 Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial  Beberapa jenis program diciptakan untuk memberikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Advertisements

Software otomasi perpustakaan
Elemen Dasar Sistem Komputer  Oleh: R.G.M. Lasut Blog: Fbook:
Perangkat Lunak.
Bab 5 Perangkat Lunak.
IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI IMPLIKASI = KETERLIBATAN •I•Implikasi pada dunia PERBANKAN •I•Implikasi pada dunia PERDAGANGAN •I•Implikasi pada dunia MILITER.
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Peran Perangkat Lunak Software
Berbagai Jenis Lisensi dan Berkembangnya Perangkat Lunak Bebas
Unsur-unsur Komputer Aplikasi Komputer 1.
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
Software Aplikasi Raisul Azhar STMIK Bumigora Mataram
OPERASI DASAR – DASAR KOMPUTER
Kenapa LINUX ? Michael S. Sunggiardi
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
Perangkat Lunas dan Lisensi [Open Source]
ADITYO NUGROHO,ST UNIVERSITAS PGRI RONGGOLAWE TUBAN
Komputer dan Pendidikan
Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏
Intangible-Software.
Sistem Informasi Perangkat Lunak.
Pengenalan Sistem komputer & Sistem Operasi [Bagian 2] -Pengantar Sistem Operasi- MODUL Yuli Haryanto, M.Kom Modul Sistem Operasi / Unindra / 2011.
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
ETIKA dan KETENTUAN dalam Teknologi Informasi dan Komuikasi
PENGENALAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAki (hak atas karya intelektual)
Perangkat Lunak Aplikasi
Created Chandra Tanudirja,S.Kom
Perangkat-Perangkat Lunak (Softwares)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Penyusun : Pery Oktriansah ( ) Brata Widiantoro ( ) Arif Maulana ( )
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
Unsur-unsur Komputer Aplikasi Komputer 1.
HAKI Kelas : X Semester : 1.
PERANGKAT LUNAK Pertemuan 3 AM - PTI
TUGAS REKAYASA PERANGKAT LUNAK
SOFTWARE (PERANGKAT LUNAK)
Perangkat Lunak / Aplikasi
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
Perawatan Floppy Drive
HAKI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Perawatan Floppy Drive
OPERASI DASAR – DASAR KOMPUTER
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Pertemuan 9 Software.
Pertemuan X Perangkat Lunak Bebas dan Lisensi
Software Perangkat lunak Teknisi Komputer - LPK HIDAYAH.
Perangkat Lunak Bebas dan Berlisensi
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Pengenalan Sistem komputer & Sistem Operasi [Bagian 2] -Pengantar Sistem Operasi- MODUL Maria Cleopatra, S.Kom Modul Sistem Operasi / Unindra / 2011.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Paten.
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Pengantar Teknologi Informasi
Aplikasi dalam OS.
perangkat lunak yang bebas dan yang berlisensii
Transcript presentasi:

 Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial  Beberapa jenis program diciptakan untuk memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan sehinggamemiliki lisensi non-komersial yang boleh disebarluaskan dan dimodifikasi secara bebas

 Lisensi adalah pemberian ijin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini pemakaian komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atau sesuatu tertentu.  Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin.  UU HCRI Pasal 2 ayat 2 : › Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin, atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial..”

 Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document” ada beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan dalam program komputer: › Lisensi Commercial  Semua pengguna harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan › Lisensi Trial Software  Program lisensi untuk kepentingan demo sebelum diluncurkan › Lisensi Non Commercial Use  Biasa digunakan untuk dunia pendidikan atau yayasan tertentu › Lisensi Shareware  Diijinkan untuk digunakan tanpa ada izin. Beda dengan Trial karena tidka dibatasi waktu dan memiliki feature lengkap › Lisensi Freeware  Biasanya digunakan pada perangkat lunak bersifat pendukung atau memberikan fasilitas tambahan › Lisensi Royalti-Free Binaries  Bersifat freeware hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada bukan PL yang berdiri sendiri › Lisensi Open Source  Lisensi yang membebaskan penggunanaya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak