PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tanggung jawab profesional dan otoritas atasan
Advertisements

PO V.
Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. Rindaamalia.worldpress.com
PSDP MASYARAKAT DAN TATANAN POLITIK. Kekuatan Sosial dan Institusi Politik Suatu kesatuan politik merupakan capaian masyrkt yg merefleksikan relasi institusi.
MATERI 7 YAYASAN.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM PERUSAHAAN.
POKOK BAHASAN 6 DUKUNGAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
FAKULTAS HUKUM UPN "VETERAN" JATIM SURABAYA
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
PERSEROAN TERBATAS (PT)
KOPERASI DAN YAYASAN.
MASYARAKAT & HUKUM INTERNASIONAL
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
Manusia dan Tanggung jawab
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
Dalam Hukum Internasional
BAHAN 2 PENGENDALIAN/ PENGAWASAN
Pokok bahasan utama ttg pengaruh suatu relasi yg terjadi di dalam atau antar kelp yg akan membentuk identitas sosial ; Membahas ttg bgmana seseorang berperilaku.
E-COMMERCE MENURUT UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE 1996
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 5 TGL 2013.
Kuliah ke 3 dan 4 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT.
Tingkatan Partisipasi
KOMUNIKASI PUBLIK Analisa thd Situasi Komunikasi Publik
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Implikasi Etis Penggunaan IT
PENGAKUAN (RECOGNITION)
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Universitas mercubuana yogyakrta
KEKUASAAN DAN WEWENANG
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL & POLITIK UNIVERSITAS MERCUBUANA YOGYAKARTA
Pert Hukum internasional.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan.
Hukum Internasional dalam HDI
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
Corporate Social Responsibility
BAB III SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
HUKUM PERUSAHAAN.
PENGAKUAN.
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
TEORI PSIKOLOGI STRUKTURALISME Tokoh : WILHELM WUNDT Pendapatnya : Utk mempelajari gejala-gejala kejiwaaan kita hrs mempelajari isi & struktur jiwa.
Materi Kuliah PS Kekuasaan, Wewenang Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Kebijakan Pembentukan Modal
Transcript presentasi:

PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL PENGERTIAN : “Pengakuan adl pernyataan resmi yg dikeluarkan o/ suatu negara a/ kepala negara baik scr tegas a/ tidak tegas kpd negara a/ kepala negara yg baru u/ mencapai suatu hubungan t3 dgn negara yg diakui tsb”

FUNGSI PENGAKUAN : Ada 2 teori pokok ttg hakikat, fungsi & pengaruh pengakuan : Teori Konstitutif (constitutive theory) adl. Hanya dengan melakukan tindakan pengakuan yg dpt menciptakan status kenegaraan a/ yg melengkapi pemerintahan baru dgn otoritasnya di lingkungan int’l

2. Teori deklarator a/ evidenter (declaratory a/ evidentiary theory) yaitu status kenegaraan a/ otoritas pemerintahan yg baru telah ada sebelum adanya pengakuan & status ini bergantung pd pengakuan itu. Tindakan pengakuan ini semata-mata hanya pengumuman resmi thd situasi tahta yg telah ada. Masy. Int’l : mendukung teori deklarator a/ evidenter ini.

CARA-CARA PEMBERIAN PENGAKUAN Pengakuan Tidak Langsung a/ Diam-2 (Implied recognition) : yaitu dilakukan jika suatu negara akan menjalin hubungan resmi dgn negara a/ pemerintahan baru. ada 2 bentuk pengakuan tidak langsung : a. Pengakuan de jure b. Pengakuan de facto

ad.a. Pengakuan de jure : yi bhw menurut negara yg mengakui, negara a/ pemerintah yg diakui scr formal telah memenuhi persyaratan yg ditentukan o/ HI u/ dpt berpartisipasi scr efektif dlm masy. Int’l

ad.b. Pengakuan de facto : yi bhw menurut negara yg mengakui, u/ sementara & scr temporer serta dgn segala reservasi yg layak di masa mendatang, bhw negara a/ pemerintahan yg diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta (de facto)

2. Pengakuan Bersyarat : yaitu pengakuan dgn disertai suatu kewajiban yg harus dipenuhi o/ negara yg akan diakui dgn ketentuan bhw negara-2 yg akan mengakui tidak boleh memaksakan setiap penyimpangan agama thd warga negaranya. akibatnya : jika kewajiban-2 tsb tdk dipenuhi tdk akan menghapus pengakuan, krn se x pengakuan itu diberikan mk pengakuan tsb tdk dpt ditarik kembali.

3. Pengakuan Kolektif : yi. Pengakuan-2 yg dilakukan dgn suatu tindakan kolektif int’l a/ melalui media lembaga int’l Dasarnya ; OPINI NASEHAT ICJ mengenai syarat-2 keanggotaan PBB yi mengakui status kenegaraan sbg syarat utama u/ mjd anggota PBB