DODY SANTOSO, 3451306018 Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
Advertisements

MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
MUNARSAH, ANALISIS TINGKAT KESEHATAN UNIT SIMPAN PINJAM(USP) PADA PRIMKOPTI SEMARANG BARAT TAHUN
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
HENI YULIATUN, PEMANFAATAN LINGKUNGAN ALAM SEKITAR SEBAGAI SUMBER BELAJAR DALAM MEMAHAMI KONSEP PERKEMBANGBIAKAN TUMBUHAN SECARA VEGETATIF PADA.
WAHYU ISMUWARDANI, PEMBELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) OLEH GURU-GURU SMA NEGERI SE-KABUPATEN KENDAL DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM.
HERU PURWOWIDODO, PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH DALAM RANGKA SERTIFIKASI HAK TANAH DI KELURAHAN SEKARAN KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG.
MUSYAROFAH, Mediasi dalam Sengketa Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
MUSTARIYADI, PERSEPSI DUNIA INDUSTRI TERHADAP KEMAMPUAN SISWA RUMPUN BANGUNAN SMK NEGERI 5 SEMARANG DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN SISTIM GANDA.
TITIN SURYANI, MANAJEMEN SUMBER BELAJAR ELEKTRONIKA DASAR BAGI GURU RUMPUN ELEKTRONIKA SMK NEGERI KOTA SEMARANG.
NURUL MARTILA, PENERAPAN KEDISIPLINAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SEMARANG.
WINNAENI, Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menyelenggarakan Pemerintahan di Desa Kendalsari Kecamatan Petarukan Kabupaten.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
RISTIYANINGSIH, Pelanggaran Tata Tertib Larangan Membawa Sepeda Motor Bagi Siswa SMP Kelas VIII di SMP Negeri 3 Bae Kudus.
RINNA CHRISTIANI, Sistem Akuntansi Penggajian Karyawan pada RSUD Ungaran Kabupaten Semarang.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
MOHAMAD ADITYA NUGRAHA, Pengaruh Insider Ownership dan Kebijakan Hutang terhadap Return Saham pada Perusahaan Publik di Indonesia.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
ADNAN YOLLANDA, Kajian Perubahan Penutup Lahan dengan Menggunakan Teknik Penginderaan Jauh Multi-Temporal di Daerah Aliran Sungai Bodri.
NAFIATUL KHASANAH, PENINGKATAN MOTIVASI KERJA TERHADAP EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI DI SUB. BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN PADA DINAS PERTANIAN TANAMAN.
YUSTINA PURNAWANTI, SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI PADA BALAI PENGENDALIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA (BPTPH) JAWA TENGAH.
RODHIANA DEWI NUGRAH APRILIANA, PROSEDUR ADMINISTRASI PERALATAN KANTOR PADA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI JAWA TENGAH.
DIAN SUKMA NURLILIANA, APLIKASI CITRA IKONOS UNTUK PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2000 DAN TAHUN 2006 MENGGUNAKAN.
Identitas Mahasiswa - NAMA : RYAN ARDIAN SYAH - NIM : PRODI : Akuntansi - JURUSAN : Akuntansi - FAKULTAS : Ekonomi - ryanucey89.
PUGUH HARI SUHARTOPO, KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API (STUDI DI KOTA SEMARANG)
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
TEGUH IMAN SANTOSO, ANALISIS DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS JALAN TOL JATINGALEH- SRONDOL SEMARANG)
EHWANTI, Implementasi Media Pembelajaran dan Bahan Ajar Inklusif Gender pada Mata Pelajaran PKn di SD Gugus Bawono Kecamatan Bawen Kabupaten.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
ARUM MIRESTIKASARI, ANALISIS PENERAPAN BALANCED SCORECARD SEBAGAI PENGUKURAN KINERJA KOMPREHENSIF (Studi Kasus Pada Perusda BPR Bank Pasar Kabupaten.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
ANIK ASLIKHAH, UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI MELALUI DISIPLIN KERJA DI KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.
SRI HARYATI, UPAYA PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTA SEMARANG.
NIA KOMALAWATI, Efektifitas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan.
RIFKI SANTOSO BUDIARJO, PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM PADA ASURANSI UMUM PT. SARANA LINDUNG UPAYA KANTOR CABANG SEMARANG.
JUNIYA IP ANY, Pemanfaatan Sumber-Sumber Belajar dalam Proses Pembelajaran di SMP Negeri 2 Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Identitas Mahasiswa - NAMA : DIDIK PRAMONO - NIM : PRODI : Akuntansi - JURUSAN : Akuntansi - FAKULTAS : Ekonomi - iyai_jupe pada.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
RIBUT SAFITRI, Proses Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
HENDRA SUGIARTO, ANALISIS BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEMANGAT KERJA KARYAWAN CV. NIKI HARUM SEMARANG.
ARDIAN EKO DARMAWAN, PENGARUH KEPEMIMPINAN, LINGKUNGAN KERJA DAN DISIPLIN KERJA KARYAWAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN PT. SARI TEMBAKAU HARUM KABUPATEN.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ISTI RONDIYAH, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
LAILI ILA KHOMSAH, ANALISIS FAKTOR HARGA, LOKASI USAHA, PELAYANAN DAN PROMOSI TERHADAP LOYALITAS ANGGOTA PADA KUD DARMA TANI BOJA, KABUPATEN.
ANIS NURIL LAILI SULISTYOWATI, STUDI DESKRIPTIF TENTANG ADMINISTRASI PENGELOLAAN DATA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI SMA.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
SUBEKTI, Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan.
BUNGA WULANDARI, PERAN PEGAWAI DALAM MENANGANI KLAIM PEMEGANG POLIS PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) SEMARANG BARAT.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
DHIKI GALIH SANTOSO, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Negeri.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
INDI FITRININGSARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
DIAN WARSITANINGRUM, Pembelajaran Menggambar di TK
MUHAMAD ERWIN, Dampak Kegiatan Industri Genteng Terhadap Kerusakan Lingkungan Fisik di Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
TOFIK MEY HARYANTO, Penanaman Nilai- Nilai Karakter Melalui Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada Siswa Kelas VII SMP Negeri 1 Kejobong.
INDAH PRIMASARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES.
VINA WINDIYASTUTIK, UPAYA PENGEMBANGAN MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PEGAWAI PADA PUSAT PENDIDIKAN NON FORMAL.
SUTANTO, Strategi Partai Demokrat dalam Pemenangan Pemilu Legislatif 2009 di Kota Semarang.
Identitas Mahasiswa - NAMA : SHINTA MAYASARI - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu.
RONNY AGUSTA, PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA.
SETYOWATI, PENGARUH MOTIVASI BELAJAR TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA KELAS VII SMP N 13 SEMARANG.
TRIANTONO, Mekanisme Pembebanan Hak Tanggungan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara (Sebagai Lembaga Hak Jaminan Atas Tanah, Pendaftaran.
Transcript presentasi:

DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Identitas Mahasiswa - NAMA : DODY SANTOSO - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - dody pada domain santoso.com - PEMBIMBING 1 : Puji Lestari, S.Pd,M.Si - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN :

Judul Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Abstrak Dengan pertumbuhan penduduk yang terus bertambah dan perkembangan pembangunan yang terus ditingkatkan berdampak pada perubahan penggunaan tanah. Hampir semua pembangunan fisik memerlukan tanah. Mengingat tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang jumlahnya relatif tetap dan tidak mungkin bertambah, maka pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah sangat diperlukan. Pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah bertujuan agar perubahan penggunaan tanah dapat terkendali khususnya dalam perubahan penggunaan fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan kabupaten Semarang ? (2) Kendala-kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan kabupaten Semarang dalam memproses perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian ? Memasuki masa pemulihan ekonomi saat ini, pemerintah melalui kebijakan pemanfaatan tanah tidur atau tanah terlantar telah berupaya mendorong para pemilik maupun petani penggarap agar dengan kesepakatan bersama mengusahakan tanahnya dengan komoditi tanaman pangan. Upaya ini hanya bersifat sementara saja. Dengan adanya perbaikan kemampuan investasi, para pengembang yang sudah terlanjur menguasai tanahtanah pertanian (sawah) itu akan tetap berusaha melaksanakan kegiatan pembangunan diatas tanahnya bagi kegiatan non pertanian. Permasalahan ini semakin komlek di lapangan karena arah kebijakan nasional dalam hal pengendalian alih fungsi tanah pertanian tersebut sering bertabrakan dengan arahan kebijakan pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan kepentingan lokal dan kepentingan daerah walaupun penerapan kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian ini untuk sementara kalangan masih dipandang cukup evektif dalam membatasi perilaku pelaksanaan pembangunan untuk menggunakan tanah sawah bagi kegiatan non pertanian seperti kita kenal melalui mekanisme perizinan lokasi dan penerapan rencana tata ruang wilayah, namun ternyata masih banyak perilaku spekulan tanah yang tidak terjangkau oleh penerapan kebijakan tersebut. Dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Saran yang dapat diberikan adalah. (1) Kepada Pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang diharapkan dapat lebih meningkatkan lagi sosialisasi mengenai ijin perubahan penggunaan tanah yang dituangkan dalam bahasa yang sederhana yang dapat dipahami oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan rendah. (2) Kepada masyarakat Semarang yang belum tahu informasi tentang ijin perubahan penggunaan tanah, diharapkan lebih aktif untuk mencari informasi pada Kantor Pertanahan setempat. Dan kepada masyarakat yang berkepentingan dalam hal mendaftarkan hak atas tanahnya agar datang sendiri langsung ke Kantor Pertanahan setempat. (3) Untuk Kantor Pertanahan agar lebih meningkatkan pelayanan dalam hal ijin perubahan pengunaan tanah dengan meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin dengan cara melakukan pembinaan terhadap pegawai/karyawan secara terus menerus dan dengan pemberian penerangan-penerangan secara luas yang menyangkut tugasnya sehingga tercipta tertib administrasi pertanahanan. Hal ini dilakukan agar dengan adanya pengendalian fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak mempengaruhi produksi pangan dan juga pembangunan tetap bisa ditingkatkan, sehingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia seluruhnya.

Kata Kunci Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian

Referensi Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan. Keputusan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum Badan Pertanahan Nasional. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Nomor 591/071/2006 Tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional. Keputusan Walikota Semarang Nomor /202/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Perubahan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Kabupaten Semarang. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Ijin Lokasi. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.

Terima Kasih