PENYUSUNAN dan PENELAAHAN RKA-KL
POKOK BAHASAN DASAR HUKUM RKA-KL PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN K/L 2005 S/D 2006 UPAYA-UPAYA PENYEMPURNAAN RKA-KL 2007 POKOK-POKOK ISI PERMENKEU TTG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL 2007 JADUAL PENYELESAIAN RKA-KL 2007
DASAR HUKUM RKA-KL UU NO 17/2003 Pasal 14 (1) Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun RKA-KL RKAKL disusun berdasarkan prestasi kerja / kinerja yang akan dicapai. Program dan kegiatan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah; b. Penganggaran Terpadu; c. Penganggaran Berbasis Kinerja UU NO 17/2003 Pasal 14 (2) PP NO 20/2004 Pasal 3 (2) PP NO 21/2004 Pasal 4
RKA-KL DALAM SIKLUS PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PELAKSANAAN ANGGARAN BAPPENAS PERENCANAAN RPJM PP KEMENTERIAN/LEMBAGA RENSTRA-KL BAPPENAS+DEPKEU PAGU INDIKATIF SEB KEMENTERIAN/LEMBAGA RENJA-KL BAPPENAS RKP PP DEP.KEUANGAN PENGANGGARAN PAGU SEMENTARA SE-MK KEMENTERIAN/LEMBAGA RKA-KL DEP.KEUANGAN HIMPUNAN RKA-KL NOTA KEU & RAPBN DEP.KEUANGAN PEMERINTAH+DPR APBN UU PENGESAHAN ANGGARAN DEP.KEUANGAN RINCIAN APBN Perpres PELAKSANAAN KEMENTRIAN/L+DEPKEU DIPA PEMERINTAH+DPR PERTNGGJWB LKPP UU
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN MULAI MENGGUNAKAN DOKUMEN PENGANGGARAN TERPADU - RKAKL MULAI MENERAPKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN TERPADU – SATKER MULAI MENGANUT KLASIFIKASI EKONOMI TERPADU – JENIS BELANJA ANGGARAN 2005 TERPADU
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN MEMPERKENALKAN DOKUMEN PENGANGGARAN KINERJA - RKAKL MULAI MENGGUNAKAN UNIT PENANGGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN - SATKER ANGGARAN 2005 KINERJA
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN MEMPERKENALKAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK KPJM/MTEF – RKAKL KHUSUSNYA FORM 1.2, 1.4, 1.5, 2.2,.2.4, 3.2, DAN 3.4 MENGENAI PRAKIRAAN MAJU KPJM 2005 MTEF
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN TERPADU - RKAKL MENYEMPURNAKAN KRITERIA SATKER SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN DAN PELAKSANA KEGIATAN TERPADU MENYEMPURNAKAN KRITERIA JENIS BELANJA DAN KRITERIA PEMBEBANAN PADA JENIS BELANJA ANGGARAN 2006 TERPADU
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN KINERJA - RKAKL MENYEMPURNAKAN KRITERIA SATKER SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN SUDAH MENYEDIAKAN SEBAGIAN STANDAR BIAYA UNTUK MENGHITUNG ALOKASI PADA KEGIATAN – SBU/SBK ANGGARAN 2006 KINERJA
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN KPJM/MTEF MELETAKKAN DASAR-DASAR PELAKSANAAN MTEF/KPJM SUDAH TERSEDIA SEBAGIAN STANDAR BIAYA YANG KELAK AKAN MEMBANTU DALAM MEPERHITUNGKAN PRAKIRAAN MAJU & MTEF KPJM 2006 MTEF
ANGGARAN TERPADU, ANGGARAN KINERJA, DAN KPJM UPAYA MEWUJUDKAN ANGGARAN TERPADU, ANGGARAN KINERJA, DAN KPJM MEMPERSIAPKAN UPAYA UNTUK BENAR-BENAR MENGHILANGKAN KESAN MASIH ADANYA DIKOTOMI BELANJA RUTIN DAN BELANJA PEMBANGUNAN MENGEVALUASI KEMBALI PEMBEBANAN PENGELUARAN SEBAGAI BELANJA ATAU NON BELANJA – PENDANAAN ATAU PEMBIAYAAN ANGGARAN 2007 TERPADU
ANGGARAN TERPADU, ANGGARAN KINERJA, DAN KPJM UPAYA MEWUJUDKAN ANGGARAN TERPADU, ANGGARAN KINERJA, DAN KPJM SINKRONISASI FUNGSI/SUBFUNGSI/PROGRAM/KEGIATAN DALAM RANGKA KONSISTENSI ANTARA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN MEMPERLUAS PENYEDIAAN STANDAR BIAYA BAIK YANG BERSIFAT UMUM MAUPUN YANG BERSIFAT KHUSUS ANGGARAN 2007 KINERJA
ANGGARAN TERPADU, ANGGARAN KINERJA, DAN KPJM UPAYA MEWUJUDKAN ANGGARAN TERPADU, ANGGARAN KINERJA, DAN KPJM MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN KPJM/MTEF – KHUSUSNYA MULAI DIGUNAKANNYA FORM 1, FORM 2, DAN FORM 3 UNTUK MULAI MELAKSANAKAN DASAR-DASAR KPJM/NTEF MEMPERLUAS TERSEDIANYA STANDAR BIAYA YANG AKAN SANGAT MEMBANTU DALAM MEPERHITUNGKAN PRAKIRAAN MAJU DAN KPJM KPJM 2007 MTEF
SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN DALAM RKA-KL 2007 RKA-KL 2005 2006 Keluaran dari masing-masing kegiatan dalam satu program harus secara sinergis mendukung pencapaian hasil yang diharapkan dari program yang bersangkutan . PP No. 20 th 2004 Ttg RKP Pasal 8 ayat (2) RKA-KL 2005 2006 PERLU DIEVALUASI APAKAH PROGRAM SUDAH SEJALAN DENGAN TUGAS POKOK ORGANISASI. APAKAH SEMUA KEGIATAN SUDAH SESUAI DAN SECARA SINERGIS MENDUKUNG PROGRAMNYA APAKAH SEMUA KEGIATAN SUDAH MEMPUNYAI KELUARAN YANG SESUAI SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN
KESEPAKATAN HASIL PERTEMUAN TRIPARTIT BEBERAPA SUBFUNGSI TERKAIT HANYA DENGAN FUNGSI TERTENTU (SUDAH DIMUAT DALAM LAMPIRAN III PP N0.21/2004) BEBERAPA PROGRAM HANYA TERKAIT DENGAN FUNGSI/SUBFUNGSI TERTENTU BEBERAPA KEGIATAN HANYA TERKAIT DENGAN PROGRAM TERTENTU. NOMENKLATUR KEGIATAN DISEMPURNAKAN AGAR SEDAPAT MUNGKIN : MENCERMINKAN TUPOKSI MENUNJUKKAN DUKUNGAN THD PENCAPAIAN SASARAN PROGRAM MENGGAMBARKAN OUTPUT KODE KEGIATAN DITATA ULANG SEHINGGA MENUNJUKKAN KODE FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, DAN KEGIATAN
MATERI PMK TTG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL 2007 RKA-KL DISUSUN MENURUT UNIT ORGANISASI DAN KEGIATAN BERDASARKAN RENJA-KL YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN PAGU SEMENTARA PENYUSUNAN RKA-KL DENGAN PENDEKATAN ANGGARAN TERPADU, KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH, DAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA RKA-KL HASIL PEMBAHASAN DENGAN DPR DISAMPAIKAN KEPADA DJAPK UNTUK DILAKUKAN PENELAAHAN MELIPUTI : KESESUAIAN DENGAN PAGU SEMENTARA, PRAKIRAAN MAJU, STANDAR BIAYA, DAN TOR/RAB RKA-KL HASIL PENELAAHAN MENJADI DASAR PENYUSUNAN SATUAN ANGGARAN PER SATUAN KERJA (SAPSK) TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL DILAKUKAN BERDASARKAN LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III
MATERI LAMPIRAN I, II, DAN III RKA-KL 2007 LAMPIRAN I : PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL 2007 MEMUAT TATA CARA PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN DALAM RANGKA MENCAPAI OUTPUT DENGAN PENDEKATAN ANGGARAN TERPADU DAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA. LAMPIRAN II : PEDOMAN PENYUSUNAN KPJM 2007-2009 MEMUAT TATA CARA PENYUSUNAN PRAKIRAAN MAJU DAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH (KPJM)/ MEDIUM TERM EXPENDITURE FRAME WORK (MTEF) LAMPIRAN III : PETUNJUK PENGISIAN APLIKASI RKA-KL 2007 MEMUAT TATA CARA PENGISIAN APLIKASI RKA-KL, APLIKASI PENYUSUNAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT, DAN APLIKASI PENYUSUNAN KONSEP DIPA
SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN (1) Hal 1 Penempatan program-program pada fungsi/subfungsi yang sesuai, misalnya semua program pendidikan dan latihan ditempatkan pada Fungsi/Subfungsi Pendidikan; Penyesuaikan/penambahan program-program kementerian negara/lembaga agar lebih konsisten dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga; Ditetapkannya Program Penyelenggaran Pimpinan Kepemerintahan dan Kenegaraan di semua Kementerian Negara/Lembaga untuk menampung kegiatan eks Administrasi Umum;
SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN (2) Hal 1 Penempatan kegiatan-kegiatan pada program yang benar-benar sesuai, sehingga keluaran/output kegiatan akan menunjang tercapainya hasil/sasaran/output dari program; Nomenklatur kegiatan dan subkegiatan lebih sederhana yang sedapat mungkin menggambarkan keluaran/output yang hendak dicapai; Dikelompokkannya kegiatan-kegiatan ke dalam (a) kegiatan yang terkait dengan program tertentu dan (b) kegiatan yang dapat terkait dengan semua program.
MATERI PERUBAHAN/PERBAIKAN Hal 3 Pelaksanaan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) lebih disempurnakan dengan lebih mencermati pencantuman besaran angka pada kolom prakiraan maju secara benar. Dalam rangka melanjutkan pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja telah dilakukan sinkronisasi program/kegiatan untuk memperjelas konsistensi perencanaan dan penganggaran, keterkaitan antara program dengan kegiatan/subkegiatan, Penyempurnaan yang cukup mendasar dilakukan dengan meninjau kembali rumusan nomenklatur kegiatan/subkegiatan maupun pengkodeannya. Tatacara penyusunan anggaran yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disamakan dengan yang bersumber dari rupiah murni. Tata cara revisi anggaran tidak dimuat dalam petunjuk ini, melainkan diupayakan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan tersendiri sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU APBN.
SISTEM KLASIFIKASI ANGGARAN DALAM RKA-KL SATKER UNIT ORG OUTPUT Hal 7 SD 10 JENIS BELANJA NATIONAL GOALS Keterangan: FUNGSI SUBFUNGSI PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN K/L
KLASIFIKASI EKONOMI Hal 9 BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL PENGELUARAN UNTUK KOMPENSSI DALAM BENTUK UANG YANG DIBERIKAN KEPADA PEGAWAI PEMERINTAH YANG BERTUGAS DIDALAM MAUPUN DILUAR NEGERI SEBAGI IMBALAN ATASPEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN PENGELUARAN UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG HABIS PAKAI UNTUK MEMPRODUKSI BARANG/JASA TERTENTU PENGELUARAN YANG DIPAKAI UNTUK PEMBENTUKAN MODAL YANG SIFATNYA MENAMBAH ASET PEMERINTAH PENGELUARAN UNTUK TRANSFER UANG ATAU BARANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT GUNA MELINDUNGI DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL TERTENTU PENGELUARAN UNT TRANSFER YANG SIFATNYA TIDAK WAJIB KEPADA NEGARA LAIN ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL PENGELUARAN YG DIBAYARKAN KEPADA PERUSAHAAN NEGARA/SWASTA/LEMBAGA TERTENTU YG MEMPRODUKSI DAN MENJUAL BARANG/JASA AGAR HARGA BARANG/JASA YANG DIPRODUKSI DPT DIJANGKAU MASYARAKAT PENGELUARAN UK PEMBAYARAN ATAS KEWAJIBAN PENGGUNAAN UTAMH BAIK DALAM MAUPUN LUAR NEGERI PENGELUARAN UNTUK BELANJA PEMERINTAH YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENUUR JENIS BELANJA TERSEBUT BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL BANTUAN SOSIAL HIBAH SUBSIDI CICILAN/BUNGA UTANG BELANJA LAIN-LAIN
2. KEGIATAN 5 3. KELUARAN 1. SATUAN KERJA 4. JENIS BELANJA SETIAP SATUAN KERJA MINIMAL MEMPUNYAI SATU KEGIATAN DLM RANGKA MEWUJUDKAN SEBAGIAN SASARAN PROGRAM DARI UNIT ORGANISASI KOMPONEN POKOK PENDEKATAN ANGGARAN TERPADU DALAM RKA-KL 3. KELUARAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN SATUAN KERJA MEMPUNYAI KELUARAN YANG JELAS & TIDAK TUMPANG TINDIH DNG KELUARAN DARI KEGIATAN LAIN Hal 10 1. SATUAN KERJA 4. JENIS BELANJA PENETAPAN SATUAN KERJA SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNTUK MELAKSANAKAN SEMUA KEGIATAN YANG DITETAPKAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA JENIS BELANJA YG DITETAPKAN DENGAN KRITERIA YG SAMA UNTUK SEMUA KEGIATAN 5. DOKUMEN ANGGARAN SATU DOKUMEN PERENCANAAN, SATU DOKUMEN PENGANGGARAN DAN SATU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK SEMUA JENIS SATKER DAN KEGIATAN
5 3. KELUARAN 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA 2. KEGIATAN KOMPONEN POKOK 3. KELUARAN PENDEKATAN ANGGARAN KINERJA DALAM RKA-KL SATUAN KERJA MEMPUNYAI KELUARAN YANG JELAS & TERUKUR SEBAGAI AKIBAT DARI PELAKSANAAN KEGIATAN Hal 11-12 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA SATUAN KERJA SEBAGAI PENANGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN/OUTPUT KEGIATAN/ SUBKEGIATAN PERHITUNGAN ANGGARAN DIDASARKAN PADA STANDAR BIAYA (BERISFAT UMUM DAN BERSIFAT KHUSUS 2. KEGIATAN 5. JENIS BELANJA RANGKAIAN TINDAKAN YG DILAKSANAKAN SATUAN KERJA SESUAI DENGAN TUGAS POKOKNYA UNTUK MENGHASILKAN KELUARANAN YANG DITENTUKAN PEMBEBANAN ANGGARAN PADA JENIS BELANJA YANG SESUAI
SAAT KEBIJAKAN DIPUTUSKAN MTEF & FORWARD ESTIMATE Hal 11 KPJM / MTEF 2006 SAAT KEBIJAKAN DIPUTUSKAN 2007 2008 2009 R-APBN PRAKIRAAN MAJU PRAKIRAAN MAJU
PRIORITAS DALAM PENYUSUNAN RKA-KL Hal 15 Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran Priotitas Pembangunan Nasional dan/atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga. Kebutuhan anggaran yang bersifat mengikat Kebutuhan dana Pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri. Kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years) Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan percepatan pemulihan pasca konflik dan pasca bencana di berbagai daerah. 1 2 3 4 5
DOKUMEN PENGANGGARAN Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-KL) Hal 17 FORMAT RKA-KL 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 2.1 2.2 2.3 2.4 3.1 3.2 3.3 3.4 KEGIATAN KELUARAN VOLUME KELUARAN KEGIATAN PRAKIRAAN MAJU KEGIATAN JENIS BELANJA MEMUAT BIAYA OUTPUT KEGIATAN PENDAPATAN KEGIATAN JENIS BELANJA RINCIAN PER MATA ANGGARAN MEMUAT BIAYA INPUT KPJM ANGGARAN KINERJA ANGARAN TERPADU ANGGARAN KINERJA ANGGARAN KINERJA mBLANKon@yahoo.com Back
DASAR-DASAR PENGALOKASIAN Hal 17 Visi dan Misi kementerian negara/lembaga. Skala Prioritas. RKA-KL disusun berdasarkan skala prioritas dengan mengacu pada: Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dgn DPR Pagu Sementara/Pagu Definitif Hasil Kesepakatan DPR dengan kementerian negara/lembaga Tupoksi unit organisasi kementerian negara/lembaga Pengalokasian anggaran kedalam kegiatan/subkegiatan dalam RKA-KL tidak dapat mengakibatkan : pergeseran anggaran antar program pengurangan belanja mengikat perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan (RM/PLN/HLN/PNBP) yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara 2007. Perhitungan alokasi biaya didasarkan pada indeks satuan biaya yang ditetapkan.
INSTRUMEN PENGALOKASIAN ANGGARAN PERATURAN, ANTARA LAIN PMK TTG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL RENJA-KL/RKP SE MENKEU PAGU SEMENTARA/DEFINITIF PMK TTG STANDAR BIAYA INSTRUMEN PENGALOKASIAN DOKUMEN PENDUKUNG, ANTARA LAIN TERM OF REFERENCE (TOR) RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB) DAFTAR PEMBAYARAN GAJI BULAN TERTT. DATA ANALISIS KERUSAKAN BANGUNAN DAFTAR JUMLAH & KONDISI INVENTARIS ANGGARAN Hal 18
7 RAB 6 TOR 1 5 4 2 3 HOW MUCH HOW WHAT WHERE WHY WHEN WHO Hal 19 COST OF ACTIVITY 7 HOW MUCH RAB WAY,METHOD,EFFORT TO IMPLEMENT DETAIL OF COST ACTIVITY 6 HOW TOR 1 5 MEANING, ACTIVITY, OUTPUT WHAT WHERE LOCATION OF ACTIVITY 4 2 REASONS RELATED TO PROGRAM WHY WHEN 3 WHO CERTAIN TIME STARTED & ENDED, HOW LONG SUBJECT PERFORMING ACTIVITY SUBJECT RECEIVING BENEFIT
PENGALOKASIAN MENURUT PROGRAM Hal 19-20 Program-program dikaitkan dengan fungsi/subfungsi yang sesuai, sehingga setiap program berada pada subfungsi tertentu. Program-program dan alokasi anggarannya dalam Pagu Sementara 2007 tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali atas persetujuan/rekomendasi DPR-RI/ Ketua Komisi Mitra Kerja kementerian negara/lembaga terkait yang ditunjukkan dengan dokumen tertulis. Alokasi anggaran pada masing-masing program tidak dapat digeser/diubah antar sumber pendanaan/sumber pembiayaan Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan (Kode 000019) adalah program yang dapat terkait dengan semua fungsi pada subfungsi lain-lain (Kode 0090), khususnya dalam rangka pengalokasian anggaran untuk belanja-belanja yang sifatnya mengikat, sehingga kode program tersebut adalah xx 9019. Dalam program xx9019 tersebut dimungkinkan untuk adanya kegiatan-kegiatan/belanja-belanja yang tidak mengikat.
PENGALOKASIAN MENURUT KEGIATAN Hal 21-22 PENGELOLAAN GAJI, TUNJANGAN DAN HONORARIUM PENYELESAIAN LANGGANAN DAYA DAN JASA PERAWATAN SARANA PRASARANA KEGIATAN DASAR KEGIATAN KEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN TUPOKSI KEGIATAN PENUNJANG
SATUAN KERJA K/L/UNIT ESELON I SATUAN KERJA PUSAT ESELON I SATUAN KERJA PUSAT ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON III SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) SATUAN KERJA SEMENTARA (SKS) SATUAN KERJA KHUSUS (DILUAR BAGIAN ANGGARAN K/L) KERJA Hal 23-24 K/L/UNIT ESELON I
SATUAN KERJA SATKER PUSAT Hal 23 SATUAN KERJA SATKER PUSAT Satker pusat adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kantor pusat unit organisasi kementerian negara/lembaga. Untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan anggaran satker pusat dapat berupa: Unit eselon II, sepanjang memenuhi salah satu atau lebih syarat sbb: Lokasi satker berada pada prop/kab/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya. Karakteristik tugas/kegiatan satker yang komplek Volume kegiatan dengan anggaran yang relatif besar Komite atau sejenisnya dengan bidang tugas/ kegiatan memerlukan koordinasi lintas unit organisasi /kementerian/lembaga. Contoh: Komite Standar Akuntansi Pemerintah yang mendapatkan anggaran dari dan dikoordinasikan oleh DJPBN.
Hal 23 SATUAN KERJA SATKER VERTIKAL / UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Satker Vertikal / UPT adalah satker di daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian /lembaga untuk mencapai keluaran/output dalam rangka menunjang sasaran program kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Contoh : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal DJPBN.
SATUAN KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) Hal 23 SATUAN KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SKPD adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Contoh : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Departemen Kesehatan dalam rangka dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Departemen Kesehatan dalam rangka tugas pembantuan.
SATUAN KERJA SATKER NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) Hal 24 SATUAN KERJA SATKER NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) SNVT adalah satker yang ditetapkan kementerian negara/lembaga untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan karena adanya sifat tertentu dari kegiatan dimaksud. Beberapa contoh SNVT pada Tahun 2006 yang dimungkinkan masih digunakan pada tahun 2007, antara lain:
SATUAN CONTOH SNVT KERJA Hal 24 SATUAN CONTOH SNVT KERJA Di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terdapat satker pusat yang ada di lokasi kegiatan dan kegiatan dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh SKPD karena bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh : Kegiatan Pembangunan Listrik Pedesaan dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) setempat. Di lingkungan Departemen Perhubungan terdapat kegiatan yang ditinjau dari sifat pekerjaan memerlukan penanganan oleh satker pusat. Contoh : Pembangunan Bandar Udara yang dilaksanakan oleh SNVT Pembangunan Bandar Udara “Sultan Badaruddin II” Palembang di bawah Ditjen Perhubungan Udara. Pembangunan Jalan Kereta Api di Lampung yang dilaksanakan oleh SNVT Pengembangan Perkeretaapian Lampung di bawah Ditjen Perkeretaapian.
SATUAN KERJA SATKER SEMENTARA Hal 24-25 SATUAN KERJA SATKER SEMENTARA Dalam hal kementerian/lembaga tidak dapat memanfaatkan satker sebagaimana dimaksud pada butir 1 s/d 4 tersebut diatas maka dapat menggunakan satker sementara. SATKER KHUSUS Satker Khusus adalah satker yang ditetapkan untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola dana yang bersumber dari bagian anggaran (BA) di luar anggaran kementerian negara/lembaga atau Bagian Anggaran pembiayaan Perhitungan, antara lain BA 69
BELANJA MENGIKAT DAN BELANJA TIDAK MENGIKAT KEGIATAN SATKER KEGIATAN DASAR GAJI & TUNJANGAN YANG MELEKAT PADA GAJI LANGGANAN DAYA DAN JASA PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR DIDANAI DARI BELANJA MENGIKAT KEGIATAN TUPOKSI (KEGIATAN PRIORITAS & KEGIATAN PENUNJANG) UNTUK MENCAPAI OUTPUT YANG MENJADI TANGGUNGJAWABNYA UNTUK MENDUKUNG MEWUJUDKAN SASARAN PROGRAM DIDANAI DARI BELANJA TIDAK MENGIKAT
PENGALOKASIAN MENURUT JENIS BELANJA Hal 25-28 Belanja Pegawai Tidak Mengikat Belanja pegawai tidak mengikat adalah belanja pegawai yang diberikan dalam rangka mendukung pembentukan modal dan atau kegiatan yang bersifat temporer. Anggaran untuk belanja pegawai tidak mengikat dapat disediakan untuk kegiatan sepanjang: pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/pokja. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur. sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/instansi lain. sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau diluar jam kerja. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari. bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker.
Contoh Belanja Pegawai Tidak Mengikat Honorarium yang disediakan untuk PNS yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Honorarium ini diberikan karena perangkapan jabatan/penugasan dan tanggungjawab. Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Draft Peraturan Perundang-undangan yang mengikutsertakan satker/instansi lain yang terkait. Honorarium ini diberikan dalam rangka mencapai keluaran berupa peraturan Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Standar Biaya Khusus Kementerian/Lembaga yang anggotanya terdiri dari unsur Kementerian/lembaga, Departemen keuangan, dan Badan pusat Statistik. Honorarium ini disediakan dalam rangka mencapai keluaran berupa standar biaya kegiatan tertentu. Hal 28
KEGIATAN SWAKELOLA DAN KONTRAKTUAL Hal 35 SATKER KEGIATAN KEGIATAN SWAKELOLA ANGGARAN DIBEBANKAN PADA BEBERAPA JENIS BELANJA, SESUAI DENGAN KOMPONEN-KOMPONENNYA CONTOH : DIKLAT FUNGSIONAL HONORARIUM MASUK BELANJA PEGAWAI, PERJALANAN MASUK BELANJA BARANG KEGIATAN KONTRAKTUAL ANGGARAN DIBEBANKAN PADA SATU JENIS BELANJA YANG SESUAI CONTOH : DIKLAT FUNGSIONAL MASUK BELANJA BARANG
PENYUSUNAN RINCIAN APBN MEKANISME PENYELESAIAN RKA-KL K/L DJAPK SEKKAB DJPBN JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER UNIT WAKTU RKA-KL YG DISEPAKATI DPR PENELAAHAN RKA-KL HIMPUNAN RKA-KL PENELAAHAN RKA-KL PENYESUAIAN RKA-KL DNG PAGU DEFINITIF PENYUSUNAN RINCIAN APBN PENETAPAN PERPRES KONSEP PERPRES PERPRES RABPP PENGESAHAN DIPA SAPSK KONSEP DIPA
TERIMA KASIH
PERUBAHAN APLIKASI RKAKL TAHUN 2008 DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN PERUBAHAN APLIKASI RKAKL TAHUN 2008 Sosialisasi Aplikasi RKAKL 2008
Program PPKK (XX.90.19) dihilangkan Dikonversi ke Program TUPOKSI/TEKNISK/L Program Penerapan Kepemerintahan yang baik (01.01.09)/(KB) Menu ubah Program PPKK, pada Utility
Kegiatan 0003, 0004, 0005 digabung ke kegiatan 0002 Keg 0001 : belanja pegawai mengikat Keg 0002 : belanja barang mengikat SKPD digabung menjadi satu
Informasi SBU, SBK dan Keterangan MAK Komponen biaya non perjadin Komponen biaya perjadin ad cost SBK : Tidak semua komponen SBK menjadi Kegiatan/sub kegiatan. Detil MAK tidak muncul pada form 1.5
Kegiatan ditambah dengan Informasi …. lanjutan MAK yang tidak digunakan : Belanja Inventaris Kantor (521112) Belanja Pelaksanaan Tupoksi (521114) Kegiatan ditambah dengan Indikator Output : Summary dari output subkegiatan KPJM : aspek input dan output pada KPJM Prioritas RKP : keterkaitan dengan RenjaKL
Sub Kegiatan ditambah Indeks Sub Kegiatan Fasilitas copy/hapus sub kegiatan dan MAK Fasilitas perbaikan data Form 1.3, 2.3, 3.3 komponen mengikat dan tidak mengikat tidak dimunculkan
CATATAN Perubahan Porsi Virus Data
Terima Kasih