ERFA MEIYANI, 3451306001 Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
Advertisements

YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
MURBARANI, ANALISIS STRATEGI PELAYANAN PAJAK PENGHASILAN DAN PPN/PPNBM PADA KPP PRATAMA SALATIGA.
ORIYANA, Rekrutmen Calon Legislatif Perempuan dalam Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Semarang.
MUSYAROFAH, Mediasi dalam Sengketa Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
ATIH WIJAYANTI, Pembentukan Kedisiplinan Anak dalam Keluarga Polisi di Asrama Polsek Nalumsari Kabupaten Jepara.
NURUL MARTILA, PENERAPAN KEDISIPLINAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SEMARANG.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
RISTIYANINGSIH, Pelanggaran Tata Tertib Larangan Membawa Sepeda Motor Bagi Siswa SMP Kelas VIII di SMP Negeri 3 Bae Kudus.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
AHMAD PRIYATNO, PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI DALAM KEBERHASILAN USAHA KUD RUKUN TANI CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
FERRIYATUL SHOIMAH, PERBANDINGAN PERHITUNGAN ANTARA PPH PASAL 21 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2006 DENGAN PERATURAN DIREKTUR.
HANA OKTAVIANI, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
NOOR FADLILAH, Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kudus dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
LULUK PRASETYA JATI, EVALUASI PELAPOR SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA REFORMASI PAJAK TAHUN 2007 (STUDI KASUS KANTOR.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
FURINA SHAFIRAHANI, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DI BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH.
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
INTI ARI, Distribusi Ranah Kognitif dalam Langkah-langkah Pembelajaran pada RPP Bahasa Jawa VII di SMP Islam Ngadirejo Kabupaten Temanggung.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
RIFKI SANTOSO BUDIARJO, PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM PADA ASURANSI UMUM PT. SARANA LINDUNG UPAYA KANTOR CABANG SEMARANG.
Identitas Mahasiswa - NAMA : DIDIK PRAMONO - NIM : PRODI : Akuntansi - JURUSAN : Akuntansi - FAKULTAS : Ekonomi - iyai_jupe pada.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
MIQDAD NABIL MUTAHAR, Prosedur Pengurusan SPPT PBB setelah jual beli tanah dihadapan Notaris-PPAT (Studi Kasus di Desa Telukawur Kecamatan Tahunan.
RIBUT SAFITRI, Proses Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
FEBRIANA BUDHI PALUPI, BENTUK PERTUNJUKAN DAN MAKNA SIMBOLIS KESENIAN BABALU DI KABUPATEN BATANG.
ANDI SETYAWAN, Fungsi Camat Sebagai PPAT dalam Jual Beli Tanah( Studi Kasus Di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang)
URIP PRIYATUN, PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS TEKS PENGUMUMAN DENGAN METODE THINK PAIR AND SHARE MELALUI PEMANFAATAN MEDIA MASSA CETAK PADA.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ISTI RONDIYAH, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
SITI MARDLIYAH, PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUK RUMAH TIPE SILVER I (T 23/60) DAN TIPE EMERALD (T 70/144) PADA PT KREASI CIPTA BUKIT ASRI SEMARANG.
BUNGA WULANDARI, PERAN PEGAWAI DALAM MENANGANI KLAIM PEMEGANG POLIS PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) SEMARANG BARAT.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
DESI DWI PURNAMASARI, Variasi Menutup Pelajaran Bahasa Jawa Kelas XI SMA Negeri Se- Kabupaten Banjarnegara.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
YUNI INDRIASARI, UPAYA PENINGKATAN MINAT BELAJAR SEJARAH MELALUI PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN AKTIF DENGAN METODE PEMBELAJARAN BILLBOARD.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
DHIKI GALIH SANTOSO, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Negeri.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
INDI FITRININGSARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
WAHYU ALFI FAUZY, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Pada Sektor Formal di PT. Sumber Rejeki Garment Solo (Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
IBNU FAKHRURROJI, Strategi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri-KP) di Desa Prapag Kidul Kecamatan.
DWI SEPTIANA, Resistensi Pedagang Kaki Lima Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Semarang (Studi Kasus PKL di Jalan Kokrosono dan Jalan Kartini.
INDAH PRIMASARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES.
SUTANTO, Strategi Partai Demokrat dalam Pemenangan Pemilu Legislatif 2009 di Kota Semarang.
Identitas Mahasiswa - NAMA : SHINTA MAYASARI - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu.
RONNY AGUSTA, PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA.
Transcript presentasi:

ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Identitas Mahasiswa - NAMA : ERFA MEIYANI - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - erfa_may pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Martien Herna Susanti, S.Sos - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN :

Judul Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Abstrak Peralihan hak milik atas tanah adalah beralihnya atau berpindahnya suatu bidang tanah dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, dimana perpindahan hak milik atas tanah tersebut diinginkan oleh kedua belah pihak melalui jual beli. Di dalam pasal 19 PP No.10 Tahun 1961, menentukan bahwa, jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dengan dilakukannya jual beli di hadapan PPAT, berarti pada saat itu juga hak sudah beralih dari penjual kepada pembeli. Namun, peralihan hak tersebut belum memiliki bukti yang kuat karena akta jual beli tanah tersebut hanya merupakan bukti telah dilakukannya jual beli dan pihak ketiga tidak mengetahuinya. Agar peralihan hak milik atas tanah tersebut memiliki bukti yang kuat dan diketahui oleh pihak ketiga, maka perlu dilakukannya pendaftaran peralihan haknya pada Kantor Pertanahan setempat khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana tata cara pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, (2) apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, (3) dan bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai hambatan yang terjadi sesuai dengan kebijakan pertanahan yang telah diterapkan. Tujuan dalam Penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan tata cara pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli di kantor pertanahan kabupaten kudus, (2) untuk mendiskripsikan hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses pendaftaran hak milik atas tanah dengan cara jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, (3) dan untuk mendeskripsikan solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai hambatan yang terjadi sesuai dengan kebijakan pertanahan yang telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode observasi, metode dokumentasi. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, karena untuk menggambarkan tentang pelaksanaan kegiatan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, setiap peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli, setelah dilakukannya peralihan haknya oleh PPAT setempat yang dibuktikan dengan akta jual beli, selanjutnya PPAT yang bersangkutan dalam waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan akta, wajib mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan setempat khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dengan membawa berkas-berkas pemohon yang diperlukan. Dalam memberikan pelayanannya melalui sistem loket. Saran dalam penelitian ini adalah kesadaran tentang arti pentingnya pendaftaran peralihan hak milik atas tanah khususnya dengan cara jual beli, dari masyarakat harus ditingkatkan antara lain melalui penyuluhan-penyuluhan, penyebaran pamflet-pamflet yang berkaitan dengan hukum tanah khususnya mengenai pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli dengan bahasanya yang komunikatif agar dapat dimengerti oleh masyarakat awam, atau melalui bahan-bahan bacaan lainnya, dan juga melalui mass media.

Kata Kunci Pendaftaran Peralihan Hak Milik, Jual Beli Tanah

Referensi Harsono, Boedi Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, jilid 1. Jakarta: Djambatan. Harsono, Boedi Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturanperaturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan. Moleong Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang perundang-undangan dan Peraturan-peraturan Jabatan PPAT. Rachman, Maman Strategi dan Langkah-langkah Penelitian. Semarang: IKIP Semarang Press. Sitorus, Oloan, dan H.M.Zaki Sierrad Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasi. Yogyakarta: Mitra. Soimin, Soedharyo Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. Sumardjono. Maria S.W Kebijakan Pertanahan Antar Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. Sutedi, Adrian Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Hukum Agraria. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas Sub Bagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Propinsi dan Uraian Tugas Sub Bagian Seksi dan Urusan serta Sub Seksi pada Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kotamadya.

Terima Kasih