By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009 PERLINDUNGAN KONSUMEN By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA PEMBAHASAN Istilah dan pengertian Perlindungan Hukum bagi pemakai jasa angkutan dalam hukum perhubungan Indonesia Perlindungan hukum bagi penumpang pesawat udara
Istilah dan pengertian Pengertian Konsumen Orang yg merupakan pemakai akhir dari suatu produk barang dan jasa. Pemakai jasa angkutan udara adalah konsumen dan berhak atas perlindungan hukum
Unsur-unsur penting dari perlindungan hukum Perjanjian angkutan Pelayanan keselamatan penerbangan Tanggung jawab pengangkut dan asuransi Keempat unsur ini tidak boleh dikurangi, sehingga perlindungan hukum yg diberikan maksimal dan terpadu
Perjanjian angkutan Bentuk perjanjiannya dalam Implementasi di lapangan a/ tiket penumpang. Tiket pengangkutan udara merupakan gabungan antara tiket penumpang dan bagasi dengan isi yg lebih lengkap
Pelayanan
Keselamatan
Tanggung Jawab Pengangkut dan asuransi Mispersepsi antara tanggungjawab pengangkut dan asuransi Sebab dalam tiket tertulis “penumpang yg namanya tercantum dalam tiket ini dipertanggungkan pada PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja berdasarkan UU No.33/1964.” Pemakai jasa penerbangan berhak mendapat: Santunan asuransi jasa raharja Ganti rugi dari pihak pengangkut berdasarkan ordonansi pengangkutan udara
Dalam pengangkutan udara terdapat prinsip praduga adanya tanggungjawab dan adanya pembalikan beban bukti
SEKIAN TERIMA KASIH