PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Dasar Berlakunya Hukum Adat
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke 12
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke 13
Hubungan Kerja by : Eko W.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
I. PENGERTIAN DASAR KOPERASI
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
copyright by Elok Hikmawati
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
Surat Kuasa.
Hak Dan Kewajiban.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Arti hukum Pertemuan - 02.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER HUKUM PERBURUHAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
copyright by Elok Hikmawati
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Transcript presentasi:

PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Pertemuan 1

Arti Hukum Perburuhan Molenaar : Hukum yang berlaku yang pada pokoknya berkenaan dengan hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa. Mr. M. G. Levenbach : Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu.

Mr. N.E.H van Esveld : Hukum yang mencegah timbulnya atau menghapuskan akibat jelek, baik materiil maupun di bidang idiil yang timbul dari pertentangan antara cita-cita luhur dan perhitungan ekonomi, pertentangan mana dirasakan oleh semua orang yang melakukan pekerjaan. Teori yang digunakan adalah Teori Marx dimana yang menjadi pusat perhatian adalah pekerjaan dan bukan kedudukan para buruh.

Prof. Imam Soepomo : Himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Pasal 1 Angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 : Semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja, baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja.

Unsur Hukum Perburuhan (Imam Soepomo) Himpunan Peraturan (Tertulis/ Tidak tertulis); Berkenaan dengan suatu kejadian/ peristiwa; Seseorang bekerja pada orang lain; Upah.

Hakekat Hukum Perburuhan Secara Yuridis, Buruh itu Bebas, Bukan budak, karena dilarang seseorang itu diperbudak, diperhamba. Secara Sosiologis tidak bebas, karena buruh itu terpaksa bekerja pada orang lain, dimana majikan menentukan syarat-syarat kerja itu. Buruh secara jasmani bebas tetapi secara rohani tidak bebas Oleh karenanya perlu ada Hukum Perburuhan.

Sebab Hukum Perburuhan menghendaki keadilan sosial dalam imbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan majikan

Sifat Hukum Perburuhan Buruh rentan atas tindakan sewenang-wenang majikan Perlu ada peran pemerintah untuk menengahi tindakan majikan yang memiliki tendensi merugikan buruh Disatu sisi Hukum Perburuhan tunduk terhadap kaidah Hukum Privat

Konsekuensi logis dari Hukum Privat adalah pengaturannya tergantung pada kesepakatan para pihak (Pasal 1338 Jo 1320 BW) Posisi majikan/ pengusaha yang memiliki modal menjadikannya memiliki posisi tawar yang lebih tinggi daripada buruh/ pekerja

Dalam dunia liberal (laisser faire) Teori Adam Smith, campur tangan pemerintah tidak diperkenankan. Namun itu akan mengarah pada tindakan kesewenang-wenangan (homo homini lupus) Untuk itu KEMBALI DITEGASKAN perlu ada campur tangan pemerintah untuk melindungi pihak yang lemah

Konsekuensi logis adalah Hukum perburuhan yang sedianya diatur dalam Lingkungan Hukum Perdata (Privaat Rechtelijke), kini dengan adanya campur tangan pemerintah berubah menjadi Hukum Publik (Publiek Rechtelijke) Bukti dari adanya campur tangan pemerintah adalah pengaturan tentang UMP/ UMR. Artinya: Adanya sanksi pidana dan sanksi administratif

Tujuan yang diharapkan dari campur tangan ini adalah untuk mewujudkan perburuhan yang adil, karena adanya campur tangan pemerintah ini diharapkan bisa membuat peraturan perburuhan memberikan hak bagi buruh/ pekerja.

Konsep Hukum Ketenagakerjaan Pada awalnya adalah konsep liberal (KUHPerdata), Lihat Pengertian dari Imam Soepomo, yaitu memandang hukum identik dengan undang-undang (Paham legisme) Konsep Pancasila, yaitu konsep tidak hanya aspek hukum yang berhubungan dengan hubungan kerja, tetapi mengatur hubungan sebelum dan sesudah hubungan kerja

Konsekuensinya: Harus dibuat peraturan perundang-undangan yang mengikuti kaidah dan asas hukum Adanya keterbukaan dalam pembuatan Memberikan hak kepada anggota masyarakat untuk mengajukan usulan-usulan Menurut Mahfud MD, produk hukum itu adalah cermin dari konfigurasi politik yang dianut suatu negara Produk Hukum responsif biasanya dianut oleh negara yang demokrasi Produk Hukum represif dianut negara yang totaliter

Hukum Responsif berorientasi pada hasil, pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hokum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Ciri khas hokum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak fleksibel.

Hukum Represif merupakan perintah dari yang berdaulat, yang pada prinsipnya hukum dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pemberlakuan hukum represif tidak terlepas dari integrasi yang dekat antara hukum dan politik. Wujud dari integrasi yang sangat dekat ini adalah adanya suatu subordinasi langsung dari institusi-institusi hukum terhadap elit-elit yang berkuasa. Hukum adalah alat yang mudah diutak-atik, siap dipakai untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, mengawal otoritas, mengamankan hak-hak istimewa, dan memenangkan ketaatan.