Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI By chandra setiawan
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengertian NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
Fungsi Negara Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Tugas negara Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Pendapat para ahli tentang tujuan negara Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksiimal.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Memperluas kekuasaan semata Menyelenggarakan ketertiban umum Tujuan Negara Memperluas kekuasaan semata Menyelenggarakan ketertiban umum Mencapai kesejahteraan umum
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan Umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kesimpulan Pengertian negara Kesatuan Republik Indonesia fungsi negara : melaksanakan penertiban (law and order), mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan keadilan. Tugas negara : 1. tugas essensial : a. tugas internal dan eksternal; 2. tugas fakultatif Tujuan negara : memperluas kekuasaan semata, menyelenggarakan ketertiban, dan mencapai kesejahteraan umum Tujuan NKRI : terdapat dalam alinea IV UUD 1945
Thanks for attention