IKHWAN FAUZI, 3450403095 Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
Advertisements

DWI NURKARTININGSIH, Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Penyerap Aspirasi (Studi di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat.
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
ATIH WIJAYANTI, Pembentukan Kedisiplinan Anak dalam Keluarga Polisi di Asrama Polsek Nalumsari Kabupaten Jepara.
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
RISTIYANINGSIH, Pelanggaran Tata Tertib Larangan Membawa Sepeda Motor Bagi Siswa SMP Kelas VIII di SMP Negeri 3 Bae Kudus.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
HANA OKTAVIANI, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
SETIYO WIDODO, PEMBINAAN PRESTASI SEPAKBOLA PADA SSB GARUDA PERKASA KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010.
BAYU IRMA KURNIA, Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Hakim Nomor 01/Pdt.G/2007/PN PBG dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan.
PUGUH HARI SUHARTOPO, KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API (STUDI DI KOTA SEMARANG)
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
PIPIET PUJI INAYATIEN, Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Aborsi (Studi di Wilayah Hukum Kota Semarang)
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
SRI HARYATI, UPAYA PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTA SEMARANG.
RIFKI SANTOSO BUDIARJO, PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM PADA ASURANSI UMUM PT. SARANA LINDUNG UPAYA KANTOR CABANG SEMARANG.
MOCHAMAD RIDWAN, OPTIMASI BERSYARAT DENGAN MENGGUNAKAN MULTIPLIER LAGRANGE DAN APLIKASINYA PADA BERBAGAI KASUS DALAM BIDANG EKONOMI.
BAGUS ALDRIAN, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Magelang.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
DONNY WAHYU TOBING, Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang.
ANDI SETYAWAN, Fungsi Camat Sebagai PPAT dalam Jual Beli Tanah( Studi Kasus Di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang)
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ISTI RONDIYAH, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
SUBEKTI, Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
KAMA NORASEGA SAGITA, Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Jepara.
WIEN OKTA ADHY NUGROHO, Peran Satuan Narkoba dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Kabupaten Klaten (Studi pada POLRES.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
DHIKI GALIH SANTOSO, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Negeri.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
IBNU FAKHRURROJI, Strategi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri-KP) di Desa Prapag Kidul Kecamatan.
PANGARIBAWA MAGHAKALPIKA, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN.
THYA CHAIRUNISA, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat dalam Kasus Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan.
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
Transcript presentasi:

IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)

Identitas Mahasiswa - NAMA : IKHWAN FAUZI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - ikh_fauzye pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Drs. Suhadi, S.H., M. Si. - TGL UJIAN :

Judul Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)

Abstrak Perlindungan hukum merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik, mental, spiritual maupun sosial anak. Anak yang melakukan tindak pidana dapat diajukan ke muka persidangan dengan memperhatikan harkat dan martabatnya sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus. Dari latar belakang tersebut, penulis mengkaji 3 (tiga ) permasalahan yaitu: (1).Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana?.(2)Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum ?. (3)Bagaimana upaya-upaya dalam untuk menghadapi hambatan-hambatan tersebut ? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mendeskripsikan mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana (2) Untuk mendeskripsikan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan (3) Untuk mendeskripsikan upaya-upaya menghadapi hambatanhambatan dalam pelaksanan perlindungan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatannya yuridis sosiologis atau social legal research yang berlokasi diwilayah Pengadilan Negeri Kudus. Sumber data adalah data primer dan data sekunder, wawancara, studi dokumen. Objektifitas dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi Dari hasil penelitian diperoleh data-data bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Kudus dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yaitu: (1) Perlakuan anak secara manusiawi. (2) menjatuhkan sanksi yang tepat. (3) Menyediakan sarana dan prasarana. (4) Usia anak masih muda. (5) Masa depan anak. Upaya-upaya yang diambil oleh Pengadilan Negeri Kudus dalam melakukan perlindungan hukum (1) Pemeriksaan perkara anak nakal dimuka sidang dilaksanakan dalam sidang tertutup untuk umum. (2) Dalam acara pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa tetap dihadirkan untuk mendengarkan secara langsung keterangan para saksi. (3) Putusan hakim tidak selalu didasarkan pada hasil laporan penelitian kemasyarakatan, melainkan hakim memiliki pendapat dan keyakinan sendiri. Hambatan-hambatan yang timbul dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kudus, antara lain: (1) Pengetahuan anak mengenai masalah hukum masih terbatas. (2).Dalam menghadapi perkara, anak enggan untuk didampingi oleh penasehat hukum.(3) Kurangnya perhatian organisasi-organisasi sosial dan kemasyrakatan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Upaya-upaya yang ditempuh oleh Pengadilan Negeri Kudus untuk mengatasi hambatan atau permasalahan yang ada terwujud nyata dalam beberapa usaha, antara lain: (1).Memberikan penjelasan atau penerangan kepada anak yang sedang berperkara mengenai masalah hukum, baik menyangkut jalannya pemeriksaan maupun hak-haknya dalam proses peradilan.(2)Memberikan bantuan hukum kepada anak dengan menawarkan atau menyediakan penasehat hukum secara cuma-cuma.(3). Mengadakan kerjasama denagn organisasi –organisasi sosial yang bergerak dibidang sosial serta pendidikan yang bertujuan untuk membina anak dan tetap diterima secara wajar dilingkungan pendidikannya hal ini dapat mencegah anak untuk mengulangi perbuatannya lagi. Dengan dilakukanya penelitian ini dan terjawabnya permasalahan yang diungkap dalam penelitian maka penulis meyampaikan saran sebagai berikut: 1. Dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak hendaknya hakim selain berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga memperhatikan kondisi anak baik mental, maupun sosial sehingga setiap penjatuhan sanksi putusan yang diambil benar-benar merupakan langkah yang terbaik bagi pembinaan anak.2. Upaya menjalin kerjasama yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Kudus dengan BaPas setempat dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan maupun lembaga bantuan hukum hendaknya ditingkatkan sehingga anak yang telah berperkara di sidang pengadilan secara nyata mendapat pembinaan baik mengenai kondisi fisik, kejiwaan, maupun dalam bidang keterampilan.

Kata Kunci Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Anak

Referensi Atmasasmita, Romli.1983 Problem Kenakalan Anak-Anak atau Remaja ( Yuridis Sosio Kriminologis ) Bandung, Armico Gosita, Arif Pengembangan Anak-Anak Indonesia Dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta : Rajawali Hamidi Metode Penelitian Kualitatif. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. Hassan, Affandi, Perkembangan kejiwaaan anak dan ramaja, Bandung : Diponegoro Moeljatno, 1993 Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Putra 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor : Polieta Moleong, Lexy Metode Penelitian Kualitatif.Bandung : Remaja Rosdakarya Print, Darmawan 1997 Hukum Anak Indonesia. Bandung, Citra Aditya Bakti Projohamidjojo, Martiman 1982 Kedudukan Tersangka dan Terdakwa dalam Pemeriksaan, Jakarta,: Ghalia Prodjodikoro, Wiryono,1997 Hukum Anak Indonesia, Bandung : Sumur Saleh,Ruslan, 1978 Stetsel Pidana Indonesia, Jakarta : Akasia Baru Soedarto, 1981, Kapsel Hukum Pidana : Bandung Soekanto, Soerjono, 1993 Pengantar Peneliitian Hukum Jakarta : UI –Press Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradya Paramita. Suparmono, Gatot, 2000 Hukum Acara Peradilan Anak, Jakarta Jhambatan Undang-Undang Nomor 4 tahun Tentang Kesejahteraan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Terima Kasih