INDRA PUSPITA SARI, 3450406525 Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LIYA IRAWATI, Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)
Advertisements

SITI FATIMAH, FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA DI DESA SARIMULYA KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI.
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
BAKHTIAR SETYO NUGROHO, Analisis Kesiapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi FIS UNNES Angkatan 2007 Sebagai Calon Tenaga Pendidik.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
DIDIK PRIYANA, DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP KONDISI PSIKOLOGIS DAN EKONOMIS ANAK (STUDI PADA KELUARGA YANG BERCERAI DI DESA LOGEDE KECAMATAN SUMBER.
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
ATIH WIJAYANTI, Pembentukan Kedisiplinan Anak dalam Keluarga Polisi di Asrama Polsek Nalumsari Kabupaten Jepara.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
SITI ROWIYAH, BURUH EMPING MELINJO DALAM KEHIDUPAN EKONOMI (Studi Kasus Industri Rumahan di Deles Kecamatan Bawang Kabupaten Batang)
RISTIYANINGSIH, Pelanggaran Tata Tertib Larangan Membawa Sepeda Motor Bagi Siswa SMP Kelas VIII di SMP Negeri 3 Bae Kudus.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
BAYU IRMA KURNIA, Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Hakim Nomor 01/Pdt.G/2007/PN PBG dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan.
PUGUH HARI SUHARTOPO, KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API (STUDI DI KOTA SEMARANG)
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
WAHYU KARTIKA EKAWATI, Kenakalan Remaja di Tinjau dari Pola Asuh Orang Tua di Desa Kecitran Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
BAGUS ALDRIAN, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Magelang.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
ANDI SETYAWAN, Fungsi Camat Sebagai PPAT dalam Jual Beli Tanah( Studi Kasus Di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang)
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
RIZKI YUSNIA, Upaya Sekolah Alam dalam Mensosialisasikan Nilai Sikap dan Perilaku Cinta Lingkungan Trhadap Anak (Studi Kasus di Sekolah Dasar.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
SITI MARDLIYAH, PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUK RUMAH TIPE SILVER I (T 23/60) DAN TIPE EMERALD (T 70/144) PADA PT KREASI CIPTA BUKIT ASRI SEMARANG.
PURNO PADMONOBO, SURVAI MANAJEMEN KLUB RENANG DE ZANDER KABUPATEN PURBALINGGA PADA TAHUN 2007/2008.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
KAMA NORASEGA SAGITA, Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Jepara.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
HELDA RIFIYATI, AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN BAGI UMAT ISLAM(STUDI KASUS DI KUA KEDUNG BANTENG KABUPATEN TEGAL)
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
HERY SUYOKO, Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Gugatan Perceraian yang Diajukan oleh Isteri di Pengadilan Agama Semarang.
Transcript presentasi:

INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)

Identitas Mahasiswa - NAMA : INDRA PUSPITA SARI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - eno_indra pada domain plasa.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Sugito, S.H., M.H - PEMBIMBING 2 : Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. - TGL UJIAN :

Judul Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)

Abstrak Manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai derajat yang paling tinggi dibandingkan dengan makhluk lainnya, dalam kehidupannya manusia memiliki kebutuhan biologis yang merupakan tuntutan naluriah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diadakan perkawinan sebagai jalan keluarnya. Menurut Arso Sosrodatmodjo, S.H menyatakan bahwa, “Perkawinan itu disyariatkan supaya manusia itu mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju keluarga bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridho illahi”. Menurut Undang-Undang perkawinan yaitu UU No.1 Tahun 1974 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa “Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sebuah rumah tangga sampai dilakukan pembatalan perkawinan, secara umum terdiri dari dua hal, yaitu perkawinan dapat dibatalkan, dan perkawinan batal demi hukum. Permasalahan yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah 1). Faktorfaktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan, 2) Bagaimana pelaksanaan pembatalan perkawinan, 3) Apakah akibat hukum yang terjadi dari pembatalan perkawinan. Tujuan yang hendak dicapai yakni untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembatalan perkawinan, serta untuk mengetahui apakah akibat hukum yang terjadi dari pembatalan perkawinan. Metodologi penelitian yang penulis terapkan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dengan pendekatan ini, peneliti akan lebih berfokus kepada upaya untuk memahami realitas sosial yang ada. Peneliti bermaksud lebih mengarah pada akibat hukum pembatalan perkawinan. Undang-Undang yang telah secara normatif dan sedemikian baik akan digunakan sebagai tolak ukur dalam menilai seberapa penting akibat hukum yang nantinya akan timbul akibat pembatalan perkawinan. Lokasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah Pengadilan Agama Semarang. Pengambilan lokasi penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa di Pengadilan Agama Semarang terdapat beberapa kasus permohonan pembatalan perkawinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, studi kepustakaan, dokumentasi, serta pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik trianggulasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui akibat hukum pembatalan perkawinan terlihat dari kekudukan suami isteri, kedudukan terhadap anak, serta terhadap harta benda. Akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap suami isteri adalah bahwa perkawinan menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali kestatus semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Bagi anak yang lahir dalam perkawinan itu tetap berkedudukan sebagai anak yang sah dan tetap menjadi tanggungjawab kedua belah pihak suami dan isteri, dengan demikian kedua orangtua tetap berkewajiban mendidik dan memelihara anak tersebut berdasarkan kepentingan si anak sendiri. Sedangkan akibat hukum terhadap harta benda adalah harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pemberian sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang akan melakukan perkawinan tentang bagaimana pentingnya pemenuhan syarat dan rukun perkawinan yang harus dipenuhi, sehingga tidak terjadi pembatalan perkawinan yang dapat menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan terhadap kedudukan isteri, kedudukan anak serta terhadap harta benda

Kata Kunci Pembatalan, Perkawinan, Akibat Hukum.

Referensi Abdul Kadir Muhammad, SH Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Adiya Bakti. Abdulmanan Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta: Rajagrafindo Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : Akademia Pressindo Hadikusuma Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung : Penerbit Mandar Maju Komariah, SH Hukum Perdata, Malang : Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang Miles, Mattew B. & Huberman. A. Michael, Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UI Press Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya Saleh Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Penerbit Sinar Grafika Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Penerbit PT Intermasa Subekti dan Tjiro Sudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Pradya Paramita, Jakarta Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta Soimin Soedarya, Hukum Orang dan Keluarga Prespektif Hukum Perdata Barat/BW-Hukum Islam & Hukum Adat, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Penerbit PT Alumni Titik Triwulan Titik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher Peraturan Perundangan Lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Terima Kasih