AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta Terhadap anak/keturunan
Hak & Kewajiban Suami-Istri Kekuasan marital dari suami, yaitu bahwa suami menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya, Wajib nafkah : suami wajib memelihara istrinya, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur, anak-anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya, kakek-neneknya atau keluarga sedarah menurut garis lurus, menantu wajib memelihara mertua atau sebaliknya,
istri mengikuti kewarganegaraan suaminya, istri mengikuti tempat tinggal suaminya, istri menjadi tidak cakap ber-tindak
Didalam segala perbuatan hukum ia memerlukan bantuan dari suaminya (berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 ketentuan ini tak berlaku lagi), kecuali dalam beberapa hal antara lain : perbuatan sehari-hari guna keperluan rumah tangga, mengadakan perjanjian kerja sebagai majikan guna kepentingan rumah tangga, melakukan pekerjaan bebas (Dokter, Pengacara),
membuat wasiat, membuat perjanjian kerja sebagai buruh, memperoleh hak milik atas sesuatu benda, menyimpan dan mengambil uang di Bank Tabungan Pos, menggugat perceraian
HAK & KEWAJIBAN YG BERSUMBER PADA ERAT HUBUNGAN SUAMI-ISTRI Suami –istri untuk setia, tolong menolong, bantu membantu (Pasal 103) Suami-istri wajib tinggal bersama, suami harus menerima istri dan istri tidak harus ikut suami kalau keadaan tidak memungkinkan Suami harus memenuhi kebutuhan istri (Pasal 107 BW)
HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI YG BERSUMBER PADA KEKUASAAN MARITAL 1. Menyangkut diri pribadi suami-istri a. istri wajib tunduk & patuh kpd suami (pasal 106 ayat 1 BW) b. istri wajib mengikuti suami dimanapun suami memusatkan tempat kediamannya (pasal 106 ayat 2 BW) atau kekuasaan menentukan do- misili bersama c. suami memegang kekuasaan orang tua ter- hadap anak (pasal 107 BW)
2. Menyangkut harta pihak istri (pasal 105 BW jo Pasal 108 BW) a. hak suami terhadap pengurusan harta benda istri b. pembatasan terhadap kecakapan bertindak dalam hukum
HAK & KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Menegakkan Rumah tangga (Pasal 30) Kedudukan suami-istri seimbang (pasal 31 ayat 1) Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga (pasal 31 ayat 3) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap (pasal 32) Saling cinta mencintai dan hormat menghormati (pasal 33) Suami wajib melindungi istri dan memenuhi segala kebutuhan hidup (pasal 34 ayat 1)