Cahya Hardana (12090724)‏ Afnan Nur Rahman (12090727)‏ Abdul Manan (12090729)‏ Taukit Fahrodin (12090730)‏ Nosa Iyan Purba (12090733)‏ Widadi (12090734)‏

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi Teknologi Informasi & Komunikasi / Ibas’s Document H ak A tas K ekayaan I ntelektual HAKI.
Advertisements

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Software otomasi perpustakaan
Elemen Dasar Sistem Komputer  Oleh: R.G.M. Lasut Blog: Fbook:
IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI IMPLIKASI = KETERLIBATAN •I•Implikasi pada dunia PERBANKAN •I•Implikasi pada dunia PERDAGANGAN •I•Implikasi pada dunia MILITER.
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom
Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Perkenalkan, nama saya, LINUX.
Undang-undang Hak Cipta
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PTI I (MKK103X) Minggu 2 Page 1 MINGGU 2 Pengantar TI (MKK103X) Pokok bahasan: –Software Aplikasi Tujuan instruksional khusus: –Mahasiswa dapat menguraikan.
Berbagai Jenis Lisensi dan Berkembangnya Perangkat Lunak Bebas
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
OPERASI DASAR – DASAR KOMPUTER
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Perbandingan dan Pemilihan Sistem Operasi
Kenapa LINUX ? Michael S. Sunggiardi
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi
TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
Perangkat Lunas dan Lisensi [Open Source]
Komputer dan Pendidikan
Allan R. Rahadian ( ) Arya Dewa E. ( ) Edi Hariadi ( )
 Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial  Beberapa jenis program diciptakan untuk memberikan.
Segi Hukum Kartu Kredit
PUSAT PENELITIAN ANTAR UNIVERSITAS BIDANG MIKROELEKTRONIKA MENGADOPSI POLA OPEN CONTENT Budi Rahardjo
Pengenalan Sistem komputer & Sistem Operasi [Bagian 2] -Pengantar Sistem Operasi- MODUL Yuli Haryanto, M.Kom Modul Sistem Operasi / Unindra / 2011.
ETIKA dan KETENTUAN dalam Teknologi Informasi dan Komuikasi
PENGENALAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAki (hak atas karya intelektual)
Perangkat-Perangkat Lunak (Softwares)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Penyusun : Pery Oktriansah ( ) Brata Widiantoro ( ) Arif Maulana ( )
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
HAKI Kelas : X Semester : 1.
SOFTWARE (PERANGKAT LUNAK)
Perangkat Lunak / Aplikasi
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
HAKI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Pertemuan 9 Software.
Pertemuan X Perangkat Lunak Bebas dan Lisensi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMPUTER CYBER PIRACY
Software Perangkat lunak Teknisi Komputer - LPK HIDAYAH.
Perangkat Lunak Bebas dan Berlisensi
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Pengenalan Sistem komputer & Sistem Operasi [Bagian 2] -Pengantar Sistem Operasi- MODUL Maria Cleopatra, S.Kom Modul Sistem Operasi / Unindra / 2011.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Aplikasi dalam OS.
perangkat lunak yang bebas dan yang berlisensii
Transcript presentasi:

Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏ Laju Bawono ( )‏ LISENSI KOMERSIAL SOFTWARE

Pengertian lisensi software Lisensi software adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Jenis lisensi software - Lisensi komersial software lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis)‏ Contoh : Sistem operasi Microsoft Windows, Coreldraw, Autocad dan lain-lain.

- Lisensi non komersial jenis lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat non komersial dan digunakan untuk kepentingan- kepentingan non komersial seperti pada institusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi.

- Lisensi percobaan (shareware)‏ Lisensi shareware salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya “coba dulu sebelum membeli” setelah itu mewajibkan penggunanya membayar

- Lisensi Freeware jenis lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan (tools) dengan kemampuan yang terbatas dibandingkan dengan versi yang untuk penggunaan komersial (bisnis).

- Lisensi Opensource lisensi yang diberikan kepada software- software yang bersifat Open Source atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL). Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik).

Peraturan/UU berkaitan dengan Lisensi Software - Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

- Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. - Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. - Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).

Pembajakan software - Hardisk Loading pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”

- Under Licensing pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut)‏

- Conterfeiting pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.

- Mischanneling pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut.

- End user copying pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.

- Internet Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), Contoh : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).

Sumber : cetak/0103/06/iptek/apas40.htm cetak/0103/06/iptek/apas40.htm Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta