SUMBER-SUMBER DANA BANK
Sumber-Sumber Dana Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana utk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Dana untuk biayai operasi dapat diperoleh dari berbagai sumber, dari titipan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Bisa pula diperoleh dari modal sendiri dengan menjual saham bank kepada masyarakat.
Dana dari Bank itu Sendiri Sumber dana ini berasal dari modal sendiri, yakni setoran dari pemegang sahamnya. Perusahaan dapat pula keluarkan saham baru dan menjualnya di pasar modal. Bank dapat pula gunakan saldo laba yang belum dipakai. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar, sebagaimana bila meminjam dari lembaga lain.
Dana dari Masyarakat Luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Sumber dana dari masyarakat luas berupa: Simpanan giro Simpanan tabungan Simpanan deposito
Dana dari Lembaga Lainnya Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian, dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi2 ttt.
Dana dari Lembaga Lainnya Perolehan dana dr sumber ini berasal dr: Kredit Likuiditas Bank Indonesia. Yaitu kredit yang diberikan BI kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya. Kredit ini juga untuk pembiayaan sektor2 tertentu. Pinjaman antar bank (call money), diberikan kpd bank yg mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
Dana dari Lembaga Lainnya Pinjaman dari bank2 di luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Perbankan menerbitkan SBPU, kemudian menjualnya kepada pihak yg berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Kegiatan Penghimpunan Dana Secara umum, kegiatan penghimpunan dana dibagi ke dalam tiga jenis: Simpanan Giro (Demand Deposit) Simpanan Tabungan (Saving Deposit) Simpanan Deposito (Time Deposit) Pembagian jenis di atas dimaksudkan agar para penyimpan memiliki pilihan sesuai dg tujuan masing2. Tiap pilihan memiliki pertimbangan dan harapan tertentu yang ingin diperolehnya.
Simpanan Giro UU Perbankan No. 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Maksud dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro tersebut dapatt ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi.
Simpanan Giro Pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro, sehingga menyebabkan rekening giro tersebut berkurang, baik ditarik secara tunai maupun non tunai. Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan secara nontunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Cek (Cheque) Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, utk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kpd pemegang cek tsb. Artinya, bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yg memelihara rekening nasabah tersebut, untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Cek (Cheque) Syarat hukum dan penggunaan cek sbg alat pembayaran giral diatur KUHD ps 178 Pada surat cek hrs tertulis perkataan “CEK” Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Nama bank yang harus membayar (tertarik) Penyebutan tempat & tanggal cek dikeluarkan Tanda tangan penarik
Cek (Cheque) Syarat lainnya yg dpt ditetapkan oleh bank Tersedianya dana yang mencukupi Ada materai yang cukup Bila ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek Jumlah uang di angka dan dg huruf hrs sama Tanda tangan atau stempel perusahaan haruslah sama dengan di specimen
Cek (Cheque) Di samping persyaratan2 tsb, penarikan cek juga tergantung dari jenis cek, yaitu: Cek Atas Nama Cek Atas Unjuk Cek Silang Cek Mundur Cek Kosong
Cek (Cheque) Cek Atas Nama Cek Atas Unjuk Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misal: bayarlah kepada Tn. Rasdullah sejumlah Rp 10.000.000,- Cek Atas Unjuk Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalamnya. Misalnya, tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata2 apa pun.
Cek (Cheque) Cek Silang Cek Mundur Cek yg dikiri atas diberi tanda silang, shg cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai. Cek Mundur Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 4 September 2003, Tn Rasdullah bermaksud mencairkan ceknya yg bertanggalkan 10 September 2003.
Cek (Cheque) Cek Kosong Cek yang dananya tidak cukup tersedia. Contoh: nasabah menarik cek senilai Rp 100 juta, tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada Rp 40 juta. Dalam hal nasabah melakukan penarikan dg cek kosong tiga kali, maka nasabah tsb akan diblack list atau masuk daftar hitam yg dikelu-arkan BI dan disebarkan ke seluruh bank.
Bilyet Giro Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. Apabila pemindahbukuan itu ke rekening di bank yang berlainan, harus melalui kliring.
Bilyet Giro Syarat yang berlaku untuk BG antara lain: Ada nama bilyet giro dan nomor serinya Perintah tanpa syarat utk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening ybs Nama dan tempat bank tertarik Jumlah dana yang dipindahbukukan, dalam angka dan huruf Nama pihak penerima
Bilyet Giro Syarat lainnya adalah: Tanda tangan penarik dan stempel perusahaan Tempat dan tanggal penarikan Nama bank yang menerima pemindahbukuan Jika tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sbg tgl efektif Jika tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tgl efektif dianggap sbg tgl penarikan.
Alat Pembayaran Lainnya Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank yang lain. Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan.
Perhitungan Jasa Giro Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balas jasa berupa bunga. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan menggunakan saldo terendah. Artinya, bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tsb. Ada pula bank yang menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata2 atau saldo harian.
Perhitungan Jasa Giro Nama Nasabah: Tn Rasdullah Nomor Rekening: 0123456789 3 Mei setor tunai Rp 18.000.000,- 8 Mei tarik tunai Rp 6.000.000,- 13 Mei setor tunai Rp 7.000.000,- 16 Mei setor kliring Rp 1.000.000,- 18 Mei tarik tunai Rp 5.000.000,- 19 Mei setor kliring Rp 2.000.000,- 24 Mei kliring masuk Rp 7.000.000,- 27 Mei setor tunai Rp 4.000.000,-
Perhitungan Jasa Giro Cobalah hitung berapa bunga yang diperoleh oleh Tn Rasdullah selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan, dengan suku bunga yang berlaku adalah 18% per tahun, serta dikenakan pajak sebesar 15%.
Perhitungan Jasa Giro Perhitungan dg Gunakan Saldo Terendah Saldo terendah bulan Mei adl Rp 10.000.000,- sehingga bunganya dapat dihitung sebagai berikut: 18% X Rp 10.000.000,- Bunga = -------------------------------- = Rp 150.000,- 12 bulan Pajak 15% X Rp 150.000,- = Rp 22.500,- Bunga bersih = Rp 127.500,-
Perhitungan Jasa Giro Perhitungan dg Gunakan Saldo Rata2 Saldo rata2 untuk bulan Mei adalah sebagai berikut: Rp 125.000.000,- ------------------------ = Rp 15.625.000,- 8 Angka Rp 125.000.000,- diperoleh dr menjumlahkan saldo mulai tgl 3 Mei sampai dengan tgl 27 Mei; Angka 8 diperoleh dari jumlah transaksi yg terjadi selama bulan tersebut.
Perhitungan Jasa Giro Maka perhitungan bunganya adalah sbb: 18% x Rp 15.625.000,- ------------------------------- = Rp 234.375,- 12 bulan Pajak 15% x Rp 234.375 = Rp 35.156,- Bunga bersih = Rp 199.219,- Dari kedua perhitungan tsb diketahui tdp selisih sebesar Rp 84.375 (dihitung dr bunga sbl pajak)
Simpanan Tabungan Pengertian tabungan menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat2 ttt yg disepakati, ttp tdk dpt ditarik dg cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yg dipersamakan dg itu. Yang dimaksud syarat2 penarikan tertentu adl sesuai dengan perjanjian antara bank dengan penabung, misalnya dalam hal frekwensi penarikan atau sarana/alat penarikan.
Perhitungan Bunga Tabungan Transaksi yang terjadi pada rekening Tn Ibrahim selama bulan Juni 2002 adalah sbb: 1 Juni setor tunai Rp 6.000.000,- 10 Juni setor tunai Rp 4.000.000,- 12 Juni tarik tunai Rp 3.000.000,- 16 Juni transfer masuk Rp 2.000.000,- 20 Juni tarik tunai Rp 5.000.000,- 30 Juni setor tunai Rp 1.000.000,-
Perhitungan Bunga Tabungan Sedangkan pembebanan suku bunga 18% utk perhitungan saldo terendah, dan untuk saldo harian dengan suku bunga sebagai berikut: Dari tgl 1 s.d. 10 bunga 18%/tahun Dari tgl 11 s.d. 20 bunga 15%/tahun Dari tgl 21 s.d. 30 bunga 20%/tahun Hitunglah bunga bersih yang diterima oleh Tn Ibrahim dengan menggunakan saldo terendah dan saldo harian bila pajak yang berlaku 15%.
Perhitungan Bunga Tabungan Perhitungan Bunga dengan Saldo Terendah Saldo terendah bulan ini adalah Rp 4.000.000,- 18% x Rp 4.000.000,- Bunga = ---------------------------- = Rp 60.000,- 12 bulan Pajak 15% x Rp 60.000,- = Rp 9.000,- Bunga bersih = Rp 51.000,-
Perhitungan Bunga Tabungan Perhitungan Bunga dengan Saldo Harian Tgl 1 s.d. 9 Juni 18% x Rp 6.000.000,- x 9 hari = Rp 26.630,- 365 hari Tgl 10 Juni 18% x Rp 10.000.000,- x 1 hari = Rp 4.932,- Tgl 11 Juni 15% x Rp 10.000.000,- x 1 hari = Rp 4.110,-
Perhitungan Bunga Tabungan Tgl 12 s.d. 15 Juni 15% x Rp 7.000.000,- x 4 hari = Rp 11.507,- 365 hari Tgl 16 s.d. 19 Juni 15% x Rp 9.000.000,- x 4 hari = Rp 14.795,- Tgl 20 Juni 15% x Rp 4.000.000,- x 1 hari = Rp 1.644,-
Perhitungan Bunga Tabungan Tgl 21 s.d. 29 Juni 20% x Rp 4.000.000,- x 9 hari = Rp 19.726,- 365 hari Tgl 30 Juni 20% x Rp 5.000.000,- x 1 hari = Rp 2.740,- 365 hari _________ Total bunga harian = Rp 86.084,- Pajak 15% x Rp 86.083,- = Rp 12.913,- _________ Bunga bersih = Rp 73.171,-
Simpanan Deposito Menurut UU No.10 tahun 1998, simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Bila nasabah deposan menyimpan uang untuk jangka waktu 6 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktunya berakhir, dan bila dicairkan sebelum waktunya, maka akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya ditentukan bank yang bersangkutan.
Simpanan Deposito Jenis2 deposito yang dikenal saat ini adalah: Deposito berjangka Sertifikat deposito Deposito on call
Deposito Berjangka Diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, mulai dari 1,2,3,6, 12,18, sampai 24 bulan. Deposito ini diterbitkan atas nama perorangan maupun lembaga, yg dicantumkan dalam bilyet deposito. Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo, baik ditarik tunai maupun dengan pemindahbukuan, dan dikenai pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Sertifikat Deposito Diterbitkan dalam jangka waktu 2,3,6,12, dan 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbeli-kan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat, sehingga nasabah dapat memilih yang sesuai dengan keinginannya.
Deposito on Call Deposito yg berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dlm jumlah yg besar, misal Rp 100 juta Pencairan bunga dilakukan pd saat pencairan deposito on call, dan nasabah biasanya hrs sdh memberitahu bank 3 hari sebelum pencairan tsb Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan amat lazim terjadi negosiasi antara bank dan nasabah utk menentukan besar bunga tsb.