AHMAT SUHARI, 3450405014 Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
INDRIANI KURNIA PUTRI, POLA PENGASUHAN ANAK PADA KELUARGA NELAYAN PANDHIGA (Studi Kasus tentang Peran Orangtua dalam mengasuh Anak di Desa Bajomulyo.
WIWIT SHOLECHAH, Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
BAKHTIAR SETYO NUGROHO, Analisis Kesiapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi FIS UNNES Angkatan 2007 Sebagai Calon Tenaga Pendidik.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
DHANANG PRIYAMBODO, Hubungan Pengetahuan dan Sikap Dengan Praktek Pemakaian Alat Pelindung Diri Pernafasan Pada Pekerja Industri Meubel PT Arbisindo.
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
HARTANTO, TINGKAT PEMAHAMAN GURU PADA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 4 PURWOREJO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2008/2009.
SLAMET RIYADI, PELAKSANAAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PROVINSI JAWA TENGAH.
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
META INDAH ROSANTI, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
C.SRI HENDARSIH RAHAYUNINGTYAS, PEMBELAJARAN SENI BUDAYA SUB MATERI SENI MUSIK DI SMA KRISTEN YSKI SEMARANG.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
SUPRIANTO, Upaya POLRI dalam Penanggulangan Pengangkutan Minyak Tanah Illegal (Studi atas Distribusi Minyak Tanah di Wilayah Hukum POLRES Kudus)
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
HEIGO PEBRIANTO, Legalitas Sumpah Advokat Untuk Beracara di Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasca Putusan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
MURDIYANTI, IMPLEMENTASI PROFESIONALISME GURU SOSIOLOGI BERSERTIFIKAT PENDIDIK DI SMA NEGERI SE KABUPATEN BATANG.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
HANA SAPUTRI, Ekploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
PIPIET PUJI INAYATIEN, Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Aborsi (Studi di Wilayah Hukum Kota Semarang)
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
AYU PUSPITASARI, AKTIVITAS BELAJAR SISWA DALAM PEMBELAJARAN IPS PADA PENERAPAN METODE DISKUSI DI SMP NEGERI 12 SEMARANG.
MALIKA HAJAR NURU SOFWAN, PERSEPSI SISWA TERHADAP MODEL PEMBELAJARAN SEJARAH MENGGUNAKAN MEDIA FILM DOKUMENTER PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
DONNY WAHYU TOBING, Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
PANGARIBAWA MAGHAKALPIKA, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN.
Transcript presentasi:

AHMAT SUHARI, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES Grobogan)

Identitas Mahasiswa - NAMA : AHMAT SUHARI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - hary_7area pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum - PEMBIMBING 2 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - TGL UJIAN :

Judul Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES Grobogan)

Abstrak Keluarga yang bahagia merupakan tujuan setiap orang dalam menjalani kehidupan perkawinannya, namun tidak setiap keluarga dapat menjalani kehidupan rumah tangganya sesuai yang diharapkan. Tak jarang kehidupan rumah tangga justru diwarnai oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Dengan munculnya UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Dengan demikian, KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik, maka dalam penanganannya diharapkan dapat dilakukan secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku. Oleh kerena itu mengetahui implementasi/pelaksanaan UU No.23 Tahun 2004 merupakan hal penting, karena dapat melihat efektifitas UU ini terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di wilayah hukum Polres Grobogan? (2) Bagaimana bentukbentuk hambatan dalam implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT di wilayah hukum Polres Grobogan? (3) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya KDRT di wilayah hukum Polres Grobogan?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di Polres Grobogan. (2) Untuk mengetahui hambatan terhadap implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di wilayah hukum Polres Grobogan. (3) Untuk menganalis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Grobogan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Penelitian ini berlokasi di Polres Grobogan. Fokus penelitian adalah (1) Implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT di wilayah hukum Polres Grobogan. (2) Hambatan terhadap implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT di wilayah hukum Polres Grobogan. (3) Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Grobogan. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, penyidik masih beranggapan bahwa hanya kekerasan fisik yang korbannya mendapat luka serius saja yang dilanjutkan perkaranya. Sedangkan untuk kekerasan yang lain seperti kekerasan fisik yang lukanya ringan, psikologis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga tidak ada keinginan untuk melanjutkan kasus tersebut karena korban tidak mendapat luka yang serius. Proses penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Polres Grobogan telah sesuai dan merujuk pada KUHAP Jo. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam Implementasi ketentuan pidana UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di wilayah hukum Polres Grobogan adalah faktor korban, kendala lainya adalah proses pembuktian, persepsi penegak hukum yang dianggap kurang serius, terbatasnya sarana dan prasarana yang menunjang, dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Grobogan adalah faktor kemiskinan/ekonomi, kondisi psikologi pelaku yang labil, dan persepsi masyarakat yang keliru dalam memandang masalah KDRT. Dari beberapa faktor tersebut, faktor utama yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Grobogan adalah faktor kemiskinan. Saran peneliti diharapkan penyidik lebih bersikap aktif terhadap semua bentuk kekerasan yang terjadi yaitu dengan tidak membedakan mengenai luka berat dan luka ringan. Selain itu Perlunya ditingkatkan sosialisasi/penyuluhan oleh Polres Grobogan tentang pemahaman terhadap kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat. Dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Grobogan dengan benar-benar menerapkan sanksi yang ada dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT agar mampu menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Kata Kunci Implementasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Ketentuan Pidana.

Referensi Ali, Zainudin Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Arikunto, Suharsini Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Ashshofa, Burhan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya. Ekowati, Mas Roro Lilik Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau Program (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis). Surakarta: Pustaka Cakra. Hamzah, Andi Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Irianto, Sulistyowati Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesataraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan obor. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surabaya. 2007: Kesindo Utama. Marpaung, Laden Proses Penanganan Pekara Pidana Bagian Pertama. Jakarta: Sinar Grafika. Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Miles dan Huberman Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Moeljatno Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Moleong, Lexy J Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Muladi dan Barda Nawawi Arief Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Nazir, Mohammad Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. Pedoman Penulisan Skripsi FIS. Semarang. 2008: Unnes Press. Purwadarminta, W.J.S Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Rustopo dan A.T. Soegito Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Dalam Satu Naskah dan Analisis Singkat. Semarang: Unnes Press. Saraswati, Rika Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Soejono Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Utama. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Soemitro, Ronny Hanitijo Metodologi Penelitian Hukum dan Yudimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sutarto, Suryono Hukum Acara Pidana Jilid I. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Tedie, Jerome Wilayah Kekerasan di Jakarta. Jakarta: Masup Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia N0.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bandung: Citra Umbara. http//fisip.uns.ac.id/publikasi/sp3_2_monang_sitorus.pdf Desember 2009

Terima Kasih