EKA NURMALIYANA YULIANTI, 3450402045 PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
DWI NURKARTININGSIH, Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Penyerap Aspirasi (Studi di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat.
FITROH ROHAYATI, Pelatihan dan pengembangan profesionalitas sumber daya manusia pada pengadilan agama purwodadi.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
ORIYANA, Rekrutmen Calon Legislatif Perempuan dalam Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Semarang.
SLAMET RIYADI, PELAKSANAAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PROVINSI JAWA TENGAH.
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
WINNAENI, Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menyelenggarakan Pemerintahan di Desa Kendalsari Kecamatan Petarukan Kabupaten.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
AHMAD PRIYATNO, PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI DALAM KEBERHASILAN USAHA KUD RUKUN TANI CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
HANA OKTAVIANI, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
ANDRI KURNIAWAN, IMPLEMENTASI PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM) DI KAWASAN KPH TELAWA (STUDI KASUS LMDH SUMBER REJEKI, MAKMUR.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
THERESIA TRI HARTINI, FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN PENGELOLAAN BRIDAL DI AVE BRIDAL AND BEAUTY SALON SEMARANG.
PUGUH HARI SUHARTOPO, KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API (STUDI DI KOTA SEMARANG)
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
TEGUH IMAN SANTOSO, ANALISIS DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS JALAN TOL JATINGALEH- SRONDOL SEMARANG)
FURINA SHAFIRAHANI, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DI BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH.
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
SINTA DYANA SANTI, PENGARUH KONDISI SOSIAL EKONOMI ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI SISWA KELAS XII IPS SMA N 1 KARANG TENGAH KABUPATEN.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SRI WAHYUNI, Implementasi Pendidikan Budi Pekerti yang diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada Siswa Kelas VIII.
MALIKA HAJAR NURU SOFWAN, PERSEPSI SISWA TERHADAP MODEL PEMBELAJARAN SEJARAH MENGGUNAKAN MEDIA FILM DOKUMENTER PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
SRI HARYATI, UPAYA PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTA SEMARANG.
ISTI'ANAH, Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Kenakalan Siswa SMA Muria Pati dalam Mengkonsumsi Minuman Keras.
AZKI SYUKRI GHOZALI, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Sekitar Home Industri Sarung Tenun Ikat Terhadap Pencemaran Air Limbah Proses Produksi.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
YOAN DWIJAYA SETIAWAN, Tugas, Fungsi dan Peranan Sekretaris di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
SUBEKTI, Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
DHIKI GALIH SANTOSO, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Negeri.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
Transcript presentasi:

EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)

Identitas Mahasiswa - NAMA : EKA NURMALIYANA YULIANTI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - liyana_imoet pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Dra.MARTITAH M.Hum - PEMBIMBING 2 : Drs.SUHADI.M.Si - TGL UJIAN :

Judul PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)

Abstrak Pembangunan industri yang terus dilaksanakan di Indonesia tidak hanya berdampak positif bagi kehidupan manusia tetapi juga mempunyai dampak negatif, yaitu terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan sebagai akibat pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2001, Bappedal Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok yaitu membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Lingkungan Hidup, sehingga Bappedal Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan dalam pengendalian dampak lingkungan meliputi upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Dengan demikian Bappedal Provinsi Jawa Tengah merupakan badan yang penting dalam penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana bentuk penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah?, (2) Bagaimana efektivitas penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah?, (3) Apa kendala yang dihadapi oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala? Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui dan memahami bentuk penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah, (2) Untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah, (3) Untuk mengetahui dan memahami kendala yang dihadapi oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Bappedal Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Setia Budi (Komplek Diklat Provinsi Jawa Tengah) Srondol, Semarang. Responden dalam penelitian ini yaitu Wahyu Meilany, ST dan Ir. Siti Nurhidayah dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. Informan dalam penelitian ini adalah Tri Rahardjo, SH dari Bappedal Provinsi Jawa Tengah. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, pengamatan. Untuk menentukan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber yaitu membandingkan hasil pengamatan dengan hasil wawancara serta membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah melalui tiga (3) cara yaitu: pengawasan lingkungan hidup, untuk melihat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Penyuluhan, dilakukan melalui pembekalan pada saat pembentukan Siswasmas. Pemantauan, dilakukan setelah pengawasan, apabila dari hasil pengawasan tersebut diketahui bahwa perusahaan/industri melanggar ketentuan adminstrasi namun pelanggaran tersebut dapat diperbaiki. Efektivitas penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan Bappedal Provinsi Jawa Tengah sudah efektif dengan menurunnya jumlah perusahaan yang melanggar peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya jumlah perusahaan yang dilakukan pengawasan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah, yaitu pada tahun 2005 terhadap 16 perusahaan, kemudian pada tahun 2006 terhadap 13 perusahaan, dan pada tahun 2007, sampai dengan bulan Juli hanya terhadap 6 perusahaan. Kendala yang dihadapi Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif antara lain kendala internal yaitu terbatasnya sumber daya manusia penegak hukum lingkungan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, dan kurangnya sarana prasarana kerja perlengkapan operasional pengawas lingkungan hidup dan PPNS LH sebagai akibat dari minimnya dana kegiatan operasional pengawasan. Kendala yang bersifat eksternal yaitu masih terbatasnya kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan Bappedal Provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan menyelenggarakan Diklat Pengawasan, Bintek Pengawasan dan rapat koordinasi pengawasan untuk menyamakan presepsi diantara aparat PPLHD/PPNS-LH. Bappedal Provinsi Jawa Tengah juga telah mengusulkan Pembiayaan yang memadai dalam APBD. Selain itu, Bappedal Provinsi Jawa Tengah mengadakan kerjasama dengan Kementrian Negara Lingkungan Hidup menyangkut masalah pembiayaan operasional pengawasan. Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa kinerja Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan mekanismenya, keterbatasan dana operasional pengawasan dan jumlah pejabat pengawas diatasi dengan pemberdayaan masyarakat sendiri secara aktif melakukan pengawasan langsung terhadap industri dan kondisi lingkungan sekitarnya melalui pembentukan Siswasmas. Saran yang diajukan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian adalah, Bapedal Provinsi Jawa Tengah perlu meningkatkan koordinasi antar sektor baik di tingkat pusat maupun daerah melalui rapat koordinasi dan peningkatan sumber daya manusia aparat penegak hukum lingkungan dengan meningkatkan kegiatan Diklat Pengawasan dan Bintek Pengawasan dalam upaya penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kata Kunci Penegakan Hukum, Hukum Preventif, Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Referensi Dagu, M. Save Kamus Besar Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Lembaga Pengkajian Kebudayaan Indonesia. Hamzah, Andi Jur Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Hardjasoemantri, Koesnadi Hukum Tata Lingkungan.Yogyakarta: Gajah Madja University Press. Husein, M Harun Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan Dan Penegakan Hukumnya. Jakarta : PT Bumi Aksara. Moleong, J.Lexi Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdkaraya. Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup jawa Tengah Tahun Anggaran 1999 / /2004. Semarang: Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Samekto, Adji Hukum Lingkungan (Ketentuan Normatif dan Efektifitasnya). Makalah disajikan dalam Pelatihan Penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi mahasiswa UNDIP Angkatan XIII, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro Semarang, 30 Mei-2 Juli Silalahi, Daud.M Amdal dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju. Soemarsono, P. Gatot Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Subagyo,P.Joko Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya. Jakarta : Rineka Cipta. Sudarsono Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Suparmi, Niniek Pelestarian Pengelolaan dan Pencegahan Hukum Lingkungan. Jakarta : Sinar Grafika. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Surabaya : Diperbanyak oleh PT Dieta Persada. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

Terima Kasih