SITI MARHAMAH, 3401407020 Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LIYA IRAWATI, Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)
Advertisements

YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
DENI SUKRORINI, Pembinaan Prestasi Olahraga Sepak Takraw di Kabupaten Kebumen.
META INDAH ROSANTI, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
DIDIK PRIYANA, DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP KONDISI PSIKOLOGIS DAN EKONOMIS ANAK (STUDI PADA KELUARGA YANG BERCERAI DI DESA LOGEDE KECAMATAN SUMBER.
MUSYAROFAH, Mediasi dalam Sengketa Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
ATIH WIJAYANTI, Pembentukan Kedisiplinan Anak dalam Keluarga Polisi di Asrama Polsek Nalumsari Kabupaten Jepara.
AULIA SOBRI KARIM, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga Terhadap Kebijakan Walikota Salatiga Tahun.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
SITI ROWIYAH, BURUH EMPING MELINJO DALAM KEHIDUPAN EKONOMI (Studi Kasus Industri Rumahan di Deles Kecamatan Bawang Kabupaten Batang)
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
AHMAD PRIYATNO, PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI DALAM KEBERHASILAN USAHA KUD RUKUN TANI CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
MURDIYANTI, IMPLEMENTASI PROFESIONALISME GURU SOSIOLOGI BERSERTIFIKAT PENDIDIK DI SMA NEGERI SE KABUPATEN BATANG.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
NIA KURNIAWATI, Budaya Politik Suku Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
SETIYO WIDODO, PEMBINAAN PRESTASI SEPAKBOLA PADA SSB GARUDA PERKASA KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
HANA SAPUTRI, Ekploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
LAZUARDI FAJAR NURRAKHMANSYAH, UPAYA MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEJUJURAN SISWA MELALUI KANTIN KEJUJURAN DI SMP NEGERI 7 SEMARANG.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
KAMA NORASEGA SAGITA, Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Jepara.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
SUYATNO, Peran Guru Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mencegah Kenakalan Peserta Didik di SMP Negeri 1 Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo.
Transcript presentasi:

SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo

Identitas Mahasiswa - NAMA : SITI MARHAMAH - NIM : PRODI : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - banjar_zobo pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Makmuri - PEMBIMBING 2 : Drs. Setiajid, M. Si - TGL UJIAN :

Judul Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo

Abstrak Perceraian yang terjadi di Kabupaten Wonosobo termasuk tinggi di Jawa Tengah. Perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT, oleh karena itu perlu untuk dilakukan usaha pembinaan, penasihatan, dan penyuluhan perkawinan. BP4 merupakan badan yang berusaha dibidang penasihatan perkawinan dan pencegahan perceraian. Masyarakat Kabupaten Wonosobo banyak yang melakukan perceraian tanpa mendatangi BP4 terlebih dahulu, karena tidak mengetahui keberadaan BP4. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo, (3) faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan program kerja BP4 Kabupaten Wonosobo dan (4) upaya apa saja yang dilaksanakan BP4 untuk mengatasi hambatan yang ada. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo, (2) untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan program kerja BP4 Kabupaten Wonosobo dan (3) untuk mengetahui upaya yang dilaksanakan BP4 dalam mengatasi hambatan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi mengenai peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo. Untuk menjamin kebenaran dan keabsahan data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya validitas data yaitu menggunakan teknik triangulasi dengan sumber dan metode analisis datanya adalah metode analisis interaktif yang terdiri dari empat langkah, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian, peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian di Kabupaten Wonosobo adalah mempertemukan pasangan yang akan melakukan perceraian dalam sidang di BP4 Kabupaten Wonosobo. BP4 menjadi penasihat dan mediator perkawinan. Dalam memediasi pasangan yang akan melakukan perceraian BP4 memberikan nasihat kepada pasangan tersebut disesuaikan dengan permasalahan yang menyebabkan terjadinya perceraian,lalu pasangan tersebut diberikan waktu satu bulan untuk melaksanakan nasihat yang diberikan oleh BP4. Faktor penghambat dalam mencegah terjadinya perceraian adalah longgarnya Pengadilan Agama meloloskan klien yang mengajukan permohonan cerai sebelum ada penasihatan dari BP4. Selain itu BP4 merasa kewalahan dalam menasihati klien yang akan melakukan perceraian agar membatalkan niatnya untuk bercerai. Untuk mengatasi hambatan yang ada, upaya yang dilakukan yaitu BP4 meminta kepada Pengadilan Agama, agar Pengadilan Agama menyuruh masyarakat yang akan melakukan perceraian mendatangi BP4 terlebih dahulu. Serta mempersulit pasangan yang akan bercerai dengan memberikan nasihat, da memberikan waktu satu bulan untuk melaksanakan nasihat tersebut. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah (1) kepada masyarakat Kabupaten Wonosobo sebaiknya sebelum masyarakat Kabupaten Wonosobo mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, terlebih dahulu mendatangi BP4 sebagai badan yang berfungsi sebagai mediator perkawinan, agar mendapatkan penasihatan dari BP4, dan (2) Kepada petugas BP4 dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator perkawinan perlu menyiapkan tenaga mediator yang baik, keuangan, sarana dan prasarana yang memadai serta metode yang digunakan.

Kata Kunci Peran, BP4, Perceraian

Referensi Afandi, Ali Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta. Ali, Zainuddin Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Anonim. Undang-undang perkawinan, UU No.1 tahun 1974.LN.No.1 tahun 1974 As’ad, Muhaimin, Abdul Risalah Nikah Penuntun Perkawinan. Surabaya: Bintang Terang 99. Aziz, Abdul dan Wahab, Abdul Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah BP Profil keluarga sakinah. Jakarta: BP4 Pusat Buku Panduan Keluarga Muslim. Semarang: BP4 Jateng a. Munas BP4 XIV tahun Jakarta: BKM Pusat b. Perkawinan dan Keluarga. Jakarta: BP4 Pusat. Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Fuad, Syaik Untukmu yang Akan Menikah dan Telah Menikah. Jakarta: Pustaka Alkautsar. Manan, Abdul dan Fauzan, M Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana. Moleong, Lexy J. Dr.M.A Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya. Sudarsono Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. Suparni, Ninik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Pramita. Syahrani, Rinduan Seluk- Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. Soekanto, Soerjono Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta: rajagrafindo Persada. Tutik, Triwulan Pengantar Hukum Perdata di Indoesia. Jakarta: Prestasi Pustaka. Usman, Rachmadi Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Yasin, Abdul Risalah Hukum Nikah. Surabaya: Terbit Terang

Terima Kasih