PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
Advertisements

H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
BAB 7 Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
OTONOMI DAERAH BAB 10.
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
Universitas Negeri Semarang
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
OTONOMI DAERAH.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Tentang Keuangan Negara
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
APBN DAN APBD.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH MATERI KULIAH PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS INDOENSIA 2009-2010

MISI MEMAHAMI : 1. Konsep, sistem dan instrumen perencanaan pembangunan daerah 2. Sistem perencanaan dan anggaran dalam kernagka kebijakan otonomi daerah 3. Kerja politik perencanaan anggaran / pembiayaan pembangunan daerah otonom

REFERENSI 1. Branch, M.C. , 1988, Regional Planning, Introduction and Explanation, 1988, Praeger Publishers, New York. 2. Gallnet N et al , 2008, Introduction to Rural Planning, The Nature and Built Environment Series, Routledege London and New York. 3. Hall, P. 1990, Urban and Regional Planning, Second edition, George Allen and Unwin, Boston Sydney 4. Jenssen, B. 1992, Planning as a Dialogue, District Development Planning and Management in Developing Countries, SPRING Centre, University of Dortmund, Germany 5. Rietveld, P. 1980, Multiple Objective Decision Method and Regional Planning, North Holand Publishig Company Amsterdam The Netherlands 6. -----Pelengkap Buku Pegangan 2008 Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Departemen Keuangan RI. 7. ------Buku Pegangan 2006 Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah 8. ------Reformasi Sistem Penganggaran , Konsep dan Implementasi 2005-2007, Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI 9. ------UU dan Peraturan Perundangan terkait dengan Perencanaan, Keuangan dan otonomi daerah.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH MATERI KULIAH : 30 Maret 2010 PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH

OUTLINE Evolusi konsep Perencanaan Perencanaan dalam kerangka penyelenggaraan negara Sistem dan Prosedur Perencanaan Pembangunan Daerah ( di Indonesia)

1. EVOLUSI KONSEP PLANNING PLANNING AS ACTIVITY : Konsepnya adalah skill perencanaan fisik, bukan metode (Peter Hall, 1990 ) : PLANNING AS A DIALOGUE : Konsepnya adalah proses dan mansuia sebagai sntral yaitu : empowering, pra kondisi untuk pertumbuhan wilayah dengan pemenuhan basic needs dan partisipasi. (Bern Jenssen, 1992)

Pola Pengelolaan Pembangunan Berkelanjutan Pengambilan Kebijakan Kebijakan Programming Pembiayaan Outcome output input Produksi/ Konsumsi dampak Produksi/ konsumsi Biaya pengorbanan Indikator pengendali Alat pemantau evaluasi Audit Nilai ekonomi/sosial/ lingkungan Audit finansiil

Paradigma sistem perencanaan Pergeseran sistem pemerintahan yang dari otokratik ke demokratik, monolitik ke pluralistik, sentrtalistik ke desentralistik, dari unilateral ke interaksionis Kepentingan internal pemerintah ke kepentingan eksternal pelayanan publik yang berkualitas Orientasi perencanaan sebagai alat manajemen publik utk mencapai tujuan organisasi secara internal ke orientasinya sebagai alat manajemen publik dan proses politik untuk mencapai tujuan pelaksanaan kebijakan publik. Kegiatan perencanaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari siklus dan tahapan manajemen publik mulai dari perumusan kebijakan sampai kepada pemantauan dan evaluasi

PLANNING AS ACITIVITY (Peter Hall) SAMPAI DENGAN TAHUN 1945 : Merupakan pendidikan, skill, terbatas pada sense engineering dan accounting Tujuan hanya untuk maksimalkan oeprasi pabrik/industri PERIODE 1920-1960 : Berkembang kemudian dari para pemikir fundamental Chester Barnard, Peter Drucker dan Herbert Simon bahwa terjadi transfomasi dalam pendidikan management, yaitu : - menjadi science of decision making , menyangkut konsep filosofi dan politik - berdampingan dengan cara bepikir sejumlah ilmu-ilmu sosial seperti ekonomi, sosiologi, psikologi. (setelah tahun 1960-an)

SIKLUS Planning Survey-Analyse-Plan LEBIH SIMPLE KARENA TUJUAN DIPAHAMI DENGAN JELAS DAN HAMPIR SEMUA PROSES TERKAIT FISIK ATAU PHYSICAL LAW ( British pioneer Patrick Geddes) British Planning Act tiap 5 tahun sekali dalam siklus. GOALS FORMULATION CONTIONUOUS INFORMATION CINTINUOUS MONITROING PROJECTION AND SIMULATION OF ALTERNTIVE FUTURES CHOICES EVALUATION

MAKIN KOMPLEKS karena tujuan dasar lebih kompleks terkait pertumbuhan ekonomi, sebaran pendapatan secara adil, kohesi sosial, stabilitas, lingkungan, dsb PUSAT PROSES PADA MANUSIA ESSENTIAL FEATURE : multi dimensi dan multi objective

Sejak 1980-AN filosofi pembangunan bergeser dari modern dan integrasi fungsional (sektor terutama industri) menjadi pembangunan endogenous (sumber internal, orientasi pertanian) Ada formulasi target group dan orientasi pada masalah kemiskinan. Bertumpu pada proses : empowering, pemenuhan basic needs untuk prakondisi pertumbuhan wilayah dan partisipasi. REGIONAL PLATFORM sebagai tools untuk planner managed communication. Targetnya menciptakan iklim dimana inovasi dan motivasi akan muncul dan aktivitas pembangunan akan dimulai, didukung, distimulir, dan dikordinasikan

PLANNING AS A DIALOGUE (Bern Jenssen) Justifikasinya ialah sebagai spesialis dalam menerapkan teori dan metode Siklusnya : - analysis sampai dengan proyeksi - formulasi program - desain implementasi - elaborasi untuk re-planning

8 1 7 2 3 6 5 4

dalam kerangka penyelenggaraan negara 2. Perencanaan dalam kerangka penyelenggaraan negara

TUJUAN BERNEGARA Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI 1945 “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka…. LAW AND ORDER WELFARE

TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI TUJUAN KONSTITUSI Memberdayakan NEGARA Memantapkan nilai-nilai dan sasaran Mempersiapkan stabiliats pemerintahan Melindungi kebebasan Legitimasi rejim FUNGSI KONSTITUSI 1.Penataan NASIONAL 2.Penataan Hubungan Nasional dan Sub Nasional 3.Menjamin kebebasan Personal 4.Menjaga Keberlangsungan eksistensi NEGARA

PEMERINTAH (GOVERNMENT) adalah OperatorPenyelenggaraan NEGARA 1) Untuk STABILITY AND ORDER 2) Provide MATERIAL WELFARE 3) CITIZENSHIP 4) promote DEMOCRACY

FUNGSI-1 : STABILITY AND ORDER, dengan ciri Menjaga stabilitas dan keteraturan Menjaga keberlangsungan eksistensi negara dan menjamin survival negara Mengatasi konflik Mendorong rekonsiliasi Pengembangan kebijakan, konsekwensi dan konsensus Keseimbangan antara respons dan efektifitasnya Ada kemampuan menyerap dan mengakomodasikan harapan rakyat dalam formulasi yang tetap menjaga efektifitas pemerintahan Peka terhadap faktor dan tekanan dari luar Mampu mendorong kohesi sosial dan budaya serta penghormatan kepada kekuasaan negara Mendorong keadilan dalam arti sosial dan penegakan hak azasi manusia

FUNGSI-2 : PROVIDING MATERIAL WELFARE, dengan ciri : Pertumbuhan ekonomi Penanganan kemiskinan Distribusi barang kebutuhan Upaya mengangkat kesejahteraan Menjaga kepentingan sosial Menjamin akses kebutuhan hidup Menjamin peluang produktif

FUNGSI-3 : CITIZENSHIP, dengan ciri : Berkaitan dengan hak-hak sipil , hak politik dan hak sosial rakyat Berkaitan dengan kebebasan, kepemilikan dan kehormatan diri Hak memilih dan dipilih dan ikut dalam kegiatan publik Hak sosial, jaminan untuk memperoleh status sosial pada standard yang paling minim sekalipun

FUNGSI-4 : Promoting DEMOCRACY Mendorong partisipasi Mendorong seseorang menjadi otonom atas dirinya Mendorong orang menjadi master atas dirinya sendiri Derajat inisiatif masyarakat untuk pengembangan dirinya

REMARKS Perencanaan sekarang masih dianggap simple Konsentrasi perencanaan pada kaitan program kegiatan/aktivitas/belanja proyek tahunan. Perencanaan berperan penting, bukan sekedar terkait anggaran saja, tetapi apa yang dilakukan pemerintah/aparatur mengait pada perspektif kehidupan masyarakat dan negara. Apakah sudha menjawab tuntutan reformasi perlunya partisipasi masyarakat dalam membangun daerah

3. SISTIM DAN PROSEDUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI INDONESIA

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Instrumen (Masukan) Mekanisme (Proses) Pencapaian (Keluaran) Kinerja (Manfaat dan Dampak) Pengambilan Keputusan Jejaring • Partisipasi • Keberpihakan • Transparansi • Akuntabilitas • Efisiensi • Efektivitas • Keadilan • Pilkada • Rapat DPRD • Musrenbang DPRD • Pemda • Civil society: Ormas, LSM, Universitas, Media Massa Keuangan Daerah Pelayanan Publik Terpenuhinya hak-hak dasar Masyarakat yang maju, adil, makmur dan sejahtera Amanat Konstitusi, UU Keuangan Negara, UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan dan Peraturan Perundangan lainnya • Penerimaan (PAD, DAU, DAK, dana bagi hasil dan pinjaman) • Pengeluaran • Pendidikan • Kesehatan • Kesempatan Kerja • Perumahan • Air bersih dan sanitasi • Tanah • SDA dan Lingkungan • Rasa aman • Partisipasi Administrasi Organisasi • Sumber Daya Manusia • Peralatan • Peraturan Daerah • Sistem Informasi • Standar Pelayanan Minimum • Unit Pengaduan Masalah • Sistem Reward and Punishment Waktu

Landasan Hukum Perencanaan dan Penganggaran DEPARTEMEN KEUANGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI BAPPENAS UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kebijakan Umum APBD (kesepakatan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan DPRD. Prioritas dan Plafon (Eksekutif dengan Legislatif). RAPBD. RPJMD (Perda) RKPD (Pengesahannya tidak diatur) Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah. Prioritas Pembangunan Daerah. Rencana Kerja dan Pendanaannya (APBD/Non APBD). Setelah APBD disetujui, di evaluasi Depdagri. RPJMD (PER.KDH) RKPD (PER.KDH) Prioritas pembangunan daerah. Rancangan kerangka ekonomi makro daerah. Arah kebijakan keuangan daerah. Program SKPD lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan (kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran). RAPBD PP 20 dan PP 21 tahun 2004 (Elaborasi dari UU 17/2003) UU 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah RKPD (Pengesahannya tidak diatur) Ekonomi Daerah. RKPD VERSI DEPDAGRI RKPD. Kerangka Ekonomi Daerah. Prioritas Pembangunan. Rencana Kerja & Pendanaannya. 2. RAPBD

KONSEP DESENTRALISASI Alternative to provide public services in more effective way (Western) To counter economic inefficiency, macro-economic instability and in-effective governance (Developing Countries) Natural step in the shift to market economy and democracy (Communist Transitional) Result of political pressure to democratize (Latin) Path to national unity (Africa)

BAGAIMANA PEMERINTAH MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN ? DEKONSENTRASI (PEMERINTAH WILAYAH/FIELD ADMINISTRATION) FUNCTIONAL FIELD ADMINISTRATION; KANDEP/KANWIL INTEGRATED FIELD ADMINISTRATION; KEPALA WILAYAH PEMERINTAH PUSAT POWER SHARING OTONOMI TERBATAS (ULTRA VIRES) 2. OTONOMI LUAS (GENERAL COMPETENCE) DESENTRALISASI (PEMERINTAH DAERAH)

Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) (Standar Pelayanan Minimal) ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN (UU 32/04) URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (30 Bidang) (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (6 Bidang) (Mutlak urusan Pusat) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Moneter & Fiskal Nasional Yustisi Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

{Psl 10 (5)} HUBUNGAN WEWENANG ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN Urusan pemerintahan yg Sepenuhnya mnjd. Wewenang Pemerintah: {Psl 10 (1) & (3)} Urusan pemerintahan di luar Psl 10 (3) dpt. dikelola bersama (Pemerintah, Prov, Kab/Kota) Dibagi dgn kriteria Psl 11 (1): Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter & Fiskal Nasional Agama Eksternalitas Akuntabilitas Efisiensi Menyelenggarakan sendiri atau dpt melimpahkan sebagian ur kpd perkt Pemrinth atau Wkl Pmrth di drh atau dpt menugaskan kpd Pemda dan/atau Pemdes {Psl 10 (4)} Urusan Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintah {Psl 10 (5)} Menyelengga-rakan sendiri Melimpahkan sebagian ur kpd Gub. Menugaskan sebagian urusan kepada Pemda dan/atau Pemdes WAJIB Pelayanan Dasar {Psl 11 (3)} PILIHAN Sektor Unggulan {Psl 11 (3)} Standar Pelayanan Minimal {Psl 11 (4)} Diselenggarakan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan {Psl 10 (2)}

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF UU NO. 32 TAHUN 2004 6 Urusan (Absolut) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Agama Yustisi Moneter dan Fiskal Nasional Sebagian dapat diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah; Sebagian dapat diselenggarakan melalui asas Dekonsentrasi; Sebagian dapat diselenggarakan melalui asas Tugas Pembantuan. Pemerintah Pusat Di luar 6 Urusan Sebagian Bersifat Concurrent Urusan Wajib (di Prov dan Kab/Kota) Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, & pengawasan tata ruang; Penyelenggaraan ketertiban umum & ketentraman masy.; Penyediaan sarana dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pend. & alokasi SDM potensial; Penanggulangan masalah sosial (termasuk lintas kab./kota); Pelayanan bidang ketenagakerjaan ( termasuk lintas kab./kota); Fasilitasi pengemb. koperasi & UKM (termasuk lintas kab/kota); Pengendalian lingkungan hidup; Pelayanan pertanahan (termasuk lintas kab./kota); Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; Pelayanan adm. umum pemerintahan; Pelayanan adm. penanaman modal (termasuk lintas kab./kota); Pelayanan dasar lainnya (belum dapat dilaksanakan kab./kota); Urusan wajib lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan Pilihan (di Prov dan Kab/Kota) Terkait dengan kekhasan dan potensi unggulan Daerah (pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata). Urusan Pemerintahan Diselenggarakan melalui asas Desentralisasi Pemerintah Daerah

BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN 3 KRITERIA Pusat: berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Provinsi: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kab/Kota) mengacu norma, standar, prosedur dari Pemerintah. Kab/Kota: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kab/Kota) mengacu norma, standar, prosedur dari Pemerintah.

PENDANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM KERANGKA KEBIJAKAN FISKAL Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pelaksanaan Kewenangan Sumber Pendanaan Kewenangan Pemda : Urusan Wajib (SPM) - Propinsi (16 jenis urusan) - Kab/Kota (16 jenis urusan) Urusan Pilihan APBD SKPD BHP dan BP PAD DAPER DAU Desentralisasi Lain-lain PATDA DAK Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Dekonsentrasi Dana Darurat Dan Hibah Belanja Tugas Pembantuan Surplus/Difisit Penerimaan Pembiayaan SILPA tahun lalu Dana Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pinjaman Daerah APBN Kewenangan Pemerintah: 6 urusan di luar 6 Urusan Kementerian/ Lembaga

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT DENGAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Urusan Pem UU No. 32/2004 PP No. 58/2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Smber pendanaan UU No. 33/2004 APBD PP 65/2001 PP 66/2001 PP No. 55/2005 tentang Dana Perimbangan PAD UU No.34/2000 Pendapatan Transfer PP No. 56/2005 tentang SIKD Desentralisasi PP No. 57/2005 tentang Hibah Kepada Daerah Dekonsentrasi Lain-lain Pendapatan yang Sah RPP Dana Darurat Tugas Pembantuan Pemerintah Pusat kepada Daerah PP 23/2003 Belanja PP No. 54/2005 tentang Pinjaman Daerah Surplus/Defisit Pembiayaan PP7/2008 Dana Dekon/TP APBN

KOORDINASI PROGRAM DAN ANGGARAN PUSAT-DAERAH DEKONSENTRASI PROGRAM SEKTOR PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SEKTOR DANA PERIMBANGAN DAU, DAK, BH PROGRAM TUGAS PEMBANTUAN SEKTOR PUSAT MUSRENBANG APBN APBN APBD DAERAH PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD KEBIJAKAN BANGNAS & KEUDA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD RENSTRADA KERANGKA EK. MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN Jaringasmara MUSRENBANGDA RKPD EVALUASI KINERJA MASA LALU KEBIJAKAN UMUM APBD & Prioritas & Plafon Anggaran Sementara RENSTRA SKPD PEMDA DPRD PERATURAN KDH PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF RKSKPD Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKASKPD SATKER SATKER SATKER Klarifikasi RAPBD RKA SKPD TIM ANGGARAN EKSEKUTIF Sosialisasi kpd Masy Pengajuan Raperda APBD RAPBD Perda APBD Evaluasi Raperda APBD Persetujuan Raperda APBD

END 48