TARIF DAN UTANG PAJAK Pertemuan 6.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Sengketa Pajak.
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)

TINJAUAN TENTANG PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Dasar-Dasar Perpajakan
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
“Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak”
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Penetapan dan Ketetapan Pajak
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
UTANG PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERPAJAKAN.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Transcript presentasi:

TARIF DAN UTANG PAJAK Pertemuan 6

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Menunjukkan tarif pajak yang berlaku sekarang baik mengenai Pajak Penghasilan orang pribadi, maupun Pajak Penambahan Nilai. secara sepintas, mengrti utang pajak baik timbulnya, cara pemungutannya maupun hapusnya

Outline Materi Fungsi tarif pajak Jenis tarif pajak Pengertian utang pajak Timbulnya utang pajak Cara memungut utang pajak Hapusnya utang pajak

Tarif Pajak Tarif Pajak adalah Suatu persentase tertentu atau nilai tertentu yang ditetapkan secara pasti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Fungsi Tarif adalah : Sarana untuk menghitung pajak. Menentukan besarnya pajak yang terutang. Menjaga terciptanya keadilan.

TARIF PAJAK Tarif Proporsional Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Tetap

Jenis Tarif Pajak Tarif Pajak Proporsional (TPP). TPP Tetap / Biasa. TPP Absolut. Tarif Pajak Progresif (TPP). TPP Proporsional. TPP Absolut. TPP Progresif. TPP Degresif. Tarif Pajak Tetap (TPT) / Konstan. Tarif Tetap. Tarif Advalorem. Tarif Efektif. Tarif Pajak Degresif (TPD). TPD Proporsional. TPD Absolut. TPD Progresif. TPD Degresif.

TARIF PROPORSIONAL Tarif pajak yang persentasenya tetap dan ti-dak bergantung pada besarnya dasar penge-naan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000 10% Rp 1.000.000 2 Rp 20.000.000 Rp 2.000.000 3 Rp 30.000.000 Rp 3.000.000 4 Rp 40.000.000 Rp 4.000.000

TARIF PROGRESIF Tarif pajak yang persentasenya meningkat sesuai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 15% Rp 1.500.000 2 Rp 20.000.000,00 25% Rp 10.000.000 3 Rp 40.000.000,00 35% Rp 21.000.000 4 Rp 80.000.000,00 45% Rp 36.000.000

TARIF DEGRESIF Tarif pajak yang persentasenya menurun se-suai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 25% Rp 2.500.000 2 Rp 20.000.000,00 20% Rp 4.000.000 3 Rp 40.000.000,00 15% Rp 6.000.000 4 Rp 80.000.000,00 10% Rp 8.000.000

TARIF TETAP Tarif pajak yang jumlah atau angkanya tetap, ti-dak bergantung pada besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Pajak 1 Rp 10.000.000,00 Rp 2.000.000 2 Rp 20.000.000,00 3 Rp 40.000.000,00 4 Rp 80.000.000,00

TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 (OP) WP ORANG PRIBADI DLM NEGERI, PENGHASILAN KENA PAJAKNYA SEBAGAI BERIKUT : SAMPAI DGN Rp 50.000.000 5 % DIATAS Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15 % DIATAS Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25 % DIATAS Rp 500.000.000 30 %

TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 (BADAN) Tarif pajak yang diterapkan atas PKP bagi WP Badan dalam negeri dan BUT adalah sebesar 28%. Mulai tahun 2010 tarif pajak diturunkan menjadi 25%. WP Badan dalam negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

ASAS-ASAS PENGENAAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS SUMBER ASAS KEBANGSAAN

ASAS TEMPAT TINGGAL Asas pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal wajib pajak di suatu negara Contoh : Pasal 2 UU PPh, subjek pajak dalam negeri yaitu : Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Badan yang didirikan(berkedudukan) di Indonesia Bentuk usaha tetap Seseorang atau badan berada di Indonesia menurut keadaan sebenarnya

ASAS SUMBER Suatu asas pemungutan pajak yang digantungkan kepada adanya sesuatu sumber di suatu negara Contoh: Pasal 2 ayat 4 UU PPh, subjek pajak luar negeri yaitu : Subjek pajak yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia

ASAS KEBANGSAAN Suatu pajak yang dikenakan oleh suatu negara pada orang-orang yang mempu-nyai kebangsaan dari negara itu. Contoh : Pemerintah Nederland pada PD II memungut pajak penghasilan dari semua orang yang berkebangsaan Belanda, meskipun bertempat tinggal di luar negeri.

UTANG PAJAK SBG DASAR PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN Utang Pajak Materiil Utang Pajak Formil

UTANG PAJAK MATERIAL Utang pajak timbul karena bunyi UU tan-pa diperlukan perbuatan manusia, asal di-penuhi syarat terdapatnya suatu tatbes-tand (sasaran pengenaan pajak) yang teridiri dari keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, dan perbuatan perbuatan terten-tu yang menyebabkan terutangnya pajak.

UTANG PAJAK FORMIL Utang pajak yang timbul karena dikeluar-kannya Surat ketetapan Pajak (SKP) dan tidak melihat ada-tidaknya dasar penge-naan pajak (tatbestand) SKP berfungsi sebagai: Menimbulkan utang pajak Menentukan besarnya utang pajak Memberitahukan besarnya utang pajak kepada Wajib Pajak

BERAKHIRNYA UTANG PAJAK Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan Penghapusan

PEMBAYARAN Utang pajak yang melekat pada diri WP akan hapus dengan sen-dirinya jika telah ada pembayar-an sejumlah uang atas pajak yang terutang

KOMPENSASI Timbul karena jumlah pembayaran pajak melebihi jumlah pajak yang terutang. Selisih lebih ini dapat dikompensasikan dengan utang pajak lainnya. Kompensasi dibedakan menjadi : Kompensasi Horisontal Kompensasi Vertikal

KOMPENSASI HORISONTAL Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak pada tahun tertentu dengan utang pajak jenis yang sama pada tahun berikutnya Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPh 2003

KOMPENSASI VERTIKAL Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002 Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak tertentu dengan utang pajak jenis lain pada tahun yang sama Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002

DALUWARSA Daluwarsa dalam Hukum Pajak merupakan masalah mengenai penagihan utang-utang pajak. Daluwarsa hanya mengenai penagihan pajak saja bukan mengenai hak untuk me-ngenakan pajak Pajak yang sudah lewat waktu tidak dapat dilakukan tindakan penagihan meskipun dengan paksa.

PEMBEBASAN Jika utang pajak berakhir dengan ti-dak semestinya tetapi karena ditiada-kan oleh fikus. Pembebasan biasanya diberikan bu-kan terhadap pokok pajaknya tetapi terhadap saksi admnistrasi perpajak-annya.

PENGHAPUSAN Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, ha-nya saja penghapusan ini diberik-an karena keadaan pribadi wajib pajak. Misalnya: WP pailit atau bangkrut

Terima kasih