DESENTRALISASI KESEHATAN Yenawati Hartanto
Pendahuluan Isu Desentralisasi di Indonesia dimulai pasca reformasi sekitar tahun 1999-2000. Hal itu ditandai dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 2004. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa angin baru bagi pemerintahan di Indonesia dari sentralistik menjadi desentralisasi. Dengan Des-Kes pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur sektor sistem kesehatan di daerah. Dalam prosesnya, pemerintah daerah sangat tergantung pada beberapa faktor, yaitu dukungan pembiayaan, kerja sama lintas sektor, dll dalam menyukseskan sistem kesehatan di daerahnya.
Desentralisasi dalam Sistem Kesehatan Dukungan dana Undang-undang khusus Dukungan SDM Dukungan DPRD Kerjasama Lintas Sektor PROGRAM PEMERINTAH DAERAH (SISTEM KESEHATAAN DAERAH)
Pengertian Desentralisasi dalam kerangka pembangunan kesehatan dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pembangunan bidang kesehatan dengan cara lebih mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memperpendek jalur birokrasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Sistem desentralistik memberi kewenangan bagi daerah untuk menentukan sendiri program serta pengalokasian dana pembangunan kesehatan di daerahnya.
Definisi Secara umum : sebagai pemindahan kewenangan atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintahan, manajemen, dan pengambilan keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah (Rondinelli, “Decentralization in Developing Countries”, 1983)
Definisi Desentralisasi sebagai pemindahan kewenangan, kekuasaan, perencanaan pemerintahan dan pengambilan keputusan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah dalam satu hierarki politis administratif atau teritorial (Mills dkk,1990). Desentralisasi dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat menyediakan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi setempat, mengakomodasi perbedaan sosial, ekonomi dan lingkungan, serta meningkatkan pemerataan dalam penggunaan sumber daya publik (Ribot JC., 2002).
Hakikat Desentralisasi Kesehatan Sesuai dengan paradigma sehat yang ditetapkan sebagai model pembangunan kesehatan yang mengutamakan upaya-upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya-upaya kuratif dan rehabilitatif (Depkes, 2001). Paradigma sehat merupakan modal pembangunan kesehatan yang dalam jangka panjang akan mampu mendorong masyarakat untuk bersikap dan bertindak mandiri dalam menjaga kesehatannya sendiri melalui kesadaran terhadap pentingnya upaya-upaya kesehatan yang bersifat promotif dan dan preventif.
REFORMASI BIROKRASI (MEDIAKOM, KEMENKES RI, EDISI 37, SEPTEMBER 2012) Pangkas. Menggunakan teknologi-elektronik dalam pelayanan ( mulai dari kirim dokumen; verifikasi; tanda tangan) lebih ringkas, mudah, cepat dan akurat SDM dilatih sebagai pelayan yang baik. (peduli kepada pelanggan; sesuai SOP yg telah ditetapkan; menguasai product knowledge) Penguatan sarana dan prasarana pelayanan optimal
Perubahan Paradigma Pembangunan Kesehatan dalam Kerangka Desentralisasi (Siagian, 2002) Paradigma Lama Paradigma Baru Program dan Kebijakan yang top down Mentalitas nrimo Meninabobokan potensi lokal Pembangunan Kesehatan berbasis Pemerintah Sistem purnabayar pelayanan kesehatan Sektoral Bottom-up Mentalitas proaktif Pemberdayaan sumber daya lokal Pembangunan Kesehatan berbasis Masyarakat Sistem prabayar pelayanan kesehatan Multisektor
Empat Bentuk Desentralisasi (Mills dkk, 1990) Dekonsentrasi : pemindahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat ke kantor-kantor daerah secara administratif. Kantor-kantor daerah tersebut mempunyai tugas-tugas administratif yang jelas dan derajat kewenangan tersendiri, tetapi mereka mempunyai tanggung jawab utama ke pemerintah pusat. Devolusi : kebijakan untuk membentuk atau memperkuat pemerintah daerah yang dalam beberapa fungsi benar- benar independen dari pemerintah pusat, misal pencarian sumber daya.
Lanjutan... Delegasi : pemindahan tanggung jawab manajerial untuk tugas-tugas tertentu ke organisasi-organisasi yang berada di luar struktur pemerintah pusat dan pelaksanaannya secara tidak langsung dikontrol oleh pemerintah pusat, misal pengadaan dokter PTT yang merupakan kebijakan pemerintah pusat (termasuk penggajian), sedangkan pengelolaannya/penugasan merupakan wewenang Pemda melalui Dinas Kesehatan. Privatisasi : pemindahan tugas-tugas pengelolaan atau fungsi kepemerintahan ke organisasi-organisasi sukarelawan atau perusahaan swasta for profit maupun nonprofit.
Delapan Kebijakan Desentralisasi Bidang Kesehatan Dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah. Didasarkan : otonomi luas, nyata, bertanggung jawab Des-Kes luas dan utuh di Kabupaten dan Kota Pelaksanaannya sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hub serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah Des-Kes : meningkatkan kemandirian daerah otonom. Pemerintah pusat memfasilitasi. Meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah. Dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran Dekonsentrasi kesehatan diletakkan di provinsi sebagai pelengkap Des-Kes Pendukung Des-Kes melaksanakan tugas pembantuan, khususnya penanggulangan KLB, bencana, masalah kegawat daruratan kesehatan lainnya
Empat Tujuan Strategis Desentralisasi Kesehatan Terbangun komitmen antara Pemda, legislatif, masyarakat dan stakeholder lainnya guna kesinambungan pembangunan kesehatan. Kapasitas sumber daya manusia meningkat. Kesehatan masyarakat terlindung, khususnya maskin, kelompok rentan dan daerah miskin. Terwujud komitmen nasional dan global dalam kesehatan daerah dan tertatanya manajemen kesehatan di era desentralisasi.
TERIMA KASIH