MENGENAL NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER GANJIL
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
MULAI.
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
ILMU NEGARA.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
KELOMPOK 5 *Khusnul Khothimah *Anindia Listianing Pambudi *Dyta Lybria Ningrum *Hamidah Nungki Rahmawati.
Nation-State.
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
Konsepsi Hukum Adat Minggu II.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Pengantar Ilmu Politik
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
Pendidikan Kewarganegaraan
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
Hakikat Bangsa dan Negara
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
N E G A R A.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
N E G A R A.
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
KONSEP DASAR ILMU POLITIK Materi 2
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
MENGENAL NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
TEORI TERJADINYA NEGARA
N E G A R A.
Pengertian dan Definisi Negara
Colloseum, Rome, Italy.
Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH. . 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA.
Konsep-Konsep Politik. Teori Adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep.
HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA. NEGARA DAN BANGSA APA MAKNA NEGARA APA MAKNA BANGSA.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

MENGENAL NEGARA

Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory. Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.

Pengertian Negara : Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara tetap dan punya sistem pemerintahan.

Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik - baiknya. Menurut Karl Mark, negara adalah alat yang berkuasa ( kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain ( proletariat / buruh ). Menurut Miriam Budiarjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang - undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Ilmu negara adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan organisasi-organisasi negara itu.

ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah: Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain

SIFAT NEGARA 1.  Negara itu bersifat memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.

2. Negara memiliki hak monopoli negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan. 3. Negara mencakup semuanya aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.