HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4 Agum Gumelar : 125030401111008 Ahmad Fauzan : 125030405111008 Baskara Dwi W.A : 125030405111009 Firmansyah Putra : 125030400111018 Gita Armadhany : 125030405111007 Ichwan Albi : 125030400111003 PERPAJAKAN KELAS A
APA ITU HUKUM PAJAK ? Hukum Pajak yang disebut juga Hukum Fiskal, adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan- badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak). [R. Santoso Brotodihardjo, S.H., (1986 : 1)] Hukum Pajak ialah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Prof. DR. H. Rochmat Soemitro, S.H., (1977 : 23)
BAGAIMANA KEDUDUKAN HUKUM PAJAK ? Menurut prof. Dr. Rochmat Soemito, SH., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut: Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat di rinci lagi sebagai berikut: Hukum Tata Negara Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif) Hukum Pajak Hukum Pidana Dengan demikian hukum pajak termasuk kedalam hukum publik
BAGAIMANA PEMBAGIAN HUKUM PAJAK ? Hukum pajak dibagi menjadi dua bagian,yaitu 1. Hukum Pajak Formal ialah Hukum Pajak yang memuat peraturanperaturan mengenai cara-cara Hukum Pajak Material menjadi kenyataan. Hukum ini memuat cara-cara pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP, cara-cara pembukuan, cara-cara pemeriksaan, cara-cara penagihan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, cara-cara penyidikan, macam-macam sanksi, dan lain-lain. Undang-undang Pajak yang termasuk Hukum Pajak Formal ialah : a. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No. 16 Tahun 2000. b. UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana teah diubah dengan undang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Undang-undang pajak yang termasuk dalam Hukum Pajak Material ialah : 2. Hukum Pajak Material, ialah Hukum Pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan- keadaan, perbuatan-perbuatan danperistiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besarnya pajak atau dapat dikatakan pula segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Undang-undang pajak yang termasuk dalam Hukum Pajak Material ialah : a. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. b. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah c. Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan d. Undang-undang No. 13 Taun 1985 tentang Bea Material.
PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DI INDONESIA (PROKLAMASI-TAHUN 1983) : Sebelum proklamasi,undang-undang perpajakan di indonesia masih menggunakan undang-undang peninggalan kolonial belanda. Kemudian pemerintah menambahkan,merubah dan menyesuaikan perundang- undangan tersebut agar sesuai dengan pancasila dan UUD’45. Berdasarkan perkembangannya maka lahirlah undang-undang yang baru,yaitu: 1. Undang-undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) 3. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPn Barang Mewah 4. Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5. Undang-undnag No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
2. (1983-sekarang) : undang-undang perpajakan yang berlaku sejak reformasi perpajakan tahun 1983 hingga sekarang ,yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 9 tahun 1994, UU. Nomor 16 tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 28 tahun 2007 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2008. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 7 Tahun 1991, UU. Nomor 10 Tahun 1994, UU. Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 36 Tahun 2008 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2009. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, telah mengalami beberapa perubahan dengan UU. Nomor 11 Tahun 1994, dan UU. Nomor 18 Tahun 2000. Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, telah mengalami perubahan terakhir dengan UU. Nomor 12 tahun 1994. Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterei Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 20 Tahun 2000. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah diubah dengan UU. Nomor 17 tahun 2006. Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 39 Tahun 2007. Undang-undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (tax treaty) Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 34 Tahun 2000.
KESIMPULAN Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Kedudukan hukum pajak di bagi dalam dua macam yaitu pajak formal dan pajak material. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
THANK YOU