PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL PENGERTIAN : “Pengakuan adl pernyataan resmi yg dikeluarkan o/ suatu negara a/ kepala negara baik scr tegas a/ tidak tegas kpd negara a/ kepala negara yg baru u/ mencapai suatu hubungan t3 dgn negara yg diakui tsb”
FUNGSI PENGAKUAN : Ada 2 teori pokok ttg hakikat, fungsi & pengaruh pengakuan : Teori Konstitutif (constitutive theory) adl. Hanya dengan melakukan tindakan pengakuan yg dpt menciptakan status kenegaraan a/ yg melengkapi pemerintahan baru dgn otoritasnya di lingkungan int’l
2. Teori deklarator a/ evidenter (declaratory a/ evidentiary theory) yaitu status kenegaraan a/ otoritas pemerintahan yg baru telah ada sebelum adanya pengakuan & status ini bergantung pd pengakuan itu. Tindakan pengakuan ini semata-mata hanya pengumuman resmi thd situasi tahta yg telah ada. Masy. Int’l : mendukung teori deklarator a/ evidenter ini.
CARA-CARA PEMBERIAN PENGAKUAN Pengakuan Tidak Langsung a/ Diam-2 (Implied recognition) : yaitu dilakukan jika suatu negara akan menjalin hubungan resmi dgn negara a/ pemerintahan baru. ada 2 bentuk pengakuan tidak langsung : a. Pengakuan de jure b. Pengakuan de facto
ad.a. Pengakuan de jure : yi bhw menurut negara yg mengakui, negara a/ pemerintah yg diakui scr formal telah memenuhi persyaratan yg ditentukan o/ HI u/ dpt berpartisipasi scr efektif dlm masy. Int’l
ad.b. Pengakuan de facto : yi bhw menurut negara yg mengakui, u/ sementara & scr temporer serta dgn segala reservasi yg layak di masa mendatang, bhw negara a/ pemerintahan yg diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta (de facto)
2. Pengakuan Bersyarat : yaitu pengakuan dgn disertai suatu kewajiban yg harus dipenuhi o/ negara yg akan diakui dgn ketentuan bhw negara-2 yg akan mengakui tidak boleh memaksakan setiap penyimpangan agama thd warga negaranya. akibatnya : jika kewajiban-2 tsb tdk dipenuhi tdk akan menghapus pengakuan, krn se x pengakuan itu diberikan mk pengakuan tsb tdk dpt ditarik kembali.
3. Pengakuan Kolektif : yi. Pengakuan-2 yg dilakukan dgn suatu tindakan kolektif int’l a/ melalui media lembaga int’l Dasarnya ; OPINI NASEHAT ICJ mengenai syarat-2 keanggotaan PBB yi mengakui status kenegaraan sbg syarat utama u/ mjd anggota PBB