KEBIJAKAN DAN STRATEGI OPERASIONAL BIDANG PEMBERANTASAN OLEH : IRJEN POL. Drs. DEDDY FAUZI ELHAKIM, MH DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN BNN MUSRENBANG BNN JAKARTA 2015
VISI DAN MISI DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN MENJADI SATUAN KERJA YANG MAMPU MENJALANKAN TUGAS PEMUTUSAN JARINGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA MELALUI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA SECARA PROFESIONAL. MISI MENGKOORDINASIKAN PELAKSANAAN TUGAS PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA ANTAR DIREKTORAT DI LINGKUP DEPUTI PEMBERANTASAN BNN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. MELAKUKAN PEMBINAAN SERTA PENGAWASAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, SERTA OPTIMALISASI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA AGAR BERJALAN SECARA PROFESIONAL. MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI LAIN DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, SERTA OPTIMALISASI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI INDONESIA.
DASAR HUKUM BIDANG PEMBERANTASAN KONVENSI PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA TAHUN 1988 : MENINGKATKAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG LEBIH EFEKTIF MENYELARASKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR SESUAI KONVENSI KEJAHATAN NARKOTIKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA PENJARA DAN/ATAU REHABILITASI SERTA REINTEGRASI UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA : PASAL 4 HURUF c : TUJUAN UU NARKOTIKA : “MEMBERANTAS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA” PASAL 70 HURUF b : TUGAS BNN : “MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP DAN PREKURSOR NARKOTIKA” PASAL 71 : “BNN BERWENANG MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA”
DASAR HUKUM BIDANG PEMBERANTASAN UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU : PASAL 74 : “PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK TINDAK PIDANA ASAL SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM ACARA DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KECUALI DITENTUKAN LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG INI” PENJELASAN PASAL 74 : “YANG DIMAKSUD DENGAN “PENYIDIK TINDAK PIDANA ASAL” ADALAH PEJABAT DARI INSTANSI YANG OLEH UNDANG-UNDANG DIBERI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN, YAITU KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEJAKSAAN, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN), SERTA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. PENYIDIK TINDAK PIDANA ASAL DAPAT MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG APABILA MENEMUKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SAAT MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ASAL SESUAI KEWENANGANNYA”
PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEBIJAKAN GLOBAL PEMBERANTASAN NARKOTIKA KONVENSI PELARANGAN MENGKONSUMSI NARKOTIKA (SINGLE CONVENTION NARCOTIC DRUG, TAHUN 1961) PERLUNYA REHABILITASI DAN REINTEGRASI BAGI PECANDU NARKOTIKA (SINGLE CONVENTION ON PSYCHOTROPICS SUBSTANCE, VIENNA TAHUN 1971) KONVENSI PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA ( UNITED NATION CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARKOTIC DRUG AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, VIENNA TAHUN 1988) KONVENSI TENTANG REDUKSI ‘DEMAND’ DAN KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA ( POLITICAL DECLARATION ON COUNTERING THE WORLD DRUG PROBLEM, TAHUN 1998) DEKLARASI POLITIK DAN RENCANA AKSI MENGENAI KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM REDUKSI ‘DEMAND’ DAN REDUKSI SUPPLY (POLITICAL DECLARATION AND PLAN OF ACTION OF 2009, SIDANG COMMISSION ON NARCOTIC DRUGS, WINA 11-12 MARET 2009
PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEBIJAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN NARKOTIKA ORDONANSI OBAT BIUS 1927 ( VERDOOVENDE MIDDELEN ORDONANTIE, 1927) INSTRUKSI PRESIDEN NO.6/1971 TENTANG KOORDINASI TINDAKAN DAN KEGIATAN DALAM USAHA MENGATASI, MENCEGAH DAN MEMBERANTAS MASALAH PELANGGARAN UANG PALSU DAN PENGGUNAAN NARKOTIKA PEMBERLAKUAN UU NO.8/1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA TAHUN 1961 PEMBERLAKUAN UU NO.7/1997 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATION CONVENTION AGAINTS ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUG AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1988 PEMBERLAKUAN UU NO.22/1997 TENTANG NARKOTIKA TAP MPR RI NO.6/MPR/2002 TENTANG REKOMENDASI PERUBAHAN NO.22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA PEMBERLAKUAN UU NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
SASARAN STRATEGIS TAHUN 2016 BIDANG PEMBERANTASAN MENINGKATNYA PENGUNGKAPAN TINDAK KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA MENINGKATNYA PENYITAAN NARKOTIKA ILEGAL DI WILAYAH INTERDIKSI OUTCOME YANG DIHARAPKAN : MENINGKATNYA PENGUNGKAPAN TINDAK KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA.
SASARAN KEGIATAN BIDANG PEMBERANTASAN TERLAKSANANYA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEMAMPUAN INTELIJEN YANG BERBASIS HUMAN INTELLIGENCE DAN TECHNOLOGY INTELLIGENCE TERLAKSANANYA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN JARINGAN SINDIKAT NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA TERLAKSANANYA INTERDIKSI WILAYAH UDARA, LAUT, DARAT DAN PERBATASAN TERLAKSANANYA PENGAWASAN PENGGUNAAN PREKURSOR NARKOTIKA SECARA KONSISTEN TERLAKSANANYA OPERASI PENINDAKAN DAN PENGEJARAN TERHADAP PELAKU DAN DPO KEJAHATAN NARKOTIKA TERLAKSANANYA PENGAWASAN DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI TERLAKSANANYA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
INFORMASI KINERJA TINGKAT ESELON I BIDANG PEMBERANTASAN INPUT ESELON I AKTIVITAS ESELON I OUTPUT ESELON I OUTCOME ESELON I NSPK Anggaran Penyelidikan dan pengembangan informasi TP narkotika Penyidikan tersangka TP narkotika Interdiksi peredaran gelap narkotika di pintu masuk bandar udara, pelabuahan laut, perairan, dan lintas batas wilayah Indonesia Penyidikan asset pelaku TP narkotika (TPPU) Pengawasan dan perawatan tahanan dan barang bukti TP narkotika Informasi Jaringan Sindikat Kejahatan Narkotika Indikator : Jumlah informasi jaringan sindikat kejahatan narkotika Kasus TP narkotika yang terungkap dan diselesaikan Jumlah kasus TP narkotika yang terungkap Jumlah Berkas Perkara TP narkotika yang P-21 Tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil TP narkotika Jumlah tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil TP narkotka Melemahnya aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap narkotika Indikator: Jumlah jaringan sindikat kejahatan narkotika yang terungkap Persentase penyelesaian penyidikan asset (TPPU) tersangka tindak pidana narkotika yang merupakan hasil TP Narkotika.
INFORMASI KINERJA TINGKAT ESELON II BIDANG PEMBERANTASAN ESELONISASI OUTPUT OUTCOME ESELON I Informasi Jaringan Sindikat Kejahatan narkotika Indikator : Jumlah informasi jaringan sindikat kejahatan narkotika Kasus TP narkotika yang terungkap dan diselesaikan Jumlah kasus TP narkotika yang terungkap Jumlah Berkas Perkara TP narkotika yang P-21 Tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil TP narkotika Jumlah tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil TP narkotika Melemahnya aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap narkotika Indikator: Jumlah jaringan sindikat kejahatan narkotika yang terungkap Persentase penyelesaian penyidikan asset (TPPU) tersangka tindak pidana narkotika yang merupakan hasil TP narkotika ESELON II (Intelijen) (Narkotika) (Interdiksi) Kasus TP narkotika yang terungkap dan terselesaikan Jumlah kasus TP narkotika yang P-21 Jumlah kasus TP narkotika yang terungkap di pintu masuk bandar udara, pelabuhan laut, perairan, dan lintas batas wilayah Indonesia Jumlah kasus TP narkotika di pintu masuk bandar udara, pelabuhan laut, perairan, dan lintas batas wilayah Indonesia yang P-21
INFORMASI KINERJA TINGKAT ESELON II BIDANG PEMBERANTASAN ESELONISASI OUTPUT OUTCOME ESELON I Informasi Jaringan Sindikat Kejahatan narkotika Indikator : Jumlah informasi jaringan sindikat kejahatan narkotika Kasus TP narkotika yang terungkap dan diselesaikan Indikator : Jumlah kasus TP narkotika yang terungkap Jumlah Berkas Perkara TP narkotika yang P-21 Tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil TP narkotika Jumlah tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil TP narkotika Melemahnya aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap narkotika Indikator: Jumlah jaringan sindikat kejahatan narkotika yang terungkap Persentase penyelesaian penyidikan asset (TPPU) tersangka tindak pidana narkotika yang merupakan hasil TP narkotika ESELON II (Tindak-Kejar) (P2) Kasus TP narkotika yang terungkap dan terselesaikan Jumlah DPO kasus TP narkotika yang tertangkap Jumlah kasus TP psikotropika dan prekursor narkotika yang terungkap Indikator : Jumlah kasus TP psikotropika dan prekursor narkotika yang P-21 (TPPU narkotika) Tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil kejahatan narkotika Jumlah tersangka TP narkotika yang disidik asetnya terkait hasil kejahatan narkotika (Wastahti) Kualitas layanan pengawasan dan perawatan tahanan dan barang bukti TP narkotika Indeks layanan pengawasan dan perawatan tahanan dan barang bukti TP narkotika
DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN RENCANA AKSI DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN DALAM MENDUKUNG PROGRAM REHABILITASI 100.000 PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TAHUN 2015
ANGGARAN PEMBERANTASAN UNTUK MENDUKUNG PROGRAM REHABILITASI 100 ANGGARAN PEMBERANTASAN UNTUK MENDUKUNG PROGRAM REHABILITASI 100.000 PECANDU/PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI BNNP Aceh 1.158.311.384 NTT 1.355.365.577 Sum Utara 2.819.499.419 Kalbar 1.306.631.745 Sum Barat 1.187.975.457 Kalteng 895.572.461 Riau 781.860.185 Kalsel 618.707.788 Kepri 927.355.395 Kaltim 1.375.141.625 Jambi 1.192.213.181 Kal Ut 114.418.564 Sumsel 1.716.984.741 SulUt 853.901.502 Lampung 753.608.687 Gorontalo 686.511.382 Bengkulu 588.337.429 Sulteng 661.085.034 Bang Bel 360.912.877 Sulsel 1.646.355.998 Banten 1.219.758.391 Sultara 816.468.269 DKI 3.152.160.798 Sul Bar 651.197.010 Jawa Barat 6.736.569.503 Maluku 802.342.520 Jawa Tengah 3.276.467.386 Maluku Utara 527.596.710 Jogjakarta 1.412.574.859 Papua 1.154.779.947 Jawa Timur 4.295.640.147 Papua Barat 375.038.625 Bali 1.471.196.716 NTB 1.107.458.690 ANGGARAN BERASAL DARI APBNP TA.2015
RENCANA AKSI DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN DALAM MENDUKUNG PROGRAM REHABILITASI 100.000 PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
RINCIAN ANGGARAN PER KEGIATAN A PELAKSANAAN OPERASI 1 524114 Uang Harian 25 Orang x 140,000 = 3,500,000 2 522141 Sewa Kendaraan untuk Ops 3x 766,000 = 2,298,000 3 522141 Sewa Kendaraan untuk Angkut Hasil 2x766,000 = 1,532,000 4 521211 Uang Makan untuk hasil ops 20x3x45,000 = 2,700,000 521219 Dukungan Publikasi 1 PKTx500,000 = 500,000 B PENYIDIKAN 521219 Dukungan Penyidikan 1 x 19,440,000 = 19,440,000 C DUKUNGAN UNTUK MONEV 524114 Dukungan untuk monev 1 PKT 19,451,384 = 19,451,384 #Catatan : contoh propinsi Aceh
BENTUK DUKUNGAN OPS BERANTAS OPERASIONAL (RAZIA TEMPAT HIBURAN, DLL) PUBLIKASI MEMBAWA HASIL OPS KE BNNP UNTUK ASSESMENT MEMBAWA KE REHABILITASI PENYIDIKAN MONITORING & EVALUASI
PENYIDIKAN – PENUNTUTAN - PERADILAN MEKANISME GIAT BID BERANTAS DUKUNG PROGRAM REHAB 100.000 PECANDU/PENYALAHGUNA NARKOTIKA BNNP BENTUK TIM OPS BERANTAS (DAYAMAS + BERANTAS) Pecandu/ Penyalahguna murni TDK ADA BB TEST URINE + BB Jml di bawah SEMA no 4/2010 TEST URINE + TEST URINE HASIL OPS - BNNP Pecandu/penyalahguna dan masuk jaringan BB Narkotika di atas ketent SEMA no 4/2010 PENYIDIKAN – PENUNTUTAN - PERADILAN
Terima Kasih