ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
4/6/2017 STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH   Oleh : Drs. H. LA ODE ALI HANAFI, M.Si. Kepala BAPEDALDA Provinsi Sulawesi Tenggara.
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Mohammad Najib Governance Reform Adviser LOGICA2.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
GOOD GOVERNANCE.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
GOOD GOVERNANCE.
Departemen Pendidikan Nasional :: 227,7 juta Penduduk, 51 juta Pelajar, 2,7 juta guru, 293 ribu sekolah ::.. BIG SIZE Managing a ! 2.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Bab 8 GOOD GOVERNANCE.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Selamat Datang Calon Abdi Negara
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Persyaratan Substantif, Teknis,
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Good Governance Etika Bisnis.
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
Pendekatan Perencanaan Pembangunan
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Reformasi Administrasi dan Good Governance di Indonesia
TRANSPARANSI & KEPENTINGAN UMUM
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
TRANSPARANSI & KEPENTINGAN UMUM
KONSEP PEMBANGUNAN POLITIK SEBAGAI PRINSIP GOOD GOVERNANCE
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ISU STRATEGIS (BIROKRASI)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Selamat Datang Calon Abdi Negara
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Otonomi Daerah dan Good Governace
GOOD GOVERNANCE.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
Unggul Profesional Islami
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
GOOD GOVERNANCE.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Oleh: Dr. KAUSAR AS, MSi

Nilai etika yang hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan bukanlah sekedar keyakinan bagi para penyelenggara, tetapi menjadi seperangkat norma yang terlembagakan serta menjadi acuan dan pedoman bertindak, yang pelanggaran atasnya akan membawa akibat-akibat moral. Dalam hal ini, etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang secara operasional dapat dilihat pada bagaimana menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) Penerapan Good Governance dlm penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yg tdk dpt ditunda-tunda lagi. Segala keputusan yg dibuat oleh Pemerintah dan PEMDA lebih terarah, efektif, efisien, & mendapat dukungan Masy.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENURUT PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE (1) Wawasan ke depan (Visionary) (2) Keterbukaan dan transparansi (Openness and Transparency); (3) Partisipasi masyarakat (Participation); (4) Tanggung jawab (Akuntabilitas atau Accountability); (5) Supremasi hukum (Rule of Law); (6) Demokrasi (Democracy); (7) Profesionalisme dan kompetensi (Profesionalism and competency); (8) Daya tanggap (Responsiveness); (9) Keefisienan dan keefektifan (Efficiency and Effectiveness);

(10) Desentralisasi (Decentralization); (11) Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat; (12) Komitmen pada pengurangan kesenjangan; (13) Komitmen pada lingkungan hidup; (14) Komitmen pada pasar yang fair (Commitment to fair market)

ISU TERKAIT KOMPETENSI DAN AKUNTABILITAS APARATUR PEMERINTAH DAERAH Kuantitas SDM aparatur daerah ada kecenderungan melebihi dari yg dibutuhkan, namun dari sisi kualitas dan kompetensi aparatur PEMDA mengalami kekurangan untuk melaksanakan beban tugas yg menjadi kewenangan daerah. Aparatur PEMDA cenderung terkooptasi oleh kekuatan-kekuatan politik yg ada di daerah dan dijadikan alat mobilisasi kepentingan politik elit di daerah. Hal ini berdampak pada akuntabilitas aparatur PEMDA. Adanya kerancuan antara jabatan politis dan jabatan karir yg berpotensi menciptakan instabilitas pemerintahan daerah. Turunnya kepala daerah sering mengakibatkan keguncangan di sektor birokrasi. Pola karir (mutasi dan promosi) aparatur pemerintah daerah ada kecendrungan tidak memperhatikan kompetensi dan profesionalisme aparatur. 6

Standar pelayanan minimal (SPM) blm dilaksanakan secara baik oleh sebagian pemerintah daerah, dan disisi lain masih terdapat beberapa Departemen/LPND blm menindaklanjuti amanat PP No. 65 Thn 2005. Masih terdapat beberapa daerah Kab./Kota yg blm menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sbgmn Permendagri No. 24 Thn 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri No. 20 Thn 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah. 7

ARAH KEBIJAKAN Menata kembali SDM aparatur (PNS) sesuai dgn kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi SDM aparatur daerah (antar Kab./Kota dlm wilayah Prov, antara Kab./Kota ke Prov., antar Prov., dan antara Prov. ke Pusat/Lembaga atau sebaliknya) Penataan fungsi-fungsi birokrasi dan kelembagaan, agar dapat berfungsi dgn baik, proporsional dan responsif (sesuai dengan PP No. 38 Thn 2007 dan PP No. 41 Thn 2007). 8

Lanjutan 3. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan kepada aparatur ttg prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yg baik (melalui: sosialisasi perUU, diklat, workshop, seminar, dll). 4. Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yg mendukung produktifitas kerja yg tinggi dlm pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengg pemerintahan khususnya dlm rangka pemberian pelayanan kpd masyarakat. 9

KESIMPULAN 1. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berorientasi pd dua hal, yaitu: pertama, pencapaian tujuan nasional; kedua, pemerintahan yang ideal (efektif dan efisien) dlm melakukan pencapaian tujuan nasional; 2. Hakikat penyelenggaraan pemerintahan ditujukan terciptanya fungsi pelayanan publik yang baik dan didukung aparatur pemerintah yang kompeten, akuntabel dan berjiwa melayani kpd masyarakat. 10

Sekian & Terima Kasih 11