SIATEM PENDIDIKAN NASIONAL Oleh: Azizah Choirunnisa (20100720024) Eka Kurniawati (20100720078) Rini Nurul Islami (20100720020) Tia FH (20100720088) Umi Hanisa (20100720016) Wahyu Prastiyani (20100720022)
Sistem pendidikan nasional setiap bangsa berdasarkan pada dan dijiwai oleh kebudayaan masing-masing bangsa yang sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah.
Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun belandaskan pada kebudayaan bangsa Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Sisdiknas No. 20 Th. 2003)
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya.
Kelembagaan Pendidikan Jalur Pendidikan Jalur Pendidikan Sekolah, Jalur Pendidikan Luar Sekolah. Jenjang Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi
Program Pendidikan Nasional Jenis Program Pendidikan Nasional Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Kedinasan, Pendidikan Keagamaan.
Kurikulum Program Pendidikan Dalam hubungan dengan pembangunan nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan SDM untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek (UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2), yaitu: aspek kesatuan nasional aspek lokal Kurikulum Nasional Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 3 menyatakan bahwa kurikulum disusun dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum menjembatani tujuan pendidikan nasional dengan tujuan satuan pendidikan yang dapat dilakukan dengan praktek belajar riil di lapangan/sekolah. Dalam hubungan ini Soedijarto (Soedijarto, 1991: 145) merinci kurikulum atas lima tingkata, yaitu: Tujuan institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik dari suatu satuan pendidikan. Kerangka materi yang memberikan gambaran tentang bidang-bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut struktur program kurikulum. Garis besar materi dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabi. Panduan dan buku-buku pelajaran yang disusun untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran. Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi mengajar.
Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 37 Ayat 1 menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal. Ayat 2 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa.
Ciri-ciri kurikulum nasional Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalalian mutu pendidikan secara nasional.
Kurikulum Muatan Lokal Latar belakang Kenyataan menunjukkan bahwa setiap daerah Indonesia memiliki ciri khas mengenai adat istiadat, tata cara dan tata krama pergaulan, kesenian, bahasa (lisan maupun tulisan), kerajinan, dan nilai-nilai kehidupannya masing-masing. Oleh karena itu, keanekaragaman ciri khas daerah perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan yang nantinya akan memelihara jalinan antara sekolah dengan lingkungannya. Dan dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan, agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai untuk lingkungannya. Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal tersebut, yang dimulai pada sekolah dasar, diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987 tentang Penerapan Muatan Lokal Sekolah Dasar. Kemudian disusul dengan penjabaran pelaksanaanya dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 173/C/Kep/87 Tanggal 7 Oktober 1987.
Pengertian muatan lokal Muatan lokal yaitu program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah. Isi dan media penyampaian muatan lokal diambil dari dan menggunakan sumber lingkungan yang dekat dengan kehidupan peserta didik. Tujuan muatan lokal Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional, muatan lokal dapat: Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah. Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang positif. Dari sudut kepentingan peserta didik, muatan lokal dapat: Mengakrabkan dan meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya sehingga mereka tidak asing dengan lingkungannya. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya. Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang terdapat di lingkungannya. Mempermudah peserta didik menyerap materi pelajaran.
Faktor Penghambat Pelaksanaan Muatan Lokal Sifat dari pelajaran Muatan Lokal itu sendiri sebagian besar memberi tekanan pada pembinaan tingkah laku afektif dan psikomotor. Dilihat dari segi ketenagaan, pelaksanaan Muatan Lokal memerlukan pengorganisasian secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lainselain sekolah. Untuk itu mungkin team teaching sebagai suatu alternatif dapat dipikirkan pengembangannya. Di samping cara-cara mengajar yang rutin oleh guru kelas, harus ada kerjasama yang terpadu antara pembina, pelaksana lapangan, dan nara sumber. Padahal penggunaan team teaching belum memasyarakat di dalam tradisi pelajaran di sekolah. Dilihat dari proses belajar mengajar, masih banyak guru-guru yang belum akrab dengan pendekatan keterampilan proses dan CBSA sehingga menghambat kelancaran implementasi Muatan Lokal. Sistem ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di sekolah-sekolah umumnya menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik sehingga akan berdampak negatif pada pelaksanaan Muatan Lokal. Penunjang pelaksanaan Muatan Lokal kebanyakan tidak dimiliki sekolah, dan mungkin juga tidak tersedia di masyarakat.
Faktor Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja apapun yang membawa hasil. Materi Muatan Lokal yang dapat dijadikan sasaran belajar cukup banyak tersedia, baik macamnya maupun penyebarannya di semua daerah, sehingga penentu daerah perintis tidak sulit. Adanya materi Muatan Lokal yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal pembenahan efektifitas yang perlu ditingkatkan (misalnya pelajaran bahasa daerah). Media massa khususnya TV sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan guna penyebaran informasi berupa contoh-contoh model pelaksanaan Muatan Lokal yang berhasil, dengan demikian ide tentang Muatan Lokal lebih cepat memasyarakat.
Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional 1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan Pembaruan Landasa Yuridis Pembaruan Kurikulum Pembaruan Pola Masa Studi Pembaruan Tenaga Kependidikan
2. Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional UUD 1945 sebagai landasan yuridis merupakan hokum tertinggi dari organisasi kenegaraan yang memuat garis besar, dasar, dan tujuan Negara. Sifatnya lestari, dalam arti menjadi petunjuk untuk hidup bangsa dalam jangka waktu relati panjang dan bahkan jika memungkinkan selama Negara berdiri. Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, seperti Pancasila, UUD 1945, peraturan pemerintah, dan lain-lain. Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional yang mempunyai misi mencerdaskan kehidupan bangsa agar tercipta kesejahteraan umum, dan dapat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, berlandaskan Pancasila dan berdasar pada UUD 1945.
Pendidikan nasional Indonesia memiliki cirri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain. Kekhasan ciri sistem pendidikan nasional Indonesia tersebut tampak pada landasan, dasar penyelenggaraan, dan perkembangannya. Landasan dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan. Sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya member warna atau corak. Penyelenggaraan terwujud pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Karena pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, sedangkan pembangunan sendiri mengalami perkembangan maka system pendidikan nasional juga selalu dikembangkan. Pengembangan system pendidikan nasional pasti berdasar pada aspek legal.