CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK 1 Nurul Indah S Ratih Dwi A. Retno Gumelar Tuan Hanni
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Oleh Putri Umang Rudilah
Pencemaran Udara Pertemuan ke-8.
KARAKTERISTIK DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Teknologi pengolahan limbah
PENENTUAN DAN TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
PENGELOLAAN LIMBAH AGROINDUSTRI
Pengelompokkan Limbah Berdasarkan:
LUBRICANT MINYAK PELUMAS
PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH
Reuse, Recycle , Recovery
PENANGANAN DAN PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PENGENALAN & PENANGANAN BAHAN KIMIA
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
S1 T. LINGKUNGAN.  Kimia merupakan salah satu ilmu pengetahuan alam, yang berkaitan dengan komposisi materi, termasuk juga perubahan yang terjadi di.
Asam Anorganik dan ahidritnya, Temu. 9
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
PENCEMARAN UDARA OLEH : NARA ISWARI (10) RIDHO YURIO K. (16) ROSELINA ARUM. A (19) YULIANA EVITA N. (31)
PENCEMARAN LIMBAH PADAT DAN SAMPAH
INSPEKSI K3.
Rabbi zidna ilmaan …….. Oh God, please opened our heart and mind, enlightened with Your light. God send of science dot which Thou own to us… Oh God… Allow.
CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Penanganan bahan kimia secara aman pada saat bekerja
Keamanan Kerja Lab Oleh : Dedes Amertaningtyas,S.Pt.,MP
PENGELOLAAN BAHAN KIMIA
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
PLAMBING DAN INSTRUMENTASI
Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
PENGENALAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI INDUSTRI
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
Teknik Pengemasan Limbah B3
PENGELOLAAN LIMBAH PADA INDUSTRI PERTAMBANGAN
“PENILAIAN RISIKO TERHADAP BAHAN BERBAHAYA DALAM BIDANG TOKSIKOLOGI”
Pencemaran Lingkungan
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
LIMBAH.
PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Pencemaran Lingkungan
Klasifikasi Limbah B3.
PENGELOLAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
Bahan Kimia Berbahaya Theo da Cunha
Manajemen Farmasi Industri Apotik dan Obat
BAHAN KIMIA BERACUN, PENGGUNAAN, KLASIFIKASI, BAHAYANYA, PENYIMPANAN
PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
Penggudangan Dalam Industri Modern
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
LIMBAH.
Oleh : 1. Amik Gendro S.(04) 2. Gita Tamara(10) 3. Hani Safitri(11) 4. Heni Aulia L.(12) 5. Kiki dyah Ayu(15) 6. Megalina(18) 7. Nurul Ulfinana(22) JENIS-JENIS.
Sifat Kimia , Cara Pembuatan dan Kegunaan Golongan VIII A ( Gas Mulia)
PENGELOLAAN LIMBAH B3 UTAMI DWIPAYANTI. LATAR BELAKANG Keaneka ragaman jenis limbah tgt dari aktivitas industri B3 dihasilkan dari: Industri, kegiatan.
Kelompok 9 Dana Novitasari Muhammad Faridzi Dosen Pengampu: Adi Syakdani, S.T., M.T Teknik Pengolahan Limbah.
PEMCEMARA N LINGKUNGA N. Perhatikan gambar dibawah ini.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
PENCEMARAN AIR Ir. Moh Sholichin, MT.
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
Transcript presentasi:

CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes Departemen Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya

LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Ada 14 ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3 Salah satu jenis limbah yang banyak dibicarakan karena memerlukan pengelolaan khusus adalah limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (disingkat B3) Ada 14 ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3 meliputi Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup

LIMBAH B3 MENURUT PP.18 / 1999 jo PP No. 85 /1999 Adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau dapat membahaya- kan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsung- an manusia serta mahluk hidup lain.

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP 74/2001)

Peraturan Per-UU-an PENGELOLAAN LIMBAH B3 UU No 23 Th 1997 Peraturan Pemerintah Kep Ka Bapedal Kep Men LH Pasal 01 17 20 + 21 35 + 36 43 49 PP 19/1994 PP 12/1995 PP 18/1999  PP 85/1999  PP 74/2001 Cari dan Pelajari !! UMUM Ijin Pengelolaan Ijin Penyimpanan dan Pengumpulan Pengolahan Penimbunan Simbol dan Label Dokumen Limbah B3 KHUSUS Pelumas Bekas Program Kendali B3 Pengawasan oleh Daerah

Penentuan Limbah B3 Penentuan Limbah B3 tergantung pada aplikasi serangkaian kriteria tertentu, yaitu : - Daftar spesifik bahan kimia dan turunannya - Kriteria ditetapkan melalui pengujian Toxicity Chracteristics Leaching Procedure (TCLP) Gabungan kedua metode tersebut diatas.

Menentukan Limbah B3 Ya Identifikasi Jenis limbah Cocok dgn Daftar Limbah B3 Limbah B3 Tidak Ya Periksa Kharakteristik Limbah B3 Tidak Lakukan uji Toksikologi LD50 Ya Tidak Bukan Limbah B3 Limbah B3

Identifikasi Bahaya

SUMBER LIMBAH : Kegiatan Domestik Kegiatan Industri dan Jasa Sisa Pemakaian Barang Off-spec Kadaluwarsa Tumpahan/bocoran, dll Limbah B3 Limbah Radioaktif Limbah Non – B3 Limbah Industri Limbah Domestik

Prinsip Pengelolaan B3 Jangan memproduksi limbah B3 Minimisasi Limbah B3 Reduction, Recovery, Reuse dan Recycling Pembuangan secara aman (tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup)

Komponen Dalam Sistem Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Limbah Perolehan Kembali Penggunaan Kembali Penyimpanan “On Site” Penyimpanan Sementara Pengumpulan Pengangkutan Pengangkutan Pengangkutan Pengolahan Pembuangan Akhir

Penanganan Limbah B3 terdiri dari : Penandaan Limbah B3 Kemasan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 Pengumpulan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3

Label & Symbols Pemberian simbol dan label pada setiap kemasan B3 dimaksudkan untuk mengetahui klasifikasi B3 sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik guna mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari B3 Label Tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik dan jenis bahan kimia berbaya & beracun. Symbol Gambar yang menyatakan karakteristik bahan kimia berbaya & beracun.

Klasifikasi Bahan Kimia PPRI 74/2001 US – DOT NFPA 704 M HMIS/HMIG

Klasifikasi PPRI 74/2001 mudah meledak (explosive); LPG, Mg pengoksidasi (oxidizing); sangat mudah sekali menyala ( extremely flammable ); sangat mudah menyala ( highly flammable ); mudah menyala (flammable); Mg amat sangat beracun (extremely toxic ); sangat beracun  ( highly toxic); beracun (moderately Toxic ); Battery berbahaya (harmful ); Chloroform korosif (corrosive); Iodine bersifat iritasi (iritant); berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); Solar, Oli bekas, CFC karsinogenik (carcinognenic ); Cromium, Asbestos, teratogenik (teratogenic); Smoke detektor mutagenik (mutagenic).

Klasifikasi US - DOT

Klasifikasi NFPA 704 M HMIS/HMIG

Hazard Labels NFPA 704 M HMIS/HMIG

Penandaan Wadah (Container Labelling)  Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA) Flammability (merah) Reactivity (kuning) 4 2 3 Oxy Health Hazard (biru) Other Hazards (putih)

Penandaan Wadah (Container Labelling)  Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA) Dalam Kode tersebut digunakan angka 0 - 4 untuk menjelaskan tingkat bahayanya. Health Hazards (bahaya thd kesehatan) Flammability (Potensi menimbulkan kebakaran) Reactivity ( Sifat reaktifitas bahan) Others (bahaya lain) spt Radiasi, Korosi, dll

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 1 : Bahan-bahan mudah meledak (Explosives) Contoh : Amunisi, Amonium Picrate.

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 2 : Gas-gas Gas yang mudah terbakar (Flammable Gas) Contoh : Gas Alam Gas bertekanan yang tidak mudah terbakar (Non Flammable Compressed Gas) Contoh : Nitrogen

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 3 : Flammable Liquids (Cairan mudah menyala) Bahan kimia cair yang mudah terbakar Contoh : Acetonitrile, Acetone, CS2, LPG.

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 4 : Bahan kimia padat yang mudah menyala (Flammable Solid) Contoh : Benlate dan Benomyl Composition.

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 5 : Oxidizing Agents & Organic Peroxide (Cairan mudah menyala) Contoh : Calcium Hypochlorite, H2O2, Acetyl Peroxide.

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 6 : Bahan Beracun (Toxic/Poison) Bahan kimia beracun (Toxic Substances) Contoh : Lannate 25 WP, Methomyl Comp, Chloroform, CCl4, Dimethyl Sulphate.

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 7 : Bahan Radioaktif (Radioactive Materials) Bahan Radioaktif adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dgn aktivitas jenis lebih besar dari 0.002 microcurie/gram

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 8 : Bahan Korosif (Corrosive Substances) Yaitu bahan kimia yang dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan hidup atau bahan lainnya. Contoh : Asam asetat, HCl, H2SO4, HNO3, NaOH, KOH, NH4OH.

Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 9 : Bh Kimia Lainnya (Miscellaneous), yaitu yg bersifat membahayakan lingkungan : Misalnya : Marine Pollutant, Environmentally hazardous substance.

Penandaan Wadah (Container Labelling)  Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas yang menyebabkan tercekik/kekurangan zat asam berwarna abu-abu. Contoh : Nitrogen, Karbondioksida, Gas Mulia (Argon, Helium) Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas-gas mudah terbakar dan atau meledak dicat berwarna merah kecuali untuk botol baja gas minyak cair/elpiji dicat warna biru dengan tanda warna merah pd bag sekeliling valvenya. Contoh : Hidrogen, Asetilen, Metana, dll.

Penandaan Wadah (Container Labelling)  Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas beracun dicat warna kuning tua. Contoh : Arsine, Pestisida, Asam klorida, dll Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas yang menyengat dicat warna kuning muda. Contoh : Amoniak, Boron Trichlorida, Metil Chlorida, dll. Botol baja/tabung gas bertekanan untuk zat asam dan gas-gas pengoksida dicat warna biru muda.

Penandaan Wadah (Container Labelling)  Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas campuran dicat warna gabungan dr masing-2 kelompok gas yg dicampurkan. Contoh : campuran 10% CO dan 90% Argon digunakan warna untuk gas mudah terbakar dengan gas beracun. Botol baja/tabung gas bertekanan kelompok gas untuk keperluan rumah sakit dicat warna putih. Contoh : Oksigen, Steril gas, dll Pada bag badan botol diberi tulisan sablon hitam nama gas.

Kemasan Limbah B3 Prinsip-prinsip kemasan B3 : Limbah B3 atau bahan lain yg tidak selaras tidak boleh disimpan dalam kemasan yg sama ; Jika kemasan rusak atau karat, terdapat kerusakan fisik, bocor, isinya harus dikeluarkan dan dikemas kembali; Untuk mencegah risiko selama penyimpanan, kemasan hrs dirancang dgn memperhitungkan peningkatan perluasan, formasi gas atau tekanan

Prinsip-prinsip kemasan B3 : Kemasan yang memuat limbah B3 harus ditandai dan disimpan secara konsisten menurut peraturan BAPEDAL untuk pengemasan; Kemasan yang memuat limbah B3 harus diinspeksi minimum 1 X / minggu, dimaksudkan untuk mnegaskan bahwa kemasan tidak rusak dan tidak bocor; Kemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus dicatat sebagai bagian normal dari aktivitas pengolahan limbah B3

Pra Kemasan B3 : Setiap produsen/pengumpul limbah B3 harus mengetahui sifat-sifat bahaya dari seluruh limbah yang dihasilkan atau dikumpulkan; Sifat kemasan dan bahan yang dipakai harus sesuai dengan sifat limbah yang dikemas : - Dalam kondisi baik - Tidak rusak - Bebas karat - Tidak bocor

Persyaratan Kemasan B3 : Bentuk, ukuran, dan bahan yang dipergunakan untuk kemasan harus sesuai dengan sifat limbah dalam hal keamanan, kemudahan penggunaannya; Kemasan dapat terbuat dari : - Plastik : HDPE, PP, PCV, Teflon - Logam : Baja karbon, SS304, SS316 dan SS440 - Bahan lainnya yg tak bereaksi dgn limbah yg termuat

Handling / Penyimpanan B3 dlm Tangki Harus ijin ke BAPEDAL (Kep 01/Bapedal/09/1995) dengan rincian : - Sifat limbah B3 yg akan disimpan - Rancangan sistem tangkai dgn peralatan tambahan yang akan dipasang - Evaluasi kemungkinan karat - Masa hidup operasional yang diprakirakan - Renvana penghentian dan pasca penggunaan

Handling Ruang Penyimpanan Bahan kimia mudah terbakar di simpan dalam tempat yang cukup dingin. Mempunyai ventilasi udara yang cukup. Ruangan terlindung dari genangan air, dan hujan. Sistem deteksi alarm (asap/panas) harus tersedia. Bahan kimia mudah terbakar tidak dicampur dengan bahan yang bersifat oksidator. Tabung silinder bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan kuat. Keran silinder harus ditutup (diberi cup) . Tersedianya lembar data keselamatan bahan (CSDS/MSDS). Tersedianya alat pemadam api (mudah dijangkau). Adanya tanda larangan untuk merokok. Gunakanlah system FIFO.

Pengumpulan Limbah B3 Syarat lokasi pengumpulan limbah B3 : Paling tidak berukuran 1 Ha; Lokasi bebas banjir; Berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem ttt - 150 m dari jalan utama, 50 m dari jalan lain - 300 m dari fasilitas umum (perumahan, hotel, restoran) - 300 m dari perairan, garis pasang-surut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, dll. - 300 m dari areal yang dilindungi spt cagar alam, hutan lindung, dsb.

Fasilitas Lokasi Pengumpulan Limbah B3 Bangunan pengumpulan dgn laboratorium dan fasilitas pencucian Pemuatan dan pembongkaran kendaraan Tanggap darurat dan pengelolaan tumpahan

Pengangkutan Gunakan alat transport yang sesuai untuk memindahkan bahan kimia. Memastikan bahwa bahan kimia yang diangkut tidak mengalami kebocoran.

Pengangkutan Mempersiapkan & memeriksa alat bongkar muat dan peralatan pengaman darurat. Kendaraan dioperasikan oleh awak kendaraan yang memiliki kualifikasi dibidang angkutan Kendaraan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan. Periksa apakah bahan kimia telah dilengkapi dengan dokumen! Nomor emergensi & personel yang perlu dihubungi. Ketahuilah cara menangani bila terjadi tumpahan. Jangan meninggalkan kendaraan tanpa adanya pengawasan. Jangan menyalakan mesin bila sedang menaikkan atau menurunkan barang, serta tidak berada dalam kabin. Jangan merokok bila sedang menaikkan atau menurunkan barang.

Pengangkutan Pengangkutan KepMenHub No.KM 69/1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan

PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) “Returning the Environment to the People of Indonesia” Prosedur Penerimaan Limbah di PPLi

Penyimpanan Limbah B3 Manajemen Penyimpanan Limbah di PPLi: Memisahkan berdasarkan karakteristik limbah masing-masing. Limbah disimpan di drum storage dengan pelabelan Dihindarkan dari panas Limbah berupa ceceran akan dimasukkan ke dalam bangunan pengolah limbah. Limbah organik disimpan digudang penyimpanan selama +/- 2-3 hari.

Pengolahan Limbah B3 : Solidification dan Stabilisation Co-Processing and Thermal Destruction P-Chem Treatment & Biological Treatment Oil Sludge Treatment Bioremediation Landfill Sequencing Batch Reactor

Proses stabilisasi merupakan : - Rangkaian dari berbagai bentuk pengolahan awal secara kimia Dicampur dengan semen Portland, fly ash dan bahan pemadat lainnya, air, serta bahan kimia lain. - Limbah stabil ditimbun dengan aman di landfill. Co-Processing and Thermal Destruction : Pemusnahan limbah dengan pemanasan. Limbah B3 organik dicampur dengan produk petroleum sehingga dihasilkan bahan bakar sintetis (shyntetic fuel). Produk akhir dari pencampuran ini akan diuji di laboratorium agar spesifikasinya konsisten dengan standar International. Temperatur pembakaran sangat tinggi (1.200 – 1.400 0C) dan waktu tinggal lama di dalam tanur.

Oil Sludge Treatment System – OSTS (Sistem Pengolahan Lumpur Minyak) P-Chem Treatment & Biological Treatment : . Proses kombinasi pengolahan secara fisika maupun kimia, ditambah dengan proses biologi Dilengkapi dengan tahap pengolahan “artificial wetland” (perencanaan lahan basah)  mencapai standar kebersihan yang paling tinggi untuk air buangan. Untuk limbah cair yang memiliki tingkat asam-basa yang tinggi maka dilakukan penetralan terlebih dahulu didalam “buffer pond” dengan tambahan bahan kimia yang dapat menetralkan asam dan basa.. Oil Sludge Treatment System – OSTS (Sistem Pengolahan Lumpur Minyak) Proses yang mampu memisahkan dan mengambil ulang minyak dari lumpur minyak (oil sludge). Teknologi ini memadukan berbagai proses, antara lain : centrifuge, sistem purifikasi, dan stabilisasi. Setelah dipisahkan dan dipurifikasi, minyak yang diperoleh dapat diguna ulang baik oleh pelanggan sendiri ataupun PPLi. Residu padat hasil pemisahan ditimbun di secure landfill PPLi atau dimusnahkan secara thermal. Air limbah produk pemisahan dapat diolah di PPLi (ataupun di lokasi pelanggan) untuk memenuhi baku mutu buangan.

Dengan memanfaatkan bakteri aktif dan proses hayati alami Bioremediation Dengan memanfaatkan bakteri aktif dan proses hayati alami Mengolah berbagai jenis limbah seperti lumpur minyak, tar, tanah dan air tanah yang terkontaminasi hidrokarbon. - Air tanah yang tercemar oleh pelarut organik ataupun hidrokarbon volatile lainnya, diolah dengan ekstraksi uap dalam proses in-situbio – treatment.

Landfill Limbah B3 Landfill B3 di PPLi dirancang sesuai dengan standar Indonesia, Bank Dunia, dan USEPA. Limbah-limbah B3 tertentu yang dihasilkan oleh perusahaan dapat ditimbun langsung di landfill limbah B3. Metoda dan bahan-bahan yang digunakan untuk konstruksi landfill dijamin integritasnya. Air yang meresap melalui limbah B3 (disebut lindi) ditangkap oleh lapisan HDPE (High Density Polyethilen) yang kedap air.

SALAH SATU BAHAN TERGOLONG B3 ADALAH LOGAM BERAT SEPERTI : Pb , Hg DAN PHENOL & TURUNANNYA

Jenis zat beracun Jenis bahan Akibat keracunan dan gangguan Logam / metaloid Pb (TEL, PbCO3) Hg Cd Cr As P Syaraf, ginjal, dan darah Syaraf, ginjal Hati, ginjal, darah Kanker Iritasi, kanker Metabaolisme karbohidrat, lemak, protein Bahan pelarut Hidrokarbonalifatik (bensin, kerosin) Hidrokarbon terhalogena si (CC4, CHCl3) Alkohol Pusing dan koma Hati dan ginjal Syaraf pusat, leukeumia

Sequencing Batch Reactor Lindi diolah di unit pengolahan biologi. Cairan yang bersentuhan dengan limbah disebut lindi. Cairan tersebut bisa berupa air hujan, uap air di dalam limbah yang diproses dan hasil dekomposisi. Manajemen lindi adalah bagian yang penting terhadap upaya perlindungan lingkungan. Lindi diolah di unit pengolahan biologi. Untuk memenuhi standar kualitas air buangan. PPLi secara kontinyu memompa lindi dari sistem pengumpul lindi yang terdapat di dasar landfill dan juga dari sumber lainnya. Karena PPLi memindahkan lindi tersebut pada saat lindi tersebut dihasilkan, maka PPLi telah meminimumkan resiko lingkungan di area tersebut.

Pemantauan Lingkungan Pemantauan pasca operasi Upaya Pengelolaan Lingkungan PT. PPLi Audit Lingkungan Unit Tanggap Darurat Pemantauan Lingkungan Pemantauan pasca operasi Program pelatihan

SEKIAN… TERIMAKASIH