GERAKAN NEGARA ISLAM INDONESIA KW9 ANCAMAN SERIUS THD KEUTUHAN NKRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HAK PEKERJA.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
MEMBEDAH GERAKAN NEGARA ISLAM INDONESIA KOMANDEMEN WILAYAH IX
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
YAYASAN Stichting.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
SUNSET POLICY.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Sanksi Pidana dalam UU No
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
STUDI ISLAM III Ferizka emirza Ina setiadewi
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
Transcript presentasi:

GERAKAN NEGARA ISLAM INDONESIA KW9 ANCAMAN SERIUS THD KEUTUHAN NKRI LAPORAN INFORMASI GERAKAN NEGARA ISLAM INDONESIA KW9 ANCAMAN SERIUS THD KEUTUHAN NKRI

PEMBENTUKAN NII Latarbelakang NII TERBEN TUKNYA NII TUK NEG Proklamasi NII QA TUK PEM - PERPU 02/99 TERBEN TUKNYA NII Latarbelakang NII WIL NEG STRUKTUR PEM - PEJABAT - PT - KEMEN - WIL - PTN - PROGRAM 5 TH - KUHP NII OPSNAL ORG PEM REKRUT WNII GAL DANA

MENGENAL SEJARAH GERAKAN TERRITORIAL NII KW 9 Diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo Diproklamasikannya NII untuk meneruskan proklamasi 17 Agustus 1945 Dikenal juga sebagai Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Doktrin utamanya Iman-Hijrah-Jihad Pasca Kartosuwiryo, diangkat Abu Daud Beureuh sebagai Imam NII pada tahun1974 Tahun 1975 Abu Daud ditangkap dan digantikan oleh Adah Djaelani Dibentuk Komandemen Wilayah VIII Lampung dan Komandemen Wilayah IX Jakarta Raya yang meliputi Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Banten Dipimpin oleh Abu Karim Hasan Menciptakan doktrin baru, Mabadi Tsalatsah Abu Karim Hasan wafat tahun 1992, kedudukannya digantikan oleh Abu Toto alias Abu Ma’ariq alias Abu Ma’arif alias Syamsul Alam Tahun 1996, Abu Toto menjadi Imam NII dan mulai merubah sistem keuangan serta doktrin dasar NII dan juga Mabadi Tsalasah Dimulainya pengerukan dana besar-besaran dan pelencengan aqidah

Struktur Organisasi NII KW 9 (Negara Dalam Negara) NII KW9 memiliki struktur negara bayangan layaknya RI, dari Presiden hingga Lurah Ibukota Negara bertempat di Ma’had Al Zaytun, Indramayu Struktur organisasi terbagi dua: Struktur Fungsional yang muncul ke permukaan Struktur Teritorial yang bergerak dibawah tanah Setiap struktur menggunakan kode yang menunjukkan selnya masing-masing, misal 932204 berarti wilayah 9 (Jakarta) daerah 3 (Jaksel) kabupaten 2 (Cilandak) Kecamatan 2 (Cilandak Barat) dan Desa 04, dibaca; jamaah dari desa 4 Cilandak Barat

STRUKTUR ORGANISASI NII KW 9 DIBAWAH ABU TOTO alias SYAYKH A. S STRUKTUR ORGANISASI NII KW 9 DIBAWAH ABU TOTO alias SYAYKH A.S. PANJI GUMILANG

Program Perekrutan Tilawah adalah usaha da’wah untuk memahamkan RMU, caranya dengan mengajak anggota baru Taftis atau pengecekan untuk persiapan anggota baru untuk hijrah Musyahadatul Hijrah adalah proses perpindahan kewarganegaraan dan berbai’at, setelah tahap ini anggota baru memiliki nama tsani atau nama kedua Tazkiyah atau pembinaan setelah menjadi warga negara NII/ jamaah

Modus Perekrutan Mengajak dengan alasan menemui teman yang baru kembali dari Timur Tengah atau teman yang mendapat pencerahan lewat seminar tentang bangkitnya Islam Mengajak dengan alasan mencarikan kerja Mengajak ke rumah teman atau semacamnya Setiap jamaah memiliki target 10 orang untuk dihadirkan setiap bulan, umumnya teman kuliah, SMU, SMP dan SD Bagi perekrut tanpa target, umumnya “hunting” di kampus-kampus, mall dan toko buku Semua modus berakhir di Malja (kantor/markas) dan proses doktrinasi akan dilakukan di dalam kamar tertutup Pemberi materi seorang laki-laki, umumnya seorang Mas’ul (pimpinan)

PRIORITAS KEGIATAN NII REKRUTMEN WNII TAHAPAN CIPTA KONDISI SCREANING PENGARUHI HIJRAH BIN PASCA HIJRAH KETERTARIKAN KEBANGKITAN ISLAM DI INDO. PENDIDIKAN SLTA DAN MHS ORTU MAMPU PENGARUHI MASUK WNII BAYAR SODAQOH HIJRAH PDLMN AGAMA. PDLMN DOKTRIN NII. PROKLAMASI NII. TUJUH JANJI KEWAJIBAN WNII. KWAJIBAN REKRUT WNII BARU.. 1. AJARAN AGAMA BAHAN BAKU WNI ISLAM. KENALAN PEMBAWA. BUKAN KELUARGA TNI/ POLRI. PROMOSIKAN KEHEBATAN MUQRI. TEMUKAN BAHAN BAKU DGN MUQRI 2. BAI’AT HIJRAH 3. DOKTRIN LAJNAH ORG PELAKS PEMBAWA MUQRI GUBERNUR KADES QOBILAH/RW APARATUR PEM.WIL NII

Karakteristik Perekrut Untuk merekrut menggunakan dua orang jamaah, satu orang pemancing dan lainnya pengajak Pemancing bertugas mengawasi dan mengawal serta memotivasi calon jamaah Pemancing berpura-pura sebagai calon jamaah Pemancing dan pengajak mengawal calon jamaah hingga tahap hijrah, termasuk menginap dirumah calon jamaah dan pencarian dana untuk shadaqah hijrah Umumnya perekrut melakukan screening lewat dialog tentang gerakan sesat untuk mengukur pengetahuan calon jamaah tentang NII Yang dihindari oleh perekrut adalah anak polisi dan anak TNI

Karakteristik Malja Rumah kontrakan bulanan maupun tahunan Tempatnya tertutup dan umumnya lesehan Masuk dan keluar anggota diatur Mengaku diisi oleh mahasiswa dan digunakan untuk tempat membuat skripsi, kursus, event organizer, percetakan atau pos MLM Tidak pernah bersosialisasi Dari depan selalu terlihat sepi Mobilitasnya 24 jam

Program 6 NII KW9 Shihah (Kesehatan) Ad Difa (Pertahanan) Hujumat Tabsyiriah (Perekrutan) Tilawah Musyahadatul hijrah Tazkiyah Iqtisodiyah (Ekonomi) Penguasaan titik-titik strategis Tarbiyah (Pendidikan) Pendidikan Formal (Mahad Al Zaytun) Pendidikan Non Formal Shihah (Kesehatan) Pembangunan rumah sehat Pembagunan mental Ad Difa (Pertahanan) Maliyah (Keuangan) 9 pos keuangan negara

9 Pos Keuangan Nafaqoh Daulah: Infaq Tazkiyatun nafs Harakah Qirodh Harakah Idikhor Harakah Ramadhan Harakah Qurban Aqiqah Shadaqah Khos Shadaqah Minal Shadaqah: Shadaqah Istidzan Shadaqah Munakahat Shadaqah Tahkim Shadaqah Tartib Shadaqah Hijrah Tabungan Pendidikan Anak

Program Pendanaan Setiap jamaah diwajibkan memenuhi 9 pos keuangan setiap bulannya sesuai dengan target masing-masing Setoran dana dilakukan setiap hari Dana disetorkan berjenjang ke setiap tingkatan dalam struktur organisasi Dana akan terpusat ke rekening pribadi Abu Toto alias Abu Ma’arij atau AS Panji Gumilang (Bank CIC/ Century) Alokasi dana digunakan untuk pembangunan Ma’had Al Zaytun di Indramayu

Modus Pencarian Dana Menggunakan semua uang yang dimiliki, seperti uang kuliah, tabungan dan gaji Menjual barang-barang berharga yang dapat memenuhi target setoran, termasuk barang milik orang lain (mencuri) Menipu orang tua dengan alasan menghilangkan laptop, HP, merusakkan barang teman, membantu operasi orang tua teman, dll Membuat surat palsu mengatasnamakan kegiatan kampus Utang yang tidak dibayar Menyebar proposal atau meminta sumbangan Mencuri dari orang diluar kelompok Berbagai modus kriminal yang bervariasi

BUGETER PENIPUAN PENCURIAN GALANG DANA BUGETER SHODAQOH DARI WNII NON BUGETER GALANG DANA PENIPUAN FA’I DARI MASYARAKAT PENCURIAN

Mabadi Tsalasah Tauhid Rububiyah (hukum), Mulkiyah (tempat), Uluhiyah (umat) RMU berarti Negara Ibadah adalah bernegara Islam Menerapkan periodisasi Mekah dan Madinah Diluar NII adalah kafir, dzalim, fasik

Menuju Futuh Program Jangka Panjang Lima Tahun I, tahun 1415-1419/ 1995-1999. Tahapan memahamkan umat akan jati dirinya. Program Jangka Panjang Lima Tahun II, tahun 1420-1424/ 2000-2004. Tahapan pelaksanaan hukum Islam secara internal Program Jangka Panjang Lima Tahun III, tahun 1425-1429/ 2005-2009. Tahapan pelaksanaan hukum Islam secara eksternal

PANDANGAN NII THDP PROKLAMASI NKRI : DOKTRIN NII PANDANGAN NII THDP PROKLAMASI NKRI : BANGSA INDONESIA DIKONOTASIKAN BANGSA JAHAT, PERAMPOK DLL. PEMINDAHAN KEKUASAAN DINILAI TIDAK JELAS DARI SIAPA. DALAM TEMPO YG SESINGKAT2XNYA = BUAT NEGARA TERGESA2X HANYA 1 HARI JUDUL “ PROKLAMASI” DAPAT DIKONOTASIKAN LAIN, BUKAN BERDIRINYA SUATU NEGARA SOEKARNO DAN HATTA STATUSNYA TIDAK JELAS. TIDAK SEBUT BISMILLAH DAN TIDAK BERLAKUKAN HUKUM ISLAM. NEGARA YANG TDK GUNAKAN HUKUM ISLAM BUKAN KARUNIA ALLAH. SEMUA IBADAH WARGA NEGARANYA TIDAK DITERIMA ALLAH. APARATNYA TOGHUT (SETAN) DAN WARGA NEGARANYA KAFIR. AGAR IBADAHNYA BANGSA INDONESIA DITERIMA ALLAH MAKA HARUS HIJRAH MASUK WNII OLEH KARENA NII ADALAH NEGARA YANG MENGGUNAKAN HUKUM ISLAM ( NKA ).

Penyelewengan Aqidah Menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan kepentingan Organisasi Membagi shalat menjadi dua, shalat ritual dan shalat Universal Merubah zakat jadi harakah Ramadhan & harakah Qurban Melaksanakan Haji ke Ibukota Negara Mengkafirkan orang diluar kelompoknya Menyamakan posisi Negara dengan Allah, dan para pimpinannya sebagai rasul Menghalalkan segala cara untuk memenuhi target

Identifikasi Korban Memiliki teman baru Sering minta uang dengan berbagai alasan Jarang kuliah atau mungkin cuti Pulang sering telat tanpa alasan jelas Nilai menurun drastis Menghindar dari teman lama Banyak bohong Super sibuk, telpon tak berhenti berdering Mulai merekrut teman-teman terdekatnya Menjadi distributor atau penjual majalah Al Zaytun

Penanganan Korban Kumpulkan bukti seperti data atau kesaksian dari orang yang pernah diajak Laporkan ke orang tua korban Putuskan koordinasi antara korban dengan kelompoknya Berikan pencerahan lewat perbandingan ideologi atau pertemukan dengan orang yang sudah sadar dari NII Setelah mengaku tentang diri dan organisasinya, sampaikan tentang keilmuan Islam yang benar menurut Allah dan rasulNya Peran terbesar dalam mengembalikan kesadaran korban berasal dari orang tua dan teman-teman terdekat Upaya paksa dengan aksi penggerebekan ke markas NII

PROTAP PENGGREBEKAN MARKAZ NII KW - 9 IDEAL ADA DOKUMENTASI UNTUK MENJATUHKAN MENTAL APARAT/JAMA’AH BILA PERLU DGN TV SWASTA BONGKAR PASWORD ADMINISTRASI NEGARA WHITE BOARD SARANA TILAWAH INTEROGASI CARI SISI LEMAH AMANKAN DATA DARI VIRUS/BUAT BACK UP BUAT BERITA ACARA REKAP DATA UMAT/DOC.NII

Mekanisme Pembelaandiri Tutup Mulut untuk menjaga rahasia Menjawab pertanyaan dengan pertanyaan Memutarbalikkan fakta dengan alasan fitnah Pura-pura sadar Mencari masalah lain untuk mengalihkan permasalahan Melaporkan kepada pimpinan bila keamanannya terganggu Membuang atau membakar semua data yang ada bila terdeteksi

STRUKTUR PEMERINTAHAN WILAYAH NII (DSR PERPU NII NO : 02 TH 1419/1999 TTG PENETAPAN WIL NII DAN PEMRNTAHANNYA) PEMERINTAH PUSAT MENSEKNEG/MENDAGRI GUBERNUR WAGUB RESIDEN DAN STAF SEKWIL DISTRIK OFISIAL WA DO ODO DAN STAF SEK DISTRIK PETINGGI DESA WA PED DES SEKDES UMMAT

ORGANISASI KEPANITIAAN NII LAJNAH GUBERNUR WAGUB RESIDEN DAN STAF MUSAHADAH HIJRAH DISTRIK OFISIAL WA DO MAKAMAH WA TAKLIM ODO DAN STAF MUNAKAHAT PETINGGI DESA WA PED DES TARTIB KALIFAH IRSYAD PEMBAWA MUQRI

Struktur Pemerintahan (Benang Merah NII kw9-MAZ) PUSAT MAJELIS SYURO PT 1.DEWAN SYURO 2.DEWAN FATWA 3.DEWAN IMAMAH 4.MAHKAMAH AGUNG SYEKH MAHAD AL ZAYTUN IMAM EKSPONEN ( 15 ) KEMEN YPI PTN KABAG MUWADZHOF GARDA-TIBMARA MAHASISWA KMEN PUSAT WIL ( 28 ) terbentuk ( 5 ) WIL KORWIL WIL WIL LAJNAH WIL ( 32 ) DAERAH KORDA MUSAHADAH HIJRAH DISTRIK OFFCIAL ( 138 ) MAHKAMAH WATAKLIM DEWAN WALI SANTRI ( 614 ) Onder DO MUNAKAHAT SANTRI ( 8755 ) DESA TARTIB QOBILAH IRSYAD PEMBAWA MUQRI

TERRITORIAL DLM LINGKUP WILAYAH NII (DSR PERPU NII NO : 02 TH 1419/1999 TTG PENETAPAN WIL NII DAN PEMRNTAHANNYA) NO WILAYAH JUMLAH DAERAH DISTRIK ODO DESA RW 1. 2. 3. 4. 5. JAKARTA JABAR UT JABAR SEL JATENG JATIM 10 4 7 38 9 25 36 30 - 32 138 614 8755

Data Terakhir per Januari 2010 Jumlah jamaah 180.000 orang dan 151.884 orang terkonsentrasi di Jabotabek – Banten Korban sejak 1992 – 2007 sekitar 5 juta generasi muda yang pernah keluar-masuk NII KW9 atau dihitung angka korban secara dampak sekitar 20 juta Keluarga Besar warganegara Indonesia yang beragama Islam, dari 200 juta jumlah umat Islam (235 juta penduduk Indonesia) Mayoritas anggota NII KW9 adalah mahasiswa dan pelajar SMA termasuk 20 % diantaranya dibawah umur (14 – 18 tahun) Setoran perbulan Rp 14.000.000.000, (Rp. 14 Milyar) Setiap hari ditargetkan merekrut anggota aktif harus diatas 100 orang, 60 orang laki-laki dan 40 orang perempuan yang hijrah berpindah kewarganegaraan. Hitungan ini belum termasuk calon jama’ah yang gagal ditengah proses perekrutan. Bisa mencapai 200 an setiap harinya Modus jejaring NII KW9 menggunakan Yayasan-Yayasan Legal, seperti Yayasan Dulur Selembur dan Yayasan Rahmatan Lil ‘Alamin di Territorial Jakarta Timur untuk galang dana diberbagai ATM-ATM, Food Court, Swalayan, Halte, Shelter Busway, dan daerah keramaian lainnya dipenjuru Ibukota Jakarta dan sekitarnya

DATA TERAKHIR KEKUATAN RIIL TERRITORIAL NII KW-9 PER OKTOBER 2007 WILAYAH JABOTABEK & BANTEN No. WILAYAH KEKUATAN JAMA’AH (org) HAROKAH IDHIKHOR (Rp) INFAQ HAROKAH RAMADHAN KET. 91. BEKASI 6.899 41.394.000 1.047.000.000 344.550.000 92. JAKARTA TIMUR 39.594 237.564.000 6.910.050.000 2.303.350.000 93. JAKARTA SELATAN 45.752 274.512.000 5.922.000.000 1.974.000.000 94. JAKARTA BARAT 7.088 42.528.000 1.620.000.000 548.450.000 95. JAKARTA UTARA 10.651 63.906.000 2.023.950.000 633.100.000 96. JAKARTA PUSAT 14.293 85.758.000 1.956.550.000 653.800.000 97. TANGERANG 12.205 - 2.156.700.000 731.700.000 98. BANTEN UTARA 6.564 469.750.000 99. BANTEN SELATAN 8.285 867.150.000 90. ULYA 553 33.800.000 151.884 745.662.000 21.636.250.000 8.559.650.000

ANALISIS SWOT GERAKAN TERRITORIAL NII KW 9 Strengths / Kekuatan : Disiplin Manajemen (marketing-psikologis) Patriotis – Bela Negara NII Semangat Iman-Hijrah-Jihad Kontrol-Maintenance-Intelejen Loyalitas – Etos Kerja Kordinasi – Kesatuan Baiah dan Sumpah Sapta Subaya Weaks / Kelemahan : Kader Instant (titik lemah doktrin) Sangat terbuka mudah dilacak Posisi sudah melanggar hukum Dokumen terbuka dan bisa dirampas (ada yang dipasword & terbuka) Dokumen sgt terkait NII dgn MAZ Sifat memaksa dlm target dana Bertentangan dgn fitrah & Islam sendiri Opportunities / Peluang : Selalu belajar dari kesalahan/kegagalan Sgt byk ruang terbuka target rekrutmen Lemahnya informasi ttg. Bahaya NII KW9 Kurangnya sosialisasi informasi utuh tth bahaya NII KW-9 disemua pihak terkait Aparat & ulama yg tdk profesional/standar ganda (tidak adanya ketegasan/backing) Lemahnya perlawanan masyarakat/sporadis Masih kuatnya obor-obor MAZ (infiltran) Kekuatan masih signifikan u bergerak lama Threats / Ancaman – Hambatan : Semakin buruk citra NII/NIIKw9/MAZ Maraknya Seminar NII Ancam Kampus Kepedulian Media Masa atas isu NII Kw-9 Byknya aparat NII KW9 yg berkhianat atau memisahkan diri (Al Qiyadah & Al Haq) Maraknya perlawanan masyarakat thd aliran sesat (NIIKw-9/MAZ kena imbas) Mulai adanya kesadaran pemerintah & Polri 10 kriteria sesat MUI 6 hal mengarah ke NII/MAZ

PEMETAAN TARGET KORBAN KALANGAN MAHASISWA DISELURUH KAMPUS (TESTIMONI PROF.JOKO SANTOSO REKTOR ITB : 10 % DO DI ITB MAYORITAS TERLIBAT GERAKAN NII) TEMUAN 2001 SEJUMLAH PELAJAR SMA DIREKRUT MAYORITAS KORBAN PEREMPUAN & REMAJA USIA < 19 TAHUN (USIA PERLINDUNGAN ANAK) JABOTABEK-DEPOK BANDUNG SEMARANG JOGYAKARTA 90 % KORBAN BERBASIS DI JABOTABEK+DEPOK

TINJAUAN YURIDIS TP NKA – NII ANALISA YURIDIS PENUHI UNSUR2 PIDANA 1. MENDIRIKAN NEGARA a. PROKLAMASI NII b. QA NII 2. MEMBENTUK PEM a. PERPU 02 TH 1999 b. BANG/ JABAR PROGRAM c. KUHP NII 3. OPRASIONALKAN PEM a. REKRUT WNII b. GALANG DANA C. Mahkamah TP NKA – NII ADA NIAT 2. HIDUPKAN NEGARA 3. DGN MKSD GULINGKAN PEM = TIADAKAN SSNAN PEM YG LAMA DAN DIGANTI DGN YG BARU, DGN CARA TDK SAH. PERBUATAN SDH DIMULAI, BERPROSES NAMUN BELUM SELESAI. ANALISA YURIDIS PENUHI UNSUR2 PIDANA PSL 53 JO 107 KUHP NKA – NII ASPG UNSUR PIDANA PSL 53 KUHP PSL 87 KUHP PSL 107 KUHP PERBUATAN PERSIAPAN TDK MASUK DLM PENGERTIAN MAKAR. YANG MSK DLM PNGERTIAN INI HANYALAH PERBUATAN PELAKSANAAN 1. NIAT 2. SDH MULAI BERBUAT KEJ 3. PERBUAT KEJ ITU TDK JADI SAMPAI SELESAI, OLH KRN SB 2 YG TIMBUL BUKAN KEMAUAN PLK. MAKAR YG DILKK DGN NIAT GULINGKAN PEMERINTAHAN. a. RUSAK SSNAN PEM = TIADAKAN SSNAN PEM YG LAMA & DIGANTI DGN YG BARU. b. GANTI SSNAN PEM = RUBAH SSNAN PEM. c. CR TDK SYAH = TDK MNRT UU

TINJAUAN YURIDIS GIAT NII PIDANA PENGHINAAN THD AGAMA KETAATAN KEPADA NEGARA INGKARI SALAH SATU RUKUN IMAN & ISLAM TINGGALKAN SHOLAT DIGANTI SHOLAT UNIVERSAL SYARAT TEGAKNYA SYARIAT ISLAM HARUS BERNEGARA ISLAM HAROKAH RAMADHAN & QURBAN SESUNGGUHNYA NEGARA YANG DIRIDHOI ALLAH HANYALAH NEGARA ISLAM (SELAIN ITU KAFIR) HADITS RASULULLAH SAW: “BARANGSIAPA YANG MATI DAN TIDAK ADA DIPUNDAKNYA BAI’AT. MAKA MATINYA ADALAH JAHILIYYAH BAI’AT TAFSIRKAN QUR’AN TANPA KAIDAH TAFSIR DOKTRIN NII KW IX LEGALISASI / JUSTIFIKASI KRIMINALITAS MABADI TSALASAH (RMU) TAMBAH ZAKAT ATURAN MUNAKAHAT NIKAH DGN WALI NEGARA TAFSIR AL FATIHAH AnNAS RUBAH/TAMBAH DAN ATAU KURANGI POKOK IBADAH SHODAQOH KIFARAT (TEBUS DOSA DGN UANG) INFAQ TAMBAHAN LAINNYA 10 KRITERIA SESAT VERSI MUI HAJI BELUM WAJIB DIGANTI HAJI KE ZAYTUN SETIAP 1 MUHARAM FA’I (KONDISI PERANG) HALALKAN SEGALA CARA DOKTRIN MABADI TSALASAH MATERI HUJUMATABSYIRIYAH KAFIRKAN ORANGTUA PENYEBARAN SIKAP KEBENCIAN/PERMUSUHAN KAFIRKAN SESAMA MUSLIM TANPA DALIL SYAR’I BINAYATUL : AQIDAH MALIYAH MAS’ULIYAH DZORFIYAH SILAH WAL MUASOLAH SIKAP PERMUSUHAN (THOGUT/FASIK DLL) FITNAH THD SEJARAH INDONESIA (DISTORSI & MANIPULASI SEJARAH) MATERI BAKU TTG PROKLAMASI JANJI STIA (BAI’AT) & SAPTA SUBAYA QONUN AZASI MATERI TILAWAH LAIINYA DOKTRIN ANTI PEMERINTAH DAN ANTI SOSIAL MERASA PALING BENAR MEMUTUS SILATURAHMI DURHAKA THD ORANGTUA RADIKAL & SELALU CURIGA MERUSAK TATANAN SOSIAL EKSLUSIFITAS (ASHOBIYAH)

SUMMARY Banyaknya Laporan Masyarakat, tentang : Keresahan Orang Tua tentang Orang Hilang ; Perubahan dan Penyimpangan Prilaku Anak (Pelajar dan Mahasiswa) hingga melakukan Tindakan Penipuan/Kriminal ; Keresahan Orang Tua dan Civitas Akademik tentang banyaknya mahasiswa/i yang sering pulang malam, tidak pulang hingga menghilang, turunnya Nilai Prestasi Kuliah (IP) hingga DO Kuliah Adanya Faham Keagamaan yang dikembangkan oleh Kelompok Yang mengatasnamakan NII/NKA ini terdapat penyimpangan, antara lain Gerakan Manipulasi Infaq Shadaqah yang menyimpang dari ajaran Islam, Tafsir Al Qur’an dengan memobilisasi dana untuk persiapan berdirinya/tegaknya NII/NKA. Bahkan kelompok ini Mengkafirkan orang lain diluar kelompoknya, termasuk mengkafirkan Orang Tua dan Ulama. 34

Latar Belakang terjadinya Kasus diatas pada umumnya setelah yang bersangkutan mengikuti satu kelompok tertentu, yang setelah mengikuti Program Hijrah dan Perpindahan Kewarganegaraan dari Warga Negara Republik Indonesia ‘Hijrah’ menjadi Warga Negara Islam Indonesia (NII) Yang bersangkutan kemudian sering tidak masuk kuliah (membolos), sering bohong, minta uang dan tindakan prilaku menyimpang lainnya. Yang kesemuanya itu dilakukan dalam rangka mengikuti Kegiatan Kelompok yang mengatasnamakan NII/NKA secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan metode ‘Cuci Otak’ Kelompok NII/NKA ini dipimpin oleh Abdus Salam Rasyidi alias Abu Toto alias Abu Ma’arik, dikenal sebagai Syakh A.S. Panji Gumilang yang memanipulasi Sejarah dan Cita-Cita Negara yang diproklamirkan oleh SM.Kartosuwiryo untuk wilayah kekuasaan Indonesia hingga semenanjung Malaysia.

Sejak tahun 1993 hingga akhir 2009 sampai sekarang Organisasi yang secara Intelejen sudah dibaca dan ‘dibiarkan’ ini melakukan berbagai kegiatan ‘Negara dalam Negara’ antara lain : Melakukan Rekrutmen Warga Negara dari WNI berpindah menjadi Warga Negara NII/NKA ; Melakukan pengumpulan dana untuk kepentingan perjuangan NII/NKA meliputi 9 Pos Keuangan yang diwajibkan kepada seluruh anggota/jama’ah dengan ‘menghalalkan segala cara’ diantaranya tindakan penipuan dan pencurian Membentuk Mahkamah dengan melaksanakan fungsi peradilan terhadap Warga Negara NII/NKA yang melakukan pelanggaran Hukum Pidana yang berlaku di NII Mempekerjakan jama’ahnya (kerja rodi), bahkan di MAZ tidak ada aturan UMR dan Jamsostek. Semua ini diakibatkan kuatnya Faham & Doktrin (cuci otak) NII KW9 dengan membentuk sistem sel (MLM), mendirikan Yayasan Sosial dan Lembaga Pendidikan Kebanyakan Korban adalah kalangan perempuan dan remaja usia sekolah sekitar 17 – 21 tahun yang dijadikan Tenaga Kerja Sukarela ‘Cuci Otak’

Kelompok ini sudah menjadi Gerakan Latent yang melakukan Perbuatan dengan Maksud Menganti Susunan Pemerintahan RI yang berdasarkan Pancasila dengan Pemerintahan NII yang berdasarkan Hukum Islam dengan cara tidak sah dan melawan Hukum sehingga Kelompok NII/NKA ini sudah memenuhi Pasal 107 KUHP Subsider Pasal 53, Jo Pasal 107 KUHP Kegiatan Rekrutmen Warganegara NII dilakukan dengan menyebar rasa kebencian terhadap masyarakat dan pemerintah yang sah, termasuk melakukan penggalangan dana yang sangat meresahkan Orang Tua dan Keluarga dengan melakukan tindakan melawan hukum (memicu tingkat angka Kriminal) Terlebih lagi Gerakan NII menjadikan usia muda (produktif) sebagai target utama korban kebanyakan pelajar dan mahasiswa sehingga dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan masa depan generasi bangsa Kegiatan Negara Islam Indonesia ini dapat merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa, merongrong kewibawaan pemerintah dan pada saatnya dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

TEMUAN DEPAG & MUI TENTANG NII KW 9 Mahad Al-Zaytun adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang didirikan oleh para tokohnya berdasarkan pemikiran ulang terhadap eksistensi sebuah gerakan keagamaan yang mereka lakukan, yaitu NII KW-9. Di Mahad Al-Zaytun berlaku prinsip manajemen Mabadiuts Tsalasah, yang pada awalnya konsep ini merupakan doktrin gerakan di NII. Dengan kata lain, dari segi doktrin yang digunakan, terdapat hubungan yang erat antara Ma’had Al-Zaytun dan NII. Hubungan antara keduanya juga dapat dilihat dari penggunaan konsep “basthotan fil ilmi wal jismi” di Ma’had Al-Zaytun dalam membina anak didik Ma’had Al-Zaytun yang dalam sejarah NII, tepatnya DI/TII, sebetulnya sempat dipakai oleh Institut Suffah-nya Kartosuwirjo, Imam Pertama DI/TII. Sementara hubungan antara Ma’had Al-Zaytun dan NII dewasa ini terlihat dari dipakainya jaringan NII untuk menopang lembaga pendidikan Ma’had Al-Zaytun baik dalam rangka perekrutan sebagian pengurus, santri, pegawai, dan dana. Ditemukan indikasi kuat adanya hubungan (relasi) antara Ma’had Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX. Hubungan tersebut bersifat histories, financial dan kepemimpinan. Hubungan Histories: Bahwa kelahiran Ma’had Al Zaytun memiliki hubungan histories dengan organisasi NII KW IX. Hubungan Financial: Bahwa ada ubungan financial dalam arti adanya aliran dana dari anggota dan aparat territorial NII KW IX yang menjadi sumber dana yang signifikan bagi kelahiran dan perkembangan Ma’had Al Zaytun. Hubungan Kepemimpinan: Bahwa kepemimpinan di lembaga pendidikan Al Zaytun terkait dengan kepemim -pinan di organisasi NII KW IX, terutama pada figure AS Panji Gumilang dan sebagian eksponen (pengurus yayasan). Terdapat Penyimpangan faham dan ajaran Islam yang dipraktekkan organisasi NII KW IX. Penyimpangan-penyim pangan yang terjadi antara lain dalam hal mobilisasi dana yang mengatas-namakan ajaran Islam yang diselewengkan, Penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang menyimpang dan mengkafirkan kelompok di luar organisasi mereka.

TEMUAN DEPAG & MUI TENTANG NII KW9 Ma’had Al-Zaytun menggunakan dana dari jaringan NII, baik dana awal maupun sumber pendanaan setelah Ma’had Al-Zaytun berdiri. Mereka menggunakan jaringan struktur teritorial NII KW-9 dalam pengumpulan dananya. (Temuan Balitbang Depag, Februari 2004) Ditemukan adanya indikasi penyimpangan faham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan qurban yang diterapkan oleh pimpinan Ma’had Al-Zaytun, sebagaimana dimuat dalam Majalah Al-Zaytun. Persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah eksponen/pengurus yayasan) yang terkait dengan organisasi NII KW IX. Adanya indikasi keterkaitan dengan koordinator-koordi nator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Ma’had Al-Zaytun dengan organisasi NII KW IX. (Temuan TIM MUI Pusat - Jakarta, 5 Oktober 2002)

40

PEMETAAN GIAT SIKAT MELAWAN NII KW9 KASUS NII DIKAMPUS & ORG HILANG DKI JKT BEKASI DEPOK RATA 2x MAHASISWA LP PELAJAR/ MAHASISWA REMAJA HINGGA OKT 2009 TERKAIT AKTIVITAS NII KW9 PENANGAN KORBAN NII TIM SIKAT MANUAL AMATIR DATA BASE SEMINAR WEB.NII-CRISIS-CENTER PELAPORAN TINDAK LANJUT KEBERADAAN BASIS NII INFILTRASI/PENYUSUPAN DELIK: BARANG BUKTI LIDIK DATA BASE UNGKAP JARINGAN LAPORAN AKUMULASI TIAP BULAN

BASIS KEKUATAN NII KW IX (TARGET OPERASI) WILAYAH JAKARTA : BASIS DIKAMPUS-KAMPUS AREAL INDUSTRI / PABRIK : Pulogadung, Bekasi PERBATASAN : Kalimalang, Cipulir/Ciledug, Depok Sekitar Mall/Pusat Perbelanjaan : Citus, Carefur, Gramedia, Blok Plaza, Xbt Mall, Klender Plaza dll. Kampus ITB, UNPAD & basis kampus Sekitar Mall/Pusat Perbelanjaan BASIS MANTAN GARDA & TIBMARA MAZ YOGYA & SEMARANG MENJADI BASIS DARI NII KW IX KEC.CILANDAK BARAT 932205 KEC.GANTAR-HAURGEULIS DAN SEKITARNYA JADI BASIS PERSEMBUNYIAN ORANG HILANG 2000 KK (ANAK MUDA usia < 23 thn) 98 91 JAKARTA BANTEN UTARA 97 TANGERANG SUBANG JABAR UTARA 99 Al Zaytun Indramayu BANTEN SELATAN 71 SEMARANG 72 Pekalongan 13 17 GRESIK SURABAYA 10 15 BANDUNG JABAR SELATAN 4 YOGYAKARTA 5 Solo Wonogiri 16 Blitar 8 BALI ORANG HILANG BASIS MASA ASPG

REKOMENDASI SIKAT MENGINGAT KELOMPOK INI SUDAH MENJADI ‘ENDEMI’ & MESIN PENGHANCUR ANAK BANGSA PERLU DILAKSANAKAN PENCEGAHAN DINI TERHADAP MASYARAKAT KHUSUSNYA YANG BERTEMPAT TINGGAL PADA BASIS KEKUATAN GERAKAN NII AGAR TIDAK TERPENGARUH PROPAGANDA KELOMPOK TERSEBUT YANG BERTUJUAN UNTUK MEREKRUT MENJADI WARGANEGARA ISLAM INDONESIA MAUPUN SIMPATISAN YG DIMANFAATKAN SEBAGAI SUMBER DANA NII. PERLU DILAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SETIAP PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK NII AGAR MASYARAKAT KITA SECARA LUAS MENGETAHUI BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK NII MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM, SEHINGGA TIDAK MUDAH UNTUK DIREKRUT, DIPROVOKASI DENGAN PROPAGANDA NII. 43

PERLU DILAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN : APARAT KEPOLISIAN DAN INTELEJEN DLM RANGKA MENYAMAKAN PERSEPSI KHUSUSNYA TENTANG KEGIATAN KELOMPOK NII YANG TELAH MEMENUHI UNSUR PIDANA MULAI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL : 53 JO 107 KUHP. BERBAGAI KOMISI NEGARA (KPAI & KANTOR KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) DAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT, TERUTAMA CIVITAS AKADEMIKA /REKTORAT (MASYARAKAT PENDIDIKAN) DALAM RANGKA MELAKUKAN PENCEGAHAN DAMPAK AJARAN KEAGAMAAN YANG MENGANDUNG UNSUR KESESATAN YANG DIAJARKAN OLEH KELOMPOK NII APARATUR PEMERINTAH TERKAIT DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KETAHANAN MASYARAKAT DALAM RANGKA MENINGKATKAN NASIONALISME DAN KESADARAN BERBANGSA & BERNEGARA DALAM BINGKAI NKRI.