Teknik Layanan Bimbingan & Konseling Referal
Anggota Kel. 10 2. Arda Nurdihansyah (05) 3. Hanif Mu’alifah (18) 1. Aditya Warman (02) 2. Arda Nurdihansyah (05) 3. Hanif Mu’alifah (18) 4. Riki Anggrian (37)
Apa itu Referal ? KILK HERE
Referal adalah : kegiatan pendukung BK mendapatkan penanganan yang lebih tepat tuntas atas masalah peserta didik atau konseli memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya.
Jalur Pelayanan Jalur kepada konselor dalam arti konselor menerima “kiriman” klien dari pihak-pihak lain, seperti orangtua, kepala sekolah, guru, pihak atau ahli lain (misalnya dokter, psikiater, psikolog, kepala suatu kantor atau perusahaan). Dan Jalur dari konselor dalam arti konselor “ mengirimkan” klien yang belum tuntas ditangani kepada ahli-ahli lain, seprti konselor yang lebih senior, konselor yang membidangi spesialisasi tertentu, ahli-ahli lain (misalnya guru bidang studi, psikolog, psikiater, dokter).
TUJUAN Referal 1. Tujuan Umum Tujuan umum dari alih tangan kasus (referal) adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mungkin, atas masalah yang dialami konseli.
2. Tujuan khusus Tujuan khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu: Fungsi pengentasan Fungsi pemahaman Fungsi pencegahan Fungsi pengembangan dan pemeliharaan Fungsi advokasi
Membantu siswa agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya. Membantu siswa yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin. Membantu siswa mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin.
Fungsi Referal Memberikan bantuan kepada siswa yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera Fungsi perbaikan Fungsi Penyembuhan
Asas Layanan Referral Asas Kesukarelaan Yaitu asas kesukarelaan untuk dipindah ke ahli lain, keterbukaan terhadap segala yang dirasakan kepada ahli lain dan kerahasiaan. Asas alih tangan kasus Yaitu asas bimbingan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalih tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Penyelenggaraan referal melibatkan tiga komponen pokok, yaitu : Komponen Referal Penyelenggaraan referal melibatkan tiga komponen pokok, yaitu : Klien dengan masalahnya Konselor Ahli Lain
Klien dengan masalahnya Tidak semua masalah dapat dialih tangankan, untuk itu perlu dikenali masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor.
Konselor Hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, bahwa hanya konseli yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan kepada ahlinya.
AHLI LAIN Dokter Guru Psikolog Ahli Bidang Tertentu Psikiater
Pendekatan & Teknis Konselilah yang mengambil keputusan tentang akan dilaksanakannya referal. Selanjutnya konselor memfasilitasi penyelenggaraan referal. PERTIMBANGAN Konselor melakukan kontak awal dengan ahli lain, melalui cara yang tepat. Jika ditanggapi positif oleh ahli lain yang dihubungi, maka klien bertemu dengan ahli lain tersebut dengan membawa surat pengantar jika diperlukan KONTAK Waktu dan tempat yang digunakan haruslah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati WAKTU dan TEMPAT Evaluasi dilakukan setelah konselor menghubungi pihak lainnya. EVALUASI
Analisis hasil evaluasi Operasionalisasi Perencanaan Pelaksanaan Evaluasi Analisis hasil evaluasi Tindak lanjut Pelaporan
Terima Kasih
Handita : dalam pelaksanan atk, apabila hasilnya tidak sesuai apakan konselor ikut bertanggung jawab? Desi : hambatan dalam kerjasama ATK? Sarananya Kurang! Indira : konseli tidak menyetujui alih tanggan? bagaimana evaluasi berjalan tanpa ada laporan? Tunggu beberapa menit!!!!