GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling Indonesia Central Java
Identitas Mahasiswa - NAMA : GINA HANJARIANI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - arianIndra_sweetLuv pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Tri Sulistiyono, S.H., M.H - PEMBIMBING 2 : Arief Hidayat, S.Hi., MH. - TGL UJIAN :
Judul Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling Indonesia Central Java
Abstrak Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Koperasi Pelaksaaan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek ) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja sedangkan JPK bersifat menyeluruh dan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, serta pemulihan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sehingga tercapai produktifitas kerja. Dalam penulisan skripsi penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut 1) Bagaimana pelaksanaan jaminan kecelaaan kerja dan jaminan pemeliharaan kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca-Cola Botling Indonesia Central Java, 2) Apa faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pemeliharaan kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca-Cola Botling Indonesia Central Java, 3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca-Cola Botling Indonesia Central Java mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan jaminan kecelakaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis – Sosiologis, Sumber data adalah data primer dan sekunder. Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pemeliharaan kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca- Cola Botling Indonesia Central Java, (2) Faktor pendukung dan penghambat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pemeliharaan kesehatan kerja di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca-Cola Botling Indonesia Central Java, (3) Upaya penyelesaian yang dilakukan Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca- Cola Botling Indonesia Central Java mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini adalah melalui interview (wawancara), observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian dan pembahasan dalam pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca-Cola Bottling Indonesia Central Java pihak Koperasi dalam pelaksanaannya sebenarnya sudah cukup baik hanya saja kurang adil dalam pemberian obat kepada pekerja. Masalah-masalah yang timbul yaitu kurangnya sosialisasi antar PT. Jamsostek dan Koperasi Karyawan Kendali Harta PT.Coca-Cola Bottling Indonesia Central Java terhadap pekerja tentang pelaksanaan dan peningkatan sarana dan prasarana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ). Simpulan : Dalam pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT.Coca-Cola Bottling Indonesia Central Java memberikan kemudahan bagi pekerjanya untuk proses pengajuan jaminan ke PT. Jamsostek. Koperasi Karyawan Kendali Harta akan membantu pekerjanya yang di wakilkan pihak Personalia memberikan pertolongan pertama serta membayar semua biaya jaminan pekerja yang kemudian nantinya akan di ganti oleh PT. Jamsostek setelah proses pengajuan jaminan selesai. Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT.Coca- Cola Bottling Indonesia Central Java memilih menyelesaikannya dengan meminta bantuan pihak ke tiga sebagai penasehat yaitu Badan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kata Kunci jaminan kecelakaan kerja
Referensi Amirudin Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Amirudin dan H. Zainal Asikin Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Pendekatan Suatu Praktek. Jakarta : Rineka Cipta. Asyhadie, Zaeni, dkk Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT. Grafindo Persada. Djumialdi, FX Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara. H, Manulang, Sendjun Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Husni, Lalu Pengantar Hukum Ketenaga Kerjaan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia. Husni, Lalu Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Imam, Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan. Cet, V. Djambatan. Khakim, Abdul Pengantar Hukum Ketenaga Kerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun Bandung : PT. Citra Aditya Bakti Moleong, Lexi Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Moleong, Lexi Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Narbuko, Cholid Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta Djambatan. Soemitro, Rony Hanitijo Metodologi Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Universitas Indonesia (UI-Press). Soepomo, Imam Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta : Djambatan. Soepomo, Iman Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta : Djambatan. Subekti dan R. Tjitrosudibio Kitab Undang-Undang Hukum Perdat. Jakarta : Pradya Paramita. Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Koperasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang PERKOPERASIAN. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Program Jamsostek. Kumpulan Literatur dan Data Kecelakaan Kerja dan Kesehatan Kerja Koperasi Karyawan “Kendali Harta” PT. Coca-Cola Botling Indonesia Central Java Situs Internet [accessed 12/10/09] [accessed 12/10/09]
Terima Kasih