KOMPETENSI PROFESI PEKERJA SOSIAL DALAM FUNGSI, PERAN DAN TUGASNYA DI RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROYO MAGELANG
PENDAHULUAN. Menurut Solichin (buku pedoman kesehatan jiwa Dep. Kes PENDAHULUAN Menurut Solichin (buku pedoman kesehatan jiwa Dep.Kes.RI 2003), UU Kesehatan RI No: 23 Th 1992: sehat adalah keadaan sejahtera dari fisik, mental dan sosial serta produktif secara ekonomis, jadi kesehatan jiwa (mental) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan keseluruhan. Harus diakui profesi pekerja sosial belum begitu dikenal secara baik oleh masyarakat maupun kalangan internal dibidang kesehatan, bahkan mungkin oleh kalangan Rumah Sakit Jiwa sendiri. Sesuai dengan namanya maka ruang lingkup tugas pekerja sosial adalah dalam aspek sosial dari pasien jiwa, keluarga pasien, lingkungan domisili pasien,pekerjaan pasien bahkan juga aspek sosial dari rumah sakit itu sendiri.
Filosofi yang mendasari diperlukannya profesi Pekerja Sosial di Rumah Sakit adalah: permasalahan yang dihadapi pasien tidak hannya berhenti pada masalah medis dan perawatan saja, tetapi seringkali masalah psikologis dan ekonomi pasien dan keluarga menjadi faktor pemberat dan atau penyulit pasien, baik ketika dirawat di rumah sakit, berobat jalan maupun ketika pasien sudah kembali ke rumah.
PENGERTIAN KEP. MEN. PAN. NO KEP/03/M PENGERTIAN KEP.MEN.PAN. NO KEP/03/M.PAN/1/12004 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya serta Keputusan Bersama MEN.SOS dan KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA [BAKN] NO.05/HUK/2004 dan No. 09 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya. PEKERJA SOSIAL adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan pemerintah maupun badan/organisasi sosial lain. Termasuk dalam lingkungan Departemen Kesehatan RI seperti Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit JIwa.
Menurut Charles Zastrow (Introduction to Social Welfare, Institutions : Social Problems, Services and Current Issues 1982:12), mendefinisikan PEKERJAAN SOSIAL : merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok, dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan. PEKERJA SOSIAL adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok dan masyarakat guna memperbaiki fungsi sosialnya serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan.
KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL MENURUT National Assosiation of Social Work (1982), kompetensi pekerja sosial terdiri dari Asessman/penilaian/penafsiran akan kebutuhan pelayanan pekerjaan sosial. Penemuan kasus, penjangkauan dan identifikasi kelompok rentan serta pelayanan-pelayanan yang diperlukan kelompok tersebut. Pelayanan konseling bagi pasien dan keluarganya sehubungan dengan reaksi terhadap penyakit dan kecacatan yang dialami pasien serta terhadap fasilitas pelayanan. Memberikan pelayanan perencanaan, pemulangan pasien. Perencanaan penerimaan pasien. Pemberian pelayanan lanjut. Pemberian informasi dan referal/penunjukan. Pemberian konsultasi bagi staf dan lembaga di luar rumah sakit Merencanakan pelayanan lembaga. Pemberian pelayanan penghubung yang berkelanjutan (tindak lanjut pasca perawatan). Melakukan kegiatan koordinasi dan perencanaan. Melakukan kolaborasi dengan ahli kesehatan dan profesi yang lain. Memberi supervisi, mendidik dan konsultasi serta melakukan penelitian.
FUNGSI PEKERJA SOSIAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN Pelaksanaan pelayanan sosial langsung bagi pasien dan keluarga. Perencanaan program dan perumusan kebijakan sosial dalam pelayanan kesehatan. Berperan aktif dalam pengembangan program sosial dan kesehatan masyarakat. Pelaksanaan penelitian sosial. Pelaksanaan administrasi pekerjaan sosial.
PERAN PEKERJA SOSIAL Sebagai “enabler”, mendorong pasien dan keluarga untuk menggunakan kemampuan intelektual, emosional dan sosial yang mereka miliki dalam menyesuaikan diri dengan realitas sakit serta upaya pelayanannya. Sebagai “pendidik”, mengajarkan ketrampilan memecahkan masalah pada penderita dan keluarga dengan menggunakan metode diskusi. Sebagai “fasilitator”, mendukung upaya pasien dan keluarga dalam mengambil keputusan dan tindakan atas usaha sendiri. Sebagai “koordinator”, mengkoordinasikan berbagai sumber pelayanan yang tersedia untuk kesembuhan pasien
Sebagai “pembela”, membantu pasien untuk memperoleh pelayanan yang sungguh-sungguh dibutuhkan. Sebagai “mediator”, membantu pasien, keluarga, jaringan sosial yang dimilikinya untuk dapat saling berhubungan secara efektif. Sebagai “organisator”, mempertemukan pasien, keluarga, jaringan sosial informal dan kelompok-kelompok swadaya untuk melakukan kegiatan bersama yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya isolasi sosial dan isolasi emosional terhadap pasien jangka panjang.
TUGAS PEKERJA SOSIAL Menurut buku pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit kelas A,B dan C (Direktorat Jendral Pelayanan Medik DepKes RI), disebutkan: Memantau keadaan sosial ekonomi pasien. (melalui tehnik wawancara/interview, surve/kunjungan) Memberikan bimbingan sosial pada pasien dan keluarga. (melalui motifasi alternatif pemecahan maslah, dukungan psikologis) Kunjungan rumah (home visite) dan dropping. Membuat studi kasus. Membuat laporan berkala tentang tugas dan kegiatan peksos. Membantu klaim atministrasi asuransi (askeskin, sktm dan jps) Menjalin kerja sama dengan badan-badan sosial, instasi pemerintah dan donatur untuk membantu memecahkan masalah pasien dan keluarganya. Menyiapkan rencana pemulangan pasien (pasien sendiri, keluarga pasien, rumah tinggal pasien, lingkungan dll) Menyiapkan tempat latihan kerja atau ketrampilan bagi pasien yang dipersiapkan untuk pulang dan sedapat mungkin menjembatani pasien dan instansi/perusahaan tempat kerjanya untuk penyesuaian pekerjaan pasien pasca rawat inap. Menyusun tatalaksana kerja peksos Mengikuti dan atau menyelenggarakan diklat, seminar, simposium, pelatihan, kursus, work shop, pendidikan yang berkelanjutan dalam peningkatan jenjang pendidikan formal.
TANGGUNG JAWAB PEKERJA SOSIAL Pemberian penjelasan lengkap mengenai situasi sosial pasien. Penemuan faktor-faktor dan kekuatan sosial yang berpengaruh terhadap penyembuhan dan pemecahan masalah sosial pasien. Pemilihan langkah-langkah intervensi yang tepat dalam merubah faktor-faktor yang memiliki konsekwensi negatif bagi upaya penyembuhan pasien. Partisipasi dalam upaya penyembuhan pasien dan evaluasi hasil yang dicapai. Pelaksanaan terapi sosial melalui kerja sama yang efektif dengan tim medis dan profesi yang lain.
LANGKAH-LANGKAH INTERVENSI Penerimaan pasien. Pengumpulan data. Pengkajian masalah. Penentuan rencana intervensi. Pelaksanaan intervensi Evaluasi. Terminasi/penghentian.
PENEMPATAN TUGAS PEKERJA SOSIAL: Sejauh ini penempatan petugas pekerja sosial apabila mengikuti ketentuan dari Dep.Kes Ri adalah di Instalasi Rehabilitasi Medik (IRM). Namun sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing Rumah Sakit dan kebijakan internal institusi, petugas pekerja sosial dapat di tempatkan di unit-unit/instalasi yang masih sesuai dengan ruang lingkup profesinya yaitu sesuai dengan: kompetensi, Fungsi, Peran dan Tugas.
Unit Perawatan Intensif (UPI) Unit Keswamas, Napza, Unit-unit atau instalasi yang sesuai dengan ruang lingkup profesi pekerja sosial sesuai ketentuan Dep.Kes. RI antara lain : Unit Rehabilitasi, Unit Rawat Jalan, Unit Perawatan Intensif (UPI) Unit Keswamas, Napza, Tumbang (Tumbuh Kembang Anak). Unit Trauma Center
Profesi pekerja sosial di Indonesia khususmnya masih sangat minim, biasanya hanya di kota-kota besar dan belum tentu ada di semua Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Jiwa. Hal ini disebabkan karena belum solidnya organisasi profesi ini dalam menghimpun jaringan pekerja sosial di seluruh Indonesia. Organisasi yang saat ini yang eksis menaungi para pekerja sosial di bawah payung Dep.Sos adalah “IPSPI” Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
Keterlibatan berbagai profesi di bidang pelayanan kesehatan perlu disadari dan dipahami oleh semua pihak, bahwa tugas-tugas tersebut tidak dapat dimonopoli oleh salah satu profesi saja. Ternyata dalam kemajuan tehknologi dan ilmu pengetahuan terdapat hal-hal di luar batas kemampuan kita. Oleh karena itu kita perlu menyadari keterbatasan kita dan saling menghargai potensi dari profesi yang lain dengan melibatkan mereka sebagai mitra atau tim dalam tugas-tugas pelayanan kepada seluruh masyarakat.
DISKRIPSI SUATU TIM DALAM PELAYANAN DI RSJ PROF.DR SOEROYO MAGELANG
DEMIKIAN PENYAJIAN MATERI RABU-AN INI DEMIKIAN PENYAJIAN MATERI RABU-AN INI. ATAS SARAN, MASUKAN DAN KERJA SAMANYA, KAMI UCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH. PEKERJA SOSIAL RSSM/2008. TERIMA KASIH
PROTAP PEKERJA SOSIAL Protap PekSos di Unit Tumbuh Kembang Anak: Administrasi dan evaluasi sosial. Kunjungan rumah (home visite). Melakukan bimbingan/kegiatan rehabilitasi. Membuat laporan tugas peksos. Protap PekSos di Unit Rawat Jalan: Administrasi dan Evaluasi Sosial (untuk pasien rawat jalan) Kunjungan Rumah (home visite). Melihat kelengkapan persyaratan administrasi klien. Bimbingan sosial dan motivasi kepada klien dan keluarga. Membuat laporan tugas peksos
Protap PekSos di Unit Rehabilitasi yang terdiri dari sub unit LKP, TKP, LKW, TKW. Melaksanakan administrasi data klien Bimbingan kegiatan dan motivasi kepada klien. Kunjungan rumah (home visite). Membuat laporan tugas peksos Protap PekSos di Unit KesWaMas: Administrasi data klien yang akan di kunjungi dan didropping. Memberikan bimbingan/kegiatan di bangsal-bangsal. Kunjungan rumah (home visite) Melaksanakan tugas ekstramural/penyuluhan tentang kesehatan jiwa di masyarakat. Menjalin kerjasama dengan badan-badan sosial, instansi pemerintah dan donatur untuk memecahkan masalah klien dan keluarga. Membuat laporan tugas peksos.
Protap PekSos di Unit NAPZA Administrasi data klien dan evaluasi sosial Memberikan bimbingan/kegiatan rehabilitasi Kunjungan rumah (home visite) Menjalin kerjasama dengan badan-badan sosial dan instansi terkait. Membuat laporan tugas peksos F. Protap PekSos di Unit Trauma Center Membuat laporan tiugas peksos
G. Protap PekSos di UPI: Administrasi data klien dan evaluasi sosial (untuk pasien rawat inap). Memberikan bimbingan/motivasi. Kunjungan rumah (home visite) Menjalin kerjasama dengan badan-badan sosial, instansi pemerintah dan donatur untuk memecahkan masalah klien dan keluarga. Membuat laporan tugas peksos.