SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo
Identitas Mahasiswa - NAMA : SITI MARHAMAH - NIM : PRODI : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - banjar_zobo pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Makmuri - PEMBIMBING 2 : Drs. Setiajid, M. Si - TGL UJIAN :
Judul Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo
Abstrak Perceraian yang terjadi di Kabupaten Wonosobo termasuk tinggi di Jawa Tengah. Perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT, oleh karena itu perlu untuk dilakukan usaha pembinaan, penasihatan, dan penyuluhan perkawinan. BP4 merupakan badan yang berusaha dibidang penasihatan perkawinan dan pencegahan perceraian. Masyarakat Kabupaten Wonosobo banyak yang melakukan perceraian tanpa mendatangi BP4 terlebih dahulu, karena tidak mengetahui keberadaan BP4. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo, (3) faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan program kerja BP4 Kabupaten Wonosobo dan (4) upaya apa saja yang dilaksanakan BP4 untuk mengatasi hambatan yang ada. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo, (2) untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan program kerja BP4 Kabupaten Wonosobo dan (3) untuk mengetahui upaya yang dilaksanakan BP4 dalam mengatasi hambatan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi mengenai peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo. Untuk menjamin kebenaran dan keabsahan data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya validitas data yaitu menggunakan teknik triangulasi dengan sumber dan metode analisis datanya adalah metode analisis interaktif yang terdiri dari empat langkah, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian, peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo adalah mempertemukan pasangan yang akan melakukan perceraian dalam sidang di BP4 Kabupaten Wonosobo. BP4 menjadi penasihat dan mediator perkawinan. Dalam memediasi pasangan yang akan melakukan perceraian BP4 memberikan nasihat kepada pasangan tersebut disesuaikan dengan permasalahan yang menyebabkan terjadinya perceraian,lalu pasangan tersebut diberikan waktu satu bulan untuk melaksanakan nasihat yang diberikan oleh BP4. Faktor penghambat dalam mencegah terjadinya perceraian adalah longgarnya Pengadilan Agama meloloskan klien yang mengajukan permohonan cerai sebelum ada penasihatan dari BP4. Selain itu BP4 merasa kewalahan dalam menasihati klien yang akan melakukan perceraian agar membatalkan niatnya untuk bercerai. Untuk mengatasi hambatan yang ada, upaya yang dilakukan yaitu BP4 meminta kepada Pengadilan Agama, agar Pengadilan Agama menyuruh masyarakat yang akan melakukan perceraian mendatangi BP4 terlebih dahulu. Serta mempersulit pasangan yang akan bercerai dengan memberikan nasihat, da memberikan waktu satu bulan untuk melaksanakan nasihat tersebut. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah (1) kepada masyarakat Kabupaten Wonosobo sebaiknya sebelum masyarakat Kabupaten Wonosobo mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, terlebih dahulu mendatangi BP4 sebagai badan yang berfungsi sebagai mediator perkawinan, agar mendapatkan penasihatan dari BP4, dan (2) Kepada petugas BP4 dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator perkawinan perlu menyiapkan tenaga mediator yang baik, keuangan, sarana dan prasarana yang memadai serta metode yang digunakan.
Kata Kunci Peran, BP4, Perceraian
Referensi Afandi, Ali Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta. Ali, Zainuddin Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Anonim. Undang-undang perkawinan, UU No.1 tahun 1974.LN.No.1 tahun 1974 As’ad, Muhaimin, Abdul Risalah Nikah Penuntun Perkawinan. Surabaya: Bintang Terang 99. Aziz, Abdul dan Wahab, Abdul Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah BP Profil keluarga sakinah. Jakarta: BP4 Pusat Buku Panduan Keluarga Muslim. Semarang: BP4 Jateng a. Munas BP4 XIV tahun Jakarta: BKM Pusat b. Perkawinan dan Keluarga. Jakarta: BP4 Pusat. Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Fuad, Syaik Untukmu yang Akan Menikah dan Telah Menikah. Jakarta: Pustaka Alkautsar. Manan, Abdul dan Fauzan, M Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana. Moleong, Lexy J. Dr.M.A Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya. Sudarsono Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. Suparni, Ninik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Pramita. Syahrani, Rinduan Seluk- Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. Soekanto, Soerjono Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta: rajagrafindo Persada. Tutik, Triwulan Pengantar Hukum Perdata di Indoesia. Jakarta: Prestasi Pustaka. Usman, Rachmadi Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Yasin, Abdul Risalah Hukum Nikah. Surabaya: Terbit Terang
Terima Kasih