AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Tatanan Sosial Religius 1. Masyarakat Berbasis Keluarga Sakinah a.Pra pernikahan b.Pasca Pernikahan 2. Hak dan kewajiban dalam keluarga Kuliah PAI 1 pert.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kedudukan Dalam Keluarga
Pemajakan Dalam Keluarga
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta Terhadap anak/keturunan

Hak & Kewajiban Suami-Istri Kekuasan marital dari suami, yaitu bahwa suami menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya, Wajib nafkah : suami wajib memelihara istrinya, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur, anak-anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya, kakek-neneknya atau keluarga sedarah menurut garis lurus, menantu wajib memelihara mertua atau sebaliknya,

istri mengikuti kewarganegaraan suaminya, istri mengikuti tempat tinggal suaminya, istri menjadi tidak cakap ber-tindak

Didalam segala perbuatan hukum ia memerlukan bantuan dari suaminya (berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 ketentuan ini tak berlaku lagi), kecuali dalam beberapa hal antara lain : perbuatan sehari-hari guna keperluan rumah tangga, mengadakan perjanjian kerja sebagai majikan guna kepentingan rumah tangga, melakukan pekerjaan bebas (Dokter, Pengacara),

membuat wasiat, membuat perjanjian kerja sebagai buruh, memperoleh hak milik atas sesuatu benda, menyimpan dan mengambil uang di Bank Tabungan Pos, menggugat perceraian

HAK & KEWAJIBAN YG BERSUMBER PADA ERAT HUBUNGAN SUAMI-ISTRI Suami –istri untuk setia, tolong menolong, bantu membantu (Pasal 103) Suami-istri wajib tinggal bersama, suami harus menerima istri dan istri tidak harus ikut suami kalau keadaan tidak memungkinkan Suami harus memenuhi kebutuhan istri (Pasal 107 BW)

HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI YG BERSUMBER PADA KEKUASAAN MARITAL 1. Menyangkut diri pribadi suami-istri a. istri wajib tunduk & patuh kpd suami (pasal 106 ayat 1 BW) b. istri wajib mengikuti suami dimanapun suami memusatkan tempat kediamannya (pasal 106 ayat 2 BW) atau kekuasaan menentukan do- misili bersama c. suami memegang kekuasaan orang tua ter- hadap anak (pasal 107 BW)

2. Menyangkut harta pihak istri (pasal 105 BW jo Pasal 108 BW) a. hak suami terhadap pengurusan harta benda istri b. pembatasan terhadap kecakapan bertindak dalam hukum

HAK & KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Menegakkan Rumah tangga (Pasal 30) Kedudukan suami-istri seimbang (pasal 31 ayat 1) Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga (pasal 31 ayat 3) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap (pasal 32) Saling cinta mencintai dan hormat menghormati (pasal 33) Suami wajib melindungi istri dan memenuhi segala kebutuhan hidup (pasal 34 ayat 1)