TARIF DAN UTANG PAJAK Pertemuan 6
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Menunjukkan tarif pajak yang berlaku sekarang baik mengenai Pajak Penghasilan orang pribadi, maupun Pajak Penambahan Nilai. secara sepintas, mengrti utang pajak baik timbulnya, cara pemungutannya maupun hapusnya
Outline Materi Fungsi tarif pajak Jenis tarif pajak Pengertian utang pajak Timbulnya utang pajak Cara memungut utang pajak Hapusnya utang pajak
Tarif Pajak Tarif Pajak adalah Suatu persentase tertentu atau nilai tertentu yang ditetapkan secara pasti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Fungsi Tarif adalah : Sarana untuk menghitung pajak. Menentukan besarnya pajak yang terutang. Menjaga terciptanya keadilan.
TARIF PAJAK Tarif Proporsional Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Tetap
Jenis Tarif Pajak Tarif Pajak Proporsional (TPP). TPP Tetap / Biasa. TPP Absolut. Tarif Pajak Progresif (TPP). TPP Proporsional. TPP Absolut. TPP Progresif. TPP Degresif. Tarif Pajak Tetap (TPT) / Konstan. Tarif Tetap. Tarif Advalorem. Tarif Efektif. Tarif Pajak Degresif (TPD). TPD Proporsional. TPD Absolut. TPD Progresif. TPD Degresif.
TARIF PROPORSIONAL Tarif pajak yang persentasenya tetap dan ti-dak bergantung pada besarnya dasar penge-naan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000 10% Rp 1.000.000 2 Rp 20.000.000 Rp 2.000.000 3 Rp 30.000.000 Rp 3.000.000 4 Rp 40.000.000 Rp 4.000.000
TARIF PROGRESIF Tarif pajak yang persentasenya meningkat sesuai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 15% Rp 1.500.000 2 Rp 20.000.000,00 25% Rp 10.000.000 3 Rp 40.000.000,00 35% Rp 21.000.000 4 Rp 80.000.000,00 45% Rp 36.000.000
TARIF DEGRESIF Tarif pajak yang persentasenya menurun se-suai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 25% Rp 2.500.000 2 Rp 20.000.000,00 20% Rp 4.000.000 3 Rp 40.000.000,00 15% Rp 6.000.000 4 Rp 80.000.000,00 10% Rp 8.000.000
TARIF TETAP Tarif pajak yang jumlah atau angkanya tetap, ti-dak bergantung pada besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Pajak 1 Rp 10.000.000,00 Rp 2.000.000 2 Rp 20.000.000,00 3 Rp 40.000.000,00 4 Rp 80.000.000,00
TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 (OP) WP ORANG PRIBADI DLM NEGERI, PENGHASILAN KENA PAJAKNYA SEBAGAI BERIKUT : SAMPAI DGN Rp 50.000.000 5 % DIATAS Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15 % DIATAS Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25 % DIATAS Rp 500.000.000 30 %
TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 (BADAN) Tarif pajak yang diterapkan atas PKP bagi WP Badan dalam negeri dan BUT adalah sebesar 28%. Mulai tahun 2010 tarif pajak diturunkan menjadi 25%. WP Badan dalam negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
ASAS-ASAS PENGENAAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS SUMBER ASAS KEBANGSAAN
ASAS TEMPAT TINGGAL Asas pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal wajib pajak di suatu negara Contoh : Pasal 2 UU PPh, subjek pajak dalam negeri yaitu : Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Badan yang didirikan(berkedudukan) di Indonesia Bentuk usaha tetap Seseorang atau badan berada di Indonesia menurut keadaan sebenarnya
ASAS SUMBER Suatu asas pemungutan pajak yang digantungkan kepada adanya sesuatu sumber di suatu negara Contoh: Pasal 2 ayat 4 UU PPh, subjek pajak luar negeri yaitu : Subjek pajak yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia
ASAS KEBANGSAAN Suatu pajak yang dikenakan oleh suatu negara pada orang-orang yang mempu-nyai kebangsaan dari negara itu. Contoh : Pemerintah Nederland pada PD II memungut pajak penghasilan dari semua orang yang berkebangsaan Belanda, meskipun bertempat tinggal di luar negeri.
UTANG PAJAK SBG DASAR PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN Utang Pajak Materiil Utang Pajak Formil
UTANG PAJAK MATERIAL Utang pajak timbul karena bunyi UU tan-pa diperlukan perbuatan manusia, asal di-penuhi syarat terdapatnya suatu tatbes-tand (sasaran pengenaan pajak) yang teridiri dari keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, dan perbuatan perbuatan terten-tu yang menyebabkan terutangnya pajak.
UTANG PAJAK FORMIL Utang pajak yang timbul karena dikeluar-kannya Surat ketetapan Pajak (SKP) dan tidak melihat ada-tidaknya dasar penge-naan pajak (tatbestand) SKP berfungsi sebagai: Menimbulkan utang pajak Menentukan besarnya utang pajak Memberitahukan besarnya utang pajak kepada Wajib Pajak
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan Penghapusan
PEMBAYARAN Utang pajak yang melekat pada diri WP akan hapus dengan sen-dirinya jika telah ada pembayar-an sejumlah uang atas pajak yang terutang
KOMPENSASI Timbul karena jumlah pembayaran pajak melebihi jumlah pajak yang terutang. Selisih lebih ini dapat dikompensasikan dengan utang pajak lainnya. Kompensasi dibedakan menjadi : Kompensasi Horisontal Kompensasi Vertikal
KOMPENSASI HORISONTAL Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak pada tahun tertentu dengan utang pajak jenis yang sama pada tahun berikutnya Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPh 2003
KOMPENSASI VERTIKAL Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002 Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak tertentu dengan utang pajak jenis lain pada tahun yang sama Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002
DALUWARSA Daluwarsa dalam Hukum Pajak merupakan masalah mengenai penagihan utang-utang pajak. Daluwarsa hanya mengenai penagihan pajak saja bukan mengenai hak untuk me-ngenakan pajak Pajak yang sudah lewat waktu tidak dapat dilakukan tindakan penagihan meskipun dengan paksa.
PEMBEBASAN Jika utang pajak berakhir dengan ti-dak semestinya tetapi karena ditiada-kan oleh fikus. Pembebasan biasanya diberikan bu-kan terhadap pokok pajaknya tetapi terhadap saksi admnistrasi perpajak-annya.
PENGHAPUSAN Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, ha-nya saja penghapusan ini diberik-an karena keadaan pribadi wajib pajak. Misalnya: WP pailit atau bangkrut
Terima kasih