PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLUSI POLUSI UDARA POLUSI AIR POLUSI TANAH.
Advertisements

Pencemaran Udara Pertemuan ke-8.
Pengendalian Pencemaran Udara CYCLONE
KONSEP TEKNOLOGI PENGELOLAAN PENCEMARAN UDARA Oleh Sudrajat - FMIPA UNMUL - PROGRAM Magister Ilmu Lingkungan UNMUL 2005.
PENGELOLAAN LIMBAH AGROINDUSTRI
LUBRICANT MINYAK PELUMAS
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani.
Reuse, Recycle , Recovery
LIMBAH IPA Created by : Franki Nova H, ST.
Staf.Jurusan Teknik Kimia
DAMPAK PADA KUALITAS UDARA
PEMANTAUAN DEBU AMBIEN
Kementerian Lingkungan Hidup
DASAR-DASAR KOROSI DALAM LINGKUNGAN ATMOSFERIK
RUFAIDA NUR ROSTIKA, ST, MT. Bahan2 dan efek2 fisika yang memungkinkan terjadinya gerakan / pengaliran panas disebut energi. Bentuk2 energi di industri.
Oleh ~Faiz Agil Wirawan~
Oleh : Lela Siti Fadilah, S.Si SMK PELITA BANDUNG
Perancangan air cleaner (LEV)
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pengolahan Limbah Gas.
INCENERATOR Pengelolaan Limbah Program Studi Kesehatan Masyarakat
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI
BAKU MUTU LINGKUNGAN (Kualitas lingkungan yang ditentukan berdasar standar tertentu) Baku Mutu Lingkungan ditentukan berdasar daya dukung lingkungan atau.
Baku Mutu Lingkungan.
SISTEM PENGOLAHAN AIR BERSIH
Teknologi Insinerator : Solusi dalam Penanganan Sampah Kota Bandung
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
Latihan Soal.
PENCEMARAN UDARA OLEH KELOMPOK III : DEDI DWI KRISMAWANTI
BAKU MUTU LINGKUNGAN.
Perancangan air cleaner (LEV)
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Sistem Ventilasi Lokal
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
UDARA Udara memiliki campuran gas yang mengandung 78%nitrogen (N), 21% oksigen (O2) , dan 1% uap air (H2O) , karbon dioksida(CO2) , dan gas-gas lain.
BAHAN DAN ENERGI.
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN
EFEK RUMAH KACA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI Oleh : Abdul Rohim Tualeka.
PENGELOLAAN LIMBAH PADA INDUSTRI PERTAMBANGAN
Program Higiene Industri dan Sistem Manajemen Higiene Industri
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
Pemantauan dan Analisis Kualitas Udara
KLASIFIKASI BAHAN BUANGAN UDARA
Usaha penanggulangan pencemaran udara
Teknologi Pengendalian Pencemaran Udara Semester genap
Teknik Pengendalian Pencemaran Udara (TPPU) Cyclone
PERATURAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pengolahan Limbah Fisik-Kimia PERTEMUAN 6 Nayla Kamilia Fithri
TEKNIK PENANGANAN LIMBAH GAS
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pengendalian Pencemaran
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
Permasalahan Lingkungan di Indonesia
Penggudangan Dalam Industri Modern
Teknik Sampling Kualitas Udara
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017
PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
Oleh: ASROFUL ANAM, ST., MT.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES CLEANING PADA SATUAN OPERASI Desi Salmah (G )
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN CORIE INDRIA PRASASTI DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNAIR

Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kebijakan dalam Pengendalian Pencemaran Pasal 13 Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan.

Peraturan Pemerintah No: 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Ketentuan Umum: Pencemaran udara masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. 2. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 3. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada didalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.

lanjutan 4. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya. 5. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan kedalam udara ambien. 6. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya kedalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. 7. Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik.

lanjutan 8. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. pasal 16

Persyaratan cerobong : Tinggi : 2 – 2,5 kali tinggi bangunan sekitar, konsentrasi zat pencemar dpt dikurangi dengan menggunakan cerobong tinggi Kecepatan aliran gas dari cerobong > 20 m/det Warna mencolok agar mudah terlihat Dilengkapi pelat penahan angin yang melingkari cerobong secara memanjang ke arah ujung atas Puncak cerobong sebaiknya terbuka, bila perlu penutup agar berbentuk segitiga terbalik (terbuka ketas) Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri

Pemantauan Kualitas Udara

Cerobong incenerator pengolah Limbah B3

Baku mutu : Kep Ka Bapedal No. 3 Tahun 1995 Pemantauan Kualitas Udara Insinerator Baku mutu : Kep Ka Bapedal No. 3 Tahun 1995

PENGELOLAAN LIMBAH GAS Untuk melengkapi cara penaggulangan pencemaran lingkungan secara teknis dilakukan dengan menambahkan alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran. Alat bantu yang digunakan tergantung pada keadaan dan macam kegiatan. Beberapa alat bantu yang digunakan untuk mengurangi atau menanggulangi pencemaran lingkungan antara lain adalah: Filter Udara Pengendap Siklon Filter Basah Pegendap Sistem Gravitasi Pengendap Elektrostatik

Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara (mengurangi emisi dari partikulat dan gas) Mekanisme pengendalian : Partikulat : secara fisik (penyaringan, perbedaan medan magnet, penangkapan, dll) Gas : secara kimiawi (pelarutan, penyerapan, dll) Faktor pertimbangan pemilihan Jenis proses produksi yang akan dikendalikan Beban dan konsentrasi outlet yang diperlukan Kelembaban dan temperatur inlet Jenis partikulat yang akan dikumpulkan Konsentrasi debu pada inlet Volume inlet

Jenis Peralatan PPU ELECTROSTATIC PRECIPITATOR (EP) SEPARATOR (SIKLON) WET SCRUBBER FABRIC FILTER (BAGHOUSES)

Electrostatic Precipitator (EP) Bekerja berdasarkan medan listrik yang terjadi sebagai akibat dari perbedaan muatan listrik. Keuntungan : Memiliki penurunan tekanan yang konstan dan kinerja bervariasi. Menghasilkan efisiensi yang sangat tinggi, walaupun untuk partikulat yang sangat kecil. Tahan terhadap kehilangan tekanan. Dapat beradaptasi untuk suatu kondisi yang ekstrim seperti temperatur yang berfluktuasi secara ekstrim. Perawatan relatif mudah. Kerugian : Biaya kapital tinggi. Tdk dpt menangani polusi gas. Perlu tempat yang luas dalam instalasi.

Electrostatic Precipirator

Boiler biomas (ampas tebu, cangkang sawit, dsb) Incenerator Aplikasi EP Boiler batu bara Peleburan logam Industri semen Boiler biomas (ampas tebu, cangkang sawit, dsb) Incenerator Boiler bahan bakar residu

Siklon Bekerja berdasarkan gaya centrifugal dimana udara yang masuk secara tangensial Keuntungan : harganya cukup murah, tidak banyak bagian-bagian yang berputar, dan dapat digunakan dalam segala kondisi suhu operasi. Kerugian : Hanya untuk ukuran partikel tertentu (relatip besar); Baku mutu konsentrasi partikulat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tidak dapat dipenuhi hanya dgn menggunakan siklon karena effisiensi 65 % untuk diameter partikel 40 micron Cyclone Spray Chamber

Siklon

Cyclone spray chamber

Scrubber Partikulat Scrubber dianggap sebagai alat penangkap partikulat dengan sistim basah. Alat ini mengumpulkan partikulat melalui kontak langsung dengan cairan (air). Banyak sekali desain scrubber yang ada di pasaran, jenisnya kebanyakan diklasifikasikan berdasarkan cairan yang digunakan untuk memisahkan partikulat dengan udaranya.

Fabric Filter Fabric filter berdasarkan teknik pembersihaannya dapat dibagi menjadi tiga tipe, yaitu : reverse-air, shaker dan pulse-jet.

Keuntungan : Efisiensinya cukup tinggi untuk partikulat yang kecil. Dapat dioperasikan pd kondisi partikulat berbeda-beda. Dapat dioperasikan dlm volume alir yang berbeda-beda. Kehilangan tekanan relatip rendah. Kerugiannya: Memerlukan lantai yang luas. Material fabrics dapat rusak bila beroperasi pada suhu yang tinggi, dan juga korosi. Tidak dapat beroperasi pada keadaan basah (moist). Kadang-kadang dapat terbakar atau meledak.

Shaker baghouse

Pulse jet baghouse

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA Mendorong kebijaksanaan energi dalam penggunaan bahan bakar yang lebih bersih bagi lingkungan hidup; Mengembangkan tekhnologi bersih dalam proses industri yang terencana; Mengembangkan penaatan lingkungan hidup bagi kegiatan pembangunan yang potensial pencemar udara; Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Program Pengendalian Pencemaran Udara Kota Surabaya Program pemantauan kualitas lingkungan Program pengendalian emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak Program pemanfaatan bahan bakar altrernatif – bahan bakar gas (BBG) Program penghijauan kota – ruang terbuka hijau Program pengelolaan transportasi Raperda pengendalian pencemaran udara Program satu jiwa satu pohon (SAJI SAPO) Penyediaan kawasan non motorise transport Time shift (pembagian waktu jam masuk sekolah 06.30 WIB sedangkan masuk kerja 07.30 WIB) Program GSP

terima kasih