ARIEF BUDIMAN, 3451304013 Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
Advertisements

DHARMAWAN SUSWANTO, Pelaksanaan Keputusan Menko Kesra Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
DWI NURKARTININGSIH, Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Penyerap Aspirasi (Studi di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat.
MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
HASANUDDIN, Tinjauan Yuridis Sosiologis Sistem Pembayaran Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Penyelesaian Pelanggaran Penggunaan Faktur Pajak.
HERU PURWOWIDODO, PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH DALAM RANGKA SERTIFIKASI HAK TANAH DI KELURAHAN SEKARAN KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG.
MUSYAROFAH, Mediasi dalam Sengketa Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
NOOR FADLILAH, Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kudus dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
LULUK PRASETYA JATI, EVALUASI PELAPOR SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA REFORMASI PAJAK TAHUN 2007 (STUDI KASUS KANTOR.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
ABU SOFYAN, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil secara Adat Terhadap Tanah Bengkok (Studi di Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
AHMAD IHSAN SUYUTHI, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Melalui Program LMPDP (Land Management and Policy Development Project)
FURINA SHAFIRAHANI, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DI BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH.
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
NURUL UMAM, PENINGKATAN MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA KANTOR CABANG ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TEGAL.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
RIFKI SANTOSO BUDIARJO, PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM PADA ASURANSI UMUM PT. SARANA LINDUNG UPAYA KANTOR CABANG SEMARANG.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
SANDI KUMALASARI, Perlindungan Konsumen Terhadap Mie Basah Berformalin oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang di Kota Semarang.
ARIK SETIANTO, Pemetaan persebaran penambangan minyak bumi tradisional di Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
ANING KURNIASIH, PEMETAAN PERSEBARAN INDUSTRI TEMPE DI KECAMATAN TEGAL SELATAN KOTA TEGAL BERBASIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG)
MIQDAD NABIL MUTAHAR, Prosedur Pengurusan SPPT PBB setelah jual beli tanah dihadapan Notaris-PPAT (Studi Kasus di Desa Telukawur Kecamatan Tahunan.
BAGUS ALDRIAN, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Magelang.
RIBUT SAFITRI, Proses Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
LUQMAN HAKIM, Perbandingan Pengujian Materiil Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang Undang dasar.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ISTI RONDIYAH, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
HELDA RIFIYATI, AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN BAGI UMAT ISLAM(STUDI KASUS DI KUA KEDUNG BANTENG KABUPATEN TEGAL)
JOKO HARTANTO, PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR PADA PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE KOTA TEGAL.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
GERDA YUSTITYA HIMAWAN, PEMETAAN PERSEBARAN INDUSTRI FILET IKAN DI KELURAHAN TEGALSARI KECAMATAN TEGAL BARAT BERBASIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
INDI FITRININGSARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
NURUL LAITA FANI, BIMBINGAN BELAJAR DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN SISWA UNTUK MENYELESAIKAN SOAL PENJUMLAHAN DENGAN SATU KALI TEHNIK MENYIMPAN.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
DIAN WARSITANINGRUM, Pembelajaran Menggambar di TK
MUHAMAD ERWIN, Dampak Kegiatan Industri Genteng Terhadap Kerusakan Lingkungan Fisik di Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
Hukum administrasi pelayanan publik
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
INDAH PRIMASARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES.
PAMBAYUN PRAJAPATI SUTA S
RONNY AGUSTA, PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA.
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
WISNU NUGROHO SAPUTRO, PEMETAAN DIGITAL BIDANG TANAH SECARA SPORADIK DI DESA KRADENAN KECAMATAN SRUMBUNG KABUPATEN MAGELANG.
SRI LESTARI, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Siswa Terhadap Pemilihan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang.
AGESTI CENDANI SARI, Proses Permohonan dan Pendaftaran Hak Pakai atas Tanah Negara oleh Pemerintah Kabupaten Jepara untuk Pembangunan Rusunawa.
Identitas Mahasiswa - NAMA : KIKI TUSIANASARI - NIM : PRODI : Pendidikan Ekonomi (Pendidikan Administrasi Perkantoran) - JURUSAN : Pendidikan.
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
TRIANTONO, Mekanisme Pembebanan Hak Tanggungan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara (Sebagai Lembaga Hak Jaminan Atas Tanah, Pendaftaran.
Transcript presentasi:

ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal

Identitas Mahasiswa - NAMA : ARIEF BUDIMAN - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - fiar0206 pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Pujiono, S.H - PEMBIMBING 2 : Drs. Slamet Sumarto, M.Pd - TGL UJIAN :

Judul Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal

Abstrak Pendaftaran tanah untuk tanah yasan menjadi hak milik adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun Pelaksanaan pendaftaran untuk tanah yasan menjadi hak milik (Pendaftaran tanah pertama kali) yang dilakukan pada Kantor Pertanahn Kabupaten Tegal. Masalah yang di kaji dalam penelitian ini adalah bagaimana proses permohonan dan pemberian hak milik atas tanah yasan, faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam permohonan dan pemberian hak milik atas tanah yasan (pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik). Data dikumpulkan dari data primer dan data sekunder. Data primer melalui wawancara oleh peneliti dengan pegawai, pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal atau pihak-pihak yang terlibat, dan data sekunder melalui pengumpulan data primer, seperti berkas-berkas, buku-buku, dan teori yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sumber data ini digunakan penulis untuk melengkapi data yang ada seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan-Peraturan yang mengatur tentang pendaftaran Tanah. Syarat-syarat permohonan pendaftaran tanah yasan menjadi hak milik antara lain : Tanda bukti hak atas tanah (sertifikat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 UUPA, Surat keterangan waris yang dibuat oleh para ahli waris, Surat keterangan kelurahan atau desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan surat tanda bukti hak atas tanah, Akte tanah, Foto copy tanda bukti kewarganegaraan (KTP), Pelunasan biaya pendaftaran, Segel tanah, Surat keterangan riwayat tanah, Surat pernyataan dan batas atas tanah, SPPT PBB. Pelaksanaan pendaftaran tanah yasan menjadi hak milik (Pendaftaran tanah untuk pertama kali) menurut PP No. 24 Tahun 1997 Pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut : pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftran tanah secara sporadik, pendaftaran tanah sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja yang dilakukan diwilayah yang ditetapkan oleh menteri, dalam hal suatu desa atau kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud huruf b pendaftaran tanahnya dilakukan secara sporadik, pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Prosedur pendaftaran tanah yasan menjadi hak milik pada pendaftaran tanah pertama kali, yaitu : Pengumpulan dan pengolahan data fisik (Pembuatan peta dasar pendaftaran,penetapan batas-batas bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidangbidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran tanah, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur), Pembuktian hak dan pembukuannya (pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pembukuan hak, pengumuman data fisik dan data yuridis, penerbitan Sertifikat,penyimpanan daftar umum dan dokumen).Faktor penghambat dalam proses permohonan dan pemberian hak milik atas tanah yasan alas hak (berkas-berkas) dari masyarakat yang kurang lengkap, penunjukan batas-batas yang tidak jelas, adanya sengketa. Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah pertamakali dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan untuk melakukan permohonan pendaftaran tanah pertamakali dengan membayar biaya pendaftaran, penyerahan berkas atau syarat-syarat permohonan, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan panitia keabsahan surat tanah dan penyelidikan riwayat asal usul tanah, pengukuran, pengumuman, sampai dengan penerbitan sertifikat hak milik. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal didalam upaya peningkatan pelayanan dibidang pertanahan telah menggunakan pedoman mengenai standar prosedur pengaturan dan pelayanan di bidang pertanahan, disingkat SPOPP. Perlunya peningkatan kerja sama antara masyarakat dan Pertanahan serta pejabat yang terkait dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, agar masyarakat luas bisa memahami dan mengerti arti penting dari bukti kepemilikan hak atas tanah.

Kata Kunci Pendaftaran, Hak Milik Atas Tanah Yasan

Referensi Efendie, Bactiar Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Bandung : Alumni. Fathoni, Abdurrahmat, Haji Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta : PT Rineka Cipta. Harsono, Budi Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. Kartasaputra, G., R. G. Kartasaputra dan Ir A.G. Karrtasaputra Masalah Pertanahan di Indonesia.Jakarta : Bina Aksara. Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja Hak Hak Atas Tanah. Jakarta : Prenada Media. Mujijono Hukum Agraria. Yogyakarta : Liberty. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Perangin, Efendi Praktek Permohonan Hak Atas Tanah. Jakarta : CV Rajawali Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Prakoso, Djoko. Dan Budiman Adi Purwanto Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria. Jakarta : Ghalia Indonesia. Saleh, K. Wantjik Hak Anda Aras Tanah. Jakarta : Ghalia Indonesia. Sudjito Prona : Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Bersifat Strategis. Yogyakarta : Liberty.

Terima Kasih