2 Medis - Keputusan etis

Pilar Keputusan Klinis sehari2 Biomedik Indikasi medik Pilar Keputusan Klinis sehari2 Keputusan Medis - Info- medik Keputusan etis pilihan pasien kualitas hidup fitur kontekstual Mindset non medis Struktur Psiko- Sosio-budaya

Principles-based ethics  Prima Facie T Principles-based ethics  Prima Facie T.Beauchamp & Childress (1994) & Veatch (1989) Patient’s preference Beneficence Autonomy Non Maleficence Justice Clinical Decision Making Contextual features Quality of life EBM Value-based medicine Medical indication