Pasar Modal dan Pasar Uang Oleh: Sri Megawati E.P, SE, M.Si
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan pengertian dan fungsi Pasar Uang dan pasar modal Menganalisa tujuan akan melakukan transaksi Mengetahui siapa pelaku pasar uang dan apa peran Lembaga Intermediasi
Pasar Modal vs Pasar Uang Aspek Pasar Uang Pasar Modal Jangka Waktu Jangka pendek biasanya di bawah 1 tahun Jangka panjang biasanya di atas 1 tahun Tingkat Bunga Tingkat bunga relatif tinggi Tingkat bunga relatif rendah Pihak yang terlibat Individu, bank komersial dan institusi keuangan Investor baik secara individu maupun institusi, penjamin emisi, pemerintah dan perusahaan (emiten) Pengawasan Diawasi oleh pemerintah melalui bank sentral secara langsung Diawasi oleh pemerintah melalui badan yang berwenang (di Indonesia: BABEPAM) Transaksi Transaksi aktiva keuangan Sirkulasi dana Merupakan transaksi kredit masyarakat Pelaku Pasar Pertemuan antara pihak yang memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana Tingkat Risiko Tinglat risiko pasar uang relatif tinggi oleh karena itu sebagai kompensasi bunga pasar uang relatif tinggi Tingkat risiko pasar modal relatif rendah
1. Pasar Modal Pasar Modal dan Pasar Uang
Definisi Pasar Modal Secara umum, Pasar Modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari 1 tahun. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal Utama di Dunia NYSE (New York Stock Exhange). Saham yang diperdagangkan umumnya saham-saham perusahaan besar. NYSE berada di New York. Amex (American Stock Exchange). Saham yang diperdagangkan umumnya saham-saham perusahaan menengah. Amex berada di New York. Nasdaq. Pasar ini termasuk kategori OTC market (Over the Counter Market) karena sekuritas tidak diperdagangkan pada bursa yang tempatnya terorganisir. Nasdaq tidak memiliki lokasi khusus.
Fungsi Pasar Modal Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor) Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
Jenis-Jenis Pasar Modal Pasar Perdana (Primary Market) Harga sekuritas tetap Tidak dikenakan komisi Hanya untuk pembelian sekuritas Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Jangka waktu terbatas Pasar Sekunder (Secondary Market) Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar Dikenakan komisi Untuk pembelian maupun penjualan sekuritas Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (broker) Jangka waktu tidak terbatas
Jenis-Jenis Pasar Modal Pasar ketiga (third market) adalah pasar perdagangan sekuritas pada saat pasar sekunder tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup. Pasar keempat (fourth market) adalah pasar yang menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam jumlah besar. Transaksi pada pasar keempat umumnya terjadi antarinstitusi berkapasitas besar untuk menghindari biaya komisi untuk broker. Instinet (Institutional Network) adalah contoh pasar keempat yang dijalankan oleh Reuter dengan jaringan komputer yang menangani lebih dari 1 milyar lembar saham.
Instrumen Pasar Modal Saham Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut: Dividen: Bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham. Capital gain: Keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga jual dengan harga beli saham. Manfaat nonfinansial, yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Jenis-Jenis Saham Saham Biasa (common stock) Beberapa hak saham biasa antara lain: Hak Kontrol. Hak memilih direksi perusahaan. Hak Dividen. Hak menerima pembagian dividen. Hak Preemptive. Hak mendapatkan presentase kepemilikan yang sama apabila perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak kontrol pemegang saham lama dan melindungi penurunan harga saham lama.
Jenis-Jenis Saham Saham Preferen (preferred stock) Saham preferen memiliki sifat gabungan antara obligasi (bayar dividen seperti bayar bunga) dan saham biasa. Saham preferen memiliki hak-hak istimewa antara lain: Hak Dividen. Hak menerima dividen lebih dahulu daripada saham biasa. Hak Dividen Kumulatif. Hak menerima dividen pada tahun-tahun sebelumnya di mana tidak terjadi pembayaran dividen sebelum dividen saham biasa dibagikan.
Jenis-Jenis Saham Dividend in Arrears. Dividen periode lalu yang belum dibagikan akan dibagikan nanti secara kumulatif. Hak Preferensi Likuidasi. Hak mendapatkan aktiva terlebih dahulu sebelum saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
Jenis-Jenis Saham Saham preferen terbagi atas: Convertible Preferred Stock. Saham preferen yang bisa ditukar menjadi saham biasa dengan rasio penukaran tertentu. Callable Preferred Stock. Saham preferen yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan. Adjustable-rate Preferred Stock. Dividen saham preferen dibayar mengambang sesuai dengan suku bunga T- Bill.
Instrumen Pasar Modal Obligasi Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis-Jenis Obligasi Dilihat dari sisi penerbit: Corporate Bonds: Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta. Government Bonds: Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Municipal Bond: Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untut membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Jenis-Jenis Obligasi Dilihat dari sistem pembayaran bunga: Zero Coupon Bonds: Obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Coupon Bonds: Obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya. Fixed Coupon Bonds: Obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik. Floating Coupon Bonds: Obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
Jenis-Jenis Obligasi Dilihat dari hak penukaran/opsi: Convertible Bonds: Obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya. Exchangeable Bonds: Obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya. Callable Bonds: Obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut. Putable Bonds: Obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
Jenis-Jenis Obligasi Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya: Secured Bonds: Obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah: Guaranteed Bonds: Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga Mortgage Bonds: Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap. Collateral Trust Bonds: Obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya. Unsecured Bonds: Obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Jenis-Jenis Obligasi Dilihat dari segi nilai nominal: Konvensional Bonds: Obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot. Retail Bonds: Obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
Jenis-Jenis Obligasi Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil: Konvensional Bonds: Obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga. Syariah Bonds: Obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Instrumen Pasar Modal Efek derivatif Efek derivatif merupakan efek turunan dari efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.
Instrumen Pasar Modal Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market. Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Instrumen Derivatif Warrant. Hak untuk membeli sejumlah saham perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu. Warrant adalah “pemanis” pada saat perusahaan melakukan emisi obligasi agar bunga obligasi yang dikeluarkan bisa dibuat rendah. Option. Kontrak yang menunjukkan hak untuk membeli (call option) atau menjual (put option) sejumlah saham dalam periode tertentu dengan harga yang sudah ditentukan. Futures. Kontrak yang menunjukkan kesediaan untuk menyediakan komoditas di masa depan dengan harga yang sudah ditentukan.
2. Pasar Uang Analisis Pasar Modal dan Pasar Uang
PENGERTIAN PASAR UANG Pasar uang adalah tempat (abstrak) yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (borrower) dengan pihak yang memiliki dana (lender). Pada transaksi Penempatan (“Placement”) diterbitkan media/instrumen Hutang Jangka Pendek (ShortTerm Debt Instrument) oleh borrower.
Tujuan Pasar Uang Bagi pihak yang membutuhkan dana Memenuhi kebutuhan dana jangka pendek Memenuhi kebutuhan likuiditas Memenuhi kebutuhan modal kerja Membayar kekalahan kliring Bagi pihak yang menanamkan dana Memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu Membantu pihak yang mengalami kesulitan keuangan Spekulasi
Fungsi Pasar Uang Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.
Manfaat Pasar Uang Memacu suksesnya pembangunan ekonomi Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas.
Pelaku Pasar Uang Bank Komersial. Bank komersial berperan sebagai financial intermediary, yaitu pihak yang menampung dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan modal, kemudian menyalurkan dalam bentuk kas, kredit, sekuritas, dan aset tetap. Bank Sentral. Bank Sentral merupakan lembaga negara yang bertujuan mengelola jumlah uang beredar, mengatur tingkat suku bunga, memelihara ketersediaan kredit, dan menjaga nilai tukar mata uang negara terhadap mata uang lainnya. Perusahaan Non-Finansial. Tujuan perusahaan non-finansial beroperasi di pasar uang adalah: untuk mendapatkan pinjaman, dan untuk menghasilkan laba non operasional. Individu. Siapapun yang mempunyai instrumen-instrumen finansial, seperti ATM, kartu kredit, tabungan/ deposito, obligasi, atau bahkan uang kas adalah partisipan pasar uang.
Instrumen Pasar Uang Treasury Bills (T Bills) Commercial Paper (CP) Negotiable Certificate of Deposit (CD) Banker’s Acceptance (BA) / Time Draft Bill of Exchange (Wesel) Repurchase Agreement (Repo) Revolving Underwriting Facility (RUF)
Instrumen Pasar Uang di Indonesia Interbank Call Money Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Sertifikat Deposito Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Banker’s Acceptance Commercial Paper Repurchase Agreement.
1. Interbank Call Money Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Call money adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari s.d. 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (overnight) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana pelunasannya 2 hari.
1. Interbank Call Money Beberapa ketentuan berkaitan pemberian fasilitas call money antara lain: Fasilitas call money diberikan di lembaga kliring kepada bank- bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini Instrumen pinjaman dapat berupa promes Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) SBI merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan berikaitan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar. SBI pertama kali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank namun, tidak berlangsung lama.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi perbankan 1 Juni 1983. Tujuan investor (bank dan lembaga keuangan lainnya) membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka SBI dapat diperjualkan kepada pihak BI atau pihak lainnya. Jangka waktu SBI adalah 1, 3, 6, dan 9 bulan.
3. Sertifikat Deposito Sejak tahun 1971 pihak perbankan diperbolehkan menerbitkan sertifikat deposito. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nilai nominal tertentu. Jangka waktunya bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan SD dapat dilakukan setelah jatuh tempo namun, dapat diperjualbelikan kepada lembaga atau pihak umum.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh BI tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan dengan BI atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari s.d. 180 hari.
5. Banker’s Acceptance Merupakan wesel yang diberikan cap “accepted” dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari s.d. 180 hari. Banker’s acceptance terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor), yaitu pada transaksi pembelian dan penjualan antar negara.
6. Commercial Paper Merupakan promes yang tidak disertai jaminan, yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor di pasar uang Dalam commercial paper dinyatakan penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo Jangka waktu commercial paper sampai 270 hari Penjualan dilakukan dengan sistem diskonto.
7. Repurchase Agreement Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat- surat berharga tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto antara lain sertifikat deposito, SBI, SBPU, commercial paper, serta treasury bills.