Hak dan kewajiban dokter

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
(suplemen : etika dan hukes)
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
Etika Kedokteran Reza Maulana.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Professional behavior
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Yuliani Rahmatillah ( )
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

Hak dan kewajiban dokter Samsirun halim UPK PSPD UNJA

pendahuluan Dokter punya hak dan kewajiban dalam melakukan praktik kedokteran dalam hubungannya dengan pasien Hak dan kewajiban essensial diatur dalam UUPK no 29 tahun 2004 Selain itu masih ada hak dan kewajiban umum lainnya

1& 2 karena sifat tindakan  tindakan medis 3  hak pasien Tindakan secara material tidak melawan hukum bila memenuhi syarat berikut Punya indikasi medik dengan tujuan perawatan yang sifatnya konkret Dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku didalam ilmu kedokteran Diizinkan pasien 1& 2 karena sifat tindakan  tindakan medis 3  hak pasien

Hak dokter Peroleh perlindungan hukum sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional Standar profesi ( penjelasan psl 50 UU 29/2004) Batasan kemampuan ( knowledge,skill dan profesional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Terdiri dari standar pendidikan, kompetensi, pelayanan dan pedoman prerilaku sesuai dengan kode etik kedokteran/kedokteran gigi

Standar prosedur operasional Suatu perangkat instruksi yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu SPO memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai pelayanan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.

Dokter yang melaksanakan standar profesi dan standar prosedur operasional tidak dapat disalahkan karena bukan melakukan kelalaian atau kesalahan Cidera atau kerugian pasien dapat saja disebabkan karena perjalanan penyakitnya sendiri atau karena risiko medis yang dapat diterima dan telah disetujui pasien dalam informed consent.

Melakukan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional Dokter diberi hak untuk menolak permintaan pasien atau keluarganya yang dianggap melanggar standar profesi dan atau spo 3. Memperoleh informasi yang jujur dan lengkap dari pasien atau keluarganya Informasi pendukung yang berkaitan dengan identitas dan faktor kontribusi yang berpengaruh terhadap terjadinya penyakit dan penyembuhan penyakit 4. Menerima imbalan jasa Hak yang timbul akibat hubungan dokter dengan pasien yang pemenuhannya merupakan kewajiban pasien.

Hak dokter yang berasal dari hak azasi manusia Hak atas privasinya Hak untuk diperlakukan secara layak Hak untuk beristirahat Hak untuk secara bebas memilih pekerjaan Hak untuk terbebas dari ancaman kekerasan

Kewajiban dokter dalam memberikan pelayanan medis Kewajiban dokter pada dasarnya terdiri dari Kewajiban yang timbul akibat pekerjaan profesinya atau sifat layanan medisnya yang diatur dalam sumpah dokter, etika kedokteran dan berbagai standar dan pedoman Kewajiban menghormati hak pasien dan Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Beberapa kewajiban dokter Memberi pelayanan medis sesuai standar profesi, spo serta kebutuhan pasien Standar pelayanan ( pasal 44, UUPK 29/2004) Ayat 1 : pedoman yang harus diikuti oleh dr/drg dalam menyelenggarakan praktik kedokterna Ayat 2 : dibedakan menurut jenis dan strata pelayanan kesehatan

Merujuk pasien ke dr /drg lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan Dpt dilaksanakan apabila keadaan pasien memang dapat bergerak atau dapat dibawa untuk dipindahkan dalam keadaan stabil dan layak Kewajiban merujuk dapat disimpangi bila Pasien menolak dirujuk meskipun telah dijelaskan manfaatnya Bila tidak ada dokter dengan keahlian yang dibutuhkan didaerah tersebut ( yang terjangkau )

Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia Merahasiakan keadaan pasien diwajibkan dalam sumpah dokter, kode etik dr/drg dan perundangan Sebagian ini mengatakan absolut Sebagian mengatakan relatif Dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum Permintaan pasien sendiri Ketentuan perundangan

Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi Kewajiban lain diatur dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran.